Di Berapa Titik Kegiatan Aktivitas Galian C diduga Tidak Memiliki izin(Ilegal) Secara Terbuka beroperasi di wilayah hukum Polsek Tabir, polres Merangin



Patrolihukum86.com, Merangin - Warga kelurahan Mampun Desak APH tertipkan kegiatan aktivitas galian C diduga Secara Terbuka, salah satu yang berada di kelurahan mampun kecamatan tabir kabupaten Merangin.


Baru-baru ini masyarakat ( enggan mau menyebutkan namanya)menyampaikan kekesalannya kepada awak media, terhadap beberapa kegiatan aktivitas galian tanah (Galian C di pinggiran sungai Batang tabir diduga pemiliknya warga pasar Rantau panjang berinial CCN keturunan tionghoa hoa, yang beroperasi secara terbuka hingga membuat masyarakat resah.


Berdasarkan data yang di himpun di lapangan kegiatan penggalian yang diduga beroperasi Tampa izin menggunakan satu unit alat berat excavator merek Hitachi ini di nilai Meresahkan masyarakat karena menimbulkan kerusakan jalan dan polusi Deni,ketika awak media mengkompermasi kepada salah satu supir truk angkutan pasir, tidak mau menyebutkan namanya (Rabu,11/02/2026,siapa pemilik usaha tersebut, supir tersebut mengatakan"Cun-Cun bang,nama aslinya ngak tau Kimi".


Kemudian awak media terus mencari informasi,salah seorang yang mengaku pengurus di lapangan setiap hari di panggil oleh seorang pekerja nenek mengatakan kalau bisa jangan di beritakan bang soalnya kami cari makan Bukan cari kekayaan,"ujar nenek.


Mengacu pada udang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap usaha pertambangan, termasuk galian C wajib Memiliki izin resmi dari pemerintah,Tampa terkecuali, baik luas lahan kecil maupun besar.


Jika benar beroperasi tanpa izin,maka kegiatan ini berpotensi melanggar hukum dan dikategorikan sebagai aktivitas Tambang ilegal.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya polres Merangin segera menindak lanjuti persoalan ini.


"Kami minta pihak kepolisian dan instansi terkait menutup galian ilegal ini.jangan sampai dibiarkan, karena dampaknya langsung kami rasakan" tegas warga lain.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun pemilik usaha belum memberikan keterangan resmi, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.


Irwanto

Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Hamdi Zakaria, A.Md Ingatkan Reklamasi Lobang Bekas Tambang Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi,  yang notabene juga sebagai Ketua TMPLHK Indonesia, ingatkan perusahaan tambang, batubara di Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, kepada media mengatakan, Jaminan reklamasi lubang tambang batubara, adalah dana wajib yang disetorkan pemegang IUP/IUPK kepada pemerintah sebagai jaminan pemulihan lingkungan pascatambang, dengan rata-rata besaran Rp200 juta per hektar, ungkap Hamdi Zakaria.


Jaminan reklamasi lubang tambang batubara wajib disetorkan oleh pemegang IUP/IUPK dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Himbara, dengan dasar hukum utama UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4/2009) dan PP No. 78 Tahun 2010. Reklamasi harus dilakukan selambatnya 30 hari setelah kegiatan tambang berakhir, dengan tujuan pemulihan fungsi lingkungan hidup. 


Jadi berikut ini adalah rincian dasar hukum dan ketentuan jaminan reklamasi, diantaranya kata Hamdi.


Dasar Hukum Utama adalah, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Mewajibkan pemegang IUP/IUPK melakukan reklamasi dan menempatkan dana jaminan.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Mengatur tata cara, rencana, dan jaminan reklamasi.


Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.


Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025: Penyederhanaan bentuk jaminan menjadi deposito berjangka di Bank Himbara. 


Berdasarkan ini, kami dari FRIC Provinsi Jambi dan TMPLHK Indonesia, mengingatkan, dan ikut memantau dan pantau kondisi alam Jambi, dan siap melaporkan, jika ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan tambang yang nakal dan lalai.


Ada beberapa lobang bekas tambang batubara beberapa perusahaan di Provinsi Jambi, yang sudah terpantau, masih menganga dan belum tersentuh Reklamasi. dan dalam waktu dekat FRIC Provinsi Jambi, akan menyusun laporan, ke pihak Kementrian terkait.


Pemerintah saat ini, sudah memperketat pengawasan dan peningkatan jaminan untuk mencegah bahaya lubang tambang yang beracun dan merugikan masyarakat, tutup Hamdi Zakaria, Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini.


Redaksi

Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia Ingatkan Reklamasi Lobang Bekas Tambang



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia yang notabene juga sebagai Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, ingatkan perusahaan tambang, batubara di Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, kepada media mengatakan, Jaminan reklamasi lubang tambang batubara, adalah dana wajib yang disetorkan pemegang IUP/IUPK kepada pemerintah sebagai jaminan pemulihan lingkungan pascatambang, dengan rata-rata besaran Rp200 juta per hektar, ungkap Hamdi Zakaria.


Jaminan reklamasi lubang tambang batubara wajib disetorkan oleh pemegang IUP/IUPK dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Himbara, dengan dasar hukum utama UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4/2009) dan PP No. 78 Tahun 2010. Reklamasi harus dilakukan selambatnya 30 hari setelah kegiatan tambang berakhir, dengan tujuan pemulihan fungsi lingkungan hidup. 


Jadi berikut ini adalah rincian dasar hukum dan ketentuan jaminan reklamasi, diantaranya kata Hamdi.


Dasar Hukum Utama adalah, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Mewajibkan pemegang IUP/IUPK melakukan reklamasi dan menempatkan dana jaminan.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Mengatur tata cara, rencana, dan jaminan reklamasi.


Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.


Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025: Penyederhanaan bentuk jaminan menjadi deposito berjangka di Bank Himbara. 


Berdasarkan ini, kami dari TMPLHK Indonesia, mengingatkan, dan ikut memantau kondisi alam Jambi, dan siap melaporkan, jika ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan tambang yang nakal dan lalai.


Pemerintah saat ini, sudah memperketat pengawasan dan peningkatan jaminan untuk mencegah bahaya lubang tambang yang beracun dan merugikan masyarakat, tutup Hamdi Zakaria, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Tim Opsnal Subnit III.1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seorang pelaku terkait dengan tindak pidana Narkotika



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan Melalui kasat narkoba AKBP Prasetyo Nugroho Menggelar konferensi pers terkait operasi intensif terhadap peredaran gelap narkotik, Tim Opsnal Subnit III.1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil, pengamanan tersangka A.W. tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama modus produksi mandiri di lingkungan pemukiman.11/02/2026.


Menindaklanjuti instruksi Kapolda metro terkait Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) menjelang Ramadan 2026 untuk memastikan situasi Kamtibmas yang kondusif, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan operasi intensif terhadap peredaran gelap narkotika.


Pada tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 siang WIB, Lokasi (TKP): Scandi House 9 Cluster Kav.11E, Jl. Cipedak V, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan telah terjadi penangkapan dengan Tersangka A.W. alias Ajie Wibowo (Laki-laki): Tersangka utama (Produsen/Pemilik). L.P.M. (Perempuan).


Barang bukti yang di sita berupa ganja yang disita seberat 6.031 Gram (6 Kg), dengan rincian Narkotika 5.991 gram Ganja kering yang dikemas dalam berbagai media (Cooler box, karung pakan kucing "Cat Choize", karung pakan "Bolt", plastik vakum, dan berbagai toples). 40 gram Liquid THC (Cairan Ganja) yang dikemas dalam 6 buah suntikan, 57 gram Biji ganja (bibit).


Peralatan Produksi dan Konsumsi, Laboratorium Rooftop: 2 unit Grow Tent (Spider Farmer), lampu UV, kipas blower, pengukur pH air, dan sistem semi hidroponik. Alat Pengolahan: Mesin Herbal Infuser & Botanical Extractor, alat vakum sealer, timbangan digital, dan alat penggiling (grinder), Alat Konsumsi: Berbagai unit Vaporizer kelas atas (Storz & Bickel, Tiny Might 2, Volcano, dll).


MODUS OPERANDI Tersangka A.W. diketahui telah melakukan aktivitas budidaya ganja di rumah tinggalnya sejak Januari 2023. Adapun fakta-fakta yang ditemukan Produksi Mandiri , Tersangka melakukan seluruh proses secara mandiri mulai dari pembibitan, penyemaian, hingga panen di lantai 4 (rooftop) rumahnya.


Siklus Panen Tersangka mampu memanen 1 hingga 1,5 Kg ganja siap pakai setiap 3 bulan sekali, Ekstraksi Liquid: Tersangka meracik sendiri Liquid THC menggunakan alat ekstraktor dengan bantuan cairan alkohol untuk dikonsumsi menggunakan vaporizer , Motif Tersangka mengaku memproduksi sendiri untuk mendapatkan kualitas ganja terbaik guna konsumsi pribadi.


Keterlibatan pihak lain Berdasarkan hasil pendalaman, istri tersangka (L.P.M.) mengetahui aktivitas suaminya namun tidak terlibat aktif dalam proses produksi. Terhadap L.P.M. dilakukan penyidikan terpisah dengan sangkaan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika.


Pasal yang di terapkan Terhadap Tersangka A.W. , Pasal 610 ayat 2 huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait produksi narkotika Gol I tanaman melebihi 1 kg dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Seumur Hidup, atau Penjara maksimal 20 tahun , Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Terkait menanam dan memelihara narkotika Gol I tanaman melebihi 1 kg , ancaman Hukum pidana Seumur Hidup atau Penjara maksimal 20 tahun , Terhadap L.P.M. (Istri) , terjerat Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Ancaman: Pidana Penjara maksimal 1 tahun.


Rencana tindak lanjut untuk Melengkapi proses penyidikan dan administrasi penyitaan , Mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain (apakah ada barang yang dijual keluar). Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.


Apresiasi yang sangat luar biasa untuk tim Satres narkoba polres Jakarta Selatan yang telah bekerja secara totalitas terkait memberantas Peredaran Gelap Narkoba melalui Operasi Pekat.


Redaksi

Bupati Bambang Bayu Suseno Hadiri Expose 4 Desa Persiapan Desa Defenitif



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang

Bayu Suseno, menghadiri acara Expose 4 Desa

Persiapan Menjadi Desa Definitif di Kabupaten Muaro Jambi 2026 di Gedung Ditjen Bina Pemdes, Jakarta.

Pada Selasa (10/2/2026). Acara ini bertujuan untuk mempresentasikan dan membahas rencana pembentukan 4 desa persiapan menjadi desa definitif di

Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam sambutannya, Bupati, Dr. Bambang Bayu Suseno, menyampaikan bahwa penataan desa merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan

pembangunan, serta memperkuat kemandirian dan

kesejahteraan masyarakat desa.


"Expose ini merupakan tahapan penting dalam proses penataan desa di Kabupaten Muaro Jambi. Kami berharap dengan pembentukan desa definitif, dapat

meningkatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat," kata Bupati Dr.

Bambang Bayu Suseno.


Bupati juga menjelaskan bahwa 4 desa persiapan yang diusulkan untuk menjadi desa definitif telah melalui tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, kajian teknis dan administratif, pemenuhan persyaratan

kewilayahan dan kependudukan, hingga pelibatan masyarakat secara partisipatif melalui musyawarah desa

dan forum konsultasi publik.


"Usulan penetapan 4 desa persiapan ini dilatarbelakangi oleh kondisi wilayah dengan rentang kendali

pemerintahan yang cukup luas, pertumbuhan penduduk yang signifikan, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas," tambah Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno.


Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, Kepala Dinas P3AP2 Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah

Kabupaten Muaro Jambi, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi. Para pejabat tersebut memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas penataan desa di Kabupaten Muaro Jambi.


Dengan demikian, Bupati Muaro Jambi berharap bahwa pembentukan 4 desa definitif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.


Hamdi Zakaria

Wabup Junaidi H. Mahir Hadiri Musrenbang di Aula Bapperida



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H Mahir kembali memperkuat sinergi perencanaan pembangunan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan. Kali ini, fokus pembahasan mencakup wilayah Kecamatan Sekernan, Maro Sebo, dan Taman Rajo, yang digelar di aula Bapperida pada Rabu 11/02/2026.


Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah

(RKPD) Tahun 2027, dengan menitikberatkan pada usulan prioritas dari desa dan kelurahan di ketiga wilayah tersebut.


Poin Utama Musrenbang 2027

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, terdapat beberapa sektor krusial yang menjadi sorotan utama bagi ketiga kecamatan tersebut:

Peningkatan Infrastruktur, Perbaikan jalan penghubung antar-desa dan optimalisasi sarana irigasi untuk mendukung sektor pertanian.


Penguatan Ekonomi Lokal, Pemberdayaan UMKM dan pengembangan potensi wisata sungai yang melintasi wilayah Sekernan dan Maro Sebo.


Kualitas Sumber Daya Manusia, Peningkatan fasilitas kesehatan dasar dan sarana pendidikan guna menceta generasi unggul menuju 2045.


Lingkungan Hidup, Penanganan mitigasi banjir di wilayah pesisir sungal, khususnya untuk wilayah Taman Rajo.


Mewakili Pemerintah Kabupaten, pimpinan rapat menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan anggaran daerah tepat sasaran.

Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran para tokoh masyarakat, kepala desa, dan keterwakilan perempuan yang aktif memberikan masukan. Hal ini menunjukkan kesadaran kolektif bahwa pembangunan daerah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warga.


Hamdi Zakaria

Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM



Patrolihukum86.com, Jambi – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi, Kombes Pol Handoko, S.I.K., M.Si., resmi membuka kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bidang Operator SDM pada Rabu (11/2/2026). 


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut diikuti oleh Kabag SDM Polda Jambi, Kasubbag Renmin dan para operator SDM dari seluruh jajaran dan satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Jambi.


Dalam arahannya, Kombes Pol. Handoko menekankan bahwa operator SDM memegang peranan penting dalam mendukung sistem manajemen sumber daya manusia Polri. Menurutnya, ketelitian dalam pengelolaan data personel menjadi kunci utama dalam mendukung pengambilan kebijakan pimpinan serta perencanaan pembinaan karier anggota ke depan.


“Operator SDM harus memiliki ketelitian, tanggung jawab, serta kemampuan teknis yang baik dalam mengelola dan memperbarui data. Data yang akurat akan menghasilkan kebijakan yang tepat,” ujar Kombes Pol Handoko 


Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan kompetensi para operator dalam mengoperasikan aplikasi dan sistem informasi SDM Polri. Materi yang diberikan mencakup tata cara penginputan, proses validasi, hingga pembaruan data personel secara berkala. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus mencari solusi yang efektif.


Melalui kegiatan ini, diharapkan para operator SDM semakin profesional, responsif, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Peningkatan kapasitas tersebut dinilai penting guna mendukung terwujudnya pengelolaan SDM Polri yang modern dan presisi.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peningkatan kualitas operator SDM merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam membangun tata kelola organisasi yang berbasis data dan teknologi.


“SDM Polri adalah aset utama organisasi. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan data personel dikelola secara profesional dan akurat, sehingga mendukung pelayanan Polri yang semakin baik kepada masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji. 


Hamdi Zakaria

Penuh Keakraban, Rangka HPN 2026 Polda Jambi Beri Suprise Tart Ultah Kepada Jurnalis dan Makan Siang Bersama



Patrolihukum86.com, Jambi - Hari Pers Nasional jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 , wujud Polri Polda Jambi bersinergi dengan Media , maka memberikan suprise kepada pers dengan menyiapkan kue tart sekaligus makan siang bersama di Restoran Sederhana Kota Jambi  (10/02/2026) 


Hadir pada acara tersebut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia , Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji , para Kasubdit , para Kanit dan Tim Squad Humas Polda Jambi serta Jurnalis Polda Jambi . 


Suasana penuh keakraban usai makan siang bersama, dilanjutkan acara potong kue tar oleh Polda Jambi yang menyerahkan kepada sesepuh jurnalis 


Dirreskrimsus serta Kabid Humas menyampaikan " Selamat Hari Pers Nasional 2026 


Hari Pers Nasional 2026 yang mengusung tema "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat".


 Tema ini mencerminkan harapan agar jurnalisme Indonesia dapat terus tumbuh secara profesional dan sehat, memiliki daya ekonomi yang mandiri, dan berkontribusi kuat terhadap pembangunan bangsa 


Tema ini juga memiliki beberapa pesan penting, yaitu:

Pers Sehat: Media menjalankan praktik jurnalistik profesional, etis, dan bebas dari misinformasi.


Ekonomi Berdaulat: Media memiliki daya ekonomi yang mandiri dan tidak tergantung pada pihak lain.


Bangsa Kuat: Pers berperan sebagai perekat sosial dan kontrol publik, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan.


Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari, dan tahun ini puncaknya di Provinsi Banten" pungkas Kabid Humas. 


Hamdi Zakaria

Wabup Junaidi H. Mahir Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2027 Yang Digelar Baperida Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Bapperida Muaro Jambi pada Selasa (10/02/2026).


Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Kepala Bapperida Kabupaten Muaro Jambi, Budi Setiawan, S.P., M.Si, Camat Mestong, Camat Sungai Bahar, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Musrenbang kali ini menjadi ajang krusial untuk menjaring usulan prioritas dari wilayah Kecamatan Mestong dan Sungai Bahar.


Berdasarkan diskusi formal, fokus pembangunan tahun 2027 akan dititikberatkan pada beberapa sektor utama:

- Peningkatan Infrastruktur: Pembangunan jalan kabupaten guna mendukung konektivitas ekonomi antarwilayah.

- Optimalisasi Pelayanan: Perbaikan sarana dan prasarana kantor camat untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan publik.

- Pemerataan Energi: Perluasan jaringan listrik bagi wilayah-wilayah yang membutuhkan pengembangan akses energi.

- Integrasi Layanan: Pengembangan sarana pelayanan terpadu agar masyarakat dapat mengurus administrasi dengan lebih cepat dan mudah.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir menekankan pentingnya sinergi antara usulan masyarakat dengan kemampuan fiskal daerah. Beliau berharap hasil dari Musrenbang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan mendesak masyarakat di tingkat kecamatan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil

Musrenbang sebagai dasar penyusunan rancangan awal

RKPD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2027.


Hamdi Zakaria

Preschool Field Trip TK Kurnia Global School, Murid Belajar Tugas Brimob di Satbrimob Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Satuan Brimob Polda Jambi menerima kunjungan edukatif dari TK Kurnia Global School dalam kegiatan Preschool Field Trip, Selasa (10/2/2026). 


Sebanyak 66 murid mengikuti kegiatan yang bertujuan mengenalkan tugas dan peran Kepolisian sejak usia dini, khususnya fungsi Satuan Brimob.


Kunjungan ini dikemas secara ramah anak dengan pendekatan edukatif dan interaktif. Para siswa yang didampingi guru diajak berkeliling lingkungan markas komando (mako) Satbrimob, melihat langsung berbagai peralatan dinas, serta mendapatkan edukasi ringan mengenai pentingnya disiplin, keselamatan, dan keberanian.


Suasana kegiatan berlangsung ceria dan penuh semangat. Anak-anak tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara, mulai dari sesi pengenalan anggota Brimob, melihat kendaraan operasional, hingga mendengarkan penjelasan sederhana tentang tugas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk membangun kedekatan positif dengan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui pendekatan yang humanis dan edukatif.


Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sangat mengapresiasi kegiatan edukatif tersebut. 


“Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan edukatif seperti ini sangat positif karena dapat menanamkan nilai kedisiplinan, keberanian, dan rasa percaya diri kepada anak sejak usia dini. Polri ingin hadir sebagai sahabat anak, sehingga tercipta kedekatan emosional yang baik antara kepolisian dan generasi muda,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Ia menambahkan, pengenalan tugas kepolisian secara sederhana dan menyenangkan diharapkan mampu membangun citra positif Polri sekaligus memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi anak-anak.


Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh rasa percaya diri, kedisiplinan, serta kedekatan yang hangat antara Polri dan generasi muda sejak usia dini.


Hamdi Zakaria

Wabup Junaidi H.Mahir Hadiri Pelantikan BEI Kabupaten Muaro Jambi 2025-2028



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir menghadiri pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2025-2028 yang berlangsung pada Selasa pagi (10/02/2026) di

•Ruang Pola Kantor Kemenag

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muaro Jambi menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan BWI Kabupaten Muaro Jambi periode 2025-2028. 


"Saya mendoakan semoga kepemimpinan BWI masa bakti 2025-2028 solid dan mampu memobilisasi dana umat dengan baik," ucapnya.


la menilai keberadaan BW memiliki peran

strategis dalam mengelola potensi wakaf yang begitu besar, sehingga mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.


Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi siap mendukung penuh pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Muaro Jambi.


wabup juga mengatakan bahwa pengelolaan wabup juga mengatakan bahwa pengelolaan menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang

pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan

ekonomi umat.


pemkab Muaro Jambi dan kemenag Muaro Jambi wabup juga mengatakan bahwa pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan akan menjadi modal penting dalam mendukung

pembangunan, khususnya di bidang

pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan

ekonomi umat.


"Kalau pengelolaannya optimal, wakaf bisa menjadi instrumen luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan menguatkan ekonomi masyarakat. Jadi mari kita kelola dengan niat yang tulus dan manajemen yang rapi," tuturnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, H. Buhri.Y, S.Pd. M.EI. menegaskan bahwa Kemenag siap bersinergi dengan BWI dalam pembinaan nazhir, sertifikasi tanah wakaf, serta edukasi literasi wakaf kepada masyarakat melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta KUA Kecamatan. 


"Wakaf bukan hanya ibadah jariyah, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat mewujudkan wakaf produktif yang memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat," ungkapnya.


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.


Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan di dampingi oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski 


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.


“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).


Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.


“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp. 200.000


Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.


Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.


Hamdi Zakaria

Kapolres Tanjab Timur Himbau Masyarakat Tak Melakukan PETI



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam bentuk apa pun. Kegiatan pertambangan ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Penggunaan bahan berbahaya dalam kegiatan PETI dapat merusak sumber air bersih dan mengancam kehidupan generasi mendatang.


Kapolres Tanjab Timur menegaskan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan, penertiban, dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan.


Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian alam dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


(Firdaus Sinrang)

Wakil Bupati Junaidi H.mahir Sidak Sejumlah Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1447 Hijriah di Pasar Sengeti



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.mahir Sebagai Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga Keamanan & Mutu Pangan Kabupaten Muaro Jambi mengatakan tidak segan-segan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan oknum pedagang yang melakukan penimbunan barang, penjualan Beras ataupun Minyak kita guna Menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Produsen, dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Konsumen komoditas pangan guna memperoleh harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Senin Pagi 09 Februari Tahun 2026



untuk memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok dan kestabilan harga di pasar menjelang bulan Ramadhan 1447 Hijriah.




Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir juga berdialog dengan para pedagang dan masyarakat untuk menampung aspirasi. "Insyaallah semua aman dan terkendali, cuma memang ayam, bawang putih, bawang merah ada kenaikan. Namun harga cabe cenderung turun, serta harga daging stabil diharga 150 ribu Dan itu tidak terjadi hanya di Muaro Jambi, di daerah lain juga sama," katanya.



Wakil Bupati Junaidi H. Mahir juga menekankan bahwa pemerintah Muaro Jambi telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan di setiap pasar guna mengantisipasi terjadinya penimbunan kebutuhan bahan pokok oleh pihak pedagang.


Jadi ini dari pemerintah dan instansi terkait sudah ada tim pemantaunya, dan kalau ada yang kedapatan dengan sengaja menimbun kebutuhan pokok, akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan tegasnya.


Kami berterima kasih atas kolaborasi dinas terkait dalam sidak kali ini. Kami pastikan bahan pokok tetap stabil menjelang Ramadhan. 


Jika ada yang sengaja menimbun, akan ada konsekuensi hukum,” ungkap Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.Mahir. 


Melalui sinergi antara Kepolisian dan pemerintah daerah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa dibayangi kekhawatiran akan kelangkaan maupun kenaikan harga pangan yg signifikan.


Sidak ini diikuti oleh sejumlah pejabat, termasuk Pabung 0415/Jambi, Muaro Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Satreskrim Polres Muaro Jambi dan para OPD terkait.


Kegiatan ini dipimpin Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.Mahir bersama Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas Pertanian serta Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi yang berkolaborasi langsung Kepolisian dari Satreskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita utama S.T.K.,S.I.K. 


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita utama S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa peninjauan yang dikoordinir oleh Polres Muaro Jambi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas terkait Kabupaten Muaro Jambi. 


Fokus utama adalah memastikan keamanan harga pada 10 komoditas pangan strategis.


“Kami memberikan penekanan khusus terkait harga Minyak Kita.


 Kami memberikan arahan langsung kepada para pedagang bahwa ini adalah minyak goreng bersubsidi. Harganya sama sekali tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah (HET)"


Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita utama S.T.K.,S.I.K. menegaskan bahwa, pengawasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas bahan pokok, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, guna mencegah keresahan di tengah masyarakat, memastikan tidak ada lonjakan harga yang tidak wajar, menjamin ketersediaan barang di pasar.ungkapnya.


Hamdi Zakaria

Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Jurjani Hadiri Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi Periode 2026-2031



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Musyawarah Wilayah (Muswil) ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi resmi dibuka oleh Dr.H.cucun Ahmad Syamsurizal M.A.P Wakil Ketua umum DPP PKB, Senin Siang (09/02/2026) di Swiss-Belhotel 



Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina pada kesempatan itu menyampaikan kontrak kerja yang sudah kami tanda tanganin DPW PKB Provinsi Jambi.kedepan semua program kerja itu KSB DPC di Provinsi Jambi dan program kerja nanti akan di jalankan dari semua pengurus wilayah sampai ke pusat serta amanah DPRD Provinsi Jambi dan Kota Jambi khususnya di DPW PKB Provinsi Jambi.


Elfisina mengatakan bahwa ketua dan pengurus nantinya akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.


“Pengurus ke depan semuanya ditetapkan dengan mengacu pada musyawarah.katanya


Elpisina melaporkan torehan PKB Jambi dari Pileg 2024 capaian 34 kursi untuk kabupaten kota di wilayah Provinsi Jambu.


Target ke depan dapat melebihi kursi yang ada saat ini.


Acara yang bertujuan untuk menyusun arah kebijakan, mengukuhkan struktur organisasi baru, serta memperkuat solidaritas kader ini juga menjadi momentum untuk menegaskan komitmen partai dalam membangun Provinsi Jambi.

 

Sebagai bagian penting dari proses musyawarah, kegiatan ini diisi dengan sesi pengukuhan yang resmi terhadap pengurus DPW periode 2026-2031, yang sebagian besar terdiri dari generasi muda yang memiliki visi dan semangat tinggi untuk menggerakkan partai ke arah yang lebih maju. 


Pengukuhan tersebut dilakukan secara khidmat oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, yang juga menyampaikan harapan agar pengurus baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak dapat hadir secara langsung dalam acara tersebut, namun telah menyampaikan pesan khusus yang dibacakan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam pesannya, Cak Imin menyampaikan beberapa poin penting:

 

Dukungan terhadap struktur baru – Menegaskan bahwa pengusungan generasi muda merupakan langkah strategis untuk menjaga kebaruan dan relevansi partai di tengah dinamika politik dan masyarakat yang terus berkembang.


Fokus pada pembangunan daerah – Mengingatkan agar DPW PKB Jambi lebih memperhatikan isu-isu krusial di Provinsi Jambi, seperti pengembangan ekonomi rakyat, peningkatan kualitas pendidikan, dan pembenahan infrastruktur pedesaan.


Sinergi dengan komponen partai – Menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara seluruh elemen partai, mulai dari tingkat cabang hingga pusat, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.


Nilai-nilai keislaman dan kebangsaan – Mengingatkan agar perjuangan partai tetap berlandaskan pada nilai-nilai agama dan cinta tanah air yang menjadi dasar filosofi PKB.

 

Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina, menyampaikan bahwa perubahan besar terjadi pada sistem struktur organisasi tahun ini dibandingkan periode sebelumnya. "Struktur kali ini lebih mengarah pada anak muda agar partai memiliki energi yang lebih tinggi,".


 Elpisina Ia menambahkan bahwa Muskerwil tahun ini tidak hanya sebatas menyusun struktur, namun juga sebagai wadah untuk mengukuhkan komitmen bersama dalam mewujudkan aspirasi rakyat Jambi melalui program-program konkrit partai.

 

Acara yang penting bagi perkembangan partai di Provinsi Jambi ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Gubernur Jambi Kh.Drs.Abdulah Sani.M.pdi yang menjabat sebagai Dewan Suro Perwakilan PKB Provinsi Jambi, serta Wali Kota Jambi Dr. Maulana. Keduanya menyampaikan apresiasi terhadap langkah PKB dalam mengedepankan generasi muda dan berharap dapat menjalin kerja sama yang lebih erat untuk kemajuan daerah.

 

Muskerwil yang berlangsung kondusif ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit untuk memperkuat eksistensi PKB di Provinsi Jambi. 


Dengan semangat baru dari struktur organisasi yang lebih muda dan arahan yang jelas dari pusat, DPW PKB Jambi siap untuk menjadi wahana perjuangan yang lebih dekat dengan masyarakat dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan daerah. Semoga langkah ini menjadi awal dari babak baru yang lebih cerah bagi perkembangan partai dan pembangunan Jambi.


Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dari Sekjen PKB Jurjani mengatakan bahwa kegiatan Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi sangat Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPW PKB Provinsi Jambi dan seluruh panitia yang telah sukses menyelenggarakan rangkaian Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi Tahun 2026.


Pada kesempatan itu Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi Tahun 2026 Wakil Ketua II DPRD kabupaten Muaro Jambi Jurjani menyampaikan 

Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi terus tumbuh inovatif dan efisien.pungkasnya.


Hamdi Zakaria

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Pembangunan



Patrolihukum86.com, ​Muaro Jambi – Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada hari ini, Senin (09/02/2026), keluarga besar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers.


​Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, mewakili unsur pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, menyampaikan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran vital dalam mengawal roda pemerintahan dan pembangunan di Bumi Sailun Salimbai.


​Dalam keterangannya, Aidi Hatta menekankan bahwa kehadiran media bukan sekadar penyampai informasi, melainkan mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.


​"Kami atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga pers Indonesia, khususnya yang bertugas di wilayah Muaro Jambi, semakin profesional, berintegritas, dan terus menjadi penyambung lidah masyarakat," ujar Aidi Hatta.


​Senada dengan Ketua DPRD, unsur pimpinan lainnya juga berharap agar momentum HPN tahun ini dapat memperkuat kolaborasi antara legislatif dan media massa. 


Ada Beberapa poin utama yaitu ​Menjaga marwah jurnalistik dengan menyajikan berita yang akurat dan berimbang.Pers diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyaring informasi di tengah derasnya arus media sosial.DPRD senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan dari media demi kemajuan Kabupaten Muaro Jambi.


​"Pers adalah mitra kami. Tanpa publikasi dari rekan-rekan wartawan, capaian kinerja dan program-program pembangunan yang kami perjuangkan tidak akan sampai ke telinga masyarakat secara luas," tambahnya.


​Peringatan HPN 2026 ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh insan pers, baik media cetak, elektronik, maupun online, untuk terus berkarya dengan semangat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. 


Hamdi Zakaria

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media



Patrolihukum86.com, Jambi - Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini berperan aktif menghadirkan informasi yang terpercaya, mendidik, dan menyejukkan bagi masyarakat.


Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Februari tahun ini akan dipusatkan di Provinsi Banten. Momentum tersebut menjadi refleksi atas peran besar pers dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menuturkan bahwa keberadaan media memiliki posisi yang sangat penting sebagai rekan strategis Polri, khususnya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan berimbang.


“Menjelang Hari Pers Nasional 2026, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan pers yang selama ini telah bersinergi dengan Polda Jambi dalam memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Minggu (8/2/2026).


Ia menjelaskan, di era digital yang serba cepat seperti saat ini, tantangan di bidang informasi juga semakin kompleks. Penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian menjadi ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas sosial.


Karena itu, menurutnya, pers yang profesional dan berpegang teguh pada etika jurnalistik menjadi benteng utama dalam menjaga ruang informasi publik tetap sehat dan kondusif. Polda Jambi pun menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan yang terbuka dan harmonis dengan media.


“Kami berkomitmen menjaga komunikasi yang transparan dan kolaboratif dengan rekan-rekan pers. Kami percaya, pers yang kuat dan independen akan mendorong lahirnya masyarakat yang cerdas serta kehidupan demokrasi yang semakin matang,” tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, insan pers juga diajak untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mempertahankan independensi, serta menghadirkan produk jurnalistik yang berkualitas dan memberi nilai positif bagi publik.


" Sesuai dengan Tema Hari Pers Nasional 2026, Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat menegaskan bahwa kualitas pers sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan bangsa. Informasi yang jernih akan mendorong ekonomi tumbuh dengan baik, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan nasional,” jelas Kabid Humas.


Melalui peringatan Hari Pers Nasional 2026 ini, Polda Jambi berharap sinergi antara Polri dan media semakin solid, sehingga bersama-sama mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kesejahteraan masyarakat, baik di Jambi maupun secara nasional.


Hamdi Zakaria

Bupati Bambang Bayu Suseno Respons Cepat Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kumpeh Ilir



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Sebuah rumah papan milik Harun, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, ludes dilalap api yang diduga berasal dari korsleting listrik.


Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh isi rumah sehingga Harun dan keluarganya terpaksa mengungsi ke rumah saudara.



Setelah menerima informasi itu, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si., langsung mendatangi lokasi rumah korban.



Dalam kunjungan tersebut, Bupati yang akrab disapa BBS itu menyerahkan bantuan berupa sembako, peralatan dapur, selimut, dan kebutuhan penting lainnya.

Penyaluran bantuan ini menjadi respons cepat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap musibah kebakaran yang menimpa warganya.


Kehadiran Bupati yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Ririn Novianty, SE., serta sejumlah pejabat merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.


Bupati Muaro Jambi menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian kebakaran yang dialami Harun dan keluarganya.


Ia menyebut bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban dan memenuhi kebutuhan mendesak pascakejadian.


BBS menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan pemerintah hadir, mendampingi, dan memberi dukungan moral agar korban tetap kuat dan mampu bangkit.


Ia menambahkan bahwa bantuan yang diberikan memang belum sebanding dengan kerugian yang dialami korban, namun menjadi bentuk perhatian dan empati pemerintah kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah.


Bupati berharap bantuan itu dapat meringankan beban korban dan memberi kekuatan untuk memulai kembali kehidupan pascabencana.


Hamdi Zakaria

Staff Ahli Hendri Widodo Lepas Ratusan Peserta Jalan Santai Satu Dekade RS Raudhah



Atrolihukum86.com, BANGKO – Mewakili Bupati Merangin M. Syukur, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Merangin, Hendri Widodo, secara resmi melepas peserta jalan santai dalam rangka memperingati HUT ke-10 (Satu Dekade) Rumah Sakit Raudhah, Minggu (08/2).


Kegiatan yang mengusung tema "Dedikasi Tiada Henti, Pelayanan Sepenuh Hati" ini diikuti oleh ratusan peserta yang memadati titik start di halaman RS Raudhah. 


Adapun rute yang ditempuh meliputi RS Raudhah menuju Kantor Diskominfo (Kantor Bupati lama), melintasi RSUD Kolonel Abundjani, Hotel Permata, Apotek Wirda, dan kembali finish di RS Raudhah.


Dalam sambutannya, Hendri Widodo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin kepada seluruh jajaran RS Raudhah. 


Menurutnya, selama sepuluh tahun berdiri, rumah sakit ini telah memberikan kontribusi nyata bagi dunia kesehatan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.


"Kehadiran Rumah Sakit Raudhah telah menjadi bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah kita. Kami sangat menghargai kerja keras, pengabdian, dan profesionalisme yang selama ini ditunjukkan," ujar Hendri Widodo.


Lebih lanjut, ia meminta agar momentum satu dekade ini dijadikan bahan refleksi untuk terus berinovasi. Pemerintah daerah berharap RS Raudhah tidak cepat puas dan terus memodernisasi fasilitas kesehatan mereka.


"Kami berharap RS Raudhah terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat SDM, serta mengembangkan teknologi kesehatan yang lebih modern agar tetap dicintai masyarakat," tambahnya.


Pantauan di lapangan, acara berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan. Selain pejabat eksekutif, turut hadir sejumlah tokoh legislatif di antaranya Herman Effendi (Wakil Ketua I DPRD Merangin) M. Fahmi (Wakil Ketua II DPRD Merangin) Rahmad Hidayat (Anggota DPRD Merangin). (Van/Kominfo)


Irwanto

Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Turunkan 2 Kementrian ke Lokasi Tambang Batubara



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga pemerhati lingkungan Provinsi Jambi TMPLHK Indonesia, turunkan 2 tim dari kementrian.


Turunnya 2 tim dari kementrian ini, terkait laporanya, yang ditujukan ke Kementrian LHK melalui Ditjen Gakum Lh dan Kementrian ESDM Melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakum BPSDM.


Menurut Hamdi Zakaria, ada 2 perusahaan tambang kali ini, yang di Perivikasi dari dua kementrian ke lokasi tambang, ya itu, lobang tambang batubara milik PT. DKC dan PT. BEI di kabupaten Batanghari, Jambi, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria,  selain diduga ilegal, menambang di TKD, dua perusahaan tersebut, telah merambah hutan konservasi garis maya sempadan sungai, juga pelaku pencemaran terhadap alam Jambi, ungkap Hamdi.


Jambi menghadapi masalah serius terkait perambahan hutan konservasi sungai dan pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan tambang (terutama batubara dan PETI/Pertambangan Emas Tanpa Izin). Beberapa isu mencuat, seperti dugaan pembabatan hutan yang di lindungi untuk jalan tambang, pencemaran Sungai Batanghari dan Batang Bungo, serta penambangan di kawasan hutan adat, juga TKD.


Semua ini, perlu di pertegas dan ada sanksi, dan dasar hukumnya:

1. Perusahaan/Pelaku Tambang di Jambi & Dampaknya

Kasus Perambahan Hutan konservasi sungai, Dugaan keterlibatan perusahaan batubara dalam merambah kawasan hutan lindung dan laporan perusakan hutan oleh perusahaan tambang/perkebunan.


Pencemaran Sungai, Aktivitas tambang ilegal dan korporasi menyebabkan Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya mengalami kekeruhan, penumpukan sedimen, dan pencemaran logam berat, juga limbah dan zat asam tambang.

Lokasi Rawan, Area hutan konservasi sungai, dan DAS (Daerah Aliran Sungai) Batanghari di Kabupaten Sarolangun, Bungo, Batanghari dan Tebo juga sekitarnya sering terdampak. 


2. Sanksi bagi Perusahaan Tambang Perambah Hutan konservasi sungai, Pencemar Alam

Pemerintah (melalui KLHK dan Kementerian ESDM) telah menerapkan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga pidana, ungkap Hamdi.


Denda Administratif Tinggi, Mulai 1 Desember 2025, pemerintah menerapkan denda administratif yang disesuaikan dengan jenis komoditas untuk tambang di kawasan hutan. Untuk batu bara, dendanya ditetapkan sebesar Rp354 juta per hektar.

Sanksi Penghentian Kegiatan, Sanksi berupa penghentian sementara operasional, sanksi pembekuan, atau sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Sanksi Paksaan Pemerintah, Kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang rusak (rehabilitasi DAS/hutan).


Sanksi Pidana, Ancaman penjara dan denda bagi pengurus korporasi yang sengaja merambah hutan konservasi atau mencemari lingkungan.


Penyitaan Alat: Alat berat (ekskavator) yang digunakan dalam tambang ilegal di hutan konservasi dapat disita.

 

3. Dasar Hukum Sanksi.

Perusahaan tambang wajib mematuhi aturan perundang-undangan berikut,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dan revisinya di UU Cipta Kerja): Melarang penggunaan/perambahan kawasan hutan tanpa izin menteri. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b mengatur pelarangan merambah kawasan hutan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dasar hukum untuk menindak pelaku pencemaran air/sungai dan perusakan lingkungan.

PP Nomor 24 Tahun 2021: Mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perambah kawasan hutan, termasuk denda dan paksaan pemerintah.

Peraturan Menteri ESDM No. 391K.MB01/MEM/B/2025: Dasar hukum penetapan denda administratif baru (hingga Rp6,5 Miliar per hektar untuk nikel, dan Rp354 juta untuk batubara).

UU No. 5 Tahun 1990: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (melindungi cagar alam/suaka margasatwa), ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi

Patroli Malam Kapolresta Jambi Turun Langsung Didampingi Kapolsek Jambi Selatan Ajak Remaja Ciptakan Kamtibmas



Patrolihukum86.com, Kota Jambi  -  Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta ) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH turun langsung melakukan patroli mobile Kamtibmas di tempat biasa menjadi tongkrongan remaja pada malam weekend di Kota Jambi (8/02)

Mendampingi Kapolsek Jambi Selatan Kompol Helrawati Siregar SH bersama anggota Polsek Jambi Selatan 

Kombes Pol Boy Siregar menyasar ke beberapa tempat termasuk disekitaran arena MTQ dan Bandara

 Di sekitaran Arena MTQ Kapolresta bersama Kapolsek menyapa remaja terjadi dialog , dan para remaja komitmen bersama Polri Polresta Jambi untuk menjaga situasi Kamtibmas 

Kapolresta menegaskan kepada remaja untuk tidak terlibat miras , narkoba dan balap liar atau perilaku kriminal yang dapat meresahkan , mari kita jaga Kota Jambi aman dan Damai 

Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si menghadiri peringatan Haflah ke-28 Pondok Pesantren Al Muttaqin



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi
- Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si menghadiri peringatan Haflah ke-28 Pondok Pesantren Al Muttaqin, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, yang berlangsung khidmat pada Sabtu (08/02/26) malam.



Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi ini disambut hangat oleh pengasuh pondok, para tokoh agama, santri, serta wali santri yang memadati area pesantren.



Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kontribusi Pondok Pesantren Al Muttaqin yang konsisten mencetak generasi muda berakhlakul karimah. Ia menekankan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan pilar utama dalam membangun karakter bangsa.


"Kami berharap para santri ini tidak hanya mahir dalam ilmu agama, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan memberikan solusi nyata bagi pembangunan daerah," ujar Bupati dalam pidatonya.


Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan melalui program-program strategis, termasuk koordinasi bantuan hibah dan dukungan terhadap kemandirian ekonomi pesantren.


Acara ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa bersama Bupati dengan para santri berprestasi.


Hamdi Zakaria

Ketum FRIC : FRIC Siap Mendukung Di Era Reformasi Agar Polri Semakin Dipercaya Masyarakat



Patrolihukum86.com, Jakarta - Fast Respon Indonesia Center telah tunjukkan loyalitas terhadap Polri dengan mendukung setiap program Kapolri hingga tingkat Polsek dengan bersinergi selaku mitra , yang mana FRIC resmi diakui di lingkup Mabes Polri dan memang FRIC hadir mendukung program Presiden dan Kapolri 


Ketua Umum Fast Repson Indonesia Center H. Dian Surahman menegaskan 

"Di era reformasi, Polri harus melakukan beberapa hal untuk meningkatkan kinerja dan citranya, antara lain

Meningkatkan profesionalisme,  Polri harus meningkatkan profesionalisme dan integritasnya dalam menjalankan tugas.


Polri harus Meningkatkan transparansi dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.


Meningkatkan akuntabilitasnya kepada masyarakat dan pemerintah.


Polri harus meningkatkan pelayanan publiknya untuk masyarakat.


Polri harus meningkatkan kerjasama dengan masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.


 Polri harus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin komplek


 Polri harus meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan profesional.


Dengan melakukan hal-hal tersebut, Polri dapat meningkatkan kinerjanya dan menjadi institusi yang lebih efektif dan dipercaya oleh masyarakat. ditambah FRIC sangat mendukung Polri 


Diharapkan Polri bisa meningkatkan kepercayaan masyakarat dengan menunjukkan kinerja terbaik dan meminimalisir pelanggaran yang bisa mencederai nama baik Institusi Polri (07/02/2026)

FRIC selalu siap untuk Polri " pungkas Ketum FRIC. 


Redaksi 

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Serahkan Ambulance Baru untuk Puskesmas Tanjung



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Kesehatan telah membeli empat unit mobil ambulance, salah satunya diserahkan kepada Puskesmas Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir pada Sabtu (07/02/2025). Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,didampingi oleh Ketua TP PKK Ririn Novianty, SE, dan Kepala Dinas Kesehatan Dr. Aang Hambali, menyerahkan langsung mobil ambulance tersebut kepada Puskesmas Tanjung untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.



Bupati BBS berharap mobil ambulance baru ini dapat memacu semangat kerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


 "Keberadaan ambulans bukan hanya sekadar sarana transportasi medis, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan," ujarnya.


Pemberian mobil ambulans ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kegawat daruratan dan mempermudah proses rujukan pasien dari desa ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.


 "Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pertolongan medis lebih cepat. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem layanan primer dan mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan visi misi kami bersama Wakil Bupati Pak Jun Mahir 'mudah berobat semua sehat'," terangnya.


Dengan penyerahan ini, pemerintah daerah berharap layanan kesehatan darurat di Kumpeh Ilir semakin sigap, merata, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


Hamdi Zakaria

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Tindakan Tegas Polda Jambi Bagi Personel Yang Melanggar



Patrolihukum86.com, Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra memberikan apresiasi atas ketegasan dan transparansi  Polda Jambi terhadap personel Polri yang melanggar aturan dan undang-undang berlaku , yang mana Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).


Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.


Dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.


Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.


Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.


Yang mana dari Pihak Polda Jambi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.


Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.


"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran .


“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.


Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”


Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”


Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Dody sangat menyayangkan perilaku oknum yang terbilang belum lama mengabdikan diri untuk negara dan masyakarat malah merusak citra Polri , sikap yang diambil Polda Jambi sangat diapresiasi , semoga kejadian serupa tidak terulang oleh personel Polri lainnya 


" Ingat Perjuangan untuk mendapatkan seragam bukan lah mudah , jadi Polisi itu harus mengayomi , melindungi , menjaga , mengamankan masyakarat sesuai motto " Polri Untuk Masyakarat " jangan rusak citra Polri lagi " tegas Dody


Hamdi Zakaria

Di Pecat..!! Dua Oknum Polisi Bripda SP dan Bripda NI Pemerkosa di Polda Jambi Sanksi di Pecat



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).


Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.


Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.


Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.


Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.


“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.


Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.


"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.


Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.


“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.


Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:


Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:


“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”


Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”


Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”


Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”


“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.



Hamdi Zakaria Hb

Curanmor Sepeda Motot Warga Tanjung Aur Raib Saat Subuh Pelaku Berhasil Ditangkap



Patrolihukum86.com, Tebo - Kasus pencurian kendaraan rebermotor roda dua (Curanmor R2) terjadi di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Peristiwa tersebut dialami seorang warga lanjut usia bernama Amajid K Als Amajid Bin Kadir (Alm), Jumat (30/1/2026) dini hari.


Kejadian pencurian itu terjadi di rumah korban yang beralamat di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang berusia 84 tahun baru saja bangun untuk melaksanakan salat Subuh.


Menurut keterangan korban, sebelum kejadian ia sempat tidur sekitar pukul 22.00 WIB. Usai salat Subuh, korban menuju dapur dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian mengecek ruang tamu dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.


Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada tetangga, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1NE000SSK208484 dan nomor mesin NEE1208964, atas nama Khairil Anwar, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2.000.000 (dua juta rupiah).


Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tebo Ulu pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu dan Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebo Ulu, Aipda P. Pakpahan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Sulaiman Als Sulai Bin Saman (Alm), berusia 34 tahun, warga RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, beserta barang bukti.


Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra Fit

1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit

1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi trondol


Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Armayati

GRATIS , Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi Kembalikan Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemilik



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi  menyerahkan satu unit kendaraan bermotor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti hasil tindak pidana pencurian oleh pelaku yang telah diamankan , dan  sempat kabur, karena gerak cepat Polsek Maro Sebo kurang dari 24 Jam residivis pelaku RR dan FA berhasil ditangkap kembali . 


Dan setelah melalui proses barang bukti hasil kejahatan pencurian tersebut di kembalikan kepada pemilik sahnya, pada hari Jum'at 06/02/2026


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH melalui Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora SH menjelaskan " kita hari ini menyerahkan kembali kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku, dan

Polres Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan

Kepada masyarakat 


Setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemiliknya, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut benar milik warga yang bersangkutan.


 Selanjutnya kendaraan diserahkan kepada pemilik untuk dipergunakan sementara (pinjam pakai) guna keperluan sehari-hari.


Pemilik kendaraan mengaku merasa sangat senang atas pengembalian kendaraan tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resort Muaro Jambi atas respon cepat, pelayanan, serta upaya kepolisian dalam mengamankan dan mengembalikan kendaraan miliknya yang sempat menjadi korban tindak pidana pencurian.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik kendaraan telah membuat surat pernyataan (statement) terkait penyerahan dan pemanfaatan kendaraan tersebut.


Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin hak masyarakat atas barang miliknya yang sempat menjadi objek tindak pidana." pungkas Kapolsek


Hamdi Zakaria