Patrolihukum86.com, MERANGIN — Dugaan adanya distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut diperuntukkan bagi aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, pasokan tersebut diduga mengarah ke sejumlah desa di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, ditemukan sebuah kendaraan roda empat jenis Traga yang diduga membawa tiga wadah berisi minyak solar. Kendaraan tersebut disebut tengah dalam perjalanan untuk menyuplai BBM ke sejumlah desa di wilayah Kecamatan Muara Siau.
Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul dan kepemilikan BBM tersebut, sopir kendaraan memberikan keterangan yang menyebut nama Risky, yang menurut pengakuannya merupakan anggota Kodim.
“Ya ini milik Risky, Kodim, Bang,” ujar sopir tersebut, sebagaimana keterangan yang diterima media ini.
Pernyataan sopir tersebut tentu menjadi hal serius yang perlu diverifikasi. Media ini tidak menyimpulkan bahwa BBM tersebut benar milik anggota TNI ataupun digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, sebab hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Namun, apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam distribusi BBM yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal, persoalannya bukan lagi sekadar soal solar yang berpindah tangan. Hal tersebut berpotensi mencoreng institusi sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM dan aktivitas tambang ilegal di wilayah Merangin.
Aparat penegak hukum jangan sampai terkesan tutup mata ketika dugaan pelanggaran melibatkan orang-orang yang memiliki akses, jabatan, atau kedekatan dengan institusi tertentu.
Kalau masyarakat kecil yang mengangkut BBM langsung diperiksa dan ditindak, lalu bagaimana jika muncul dugaan bahwa BBM tersebut justru disebut-sebut berkaitan dengan oknum aparat?
Apakah hukum hanya berani mengejar yang lemah?
Pertanyaan tersebut patut dijawab bukan dengan pernyataan, melainkan dengan tindakan nyata. Jika informasi ini benar, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri dari mana solar tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya, ke mana BBM tersebut didistribusikan, siapa penerimanya, serta untuk kegiatan apa BBM itu digunakan.
Jangan sampai masyarakat kemudian beranggapan bahwa hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki atribut dan koneksi tertentu.
Pihak kepolisian, TNI, maupun instansi terkait diharapkan tidak menganggap informasi seperti ini sebagai persoalan sepele. Jika tidak benar, klarifikasi dan pemeriksaan akan membersihkan nama pihak yang disebut. Jika benar, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Institusi negara justru harus menjadi pihak pertama yang memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam praktik ilegal.
Sebab, publik tidak membutuhkan janji bahwa hukum berlaku untuk semua. Publik membutuhkan bukti bahwa hukum memang benar-benar berlaku untuk semua.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang disebut sebagai Risky maupun institusi terkait, untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan tersebut.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Mau membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring, atau justru membiarkan dugaan ini menjadi satu lagi cerita tentang hukum yang hanya garang kepada masyarakat kecil?
Irwanto




















.jpg)






