Bupati Bambang Bayu Suseno Respons Cepat Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kumpeh Ilir



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Sebuah rumah papan milik Harun, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, ludes dilalap api yang diduga berasal dari korsleting listrik.


Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh isi rumah sehingga Harun dan keluarganya terpaksa mengungsi ke rumah saudara.



Setelah menerima informasi itu, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si., langsung mendatangi lokasi rumah korban.



Dalam kunjungan tersebut, Bupati yang akrab disapa BBS itu menyerahkan bantuan berupa sembako, peralatan dapur, selimut, dan kebutuhan penting lainnya.

Penyaluran bantuan ini menjadi respons cepat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap musibah kebakaran yang menimpa warganya.


Kehadiran Bupati yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Ririn Novianty, SE., serta sejumlah pejabat merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.


Bupati Muaro Jambi menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian kebakaran yang dialami Harun dan keluarganya.


Ia menyebut bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban dan memenuhi kebutuhan mendesak pascakejadian.


BBS menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan pemerintah hadir, mendampingi, dan memberi dukungan moral agar korban tetap kuat dan mampu bangkit.


Ia menambahkan bahwa bantuan yang diberikan memang belum sebanding dengan kerugian yang dialami korban, namun menjadi bentuk perhatian dan empati pemerintah kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah.


Bupati berharap bantuan itu dapat meringankan beban korban dan memberi kekuatan untuk memulai kembali kehidupan pascabencana.


Hamdi Zakaria

Staff Ahli Hendri Widodo Lepas Ratusan Peserta Jalan Santai Satu Dekade RS Raudhah



Atrolihukum86.com, BANGKO – Mewakili Bupati Merangin M. Syukur, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Merangin, Hendri Widodo, secara resmi melepas peserta jalan santai dalam rangka memperingati HUT ke-10 (Satu Dekade) Rumah Sakit Raudhah, Minggu (08/2).


Kegiatan yang mengusung tema "Dedikasi Tiada Henti, Pelayanan Sepenuh Hati" ini diikuti oleh ratusan peserta yang memadati titik start di halaman RS Raudhah. 


Adapun rute yang ditempuh meliputi RS Raudhah menuju Kantor Diskominfo (Kantor Bupati lama), melintasi RSUD Kolonel Abundjani, Hotel Permata, Apotek Wirda, dan kembali finish di RS Raudhah.


Dalam sambutannya, Hendri Widodo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin kepada seluruh jajaran RS Raudhah. 


Menurutnya, selama sepuluh tahun berdiri, rumah sakit ini telah memberikan kontribusi nyata bagi dunia kesehatan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.


"Kehadiran Rumah Sakit Raudhah telah menjadi bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah kita. Kami sangat menghargai kerja keras, pengabdian, dan profesionalisme yang selama ini ditunjukkan," ujar Hendri Widodo.


Lebih lanjut, ia meminta agar momentum satu dekade ini dijadikan bahan refleksi untuk terus berinovasi. Pemerintah daerah berharap RS Raudhah tidak cepat puas dan terus memodernisasi fasilitas kesehatan mereka.


"Kami berharap RS Raudhah terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat SDM, serta mengembangkan teknologi kesehatan yang lebih modern agar tetap dicintai masyarakat," tambahnya.


Pantauan di lapangan, acara berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan. Selain pejabat eksekutif, turut hadir sejumlah tokoh legislatif di antaranya Herman Effendi (Wakil Ketua I DPRD Merangin) M. Fahmi (Wakil Ketua II DPRD Merangin) Rahmad Hidayat (Anggota DPRD Merangin). (Van/Kominfo)


Irwanto

Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Turunkan 2 Kementrian ke Lokasi Tambang Batubara



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga pemerhati lingkungan Provinsi Jambi TMPLHK Indonesia, turunkan 2 tim dari kementrian.


Turunnya 2 tim dari kementrian ini, terkait laporanya, yang ditujukan ke Kementrian LHK melalui Ditjen Gakum Lh dan Kementrian ESDM Melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakum BPSDM.


Menurut Hamdi Zakaria, ada 2 perusahaan tambang kali ini, yang di Perivikasi dari dua kementrian ke lokasi tambang, ya itu, lobang tambang batubara milik PT. DKC dan PT. BEI di kabupaten Batanghari, Jambi, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria,  selain diduga ilegal, menambang di TKD, dua perusahaan tersebut, telah merambah hutan konservasi garis maya sempadan sungai, juga pelaku pencemaran terhadap alam Jambi, ungkap Hamdi.


Jambi menghadapi masalah serius terkait perambahan hutan konservasi sungai dan pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan tambang (terutama batubara dan PETI/Pertambangan Emas Tanpa Izin). Beberapa isu mencuat, seperti dugaan pembabatan hutan yang di lindungi untuk jalan tambang, pencemaran Sungai Batanghari dan Batang Bungo, serta penambangan di kawasan hutan adat, juga TKD.


Semua ini, perlu di pertegas dan ada sanksi, dan dasar hukumnya:

1. Perusahaan/Pelaku Tambang di Jambi & Dampaknya

Kasus Perambahan Hutan konservasi sungai, Dugaan keterlibatan perusahaan batubara dalam merambah kawasan hutan lindung dan laporan perusakan hutan oleh perusahaan tambang/perkebunan.


Pencemaran Sungai, Aktivitas tambang ilegal dan korporasi menyebabkan Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya mengalami kekeruhan, penumpukan sedimen, dan pencemaran logam berat, juga limbah dan zat asam tambang.

Lokasi Rawan, Area hutan konservasi sungai, dan DAS (Daerah Aliran Sungai) Batanghari di Kabupaten Sarolangun, Bungo, Batanghari dan Tebo juga sekitarnya sering terdampak. 


2. Sanksi bagi Perusahaan Tambang Perambah Hutan konservasi sungai, Pencemar Alam

Pemerintah (melalui KLHK dan Kementerian ESDM) telah menerapkan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga pidana, ungkap Hamdi.


Denda Administratif Tinggi, Mulai 1 Desember 2025, pemerintah menerapkan denda administratif yang disesuaikan dengan jenis komoditas untuk tambang di kawasan hutan. Untuk batu bara, dendanya ditetapkan sebesar Rp354 juta per hektar.

Sanksi Penghentian Kegiatan, Sanksi berupa penghentian sementara operasional, sanksi pembekuan, atau sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Sanksi Paksaan Pemerintah, Kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang rusak (rehabilitasi DAS/hutan).


Sanksi Pidana, Ancaman penjara dan denda bagi pengurus korporasi yang sengaja merambah hutan konservasi atau mencemari lingkungan.


Penyitaan Alat: Alat berat (ekskavator) yang digunakan dalam tambang ilegal di hutan konservasi dapat disita.

 

3. Dasar Hukum Sanksi.

Perusahaan tambang wajib mematuhi aturan perundang-undangan berikut,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dan revisinya di UU Cipta Kerja): Melarang penggunaan/perambahan kawasan hutan tanpa izin menteri. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b mengatur pelarangan merambah kawasan hutan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dasar hukum untuk menindak pelaku pencemaran air/sungai dan perusakan lingkungan.

PP Nomor 24 Tahun 2021: Mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perambah kawasan hutan, termasuk denda dan paksaan pemerintah.

Peraturan Menteri ESDM No. 391K.MB01/MEM/B/2025: Dasar hukum penetapan denda administratif baru (hingga Rp6,5 Miliar per hektar untuk nikel, dan Rp354 juta untuk batubara).

UU No. 5 Tahun 1990: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (melindungi cagar alam/suaka margasatwa), ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi

Patroli Malam Kapolresta Jambi Turun Langsung Didampingi Kapolsek Jambi Selatan Ajak Remaja Ciptakan Kamtibmas



Patrolihukum86.com, Kota Jambi  -  Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta ) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH turun langsung melakukan patroli mobile Kamtibmas di tempat biasa menjadi tongkrongan remaja pada malam weekend di Kota Jambi (8/02)

Mendampingi Kapolsek Jambi Selatan Kompol Helrawati Siregar SH bersama anggota Polsek Jambi Selatan 

Kombes Pol Boy Siregar menyasar ke beberapa tempat termasuk disekitaran arena MTQ dan Bandara

 Di sekitaran Arena MTQ Kapolresta bersama Kapolsek menyapa remaja terjadi dialog , dan para remaja komitmen bersama Polri Polresta Jambi untuk menjaga situasi Kamtibmas 

Kapolresta menegaskan kepada remaja untuk tidak terlibat miras , narkoba dan balap liar atau perilaku kriminal yang dapat meresahkan , mari kita jaga Kota Jambi aman dan Damai 

Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si menghadiri peringatan Haflah ke-28 Pondok Pesantren Al Muttaqin



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi
- Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si menghadiri peringatan Haflah ke-28 Pondok Pesantren Al Muttaqin, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, yang berlangsung khidmat pada Sabtu (08/02/26) malam.



Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi ini disambut hangat oleh pengasuh pondok, para tokoh agama, santri, serta wali santri yang memadati area pesantren.



Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kontribusi Pondok Pesantren Al Muttaqin yang konsisten mencetak generasi muda berakhlakul karimah. Ia menekankan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan pilar utama dalam membangun karakter bangsa.


"Kami berharap para santri ini tidak hanya mahir dalam ilmu agama, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan memberikan solusi nyata bagi pembangunan daerah," ujar Bupati dalam pidatonya.


Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan melalui program-program strategis, termasuk koordinasi bantuan hibah dan dukungan terhadap kemandirian ekonomi pesantren.


Acara ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa bersama Bupati dengan para santri berprestasi.


Hamdi Zakaria

Ketum FRIC : FRIC Siap Mendukung Di Era Reformasi Agar Polri Semakin Dipercaya Masyarakat



Patrolihukum86.com, Jakarta - Fast Respon Indonesia Center telah tunjukkan loyalitas terhadap Polri dengan mendukung setiap program Kapolri hingga tingkat Polsek dengan bersinergi selaku mitra , yang mana FRIC resmi diakui di lingkup Mabes Polri dan memang FRIC hadir mendukung program Presiden dan Kapolri 


Ketua Umum Fast Repson Indonesia Center H. Dian Surahman menegaskan 

"Di era reformasi, Polri harus melakukan beberapa hal untuk meningkatkan kinerja dan citranya, antara lain

Meningkatkan profesionalisme,  Polri harus meningkatkan profesionalisme dan integritasnya dalam menjalankan tugas.


Polri harus Meningkatkan transparansi dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.


Meningkatkan akuntabilitasnya kepada masyarakat dan pemerintah.


Polri harus meningkatkan pelayanan publiknya untuk masyarakat.


Polri harus meningkatkan kerjasama dengan masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.


 Polri harus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin komplek


 Polri harus meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan profesional.


Dengan melakukan hal-hal tersebut, Polri dapat meningkatkan kinerjanya dan menjadi institusi yang lebih efektif dan dipercaya oleh masyarakat. ditambah FRIC sangat mendukung Polri 


Diharapkan Polri bisa meningkatkan kepercayaan masyakarat dengan menunjukkan kinerja terbaik dan meminimalisir pelanggaran yang bisa mencederai nama baik Institusi Polri (07/02/2026)

FRIC selalu siap untuk Polri " pungkas Ketum FRIC. 


Redaksi 

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Serahkan Ambulance Baru untuk Puskesmas Tanjung



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Kesehatan telah membeli empat unit mobil ambulance, salah satunya diserahkan kepada Puskesmas Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir pada Sabtu (07/02/2025). Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,didampingi oleh Ketua TP PKK Ririn Novianty, SE, dan Kepala Dinas Kesehatan Dr. Aang Hambali, menyerahkan langsung mobil ambulance tersebut kepada Puskesmas Tanjung untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.



Bupati BBS berharap mobil ambulance baru ini dapat memacu semangat kerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


 "Keberadaan ambulans bukan hanya sekadar sarana transportasi medis, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan," ujarnya.


Pemberian mobil ambulans ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kegawat daruratan dan mempermudah proses rujukan pasien dari desa ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.


 "Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pertolongan medis lebih cepat. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem layanan primer dan mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan visi misi kami bersama Wakil Bupati Pak Jun Mahir 'mudah berobat semua sehat'," terangnya.


Dengan penyerahan ini, pemerintah daerah berharap layanan kesehatan darurat di Kumpeh Ilir semakin sigap, merata, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


Hamdi Zakaria

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Tindakan Tegas Polda Jambi Bagi Personel Yang Melanggar



Patrolihukum86.com, Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra memberikan apresiasi atas ketegasan dan transparansi  Polda Jambi terhadap personel Polri yang melanggar aturan dan undang-undang berlaku , yang mana Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).


Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.


Dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.


Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.


Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.


Yang mana dari Pihak Polda Jambi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.


Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.


"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran .


“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.


Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”


Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”


Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Dody sangat menyayangkan perilaku oknum yang terbilang belum lama mengabdikan diri untuk negara dan masyakarat malah merusak citra Polri , sikap yang diambil Polda Jambi sangat diapresiasi , semoga kejadian serupa tidak terulang oleh personel Polri lainnya 


" Ingat Perjuangan untuk mendapatkan seragam bukan lah mudah , jadi Polisi itu harus mengayomi , melindungi , menjaga , mengamankan masyakarat sesuai motto " Polri Untuk Masyakarat " jangan rusak citra Polri lagi " tegas Dody


Hamdi Zakaria

Di Pecat..!! Dua Oknum Polisi Bripda SP dan Bripda NI Pemerkosa di Polda Jambi Sanksi di Pecat



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).


Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.


Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.


Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.


Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.


“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.


Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.


"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.


Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.


“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.


Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:


Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:


“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”


Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”


Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”


Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”


“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.



Hamdi Zakaria Hb

Curanmor Sepeda Motot Warga Tanjung Aur Raib Saat Subuh Pelaku Berhasil Ditangkap



Patrolihukum86.com, Tebo - Kasus pencurian kendaraan rebermotor roda dua (Curanmor R2) terjadi di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Peristiwa tersebut dialami seorang warga lanjut usia bernama Amajid K Als Amajid Bin Kadir (Alm), Jumat (30/1/2026) dini hari.


Kejadian pencurian itu terjadi di rumah korban yang beralamat di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang berusia 84 tahun baru saja bangun untuk melaksanakan salat Subuh.


Menurut keterangan korban, sebelum kejadian ia sempat tidur sekitar pukul 22.00 WIB. Usai salat Subuh, korban menuju dapur dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian mengecek ruang tamu dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.


Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada tetangga, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1NE000SSK208484 dan nomor mesin NEE1208964, atas nama Khairil Anwar, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2.000.000 (dua juta rupiah).


Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tebo Ulu pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu dan Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebo Ulu, Aipda P. Pakpahan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Sulaiman Als Sulai Bin Saman (Alm), berusia 34 tahun, warga RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, beserta barang bukti.


Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra Fit

1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit

1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi trondol


Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Armayati

GRATIS , Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi Kembalikan Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemilik



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi  menyerahkan satu unit kendaraan bermotor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti hasil tindak pidana pencurian oleh pelaku yang telah diamankan , dan  sempat kabur, karena gerak cepat Polsek Maro Sebo kurang dari 24 Jam residivis pelaku RR dan FA berhasil ditangkap kembali . 


Dan setelah melalui proses barang bukti hasil kejahatan pencurian tersebut di kembalikan kepada pemilik sahnya, pada hari Jum'at 06/02/2026


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH melalui Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora SH menjelaskan " kita hari ini menyerahkan kembali kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku, dan

Polres Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan

Kepada masyarakat 


Setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemiliknya, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut benar milik warga yang bersangkutan.


 Selanjutnya kendaraan diserahkan kepada pemilik untuk dipergunakan sementara (pinjam pakai) guna keperluan sehari-hari.


Pemilik kendaraan mengaku merasa sangat senang atas pengembalian kendaraan tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resort Muaro Jambi atas respon cepat, pelayanan, serta upaya kepolisian dalam mengamankan dan mengembalikan kendaraan miliknya yang sempat menjadi korban tindak pidana pencurian.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik kendaraan telah membuat surat pernyataan (statement) terkait penyerahan dan pemanfaatan kendaraan tersebut.


Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin hak masyarakat atas barang miliknya yang sempat menjadi objek tindak pidana." pungkas Kapolsek


Hamdi Zakaria

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).


Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.


Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.


Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.


Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.


“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.


Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.


"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.


Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.


“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.


Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:


Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”


Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”


Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”


Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”


Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.


“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.


Hamdi Zakaria

Polres Batanghari Tanggap, Penyidik Kembali Ambil Keterangan Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kades



Patrolihukum86.com, Batanghari - Hari ini Jum'at 6/2/2026, Penyidik Polres Batanghari, panggil 5 orang warga desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, ke ruangan penyidik, guna diambil keterangannya, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, oleh Kades Benteng Rendah, Herman Pathi, sesuai dengan laporan masyarakat Benteng Rendah, kepada pihak Polres Batanghari melalui unit Tipikor. 


Menurut Mulian, perwakilan masyarakat desa Benteng Rendah kepada media mengatakan, hari ini, kami masyarakat desa Benteng Rendah, menghadiri panggilan pihak penyidik Polres Batanghari unit Tipikor, guna memberi keterangan, atas laporan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Pungli sartipikat, okeh Kades Herman Pathi. 


Lima orang masyarakat yang memenuhi panggilan ini, diantaranya saya sendiri (Mulian red), Kadus 1, Kadus 3, Ketua RT 04, dan saudara Candra, ungkap Mulian.


Penyidik Tipikor Polres Batanghari, dikonfirmasi via watshap, membenarkan, atas pemanggilan ini.


Menurut penyidik, Polres Tanggap, ini merupakan bentuk keseriusan Polres Batanghari, dalam menangani kasus laporan masyarakat, jadi pihak penyidik, wajib mengambil keterangan dari masyarakat, sebagai bentuk proses dalam tindaklanjut penyidikan, terhadap kasus ini, jawab Penyidik.


Menurut Muhammad, salah seorang tokoh masyarakat desa Benteng Rendah, kepada media, mewakili masyarakat banyak mengatakan, kami seluruh masyarakat desa, mempercayakan kepada pihak Polres Batanghari, dalam menangani dan menindak lanjuti, kasus ini, kami yakin dan percaya, pihak polres Batanghari, akan menyelesaikan nya, sesuai prosedur dan hukum yang berlaku di negri ini. Tampak Cepat dan tanggap, para penyidik Polres, memanggil dan mengambil keterangan masyarakat.


Kami masyarakat,  berharap, bisa diselesaikan dan ditetapkan hasilnya, secepat mungkin, mengingat, tidak beberapa waktu lagi, kita akan memasuki bulan puasa.


Kami masyarakat Benteng Rendah berharap, Kades Herman Pathi, bisa ditetapkan sebagai tersangka, sebelum lebaran ini, agar kami masyarakat merasa lega dan tenang, dalam menjalankan ibadah puasa, kami masyarakat, tidak mau lagi dipimpin oleh Herman Pathi, sebagai Kepala desa, ungkap masyarakat desa Benteng Rendah.


Hamdi Zakaria

Satgas Saber Aktifkan Nomor Pengaduan menjelang HBKN



Patrolihukum86.com, Jakarta – Pemerintah membuka hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri tahun 2026. 


Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga hingga peredaran pangan tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833.



Hotline ini dibuka sebagai bagian dari penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilakukan secara nasional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang bekerja serentak di seluruh wilayah Indonesia.


Sebelumnya, penguatan pengawasan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. 


Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan peran masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik permainan harga di lapangan.


“Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa, Jumat (6/2/2026).


Ia menjelaskan, Satgas Saber dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, dari tingkat produsen hingga konsumen.


"Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern," jelasnya.


Ketut Astawa juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir. Setiap laporan yang masuk melalui hotline akan diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


"Adapun komoditas yang menjadi objek pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi," jelas Ketut Astawa.


Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. 


Redaksi

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung



Patrolihukum86.com, Jakarta – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.


Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.


"Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi" Ujar Brigjen Langgeng.


Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.


Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.


Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.


Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.


"Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog." Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.


Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.


Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.


Redaksi

Hotline 0853-8545-0833 Dibuka, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Imlek, Ramadan dan Idul Fitri 2026



Patrolihukum86.com, Jakarta  – Pemerintah membuka hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri tahun 2026. 


Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga hingga peredaran pangan tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833.


Hotline ini dibuka sebagai bagian dari penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilakukan secara nasional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang bekerja serentak di seluruh wilayah Indonesia.


Sebelumnya, penguatan pengawasan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. 


Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan peran masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik permainan harga di lapangan.


“Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa, Jumat (6/2/2026).


Ia menjelaskan, Satgas Saber dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, dari tingkat produsen hingga konsumen.


"Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern," jelasnya.


Ketut Astawa juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir. Setiap laporan yang masuk melalui hotline akan diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


"Adapun komoditas yang menjadi objek pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi," jelas Ketut Astawa.


Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. 


Redaksi

Wabup Junaidi Mahir Pimpin Lansung Program Kurve di Area Pasar dan Kawasan Sungai



Patrolihukum86.com,  Muaro Jambi – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi bersama Polres dan Kodim, melaksanakan kegiatan kurve atau gotong royong pembersihan lingkungan di kawasan Pasar Sengeti dan bantaran Sungai Batanghari, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Jumat (06/02/2026).

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir dan dihadiri Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pgs. Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T., para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi, Kepala OPD Kabupaten Muaro Jambi, Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., Danramil 415-05/Sengeti Kapten Inf. Kusnaedi, serta personel Polres Muaro Jambi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan kurve tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program kebersihan lingkungan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan fasilitas umum dan lingkungan sekitar, khususnya di kawasan pasar dan bantaran sungai.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Muaro Jambi siap mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Melalui kegiatan gotong royong ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area fasilitas umum dan bantaran sungai yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” ujar Kapolres.

Selain melaksanakan pembersihan lingkungan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan imbauan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan gotong royong. Sekira pukul 09.40 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergitas antara Polres Muaro Jambi, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di Kabupaten Muaro Jambi.


Hamdi Zakaria

Polres Muaro Jambi Bersama Forkopimda Laksanakan Kurve Area Pasar dan Bantaran Sungai

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan kegiatan kurve atau gotong royong pembersihan lingkungan di kawasan Pasar Sengeti dan bantaran Sungai Batanghari, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Jumat (06/02/2026).

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir dan dihadiri Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pgs. Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T., para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi, Kepala OPD Kabupaten Muaro Jambi, Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., Danramil 415-05/Sengeti Kapten Inf. Kusnaedi, serta personel Polres Muaro Jambi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan kurve tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program kebersihan lingkungan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan fasilitas umum dan lingkungan sekitar, khususnya di kawasan pasar dan bantaran sungai.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Muaro Jambi siap mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Melalui kegiatan gotong royong ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area fasilitas umum dan bantaran sungai yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” ujar Kapolres.

Selain melaksanakan pembersihan lingkungan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan imbauan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan gotong royong. Sekira pukul 09.40 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergitas antara Polres Muaro Jambi, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di Kabupaten Muaro Jambi.


Hamdi Zakaria

Libatkan Ribuan Personel, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi melaksanakan kegiatan Korve Massal di tempat fasilitas umum secara serentak bersama seluruh Polres dan Polsek jajaran pada Jumat (06/02/2026).



Untuk tingkat Polda Jambi, kegiatan dipusatkan di Lapangan Ex Arena MTQ, salah satu ruang publik yang menjadi ikon Kota Jambi dan kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun beraktivitas sosial.



Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan Para PJU Polda Jambi serta personel Polda Jambi.


Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya memberi contoh nyata kepada masyarakat.


Kapolda Jambi menegaskan bahwa gerakan kebersihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan seluruh unsur pemerintah daerah, kementerian, TNI, dan Polri agar serius menjaga kebersihan lingkungan.


“Presiden memerintahkan kepada seluruh yang hadir, baik pemerintah daerah maupun kementerian, TNI dan Polri, untuk menegakkan kebersihan lingkungan. Bahkan akan ada sanksi bagi yang tidak mengelola sampah dengan baik,” tegas Kapolda Jambi.


Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kawasan Ex Arena MTQ dipilih karena memiliki nilai strategis sebagai ruang publik kebanggaan masyarakat Jambi.


 “Tempat ini menjadi ikon Jambi. Banyak masyarakat berolahraga dan beraktivitas di sini. Karena itu kebersihannya harus kita jaga bersama,” lanjutnya.


Lebih jauh, Kapolda menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial atau pencitraan, melainkan upaya membangun budaya disiplin.


“Ini bukan untuk pencitraan. Kalau hanya sekali dua kali itu pencitraan, tiga kali empat kali hingga sepuluh kali itu motivasi, tapi kalau dilakukan terus-menerus setiap hari itu menjadi gaya hidup disiplin. Mari kita memilih untuk disiplin, karena tidak ada rutinitas yang berhasil tanpa disiplin,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengajak masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungan.


“Ini sebagai wujud Polda Jambi dalam menjaga kebersihan sekaligus memberi contoh kepada masyarakat agar selalu membersihkan lingkungannya sehingga terlihat bersih dan nyaman digunakan bersama,” jelas Kabid Humas.


Kabid Humas juga menyampaikan bahwa lebih dari 1.000 personel Polda Jambi diterjunkan dalam kegiatan tersebut, membersihkan berbagai sudut fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan lebih baik.


“Kita berharap kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi bisa menjadi kebiasaan untuk terus menjaga kebersihan di setiap kesempatan dan setiap kegiatan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.


Kabid Humas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dengan kerjasama antara Polda jambi, DLH provinsi jambi dan PUPR Provinsi jambi untuk ikut membantu menurunkan alat beratnya membersihkan lingkungan.


Aksi bersih serentak ini pun mendapat perhatian warga yang berada di sekitar lokasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat semata.


Hamdi Zakaria

Laksanakan Instruksi Presiden Polresta Jambi Giat Kurvey Lingkungan di RTH



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Laksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto  terkait kurvey atau kerja bakti kebersihan lingkungan kerja maupun lingkungan  telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 


Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan , serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Kegiatan kurvey yang dilakukan oleh Polresta Jambi  yang meliputi pembersihan selokan, penataan taman, dan sterilisasi ruang tunggu pelayanan.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH Menyampaikan 

" Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan  yang nyaman dan bersih, sesuai instruksi Presiden  maka

Polresta Jambi melaksanakan gotong royong dan bersih bersih  bertempat di Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Putri Pinang Masak Kec. Pasar (06/02/2026)


Saya juga didampingi Waka Polresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, SIK, MH, Para Kabag, Kasat, Kasie Polresta Jambi, Personil Polresta Jambi.


Kegiatan kita pembersihan Sampah Daun yang berjatuhan / Kering, Pembersihan Gorong - Gorong / Selokan, Pembersihan Rumput liar ditutup himbauan kepada masyakarat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga Sitkamtibmas " pungkas Kapolresta 


Hamdi Zakaria

‎AKP Juntar Hutasoit, SH, MH Kapolsek Cirebon Selatan Timur Pimpin Apel Petugas Bersih Bersih Obyek Wisata Religi



Patrolihukum86.com, Cirebon - ‎Kegiatan  bersih bersih Obyek Wisata Religi. ( Situs Kalijaga Kramat ) Kel urahab Kalijaga, Kecamatab Harjamukti Kota Cirebon, pada hari Kamis tanggal 5 Februari  2026 Pkl. 08.30 s.d Pkl 10.00 Wib bertempat di Situs Kramat Kalijaga (Obyek Wisata Religi) Jalan Pramuka, Kelurahan Kalijaga, Kecamatab Harjamukti Kota Cirebon telah dilaksanakan kegiatan bersih-bersih atau Korve pada kawasan Situs Kalijaga Kramat. 

‎Sebelum kegiatan bersih-bersih atau Korve di laksanakan terlebih dahulu dillakukan Apel pratugas yang dipimpin oleh Kapolsek Cirebon Selatan Timur  AKP JUNTAR HUTASOIT, S.H., M.H.

Pada acara ikut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP JUNTAR HUTASOIT, S.H. M.H, 

Lurah Kalijaga ENTIS SUTISNA, S.E, Panit 1 Binmas IPTU DIDIK SISQANTO, Panit 1 Reskrim IPTU FRANCISCUS HERU PURWANDHALI, S.H,  Panit 1 Lantas IPTU CHARIS EFFENDI, S.H, Ps.Kanit Provost AIPTU TEGUH RAHARJO, Panit 2 Binmas AIPTU ANDI SUGIANDI,  Panit Yanmin AIPTU SUNARDI, Panit 2 Lantas AIPTU TRI HARJOTO, Panit 2 Samapta AIPTU MEMET SUDAYAT, Panit 3 Samapta ADE ROHMANA, Kasihumas AIPTU DWI PTIHANTORO, S.H, Kasium AIPDA Rr.DYAH EKA PUTRI, Personil Polsek Seltim sebnayak 10 orang, Perwakilan dari Kecamatan Harjamukti 6 orang, Perwakilan dari Kelurahan Kalijaga 5 orang dan Perwakilan dari DLH Kota Cirebon 8 orang.


‎Dalam pelaksanaan Apel Pra Tugas Kapolsek Cirebon Selatan Timur menyampaikan arahan, dalam arahan Kapolsek mengatakan, "untuk melaksanakan Perintah dari Bpk. Presiden terkait menjaga kebersihan baik pada lingkungan sekitar khususnya pada tempat atau obyek wisata sebagai bagian dari manifestasi kita sebagai bagian dari Aparatur Pemerintahan yang harus loyal terhadap perintah pimpinan kita, apalagi perintah bersih-bersih atau korve ini adalah perintah langsung dari Bpk.Presiden Prabowo Subianto" ungkapnya.

‎"Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Bapak-bapak Kepolisian, atas perintah Bapak Presiden yang menugaskan seluruh instansi terkait untuk melakukan kegiatan kebersihan dan penataan objek-objek wisata di wilayah hukum masing-masing sebagai bagian dari kinerja kita secara real dalam pelaksanaan tugas dan juga bagi kebermanfaatan terhadap lingkungan atau alam juga bagi masyarakat" kata Kapolsek.

‎" Pada kesempatan pagi hari ini, kita melaksanakan kegiatan kebersihan secara serentak, sebagai respons atas arahan pimpinan terkait kondisi kebersihan di beberapa wilayah, termasuk kawasan wisata" 

‎" Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Cirebon dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan secara berkelanjutan, sesuai dengan arahan dan kebijakan pimpinan ke depan kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin" ungkapnya.

‎menurut Kapolsek "Melalui kerja sama dengan unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa setiap perintah pimpinan, baik dari atasan langsung maupun dari Kepala Negara, akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab" ungkap Kapolsek.

‎Selama Kegiatan Berlangsung situasi berjalan dengan Aman dan Kondusif.

‎Kegiatan tersebut di lakukan dengan tujuan menciptakan situasi yang bersih dan nyaman bagi lingkungan sekitar maupun pengunjung obyek wisata Situs Kalijaga Kramat.

Redaksi

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Pelepasan Wakapolda dalam Tradisi Penuh Makna



Patrolihukum86.com, Jambi – Suasana haru menyelimuti Lapangan Hitam Mapolda Jambi saat Polda Jambi menggelar upacara dan tradisi pelepasan Wakapolda Jambi, Kamis (5/2/2026).


Kegiatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Brigjen Pol. M. Mustaqim, bersama Ny. Lili Mustaqim setelah mengabdi selama kurang lebih 10 bulan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.


Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Jambi, para Kapolres jajaran, serta personel Polda Jambi. Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. B. Ali, resmi diperkenalkan sebagai Wakapolda Jambi yang baru.


Momen pelepasan berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan. Tradisi pedang pora mengiringi langkah Brigjen Pol M. Mustaqim saat berpamitan dengan seluruh jajaran Polda Jambi, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan dedikasinya.


Pada kesempatan tersebut Kapolda Jambi menyampaikan sambutan hangat kepada Wakapolda Jambi yang baru.


“ Selamat datang kepada Brigjen Pol. B. Ali di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Diharapkan Wakapolda yang baru dapat segera bersinergi dalam pelaksanaan tugas, serta seluruh personel diminta memberikan dukungan penuh demi kelancaran tugas-tugas kepolisian ke depan,” lanjutnya.


" Selamat juga kepada Brigjen Pol. Mustaqim dan jvybatas promosi jabatan kelak mengemban pangkat Irjen Polisi, semoga dimas pensiun bapak dan ibu selalu diberikan kesehatan," ungkap Kapolda Jambi 


Sementara itu, dalam sambutannya, Brigjen Pol. M. Mustaqim menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterimanya selama bertugas di Polda Jambi.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, para Pejabat Utama, serta para Kapolres yang telah mendukung pelaksanaan tugas saya sebagai Wakapolda Jambi. Saya juga berterima kasih atas pelepasan yang penuh hormat ini. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan dan tetap saling mendoakan,” ungkap Brigjen Pol. Mustaqim.


Acara ditutup dengan prosesi pelepasan dan salam perpisahan kepada seluruh personel, meninggalkan kesan mendalam bagi keluarga besar Polda Jambi.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi atas kinerja Irjen Pol M. Mustaqim selama bertugas di Jambi.


“Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih atas loyalitas, dedikasi, serta kerja sama yang telah diberikan Irjen Pol. M. Mustaqim selama kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Wakapolda Jambi. Beliau juga baru saja memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat, yang tentu menjadi kebanggaan bersama. Kapolda mendoakan beliau selalu sehat dan menyatakan bahwa Polda Jambi akan selalu terbuka untuk beliau,” ujar Kabid Humas


Hamdi Zakaria

Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dengan pengurus DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030 di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal mulai dari menjaga NKRI hingga mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. 


Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengungkapkan, Polri siap menjalin kerja sama dengan MUI dalam setiap kegiatan yang menyangkut kemaslahatan Umat. Dalam audiensi itu di antaranya dihadiri oleh Nusron Wahid Menteri ATR selaku Ketua DPP MUI Bidang Penanggulangan Bencana. 


"Polri siap untuk bekerjasama dan melaksanakan rangkaian kegiatan pengamanan di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan MUI untuk kemaslahatan Umat," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). 


Selain itu, Sigit juga menyambut baik terkait permintaan dari MUI untuk melakukan kerja sama terkait anggotanya bersama personel Polri untuk bersama-sama memperkuat kesiapsiagaan bencana alam di Indonesia. 


"Kedua, kami menyambut baik rencana pembuatan MoU terkait pelatihan dan penyiapan personel-personel dari MUI yang akan diberikan pelatihan terkait kesiapsiagaan maupun tanggap bencana. Dan setelah ini tentunya kita tindaklanjuti dengan hal-hal sifatnya lebih teknis. Apakah itu latihan dan hal lain diperlukan untuk tindaklanjuti MoU atau kerja sama yang akan kita laksanakan," ujar Sigit. 


Lebih dalam, Sigit menegaskan bahwa, Polri bakal selalu memperkuat sinergisitas dengan MUI serta elemen bangsa lainnya untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 


"Perlu adanya sinergitas antara Polri dengan seluruh elemen bangsa menjaga agar sitkamtibmas tetap terjaga tetap kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berjalan," ucap Sigit. 


Menurut Sigit, dengan terjalinnya kerja sama dan sinergisitas yang optimal serta kuat, maka ke depannya akan menciptakan cita-cita bersama yakni, mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. 


"Dengan cita-cira kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, Indonesia sejahtera dan wujudkan Indonesia menjadi negara maju. Dan cita-cita kita bersama untuk mencapai apa yang diharapkan mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 bisa berjalan dengan baik," tutup Sigit.


Redaksi

Polantas Menyapa mengajak Ojol tertib berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026



Patrolihukum86.com,Bondowoso - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa kepada para pengemudi ojek online (Ojol) Joker dan Grap yang beraktivitas di Jl. R.E. Martadinata dan Jl. Mastrib , Kabupaten Bondowoso, pada hari Kamis (05/02/2026).



Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Irwan Rizki Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Aiptu Eko Setyo B.C., S.H., Aiptu Ajat Alamsyah, serta Briptu Anggale. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Bondowoso.


Dalam kegiatan Polantas Menyapa tersebut, personel Satlantas Polres Bondowoso menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas secara humanis dan persuasif kepada para pengemudi ojek online. Himbauan meliputi kewajiban penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, tidak melawan arus, serta kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Irwan Rizki Prakoso menyampaikan pernyataannya kepada para pengemudi ojek online:


“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami mengajak seluruh pengemudi ojek online untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Pengemudi ojol memiliki peran strategis karena setiap hari berada di jalan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan tertib berlalu lintas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Irwan.


Lebih lanjut, AKP Irwan menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, namun lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi serta pendekatan humanis kepada masyarakat.


“Operasi Keselamatan Semeru 2026 kami fokuskan pada edukasi dan pencegahan, agar masyarakat semakin sadar pentingnya disiplin berlalu lintas. Harapan kami, dengan meningkatnya kesadaran ini, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bondowoso dapat ditekan,” tambahnya.


Selain memberikan himbauan, petugas juga mengajak para pengemudi ojek online untuk turut berperan aktif menjaga situasi lalu lintas yang aman dan kondusif dengan saling mengingatkan sesama pengguna jalan serta melaporkan apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergitas dan komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, sehingga pesan keselamatan berlalu lintas dapat tersampaikan secara efektif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respon positif dari para pengemudi ojek online.


Redaksi

Jaga Stabilitas Pangan Jelang HBKN, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan



Partolihukum86.com, Jakarta – Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman, cukup, dan harga terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan permainan harga.



Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rakor digelar di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Rabu (4/2/2026).


Rakor ini dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Sestama Bapanas RI Dr. Drs. Sarwo Edhy, Irjen Kementan Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan, Dirut Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, serta Deputi I KSP Bapanas Dr. I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas. Turut hadir jajaran Kemendagri, Kemendag, pemerintah daerah, serta Satgas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring dan daring.


Rakor ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 22 Januari 2026. Rapat tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pangan menjelang HBKN.


*Awasi Harga dari Hulu ke Hilir*


Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan pembentukan Satgas Saber bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) di tingkat produsen dan konsumen. 


Selain itu, Satgas juga memastikan keamanan dan mutu pangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.


“Pelaku usaha kami minta patuh pada HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan mitra distributor tidak memainkan harga di hilir,” tegas Ketut Astawa.


Objek pengawasan Satgas tidak hanya beras, tetapi juga jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, dan gula konsumsi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.



*Stok Beras Aman, Tak Ada Alasan Harga Naik*


Sementara itu, Sestama Bapanas RI Sarwo Edhy menegaskan ketersediaan pangan nasional dalam kondisi aman. Indonesia saat ini telah mencapai swasembada beras dengan stok mencapai 3,4 juta ton.


“Dengan stok berlimpah, tidak ada alasan harga beras dijual di atas HET. Tidak ada impor beras. Yang harus kita jaga adalah stabilitas dan potensi inflasi,” ujarnya.


Ia menginstruksikan Satgas aktif memantau pasar tradisional dan modern, sekaligus mewaspadai pelanggaran keamanan pangan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.


*Belajar dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025*


Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan Satgas Pengendalian Harga Beras 2025, yang telah melakukan 45.715 kegiatan pemantauan dan memberikan 987 teguran tertulis kepada pelaku usaha. Dampaknya, harga beras medium dan premium berhasil turun dan pada Desember 2025 telah sesuai HET.


Untuk memperkuat partisipasi publik, Satgas membuka Hotline Pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-8545-0833.


*Penegakan Hukum sebagai Langkah Terakhir*


Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengapresiasi kinerja Satgas 2025 dan menegaskan kelanjutan tugas Satgas Saber 2026 sebagai amanah besar dari negara dan masyarakat.


“Tujuan utama satgas ini adalah melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan mutu pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir, namun tetap tegas bila ditemukan pelanggaran serius,” ujarnya.


Pengawasan akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan proporsional.


Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan di atas HET.


“Ini perintah Presiden. Stabilkan harga. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Kalau masih melanggar, Satgas Pangan Polri akan bertindak,” tegas Amran.


Dengan langkah ini, pemerintah memastikan stabilitas pangan nasional tetap terjaga, harga terjangkau, dan masyarakat terlindungi selama rangkaian HBKN 2026. 


Redaksi

TMPLHK Indonesia Laporkan Perusahaan Tambang Jambi Ke Kementrian ESDM dan Kementrian KLH, Ditindaklanjuti Dengan Serius



Patrolihukum86.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Laporkan, dua perusahaan tambang baru bara, berstatus PMA, kepada Kementrian Lh melalui Ditjen Gakum KLH dan Kementrian ESDM Melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakum ESDM.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, dua perusahaan tambang yang berstatus PMA, di Provinsi Jambi, dilaporkan kepada dua kementrian Indonesia, diduga beroperasi di atas TKD Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak mengantongi izin dari Bupati, dan izin AMDAL UKL-UPL nya diragukan, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, selain perizinan, dua perusahaan ini, diduga melakukan perambahan hutan konservasi Len maya sempadan sungai, juga diduga melakukan pencemaran terhadap alam, sungai alam Jambi, ungkap Hamdi.


Tidak lanjut dari laporan TMPLHK Indonesia, kedua tim dari dua kementrian, sudah turun mengadakan peivikasi lapangan, guna pembuktian kebenaran dari laporan.


Tim dari Ditjen Gakum KLH, turun pada 20/22/ 2025, sementara, tim dari Ditjen Gakum ESDM, Turun ke lokasi pada 2/2/2026, ungkap Hamdi.


Dijelaskan Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini, menurutnya, Perusahaan tambang PMA dengan IUP Kementerian yang beroperasi di kawasan hutan konservasi sungai tanpa izin, serta mencemari lingkungan, melanggar hukum serius. Ancaman sanksi nya meliputi denda administratif hingga Rp100 miliar, pencabutan IUP, hingga penjara (10-20 tahun), ungkap Hamdi.


Dasarnya adalah UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Cipta Kerja. 

Sanksi dan Dasar Hukumnya,

Pertambangan Tanpa Izin (Kawasan Huta konservasi sungai/TKD), Sanksinya, Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (perorangan), atau korporasi penjara 8-20 tahun dan denda Rp20-50 miliar.


Dasar Hukumnya Pasal 78 ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ungkap Hamdi.


Sementara pencemaran Lingkungan dan Perusakan Hutan ini sendiri, adalagi sanksinya, yaitu Denda administratif, pencabutan izin, dan pemulihan lingkungan.

Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 24 Tahun 2021.


Sanksi Administratif untuk (PMA/IUP) ini,

Sanksi nya, Penghentian sementara, peringatan tertulis, hingga pencabutan IUP oleh Kementerian.

Dasar Hukumnya, Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba). 


Sementara beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan konservasi sungai tanpa izin pinjam pakai (IPPKH) yang sah berpotensi memicu sanksi pidana berat, ungkap Hamdi Zakaria.


TMPLHK Indonesia hadir, untuk menertibkan, menjaga keasrian, keindahan dan kebersihan alam Jambi khususnya, alam Indonesia, umumnya, ungkap Hamdi Zakaria.


Sihombing