Terkesan Kangkangi Bupati Tebo Diduga Kades dan BPD Bukit Pemuatan Jual Tanah Restan Hingga Robohkan Aset Desa



Patrolihukum86.com, ​TEBO — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan sikap arogansi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi, bersama Ketua BPD, Suprianto, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pemdes Bukit Pemuatan diduga kuat telah menjual tanah restan (tanah sisa pembagian eks Transmigrasi) milik desa tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Tebo.


​Bukan hanya persoalan lahan, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat juga dilaporkan telah merobohkan tiga unit gedung yang merupakan aset sah milik desa. Tindakan pembongkaran ini disinyalir dilakukan secara sepihak tanpa adanya rekomendasi dari Camat Serai Serumpun maupun izin dari Bupati Tebo.


​Keluhan Warga Soal Portal Jalan dan Retribusi

​Arogansi kepemimpinan Kades Suferi juga dikeluhkan oleh masyarakat terkait pemasangan portal di jalan desa. Pemasangan portal tersebut disertai dengan penarikan retribusi yang dinilai sangat memberatkan ekonomi warga, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas masyarakat yang melintas setiap hari.


​Kebohongan Kades Terungkap dalam RDP di DPRD Tebo

​Dugaan pelanggaran ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada Senin (25/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Kades Suferi sempat berdalih bahwa jalan desa yang di-portal tersebut dibangun menggunakan dana pribadinya.


​Namun, pernyataan Kades tersebut langsung dipatahkan oleh Hamdi Zakaria, A.Md, selaku Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi. Di depan forum, Hamdi membeberkan bukti-bukti foto pengerjaan proyek yang menunjukkan bahwa jalan tersebut sebenarnya dibangun menggunakan sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022.


​DPRD Minta OPD Turun Tangan

​Merespons temuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tebo meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir dalam RDP untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi langsung ke Desa Bukit Pemuatan.


​Pihak Komisi I juga menegaskan akan meneruskan laporan resmi mengenai karut-marut pengelolaan aset dan dugaan pelanggaran wewenang ini langsung kepada Bupati Tebo untuk ditindaklanjuti secara hukum dan regulasi yang berlaku.


Kades Suferi saat dimintai tanggapan terkait hal ini, tidak bersedia memberikan tanggapan. Watshap media juga di blokir oleh kades Suferi. Media selalu membuka ruang untuk klarifikasi pemberitaan, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Perwakilan Masyarakat Desa Bukit Pemuatan Bujang kepada media mengatakan, masyarakat berharap kepada Bupati Tebo, agar mengambil sikap dan keputusan yang tepat. Kami Masyarakat berharap Bupati Tebo memberi sanksi PDTH kepada Kades Suferi yang dinilai arogan dan telah menyalahgunakan wewenang.


Untuk itu kata Bujang, kami mewakili masyarakat, sangat berharap kepada Bupati Tebo untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat terhadap Kades Bukit Pemuatan Suferi, harapnya.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat