Kamis, 30 April 2026

Ketua BPD Bukit Pemuatan Perlu Tambah Wawasan Jangan Gaptek



Patrolihukum86.com, Tebo - Viralnya beberapa pemberitaan media terkait kinerja Kades dan Pemdes Bukit Pemuatan. Media berupaya mencari informasi tentang desa, melalui meminta tanggapan dari Ketua BPD Bukit Pemuatan, di kecamatan Serai Serumpun, kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Terkesan kurang wawasan dan tidak mengerti Tupoksi,

Ini tanggapan via Watshap dari Ketua BPD Bukit Pemuatan Suprianto alias Toyo, kepada Hamdi Zakaria, Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.


 *"Asslamualaikum bg hamdi yg saya hormati..terkait yg abg minta melalui via wa menurut saya itu kurang bagus.1x24 jam juga blom nyampe.jangan terlalu memaksakan kehendak untuk saya jawab.untuk menggali informasi.lagian nama saya saja abg ng tau,asal sebut aja.jadi klu mau nanya info lebih baik bg k kantor aja.bukan berarti saya membumkan pertanyaan dari abg.silaturrahmi itu penting.apalagi masalah ini udah abg laporkan.terima kasih".*


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini, dari jawaban ketua BPD ini via Watshap, tampak jelas jika dirinya tak berilmu dan kurang wawasan dalam menyikapi, permintaan untuk menanggapi isi pemberitaan media. Ketua BPD perlu menjalin pergaulan diluar, agar tidak Gaptek dan berwawasan tinggi.


Sebagaimana diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran krusial sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dalam bidang legislasi, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. fungsi BPD dan dasar hukum yang memperkuat posisi media dalam meminta keterbukaan informasi.

​Tupoksi BPD dalam Pengawasan Desa

​Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, fungsi pengawasan BPD diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 33. Secara garis besar, tupoksi pengawasan BPD meliputi:

​Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa, ungkap Hamdi Zakaria.


​Evaluasi Kinerja BPD berhak mengevaluasi kinerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


​Penyampaian Laporan, BPD memantau laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati.


​Respon Terhadap Aspirasi masyarakat, BPD wajib menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut aspirasi tersebut oleh pemerintah desa, kata Hamdi.


​Dasar Hukum Media Meminta Informasi (Hak Pers)

​Sebagai seorang jurnalis, Anda dilindungi oleh aturan yang menjamin hak untuk mencari dan memperoleh informasi publik. Berikut adalah landasan hukum yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

​Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

​Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

​Pasal 4 Ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

​Pasal 1 Angka 3: BPD termasuk dalam kategori Badan Publik karena merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan/atau menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD (termasuk dana desa). Oleh karena itu, BPD wajib menyediakan informasi publik, ungkap Hamdi Zakaria.


​Dasar Hukum BPD Berkewajiban Memberikan Informasi

​BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan desa tidak bisa menolak permintaan informasi publik selama informasi tersebut tidak dikecualikan (rahasia negara/pribadi). Dasar hukumnya adalah:

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

​Pasal 24: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

​Pasal 27 & 28: Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa dan BPD mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.


​Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

​Dalam fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD memiliki kewajiban untuk berkomunikasi dengan warga. Dalam konteks transparansi, informasi terkait pengawasan yang dilakukan BPD terhadap kinerja Kepala Desa (termasuk temuan pengawasan) adalah data yang dapat diakses oleh masyarakat umum melalui media.

​ 

Disini FRIC Provinsi Jambi memberikan informasi dan menambah wawasan kepada Ketua BPD, Perlu dipahami dan dipelajari untuk di ingat Ketua ​BPD, Adalah pengawasab kinerja terhadap Pemdes dan Kades. Informasi yang paling relevan diminta dari BPD adalah terkait hasil pengawasan, evaluasi kinerja Kepala Desa, dan penyusunan regulasi desa (Perdes).

Itulah kenapa, media meminta tanggapan kepada BPD terkait pemberitaan desa. 

 

Dengan pemberitaan ini, moga saja Ketua BPD Bukit Pemuatan bisa bertambah wawasannya, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi FRIC DPW Provinsi Jambi ini.


Redaksi

TMPLHK Indonesia: Rancana Aksi KTH di Lahan Eks PT. Kirana Sekernan Kawasan HP



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - TMPLHK Indonesia bersenergitas  bersama DPD FRIC Muaro Jambi, berencana aksi Kelompok Tani Hutan (KTH) di lahan eks PT. KIRANA Sekernan dalam waktu dekat, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Aksi ini berupa pemancangan dan penanaman tanaman jenis kayu, di area perkebunan sawit inti eks PT. Kirana Sekernan di kawasan Hutan Produksi, yang telah dirambah oleh pihak perusahaan menjadi kebun. Hal ini bertujuan penanaman kembali hutan produksi yang telah dirusak.


​Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia, Dasar Hukum KTH Melakukan Penanaman di Kawasan Hutan. ​Masyarakat yang tergabung dalam KTH memiliki legalitas dalam mengelola kawasan hutan negara melalui program Perhutanan Sosial.


​Regulasi Utama nya, Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

​Inti Argumen nya, Pemerintah memberikan hak kepada masyarakat (melalui skema HKm, Hutan Desa, atau Kemitraan Kehutanan) untuk mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan sekaligus fungsi pemulihan ekosistem. Jika KTH melakukan penanaman kayu, ini merupakan bentuk implementasi restorasi lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, yang secara hukum dilindungi untuk meningkatkan fungsi hutan, ungkap Hamdi Zakaria.


​Status Perkebunan di Kawasan Hutan Tanpa HGU ​Secara hukum, perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan (HP/HPK) tanpa adanya Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah praktik ilegal.


​Kewajiban HGU ini sebenarnya, Sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU). HGU tidak dapat diterbitkan di atas kawasan hutan negara sebelum status hutannya dilepaskan secara resmi melalui Keputusan Menteri LHK.


​Posisi Hukum nya, Jika perusahaan beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa SK Pelepasan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut dianggap sebagai perambahan kawasan hutan. Status "eks perusahaan" atau izin pir transmigrasi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi prosedur pelepasan kawasan hutan yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.


​menurut Hamdi, ada sanksi Perusahaan Perambah Kawasan Hutan. ​Tindakan perusahaan yang menguasai atau mengusahakan kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana dan administratif yang sangat berat,

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),

​Dapat dikenakan pidana penjara dan denda bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.


​UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law - Cipta Kerja), ​Pemerintah telah memperketat sanksi bagi korporasi yang terlanjur berada dalam kawasan hutan, namun bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik (seperti tidak mengurus PPKH atau tidak melakukan kewajiban pelepasan), aparat penegak hukum berwenang melakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin dan penyitaan aset.


​Sanksi Administratif, Selain pidana, perusahaan dapat dikenakan denda administratif dan kewajiban pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak (rehabilitasi), ungkap Hamdi Zakaria.


​Dijelaskan Hamdi Zakaria ketua TMPLHK Indonesia ini,  aksi ini sebagai "Upaya Pemulihan Kedaulatan Rakyat atas Kawasan Hutan".

Tekankan bahwa aksi pemasangan pancang bukan sekadar pendudukan lahan, melainkan penegasan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya.


​Hamdi Zakaria, A.Md sebagai Ketua TMPLHK mengenai pelanggaran PT. Kirana Sekernan, khususnya mengenai ketiadaan HGU dan status lahan yang masih merupakan kawasan HP/HPK.

​Tujuan Aksi, Jelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap ketidakpatuhan perusahaan dan menuntut negara hadir untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut, tutup Hamdi Zakaria. 


TMPLHK Indonesia bersenergitas bersama DPD FRIC Muaro Jambi, akan terlebih dahulu, menyurati pihak pihak terkait, terutama Polda dan Polres Muaro Jambi nantinya, sebelum aksi dilaksanakan, sebagai bentuk pemberitahuan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi.

Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Apresiasi Dedikasi Pekerja



Patrolihukum86.com-
Muaro Jamb i– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada hari ini. Dalam momentum tersebut, beliau menekankan pentingnya peran buruh sebagai roda penggerak ekonomi daerah.


‎Aidi Hatta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, atas dedikasi dan kerja keras mereka selama ini.

‎"Selamat Hari Buruh untuk seluruh kawan-kawan pekerja. Buruh adalah pilar utama pembangunan dan kemajuan ekonomi di Muaro Jambi. Tanpa dedikasi mereka, stabilitas ekonomi kita tidak akan berjalan maksimal," ujar Aidi Hatta dalam keterangan resminya.

‎Dorong Sinergi dan Kesejahteraan
‎Lebih lanjut, politisi senior ini berharap agar peringatan May Day tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan para pekerja. Beliau juga menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh.

‎Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Ketua DPRD antara lain:

‎Peningkatan Kesejahteraan: Memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

‎Keamanan Kerja: Mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

‎Hubungan Industrial yang Harmonis: Menjaga komunikasi yang baik antara buruh dan pengusaha guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Muaro Jambi.

‎Harapan untuk Masa Depan
‎Aidi Hatta juga mengajak para buruh untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.

‎"Semoga momentum Hari Buruh ini membawa semangat baru bagi kita semua untuk terus berkarya dan membangun Kabupaten Muaro Jambi yang lebih sejahtera dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

‎Peringatan Hari Buruh di Muaro Jambi diharapkan berlangsung dengan tertib dan damai, menjadi ajang refleksi serta penyampaian aspirasi yang konstruktif bagi kemajuan dunia ketenagakerjaan di Bumi Sailun Salimbai.

Hamdi Zakaria

Hamdi Zakaria, A.Md: Diduga Sekdes dan BPD Bungkam Ada Indikasi Menutupi Kebobrokan Pemdes



Patrolihukum86.com, Tebo - Viralnya beberapa pemberitaan media, terkait dugaan Kades Bukit Pemuatan terbitkan ratusan supradik di hutan kawasan, pungli di jalan desa dan penghapusan gedung aset desa yang diduga tanpa seizin Bupati Tebo.


Ketua BPD Suprianto alias Toyo dan Sekdes Bukit Pemuatan Selamet Mantri, dimintai tanggapan nya via watshap, tidak memberikan tanggapan. Media dan lembaga sudah memberikan waktu untuk tanggapan 1x24 jam, tapi tidak ada tanggapan.


Tidak adanya tanggapan yang berarti dari Ketua BPD dan Sekdes, terindikasi ikut serta menutupi kebobrokan yang ada di Pemdes Bukit Pemuatan, dikecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini.


Terkait bungkamnya Ketua BPD dan Sekdes, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, Secara hukum, sikap bungkam atau menutupi informasi oleh pejabat publik tidak bisa dibenarkan. Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum, kewajiban, dan konsekuensi bagi Sekdes serta BPD terkait transparansi informasi, diduga ada indikasi penutupan bobrok pemdes oleh Sekdes dan BPD, kata Hamdi.


​1. Mengapa Mereka Wajib Memberikan Informasi?

​Pemerintah Desa, termasuk BPD, adalah badan publik yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


​Desa dikategorikan sebagai Badan Publik. Artinya, segala bentuk pengelolaan anggaran, kebijakan, dan aset desa bersifat terbuka bagi masyarakat.

​Kewajiban: Berdasarkan UU KIP, Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Menolak memberikan informasi yang seharusnya terbuka bagi publik adalah pelanggaran hukum.


​2. Posisi BPD dan Sekdes dalam Konteks Ini

​BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

​Jika BPD bungkam dan tidak menjalankan fungsi pengawasan atas dugaan "supradik" (surat pernyataan tanah/penguasaan lahan), pembongkaran aset tanpa izin, dan pungli, maka BPD tersebut dianggap gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya. Ini bukan sekadar masalah "nyali", tetapi masalah malfungsi kinerja, ungkap Hamdi Zakaria.


​Sekdes (Sekretaris Desa), Sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam administrasi, Sekdes biasanya merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Jika ada informasi publik yang diminta warga/media namun ditutupi, Sekdes dapat dianggap melanggar tugas administratifnya.


​3. Dasar Sanksi bagi yang Menutupi Informasi

​Jika terjadi kesengajaan menutupi informasi atau menghalang-halangi akses informasi publik, ada konsekuensi hukum yang bisa diproses, seperti,  ​Sanksi Administratif (UU KIP): Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,-.


​Tindak Pidana Korupsi (Obstruction of Justice): Jika tindakan menutupi informasi dilakukan untuk menyembunyikan bukti tindak pidana korupsi (misalnya terkait aset desa atau pungli), pelaku bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya pasal mengenai Obstruction of Justice (menghalangi penyidikan/proses hukum).


​Sanksi Etika dan Jabatan (UU Desa), Kepala Desa dan perangkat desa yang melanggar larangan atau tidak menjalankan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap oleh Bupati/Walikota.


​4. Langkah yang Bisa Diambil (Rekomendasi)

​Mengingat sikap bungkam mereka, masyarakat, Lembaga tidak bisa hanya mengandalkan media. Masyarakat dan lembaga perlu melakukan langkah formal agar aspirasi masyarakat memiliki kekuatan hukum.

Laporkan. Sesuai UU KIP, mereka wajib menjawab dalam jangka waktu tertentu (10 hari kerja + 7 hari kerja perpanjangan).

​Laporan ke Camat dan DPMD: Jika surat tersebut tidak direspons atau tidak memberikan jawaban memuaskan, laporkan secara resmi ke Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat Kabupaten. Mereka adalah pembina langsung pemerintahan desa.


​Saat berita ini dilansir, Sekdes dan BPD masih bungkam. Tanggapan jika diberikan, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.


Redaksi

Hamdi Zakaria; Diduga Camat Serai Serumpun Los Pengawasan Jika Tidak Mampu Lebih Baik Mundur



Patrolihukum86.com, Tebo - Viral Dugaan Kades Bukit Pemuatan dikecamatan Serai Serumpun, terbitkan supradik di hutan kawasan, robohkan gedung aset desa tanpa izin bupati dan pungli portal jalan desa.


Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Bukit Pemuatan mencakup beberapa ranah pelanggaran hukum yang serius:

​Penerbitan Surat/Dokumen Tanah di Kawasan Hutan Produksi (HP):

​Dasar Hukum: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


​Konsekuensi: Kades tidak berwenang menerbitkan surat keterangan tanah (seperti SKT atau surat penguasaan) di dalam kawasan hutan negara/kawasan lindung. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat berimplikasi pidana.


​Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Desa:

​Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Konsekuensi: Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum (Peraturan Desa/Perdes yang sah dan sesuai ketentuan) dikategorikan sebagai pemerasan atau pungli.


​Perobohan Aset Desa Tanpa Izin:

​Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Aset Desa.

​Konsekuensi: Penghapusan aset desa harus melalui prosedur resmi dan izin dari Bupati/Walikota melalui mekanisme yang ditentukan. Perobohan sepihak merupakan pelanggaran administratif berat terhadap tata kelola aset negara/daerah.


Camat serai serumpun, dimintai tanggapannya oleh lembaga dan media terkait hal ini, ditunggu 2x24 jam, tidak memberikan tanggapannya.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria,. Kedudukan dan Fungsi Camat dalam Pengawasan Desa tersebut, ​Camat memiliki peran sentral sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.


​Tupoksi Camat dalam Pengawasan Desa

​Berdasarkan Pasal 154 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat memiliki wewenang:

​Evaluasi Ranperdes: Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa.


​Fasilitasi Administrasi, Memfasilitasi tata kelola keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.

​Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Melakukan monitoring terhadap kinerja Kades dan perangkat desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​Penyelesaian Perselisihan, Menangani konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


​Dasar Hukum Camat sebagai Pengawas

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 154).


​Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, ungkap Hamdi Zakaria.


Ada ​Sanksi bagi Camat atas Kelalaian Pengawasan (Los Pengawasan)

​Jika Camat terbukti lalai dalam melakukan pengawasan atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum di wilayahnya, Camat dapat dikenakan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Dasar Hukum nya,

​UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Juga ada ​PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


​Jenis Sanksi nya,

​Jika terbukti melakukan pembiaran atas pelanggaran, Camat dapat dikenakan sanksi Disiplin Ringan, Sedang, hingga Berat, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat.

​Sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (dicopot dari posisi Camat), hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti terlibat atau menerima gratifikasi, ungkap Hamdi Zakaria.


​Harapan Masyarakat kepada DPMD dan Bupati

​Masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan konkret,

​Audit Investigatif oleh Inspektorat, Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten untuk segera turun ke lapangan melakukan audit khusus terhadap aset desa dan administrasi penerbitan surat tanah di kawasan hutan.


​Evaluasi Kinerja Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu melakukan eksaminasi terhadap peran Camat Serai Serumpun. Jika ditemukan kelalaian sistemik, Bupati harus mengevaluasi jabatan Camat tersebut.


​Tindakan Administratif/Hukum, ​Jika pelanggaran Kades terbukti, Bupati berhak memberikan sanksi administratif (teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap).

​Jika ditemukan unsur tindak pidana (pungli/perusakan aset), kasus ini harus diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (Polres/Kejaksaan) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


​ Masyarakat mengharapkan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya "main mata" antara oknum perangkat desa, kecamatan, dan pihak terkait.


Redaksi.

Jiwaku Raga Demi Kemanusiaan" Sat Brimobda Jambi Berjibaku Pemulihan dan Bansos Pasca Banjir di Sarolangun



Patrolihukum86.com, Sarolangun - Sarolangun Pasca banjir di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun Sat Brimob Polda Jambi Batalyon B Pelopor  melaksanakan  Pemulihan Pasca Banjir Serta Penyaluran Bantuan Sembako Di Desa Teluk Kecimbung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun dipimpin Danki 4 Batalyon B Pelopor Iptu Apriandy, S.H.bersama 17 personel lainnya .(29/04/2026)


Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol. Muhammad Faishal Aris, S.I.K., M.M. melalui Danki  Batalyon B Pelopor Iptu Apriandy SH menyampaikan " Kegiatan merupakan Program Kerja Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi T.A. 2026

 Desa Teluk Kecimbung Kec.Bathin VIII Kab. Sarolangun


Kegiatan kita diawali dengan  Apel Pengecekan Perlengkapan dan Personel, yang dilanjutkan  Serpas ke Desa Teluk Kecimbung Kec. Bathin VIII Sarolangun.


Personel melakukan pembersihan Sisa-sisa Lumpur di Rumah Warga Pasca Banjir serta pembersihan Sisa-sisa Lumpur di jalan Setapak Menuju SD N 60/VIII Desa Teluk Kecimbung Kec. Bathin VIII Sarolangun.


Wujud kepedulian Sat Brimobda Jambi kita kemudian  pembagian sembako kepada Masyarakat Desa Teluk Kecimbung yg terdampak Banjir.


Tampak hadir Bupati Sarolangun Beserta Forkopimda Sarolangun Meninjau Lokasi Yang terdampak Banjir di Dampingi oleh Danki 4 Batalyon B Pelopor 


Sat Brimob Polda Jambi selalu hadir untuk masyarakat, siap membantu hingga selesai pemulihan  pasca banjir , Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan" dan "Sekali Tampil Harus Berhasil". " ungkap Iptu Apriandy


Redaksi

Alfin SH Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD Partai PAN Kota Sungai Penuh Berikut Nama-Nama Ketua DPD Partai PAN Propinsi Jambi



Patrolihukum86.com - JAMBI. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan atau Zulhas, resmi melantik pengurus DPW dan DPD PAN se-Provinsi Jambi. Pelantikan berlangsung di Abadi Convention Center, Kamis (30/4/2026) sore.

Sejumlah nama yang dilantik di antaranya Al Haris sebagai Ketua DPW PAN Jambi. Kemudian Monadi (Kerinci), Maulana (Kota Jambi), Bambang Bayu Suseno (Muaro Jambi), Dedy Putra (Bungo), Al Hanim Assodiqi (Merangin), Anwar Sadat (Tanjung Jabung Barat), Alfin (Sungai Penuh), Suryadi (Tebo), Dedi Ifriyansah (Sarolangun), dan Firdaus (Batang Hari) sebagai ketua DPD PAN di masing-masing daerah.Usai dilantik, Al Haris menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah partai sekaligus memperkuat peran PAN di daerah. Ia mengajak seluruh kader untuk bersatu dan bekerja bersama menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

“Tentu tugas kami di daerah adalah menjalankan apa yang diharapkan oleh Ketua Umum. Kami mengajak seluruh kader untuk berjuang bersama menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah ke depan, serta meningkatkan kepedulian terhadap rakyat,” ujarnya.

Al Haris juga menekankan pentingnya menjaga kondisi yang kondusif sebagai kunci keberhasilan pembangunan di daerah.

Sementara itu, Zulhas dalam sambutannya meminta seluruh pengurus yang baru dilantik agar bekerja maksimal dan menjaga kepercayaan partai. Ia menargetkan PAN bisa masuk tiga besar nasional pada kontestasi politik mendatang.

Untuk kader PAN di Jambi, saudara adalah pemimpin-pemimpin. Kita harus punya optimisme. Jadikan ini peluang emas untuk masuk tiga besar nasional,” tegasnya.

Zulhas juga menyinggung perjalanan PAN bersama Prabowo Subianto dalam dinamika politik nasional. Menurutnya, keberhasilan yang diraih saat ini merupakan buah dari komitmen dan loyalitas yang telah dibangun sejak lama.

“Kita sudah tiga kali bersama Pak Prabowo, baru kali ini menang. Ini bukan kebetulan, tetapi hasil dari komitmen yang sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Selain pelantikan, kegiatan ini juga dirangkai dengan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I DPW PAN se-Provinsi Jambi. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Ketua MPP PAN Hatta Rajasa, Wakil Ketua Umum Edi Suparno, serta pengurus DPP lainnya.

Acara juga dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Jambi, para bupati dan wali kota, perwakilan partai politik, serta anggota DPRD dari PAN se-Provinsi Jambi.

 (Arie)

Rabu, 29 April 2026

Polri Siaga, Wakapolda Jambi Pastikan Kesiapan Sarpras SAR Ditpolairud Polda Jambi Hadapi Situasi Tanggap Darurat Dan Bencana



Patrolihukum86.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda ) Jambi selalu siaga, Kepolisian  selalu mengambil langkah siaga antisipasi dan tanggap darurat 


Guna memastikan kesiapan Siagaan tersebut dilakukan Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana Search and Rescue (SAR) Perairan Ditpolairud Polda Jambi  langsung 

oleh Wakapolda Jambi di 

Mako Ditpolairud Polda Jambi (30/04/2026)


Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton,S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan " hari ini

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Benny Ali, S.H., S.I.K., melaksanakan kunjungan kerja di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Jambi dalam rangka pengecekan kesiapan sarana dan prasarana Search and Rescue (SAR) perairan Ditpolairud Polda Jambi.


Beliau didampingi  Karo Ops Polda Jambi, Karolog Polda Jambi Dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi.


Pemeriksaan terhadap berbagai peralatan SAR perairan yang dimiliki Ditpolairud Polda Jambi. Adapun peralatan yang dicek meliputi perahu karet, perlengkapan selam, serta sarana pendukung lainnya yang digunakan dalam operasi penyelamatan di wilayah perairan


Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh peralatan dalam kondisi siap pakai, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas personel di lapangan secara optimal, khususnya dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana di perairan.


Wakapolda Jambi harapkan peroseml selalu siap siaga dan laksanakan tugas dengan ikhlas serta penuh tanggung jawab , paling utama menjaga keselamatan " ungkap Dirpolairud


Redaksi

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.



​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., didampingi Wakil Ketua I Wiranto, dan Wakil Ketua II Jurjani. Agenda penting ini dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno bersama Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, unsur Forkopimda, anggota legislatif, serta tamu undangan lainnya.Kamis,(30-04-2026).



​Sorotan Tajam Fraksi PAN Terhadap Fasilitas Pendidikan. Dalam penyampaian pandangan fraksi, Robinson Sirait yang bertindak sebagai utusan dari Fraksi PAN, menekankan bahwa seluruh catatan yang diberikan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


​Fraksi PAN memberikan catatan kritis, khususnya bagi Dinas Pendidikan. Robinson menyoroti masih banyaknya sekolah yang minim sarana dan prasarana dasar, terutama fasilitas sanitasi seperti MCK.


​"Kami menemukan adanya sekolah yang fasilitasnya sudah dibangun namun tidak dimanfaatkan secara optimal. Kami mendesak adanya solusi konkret, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan terkait program rehabilitasi sekolah agar tepat sasaran," tegas Robinson.


​Evaluasi Sektor Kesehatan dan Pelayanan Air Bersih. Selain sektor pendidikan, DPRD juga memberikan catatan serius kepada dua instansi pelayanan publik lainnya:

​Dinas Kesehatan: Perbaikan mutu pelayanan kesehatan di tingkat dasar (Puskesmas) dan ketersediaan tenaga medis di wilayah pelosok Muaro Jambi menjadi poin utama evaluasi.


​PDAM Muaro Jambi: Perusahaan daerah ini diminta untuk meningkatkan kualitas distribusi air bersih kepada masyarakat dan memperbaiki manajemen infrastruktur agar kebocoran layanan dapat ditekan.


​Harapan Pemerintah Daerah. Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menyambut baik catatan yang diberikan oleh legislatif. Menurutnya, rekomendasi ini merupakan bahan evaluasi krusial bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memperbaiki kinerja pada tahun berjalan dan tahun mendatang demi kesejahteraan masyarakat.


​Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen rekomendasi dari pimpinan DPRD kepada Bupati Muaro Jambi sebagai komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 


Hamdi Zakaria

FRIC Dukung Penuh Persiapan Polri Pengamanan Humanis Mayday 2026



Patrolihukum86.com, FRICK Jakarta, Fast Respon Indonesia Center Mendukung penuh Polri persiapan pengamanan jelang perayaan Hari Buruh Internasional Mayday 2026


Ketum FRIC H.Dian Surahman menyampaikan "

May Day 1 Mei merupakan  Hari Buruh Internasional yang jatuh besok, Jumat 1 Mei 2026.


Biasanya adanya aksi demo buruh besar-besaran di seluruh Indonesia.

Tuntutan umum yakni Tolak upah murah, hapus outsourcing, tolak PHK, cabut UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, jaminan sosial


 "Silahkan demonstrasi jangan cederai demokrasi"

Artinya boleh demo karena itu hak konstitusi, tapi Pendemo wajib memberitahu  polisi dalam waktu 3x24 jam, jangan anarkis


Jangan ganggu hak orang lain - diharapkan tidak ada blokir jalan total, dan tidak adanya sweeping pabrik


Sambung Ketum " Polisi wajib humanis , Kawal, bukan bentrok. Empati dengerin buruh, tapi solid tindak menimbulkan kerusuhan 


FRIC siap bersama Polri , mari kita bersama mewujudkan negeri kita aman damai dan kondusif " ungkap H. Dian


Redaksi

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 1 Paket 1,66 Gram



Patrolihukum86.com, POLRESTA JAMBI_ Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dengan melibatkan tiga orang laki-laki diduga Pelaku yang ditangkap, serta mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) paket berat bruto 1,66 gram, terjadi pada senin (27/4/2026) di "Lets Kost" jalan Sumbawa Rt.34 Kelurahan The hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.


Pelaku yang ditangkap berinisial; SWW (28) warga Perum Edelwis jln. Lingkar Selatan Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo. AR (28) warga jln. Sumbawa Kel. The Hok Kec. Jambi Selatan, dan AM (25) merupakan warga KM.26 Desa Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Tim Idik 2 Satresnarkoba telah melakukan Penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada senin (27/4/2026) mengenai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di "Lest Kost" beralamat di Jln. Sumbawa Kel. The Hok Kec. Jambi Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki mengaku berinisial SWW, AR dan AM yang sedang berada didalam kamar bersembunyi di toilet, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.


"Saat diinterogasi terhadap ketiga pelaku, SWW mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, didapat dengan cara di beli dari pelaku AR dengan tujuan untuk dikonsumsi, serta AR mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang laki-laki berinisial SA (dalam lidik) dan AM mengakui narkotika jenis sabu tersebut ia jemput dari daerah talang gulo Kec. Kota Baru Kota Jambi", ucapnya.


Lebih lanjut, Iptu Edy menjelaskan, selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya turut diamankan berupa; 3 (tiga) unit HP Android disita dari masing-masing para pelaku.


Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu akan dilakukan uji sampel di laboratorium.


"Atas perbuatan nya, ketiga Pelaku SWW, AR dan AM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.


Hamdi Zakaria

Polres Tanjab Timur Siap Amankan May Day 2026 dengan Pendekatan Humanis, Wujudkan Suasana Aman dan Kondusif



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2026, Polres Tanjung Jabung Timur telah menyiapkan rencana pengamanan secara matang dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dalam memperingati May Day dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Personil akan disiagakan di sejumlah titik strategis, serta melakukan patroli dan pengamanan terbuka maupun tertutup.

Selain itu, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah dan perwakilan pekerja/buruh, guna menciptakan situasi yang harmonis dan saling menghormati.

Polres Tanjab Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga peringatan May Day tahun ini dapat berlangsung dengan penuh makna dan tanpa gangguan kamtibmas.


Hamdi Zakaria

FRIC Provinsi Jambi Dampingi Masyarakat Laporkan Pemdes ke Inspektorat



Patrolihukum86.com, Tebo - Masyarakat Desa Bukit Pemuatan dikecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, jenuh dengan dugaan kearoganan gaya kepemimpinan Kades Superi, didampingi Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, laporkan kinerja Pemdes ke Inspektorat Tebo.


Menurut masyarakat yg enggan namanya di publikasikan media, Kades Superi telah menerbitkan ratusan supradik diarea hutan hp.



Selain itu, kades juga telah memerintahkan perobohan kantor KUD dan gedung mes eks UPT transmigrasi yang merupakan aset desa. Dijalan desa, kades juga mendirikan 2 portal, untuk pemungutan retrebusi dijalan, terhadap armada yang lewat. Sementara penggunaan Add dan DD tidak pernah transparan dengan masyarakat sedari tahun 2021 sampai sekarang, ungkap masyarakat.


Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi yang merupakan lembaga pendamping masyarakat mengatakan, mengenai dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan mencakup beberapa aspek hukum serius.

​Berikut adalah bedah analisis hukum, pasal-pasal yang relevan, serta sanksi yang membayangi tindakan tersebut:


​1. Pembuatan Supradik (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah) di Kawasan Hutan

​Tindakan menerbitkan surat penguasaan tanah di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat terhadap konservasi sumber daya alam.

​Dasar Hukum: * UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja).

​Pasal 19 huruf a & b: Larangan bagi pejabat menerbitkan izin/surat di kawasan hutan yang tidak sesuai kewenangannya.

​Sanksi Hukum: * Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

​Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.


​2. Portal Jalan Desa dan Pungutan Liar (Pungli)

​Pemanfaatan jalan desa untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok tanpa dasar Peraturan Desa (Perdes) yang sah dikategorikan sebagai pemerasan atau pungli.

​Dasar Hukum:

​Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (terkait gangguan fungsi jalan).

​Sanksi Hukum:

​Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


​3. Perusakan/Penghilangan Aset Desa Tanpa Izin Bupati

​Aset desa merupakan kekayaan milik desa. Penghapusan atau perusakan aset tanpa prosedur (Musdes dan izin Bupati) melanggar administrasi dan hukum pidana.

​Dasar Hukum:

​Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

​Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain (dalam hal ini milik negara/desa).

​UU Tipikor jika penghilangan aset merugikan keuangan negara.

​Sanksi Hukum:

​Sanksi Administratif (Pemberhentian sementara hingga tetap sebagai Kades).

​Pidana umum (Pasal 406 KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


​4. Dugaan Mark-up Anggaran Dana Desa (DD)

​Mark-up (penggelembungan harga) adalah modus klasik korupsi yang secara langsung merugikan keuangan negara.

​Dasar Hukum:

​Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

​Sanksi Hukum:

​Pasal 2: Penjara minimal 4 tahun, denda minimal Rp200 juta.

​Pasal 3: Penjara minimal 1 tahun, denda minimal Rp50 juta.

​Wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.


Untuk itu, kami dari FRIC Provinsi Jambi, mendampingi masyarakat, melaporkan temuan kepada Inspektorat Tebo sebagai AFIF Kabupaten, dan kepada Kejaksaan Negri Tebo, ungkap Hamdi.


​Harapan dan Tindak Lanjut

​Agar laporan ini tidak sekadar menjadi konsumsi media, perlu kami lakukan langkah-langkah strategis berikut:

​Laporan Formal ke APIP: Melaporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk audit investigatif.


Kami juga melayangkan laporan ke Kejaksaan Negri Tebo.


​Kami, wajib mengawal proses ini agar tidak terjadi "main mata" dalam penyelesaian kasus di tingkat lokal.


​Kami juga akan Mendesak Bupati untuk segera menonaktifkan oknum Kades jika terbukti ada pelanggaran administrasi berat guna mempermudah proses penyidikan.


​Semua dugaan di atas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ungkap Hamdi Zakaria. 


Kades Superi, ditemui dikantor desa, tidak berada di tempat, media selalu memberikan ruang koreksi untuk klarifikasi pemberitaan jika pihak pemdes menginginkan nya. 


Redaksi.

Sekda Budhi Hartono: KCBN Muaro Jambi Harus Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Bukan Sekadar Situs Sejarah



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono,S.Sos., MT, menegaskan Kawasan Cagar Budaya Nasional KCBN Muaro Jambi bukan sekadar situs sejarah statis. 



Kawasan ini harus bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan Budhi Hartono saat menghadiri kegiatan Evaluasi dan Eksplorasi Penguatan Fungsi KCBN Muaro Jambi di Museum Dharmakirti, Rabu 29/4/2026.


Kegiatan tersebut fokus pada sinkronisasi antara pelestarian fisik cagar budaya dengan pemanfaatan kawasan sebagai pusat pemajuan kebudayaan. Tujuannya agar KCBN memberi manfaat ekonomi nyata bagi warga sekitar.


"Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen penuh mendukung transformasi KCBN. Kita ingin kawasan ini tidak hanya menjadi kebanggaan masa lalu, tetapi juga motor penggerak kebudayaan dan kesejahteraan bagi masyarakat di masa kini maupun masa depan," tegas Sekda Budhi Hartono.


Hamdi Zakaria

Ditlantas Polda Jambi Bersama Srikandi Ojol Jambi "Kartini Jalanan yang Tangguh, Cerdas, dan Taat Aturan"



Patrolihujum86.com, JAMBI – Menjelang penghujung bulan April, semangat Kartini masih terasa kental di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Bertempat di Gedung Safety Riding Center PT. Sinar Sentosa Primatama, Rabu (29/4/2026), puluhan perempuan tangguh yang tergabung dalam komunitas Srikandi Ojek Online Jambi berkumpul bukan untuk mengantar penumpang, melainkan untuk memperkuat bekal keselamatan di jalan raya.


Mengusung tema "Kartini Jalanan, Cerdas Berkendara, Tangguh dalam Keluarga", kegiatan Edukasi Safety Riding ini dibuka langsung oleh Direktur Lalu Lintas  Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono S.H S.Ik M.Si Acara ini menjadi bentuk apresiasi nyata Kepolisian terhadap peran ganda perempuan sebagai penopang ekonomi keluarga sekaligus pahlawan transportasi publik.


Keamanan Adalah Prioritas, bukan plihan dalam sambutannya, Dirlantas Polda Jambi  menekankan bahwa keselamatan adalah aspek fundamental, terutama bagi pengendara wanita yang memiliki tangung jawab Keselamatan dan juga membantu cari nafkah keluarga bentuk dukungan nyata antara lain secara simbolis diserahkan bantuan helm kepada perwakilan Srikandi Ojol.


"Ibu-ibu ini adalah sosok hebat. Di jalan mereka melayani masyarakat, di rumah mereka adalah tiang keluarga. Melalui edukasi ini, kami ingin memastikan mereka pulang ke rumah dengan selamat setiap harinya," ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono yang didampingi Kakanwil Jasa Raharja Jambi.


Suasana cair dan antusias terlihat saat sesi materi teknis dimulai. Kompol Devita Efrina, S.I.K. (Kasi Dikmas Ditlantas Polda Jambi) bersama tim instruktur dari PT. Sinar Sentosa Primatama memberikan tips praktis berkendara, mulai dari pengecekan kendaraan hingga teknik pengereman yang benar di medan jalanan kota yang padat.


Tak hanya teori, para Srikandi juga diajak berdialog interaktif mengenai kendala yang sering dihadapi pengendara wanita di lapangan. Kehadiran Kepala Kanwil PT. Jasa Raharja dan Kepala UPTD Samsat Kota Jambi semakin memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan dan layanan bagi para pejuang nafkah ini.


Menjadi Pelopor Keselamatan dan Role Model para Srikandi menjadi harapan kita dalam aktifitas mereka di Jalan Ujar 

Kasubdit Kamsel, AKBP Dr. Novrizal, S.Sos., M.H., dan kegiatan ini tentu akan memberikan dampak positf jangka panjang.


"Kita ingin para Srikandi Ojol tidak hanya sekadar mahir berkendara, tapi menjadi role model taat aturan berlalu lintas. Jika ibunya cerdas berkendara, kedisiplinan itu pasti akan tertular ke anak dan anggota keluarga lainnya.


Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen bersama untuk mewujudkan Jambi Tertib Lalu Lintas. Dengan semangat kemandirian, para Srikandi Ojol Jambi siap kembali ke aspal—lebih cerdas, lebih tangguh, dan tentu saja, lebih aman.


Redaksi

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Peristiwa tragis yang mengguncang warga Kota Jambi terjadi di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo. Seorang pria bernama Indra (41) tewas secara mengenaskan setelah menjadi korban penusukan brutal yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri pada Minggu malam (26/4).


Aksi kekerasan tersebut berlangsung di hadapan anak korban yang masih balita, menambah duka mendalam bagi keluarga. Istri korban, Nia (39), yang turut menyaksikan kejadian itu, masih mengalami trauma berat. Ia menuturkan bahwa pelaku berjumlah tiga orang dan datang dengan membawa senjata tajam.


“Suami saya sempat lari ke dalam rumah, tetapi tetap dikejar dan ditusuki,” ujar Nia dengan suara bergetar.


Korban mengalami 18 luka tusukan yang menyebabkan dirinya meninggal dunia di lokasi. Tidak hanya itu, anak sulung korban, Ferdi (21), juga menjadi korban penyerangan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif setelah mengalami lima luka tusukan.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat. Tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial RG dan DH.


Kapolsek Kotabaru, Komisaris Helrawaty Siregar, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Alam Barajo dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


“Keduanya sudah kami amankan. Namun penyelidikan belum berhenti. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelasnya saat rilis kasus, Selasa (28/4).


Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi psikologis keluarga korban, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar memberikan perhatian khusus dengan memerintahkan Tim Psikologi Biro SDM Polda Jambi untuk melakukan pendampingan trauma healing.


Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kapolda menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga pemulihan mental korban.


“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Bapak Kapolda Jambi telah memerintahkan Tim Psikologi untuk segera memberikan pendampingan trauma healing kepada keluarga korban, khususnya anak balita yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Pemulihan kondisi mental menjadi hal yang sangat penting,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.


Lebih lanjut, Kapolda Jambi juga mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam kehidupan sosial bermasyarakat.


“Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap permasalahan di lingkungan harus diselesaikan dengan baik dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Konflik kecil yang tidak diselesaikan dapat berkembang menjadi tindak kekerasan yang merugikan semua pihak,” tambah Kabid Humas.


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


Redaksi

Polda Jambi Siapkan Pengamanan Humanis Peringatan May Day 2026



Patrolihukum86.com, JAMBI – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, Polda Jambi telah menyiapkan rencana pengamanan yang humanis guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Pengamanan yang disiapkan mengedepankan pendekatan persuasif serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para buruh dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada momentum peringatan Hari Buruh.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pemetaan potensi kerawanan hingga penempatan personel di sejumlah titik strategis.


“Dalam rangka pengamanan peringatan May Day, Polda Jambi bersama jajaran telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan yang mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional. Kami memastikan bahwa seluruh personel yang bertugas mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi.


Ia menjelaskan, sebanyak 505 personel telah disiagakan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan May Day 2026 di wilayah Provinsi Jambi. Personel tersebut akan ditempatkan di berbagai titik prioritas, termasuk lokasi aksi unjuk rasa, pusat keramaian, serta objek vital.


Pengamanan tidak hanya difokuskan pada lokasi kegiatan buruh, tetapi juga mencakup gedung perkantoran pemerintah, fasilitas umum dan fasilitas sosial di sekitar lokasi kegiatan, termasuk Kantor Gubernur Jambi, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, serta aset milik pemerintah daerah lainnya. Selain itu, pengamanan juga menyasar kendaraan dinas pejabat pemerintah, kendaraan operasional Polri/TNI, hingga kendaraan yang digunakan oleh peserta aksi.


Tak hanya itu, aparat kepolisian juga memberikan perhatian pada pengamanan panggung kegiatan, perangkat sound system, sarana prasarana pendukung, hingga dokumentasi kegiatan seperti kamera, serta gedung maupun perkantoran yang digunakan selama rangkaian peringatan May Day berlangsung.


Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa sejumlah lokasi telah menjadi prioritas pengamanan, di antaranya Lapangan Arena MTQ depan Bandara Sultan Thaha sebagai titik aksi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), depan Kantor RRI Jambi sebagai lokasi aksi Partai Buruh, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi sebagai pusat koordinasi dan pengendalian kegiatan.


Selain itu, Hutan Kota Muhammad Sabki Kota Jambi menjadi lokasi perayaan May Day oleh KSBSI, sementara kegiatan pasar murah dan cek kesehatan gratis oleh SBSI dipusatkan di kawasan Monumen Sultan Thaha Lapangan Garuda Kantor Gubernur Jambi. Kegiatan diskusi publik juga akan berlangsung di kawasan Taska Kopi Mendalo, tepatnya di depan Kampus UIN STS Jambi, Muaro Jambi.


Pengamanan juga diperluas ke kawasan perkantoran pemerintah, perusahaan, kawasan industri dengan jumlah pekerja besar, serta jalur lintas, titik kumpul massa, lokasi parkir, dan ruas jalan yang berpotensi mengalami kepadatan arus lalu lintas.


Selain itu, jajaran kepolisian juga terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan serikat pekerja, instansi terkait, serta pihak penyelenggara kegiatan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kepentingan umum.


“Kami mengimbau kepada seluruh peserta kegiatan May Day untuk tetap menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi secara damai, serta mematuhi aturan yang berlaku. Kepolisian hadir untuk mengawal dan melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” tambahnya.


Dengan persiapan yang matang, dukungan 505 personel, serta pendekatan humanis yang diterapkan, Polda Jambi berharap pelaksanaan peringatan May Day 2026 di wilayah Provinsi Jambi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan antara buruh, pemerintah, dan aparat keamanan.


Redaksi

Selasa, 28 April 2026

FRIC: Saat MayDay Polri Perkuat Empati, Solid Serta Humanis. Untuk Pendemo Hak Bersuara , Tanggung Jawab Untuk Tertib



Patrolihukum86.com, FRIC , Jambi - MayDay seperti momok menakutkan , sehingga pihak pengamanan dari Polri dan TNI telah persiapkan strategi pengamanan 


Dody Ketua FRIC Jambi" hal tersebut memang menjadi tugas mereka Polri , namun ada beberapa hal yang perlu diterapkan oleh Pengamanan dan pihak demontrasi yakni sikap " Saling" (29/04/2026)


Ada tiga poin yakni sikap Empati , Solid, dan Humanis .

Empati dan Soliditas itu 2 nilai penting yang harus ditekankan di Polri, TNI, dan organisasi lain.


Empati

Artinya Kemampuan merasakan dan memahami perasaan orang lain. Tidak cuma kasihan, tapi ikut merasakan posisinya.


Polisi menangani Saat demo, tidak langsung action gas , tapi paham kenapa rakyat marah.


Intinya: Melayani dengan hati, Ini bagian dari "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat".


Soliditas

Artinya  Kekompakan, kesatuan, saling kuat-menguatkan dalam satu kelompok/tim.


Humanis adalah pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, ramah, nggak arogan, dan menghargai martabat orang.


Dalam konteks Polri "humanis" jadi perintah wajib Kapolri ke anggota di lapangan.


Terutama saat menangani demo

Saat May Day,  Polisi bagi air mineral ke pendemo, himbauan pakai TOA dulu sebelum tindak tegas perusuh. Itu humanis.


Kenapa penting buat Polri, 

Karena sesuai Catur Prasetya poin 2: _“mengabdi dengan penuh keikhlasan demi menjunjung tinggi HAM”_. 

Kalau tidak humanis, citra Polri rusak. Masyarakat takut, bukan percaya.


Tetap tegas kalau sudah mengarah  pidana. Bedanya: tegas tanpa melanggar HAM.  Bubarkan dengan tegas kalau rusuh, tapi kasih peringatan dulu.


Singkatnya: Tegas tapi tidak kasar. Profesional tapi tetap punya hati.


 "empati & soliditas" tadi. Empati itu rasa, humanis itu wujud tindakannya.


Kenapa 3

 ini sering disebut barengan?

Kapolri sering bilang: _“Anggota harus punya empati ke masyarakat, dan soliditas ke dalam”_.


Ke luar Ke dalam

Empati ke rakyat, Soliditas antar anggota.

Biar dicintai masyarakat Biar institusi kuat

Kalau cuma solid tapi tidak empati bisa menjadi  jadi arogan. Kalau cuma empati tapi nggak solid sama dengan gampang dilemahkan.


Di konteks demo May Day  dipakai, bahwa Polisi diminta empati dengar tuntutan buruh, tapi tetap solid jaga ketertiban biar demo nggak cederai demokrasi.


Dan para pendemo untuk bisa menjaga batasan saat aksi , jangan sampai terjadi anarkis yang tidak menjadi penyelesaian namun memperkeruh situasi , merusak fasilitas umum dan menganggu ketertiban umum bukan contoh demontrasi yang bisa mewujudkan demokrasi murni." ungkap Dody


Kebebasan berpendapat. Boleh demo May Day, kritik pemerintah di medsos


Demo May Day sama dengan  wujud demokrasi. Buruh bebas suarakan tuntutan 1 Mei karena dijamin UUD 1945 Pasal 28.

"Jangan cederai demokrasi" sama dengan  demo boleh, tapi jangan anarkis. Karena kalau rusuh, hak orang lain dilanggar. Demokrasi bukan bebas sebebasnya.


Empati & soliditas sama dengan bahan bakar demokrasi. Pemimpin empati dengar rakyat, aparat solid jaga aturan main biar nggak chaos.


Batas demokrasi:

Kebebasan kamu berakhir ketika nabrak kebebasan orang lain. 


 Makanya ada aturan pemberitahuan 3x24 jam, tidak boleh blokir jalan total.


Intinya  Demokrasi kasih kamu hak, tapi juga tanggung jawab. Hak buat bersuara, tanggung jawab buat tertib.


Kapolri: _silakan demonstrasi, tapi jangan cederai demokrasi itu sendiri_." tutup Dody


Redaksi

Polda Jambi Dukung Sistem Scan Amal Berbasis Barcode di Kota Jambi, Satgaswil Densus 88 Turut Hadir



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi dalam membenahi sistem pengumpulan donasi di ruang publik melalui penerapan scan amal berbasis barcode. Inovasi ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menekan maraknya kotak amal tidak resmi serta memastikan bantuan masyarakat tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran.


Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa sistem barcode ini hadir sebagai solusi atas keresahan masyarakat terkait transparansi pengelolaan donasi. Selama ini, masih ditemukan kotak amal yang beredar tanpa kejelasan asal-usul maupun pengelolanya.


“Banyak kotak amal yang tidak jelas, ini yang kita tertibkan. Masyarakat harus merasa aman saat beramal,” ujar Maulana.


Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memindai kode pada kotak amal untuk mengetahui identitas pengelola, status yayasan, hingga masa berlaku izin. Hal ini diharapkan menjadi jaminan keamanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dalam berdonasi.


Program ini dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Jambi dengan dukungan Satgaswil Densus 88 yang turut menghadiri kegiatan tersebut. Kolaborasi ini difokuskan pada penertiban kotak amal serta pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kehadiran Satgaswil Densus 88 merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengelolaan donasi publik.


“Kehadiran Satgaswil Densus 88 menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan aktivitas pengumpulan dana di ruang publik berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Polda Jambi mendukung penuh langkah Pemkot Jambi dalam menciptakan sistem donasi yang transparan, akuntabel, dan aman bagi masyarakat,” ungkap Kabid Humas.


Lebih lanjut disampaikan, digitalisasi melalui sistem barcode ini bukan hanya inovasi teknologi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap niat baik masyarakat agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.


Polda Jambi turut mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menyalurkan donasi dan memastikan bantuan diberikan melalui lembaga resmi yang telah terverifikasi, guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi penyalahgunaan.


Redaksi

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Sosialisasikan Perbup Baru, Tertibkan Perjalanan Dinas SKPD



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi, – Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono,S.Sos., M.T., resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan digelar di Gedung Pertemuan BPKAD, Selasa 28/04/2026.



Dalam arahannya, Sekda Budhi Hartono menegaskan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait tata cara dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Tujuannya, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.


"Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini menjadi panduan teknis agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru. Kita ingin tertib administrasi menjadi budaya kerja di Muaro Jambi," tegas Budhi Hartono di hadapan peserta.


Sosialisasi ini diikuti Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Muaro Jambi. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang seragam, tidak ada lagi kendala administratif saat pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK maupun APIP.


Hamdi Zakaria

Komisi II DPRD Muaro Jambi Sambangi DPRD Kota Padang, Perkuat Koordinasi Sektor Ekonomi dan Keuangan



Patrolihukum86.com,  ​Muaro Jambi - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Barat, jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan resmi ke Kantor DPRD Kota Padang pada Selasa (28/04/2026). Kunjungan ini difokuskan pada studi banding terkait optimalisasi pendapatan asli daerah dan pengelolaan sektor ekonomi kreatif.

​Rombongan Komisi II DPRD Muaro Jambi tiba didampingi langsung oleh Kepala Bagian Protokol beserta jajaran staf sekretariat DPRD. Kedatangan ini disambut hangat oleh perwakilan sekretariat dan anggota DPRD Kota Padang di ruang rapat komisi.

​Hj. Ade Erma Suryani Anggota DPRD Muaro Jambi menyampaikan bahwa pemilihan Kota Padang sebagai lokasi kunjungan kerja didasari oleh kemajuan kota tersebut dalam menata sektor perdagangan dan jasa, serta keberhasilan dalam mengintegrasikan program pemerintah pusat dengan potensi lokal.

​"Kami ingin melihat langsung bagaimana regulasi dan implementasi kebijakan di Kota Padang, khususnya yang berkaitan dengan penguatan ekonomi kerakyatan dan tata kelola keuangan daerah. Banyak hal positif yang bisa kami adaptasi untuk diterapkan di Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya Hj. Ade Erma Suryani di sela-sela pertemuan.

​Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak terlibat diskusi interaktif mengenai berbagai tantangan pembangunan di daerah masing-masing. Pihak DPRD Kota Padang memaparkan strategi mereka dalam mendorong partisipasi UMKM melalui digitalisasi, yang menjadi poin menarik bagi delegasi Muaro Jambi.

​Selain membahas substansi kerja komisi, kunjungan ini juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarlembaga legislatif di Pulau Sumatra.

Kabag Protokol DPRD Muaro Jambi Ahmad Imran menambahkan bahwa koordinasi antar-staf sekretariat juga dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan administratif dan keprotokolan dalam mendukung kinerja pimpinan dan anggota dewan.

​Kunjungan kerja ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang akan dibawa pulang ke Kabupaten Muaro Jambi, demi mendorong peningkatan performa sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sailun Salimbai.

Hamdi Zakaria

Muaro Jambi Raih Penghargaan Menteri Hukum RI, Posbakum Tembus Hingga Desa



Patrolihukum86.com, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bikin bangga. Duet kepemimpinan Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Wakil Bupati Junaidi H. Mahir kembali menorehkan prestasi nasional. 

Pemkab Muaro Jambi menerima penghargaan bergengsi dari Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.



Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum kepada Wabup Junaidi H. Mahir di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4/2026).


Kini warga desa di Muaro Jambi tak perlu jauh-jauh ke kota untuk konsultasi hukum. Cukup datang ke Posbakum di desa, semua persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan gratis.


Hamdi Zakaria

Bupati BBS Temui Kemendikdasmen Demi Anak Muaro Jambi Bahas Guru & Gedung Sekolah



Patrolihukum86.com, Jakarta – Komitmen tingkatkan mutu pendidikan ditunjukkan Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M.,M.Si. Ia langsung menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Ditjen PAUD Dikdasmen, Jakarta, Senin (27/04/2026).


Kedatangan Bupati BBS beserta rombongan diterima langsung oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr. Gogot Suharwoto, S.Pd,M.Ed


Dalam audiensi tersebut, Bupati BBS memaparkan kondisi riil pendidikan Muaro Jambi. Tantangan paling krusial adalah keterbatasan sarana prasarana. Banyak gedung sekolah butuh rehabilitasi, kekurangan ruang kelas baru, hingga minimnya fasilitas penunjang pembelajaran digital.


“Kami sangat berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan sarpras pendidikan di Muaro Jambi. Ini kunci utama mendukung kualitas pembelajaran sekaligus menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak daerah,” tegas Bupati BBS.


Tak hanya infrastruktur, Bupati juga menyoroti urgensi penguatan SDM tenaga pendidik serta distribusi guru yang belum merata di 11 kecamatan. Ia optimis pertemuan ini membuahkan program kolaboratif pusat-daerah demi mengejar Standar Nasional Pendidikan di Bumi Sailun Salimbai.


Hamdi Zakaria

Dua Eksekutor Pembunuhan Sadis di Pinang Merah Berhasil Ditangkap Polsek Kota Baru Korban Tewas Dengan 18 Luka Tusukan



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Tidak menunggu lama-lama berkat kerja keras tim Macan Reskrim Polsek Kota Baru pelaku pembunuhan sadis terhadap Indra Kusuma yang tewas dengan 18 luka tusuk serta anak korban M.Ferdi turut mengalami 5 tusukan namun masih bisa tertolong, berhasil ditangkap , kejadian di Jalan Kurnia RT 10  Pinang Merah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada Minggu malam tanggal 26 April 2026


Eksekutor penusukan RG dan BH berhasil ditangkap oleh Polsek Kota Baru Polresta Jambi(27/04/2026)


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kapolsek Kota Baru  Kompol Helrawati Siregar SIK menyampaikan " Tim Macan  Polsek Kota Baru  Polresta Jambi berhasil menangkap  pelaku penusukan terhadap Indra Kusuma 


Kejadian bermula adanya pertengkaran cekcok mulut anak kedua belah pihak  , kemudian si anak melaporkan pertengkaran mereka kepada orang tua nya, tidak terima dengan cekcok tersebut pelaku mendatangi rumah korban  sehingga terjadi penusukan terhadap Indra Kusuma hingga tewas sementara anaknya selamat, walau mengalami luka tusukan senjata tajam oleh pelaku RG dan BH, selain dua pelaku atau eksekutor , juga dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berkemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya.


Diduga adanya keterlibatan anak dibawah umur (pelajar) dan perempuan saat kejadian tersebut .


"Dari kasus ini kita masih melakukan pengembangan dan terus berjalan guna mengumpulkan bukti bukti baru dan hal ini tidak berkemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya 


Intinya kepada masyakarat untuk bersama menjalin kerukunan antar bertetangga jangan tersulut emosi yang dapat merugikan diri dan orang lain 


Kedua pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yang hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun" pungkas Kapolsek. 


Redaksi

Pemdes Penapalan Terkesan Sengaja Kangkangi UU, Camat Tengah Ilir Lemah Pengawasan



Patrolihukum86.com, Tebo - Transparansi Anggaran di Desa Penapalan, dikecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Dipertanyakan, Diduga Tabrak UU KIP dan UU Desa.

Pemerintah Desa (Pemdes) Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, di lingkungan kantor desa maupun titik strategis lainnya, tidak ditemukan adanya papan infografis  papan transparansi  terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), hal ini di utarakan Hamdi Zakaria, A.Md kepada media 29/4/2026.



​Ketua Divisi Informatika DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyatakan bahwa tindakan Pemdes Penapalan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, pemasangan papan informasi anggaran dan papan Transparansi penggunaan anggaran, bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum.



​Beberapa poin hukum yang dilanggar antara lain kata Hamdi, diantaranya,

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Masyarakat berhak mengetahui pengelolaan dana yang bersumber dari negara.


​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Mengamanatkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.


​Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yang secara spesifik mewajibkan publikasi laporan realisasi dana desa kepada masyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.


​Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait

​Hamdi Zakaria menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPD Desa dan instansi pembina di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Ia menekankan bahwa Camat memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.


​"Seharusnya pihak Kecamatan Tengah ilir, atau Camat Tengah Ilir Ansori, lebih proaktif. Jika papan transparansi saja tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ikut serta mengawasi pembangunan di desanya?" ujar Hamdi.


​Rekomendasi dan Langkah Tegas

​Sebagai tindak lanjut, Hamdi Zakaria menyarankan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo segera turun tangan. Kepala Dinas PMD Tebo Malik, diminta untuk, ​Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi Pemdes Penapalan.


​Memberikan teguran keras atau sanksi administratif jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menutupi informasi publik, kata Hamdi Zakaria.


​Memastikan seluruh desa di Kabupaten Tebo mematuhi standar transparansi anggaran guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, ungkap Hamdi Zakaria.


kades Penapalan Syafri saat tim media berkunjung ke kantor desa, tidak berada di kantor. Sementara Sekdes juga tidak berada di kantor desanya. 


Sehingga, kades dan sekdes tidak bisa dimintai keterangannya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media. 


Media menyediakan ruang untuk pemdes mengklarifikasi pemberitaan, jika ada yang perlu di sanggah.


Redaksi

Senin, 27 April 2026

Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum Pemdes Bukit Pemuatan ke Kejari Tebo



Patrolihukum86.com,​TEBO – Ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, secara resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, ke Kejaksaan Negeri Tebo. Laporan ini mencakup sejumlah poin krusial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset desa yang tidak sesuai prosedur.


​Poin-Poin Laporan Utama

​Berdasarkan keterangan Hamdi Zakaria, terdapat tiga pelanggaran fundamental yang menjadi dasar laporan tersebut:

​Penerbitan Ratusan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Kawasan Hutan: Pemdes diduga menerbitkan dokumen penguasaan tanah di atas lahan yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan kawasan.



​Perobohan Aset Desa Tanpa Izin Bupati: Adanya tindakan pemusnahan atau perobohan aset milik desa tanpa melalui mekanisme penghapusan aset yang diatur oleh regulasi daerah dan persetujuan Kepala Daerah.

​Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Desa: Praktik penarikan biaya kepada pengguna jalan desa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum (Perdes) yang sah dan memberatkan masyarakat.


​Landasan Hukum dan Aturan yang Dilanggar

​Laporan ini merujuk pada beberapa instrumen hukum nasional, di antaranya:

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Terkait larangan penerbitan surat tanah di kawasan hutan.

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Mengatur bahwa pemindahtanganan atau penghapusan aset desa (terutama bangunan) wajib mendapatkan persetujuan Bupati.


​UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar.


​Tuntutan dan Harapan Lembaga

​Hamdi Zakaria menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial lembaga terhadap transparansi tata kelola pemerintahan desa.


​"Kami mempertanyakan sanksi hukum yang tegas bagi oknum yang terlibat. Dasar kami melapor adalah bukti di lapangan yang menunjukkan adanya penabrakan aturan undang-undang secara terang-terangan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Tebo segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan mendalam," tegas Hamdi.


​FRIC DPW Jambi mendesak agar Kejari Tebo memberikan atensi khusus pada kasus ini guna menyelamatkan aset negara/daerah serta memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Bukit Pemuatan, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi