Menurut Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi, Isu yang diangkat oleh FRIC MUARO JAMBI dan TMPLHK Indonesia ini cukup krusial karena menyentuh aspek legalitas lahan, fungsi hutan, dan tanggung jawab korporasi. Beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan ribuan hektar merupakan celah hukum yang sering menjadi obyek pengawasan masyarakat sipil.
Menurut Jeki, dIsini di uraikan mengenai sanksi dan dasar hukum yang relevan untuk situasi tersebut:
1. Sanksi Perambah Hutan Produksi (HP) dan HPK
Perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Sanksi Administratif: Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dapat dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan sementara, hingga paksaan pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan.
Sanksi Pidana: Jika unsur kesengajaan dalam merambah atau menduduki kawasan hutan secara ilegal terbukti (tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan), pelakunya bisa terjerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah, ungkap Jeki.
Jeki katakan lagi, Penyelesaian "Lahan Sawit dalam Hutan": Melalui UU Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B), terdapat mekanisme penyelesaian bagi perkebunan yang sudah terlanjur terbangun di kawasan hutan, namun harus memenuhi persyaratan ketat dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR).
2. Legalitas IUP vs HGU
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015, perusahaan perkebunan dilarang melakukan usaha budidaya jika belum memiliki hak atas tanah (HGU).
IUP (Izin Usaha Perkebunan): Hanya izin operasional untuk melakukan usaha.
HGU (Hak Guna Usaha): Adalah bukti legalitas penguasaan lahan. Tanpa HGU, perusahaan dianggap belum memiliki alas hak yang sah untuk melakukan kegiatan produksi secara komersial di atas tanah negara.
3. Dasar Hukum Lembaga & Media dalam Pengawasan
Mengapa FRIC, TMPLHK, dan media berhak mempertanyakan hal ini? Ada payung hukum yang menjamin peran serta masyarakat:
Dasar Hukum Peran / Hak
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait izin-izin pemerintah (IUP/HGU).
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Mengatur hak setiap orang untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan pengaduan.
UU No. 40 Tahun 1999 (Pers) Memberikan wewenang bagi media untuk melakukan kontrol sosial terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan kepatuhan hukum.
PP No. 68 Tahun 1999 Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara (pengawasan terhadap kinerja aparat/tim di lapangan seperti PKH).
Jadi kata Jeki, pada kesimpulan nya,
Secara teknis, jika PT. Kirana Sekernan yang sekarang Menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit, beroperasi di area Hutan Produksi (HP) atau HPK tanpa adanya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum meskipun mereka memegang IUP.
Ketidakhadiran HGU pada lahan seluas 3.595 dari IUP 7.000 hektar juga memperlemah posisi legal perusahaan dalam hal kepastian hak atas tanah dan kewajiban pajak kepada negara, ungkap Jeki.
Hal senada juga diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, selai kebun plasma dan sebahagian kebun inti sawit ex PT. Kirana Sekernan yang sekarang menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit ini, hutan produksi dibabat untuk mendirikan PKS.
Perambahan hutan HP dan HPK ini tentunya ada sanksi. Untuk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, menunggu ketransparanan tim PKH dan pihak Agrinas, dalam menjatuhkan sangksi terhadap Corporate ini, ungkap Hamdi Zakaria.
Redaksi





































