‎AKP Juntar Hutasoit, SH, MH Kapolsek Cirebon Selatan Timur Pimpin Apel Petugas Bersih Bersih Obyek Wisata Religi



Patrolihukum86.com, Cirebon - ‎Kegiatan  bersih bersih Obyek Wisata Religi. ( Situs Kalijaga Kramat ) Kel urahab Kalijaga, Kecamatab Harjamukti Kota Cirebon, pada hari Kamis tanggal 5 Februari  2026 Pkl. 08.30 s.d Pkl 10.00 Wib bertempat di Situs Kramat Kalijaga (Obyek Wisata Religi) Jalan Pramuka, Kelurahan Kalijaga, Kecamatab Harjamukti Kota Cirebon telah dilaksanakan kegiatan bersih-bersih atau Korve pada kawasan Situs Kalijaga Kramat. 

‎Sebelum kegiatan bersih-bersih atau Korve di laksanakan terlebih dahulu dillakukan Apel pratugas yang dipimpin oleh Kapolsek Cirebon Selatan Timur  AKP JUNTAR HUTASOIT, S.H., M.H.

Pada acara ikut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP JUNTAR HUTASOIT, S.H. M.H, 

Lurah Kalijaga ENTIS SUTISNA, S.E, Panit 1 Binmas IPTU DIDIK SISQANTO, Panit 1 Reskrim IPTU FRANCISCUS HERU PURWANDHALI, S.H,  Panit 1 Lantas IPTU CHARIS EFFENDI, S.H, Ps.Kanit Provost AIPTU TEGUH RAHARJO, Panit 2 Binmas AIPTU ANDI SUGIANDI,  Panit Yanmin AIPTU SUNARDI, Panit 2 Lantas AIPTU TRI HARJOTO, Panit 2 Samapta AIPTU MEMET SUDAYAT, Panit 3 Samapta ADE ROHMANA, Kasihumas AIPTU DWI PTIHANTORO, S.H, Kasium AIPDA Rr.DYAH EKA PUTRI, Personil Polsek Seltim sebnayak 10 orang, Perwakilan dari Kecamatan Harjamukti 6 orang, Perwakilan dari Kelurahan Kalijaga 5 orang dan Perwakilan dari DLH Kota Cirebon 8 orang.


‎Dalam pelaksanaan Apel Pra Tugas Kapolsek Cirebon Selatan Timur menyampaikan arahan, dalam arahan Kapolsek mengatakan, "untuk melaksanakan Perintah dari Bpk. Presiden terkait menjaga kebersihan baik pada lingkungan sekitar khususnya pada tempat atau obyek wisata sebagai bagian dari manifestasi kita sebagai bagian dari Aparatur Pemerintahan yang harus loyal terhadap perintah pimpinan kita, apalagi perintah bersih-bersih atau korve ini adalah perintah langsung dari Bpk.Presiden Prabowo Subianto" ungkapnya.

‎"Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Bapak-bapak Kepolisian, atas perintah Bapak Presiden yang menugaskan seluruh instansi terkait untuk melakukan kegiatan kebersihan dan penataan objek-objek wisata di wilayah hukum masing-masing sebagai bagian dari kinerja kita secara real dalam pelaksanaan tugas dan juga bagi kebermanfaatan terhadap lingkungan atau alam juga bagi masyarakat" kata Kapolsek.

‎" Pada kesempatan pagi hari ini, kita melaksanakan kegiatan kebersihan secara serentak, sebagai respons atas arahan pimpinan terkait kondisi kebersihan di beberapa wilayah, termasuk kawasan wisata" 

‎" Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Cirebon dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan secara berkelanjutan, sesuai dengan arahan dan kebijakan pimpinan ke depan kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin" ungkapnya.

‎menurut Kapolsek "Melalui kerja sama dengan unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa setiap perintah pimpinan, baik dari atasan langsung maupun dari Kepala Negara, akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab" ungkap Kapolsek.

‎Selama Kegiatan Berlangsung situasi berjalan dengan Aman dan Kondusif.

‎Kegiatan tersebut di lakukan dengan tujuan menciptakan situasi yang bersih dan nyaman bagi lingkungan sekitar maupun pengunjung obyek wisata Situs Kalijaga Kramat.

Redaksi

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Pelepasan Wakapolda dalam Tradisi Penuh Makna



Patrolihukum86.com, Jambi – Suasana haru menyelimuti Lapangan Hitam Mapolda Jambi saat Polda Jambi menggelar upacara dan tradisi pelepasan Wakapolda Jambi, Kamis (5/2/2026).


Kegiatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Brigjen Pol. M. Mustaqim, bersama Ny. Lili Mustaqim setelah mengabdi selama kurang lebih 10 bulan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.


Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Jambi, para Kapolres jajaran, serta personel Polda Jambi. Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. B. Ali, resmi diperkenalkan sebagai Wakapolda Jambi yang baru.


Momen pelepasan berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan. Tradisi pedang pora mengiringi langkah Brigjen Pol M. Mustaqim saat berpamitan dengan seluruh jajaran Polda Jambi, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan dedikasinya.


Pada kesempatan tersebut Kapolda Jambi menyampaikan sambutan hangat kepada Wakapolda Jambi yang baru.


“ Selamat datang kepada Brigjen Pol. B. Ali di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Diharapkan Wakapolda yang baru dapat segera bersinergi dalam pelaksanaan tugas, serta seluruh personel diminta memberikan dukungan penuh demi kelancaran tugas-tugas kepolisian ke depan,” lanjutnya.


" Selamat juga kepada Brigjen Pol. Mustaqim dan jvybatas promosi jabatan kelak mengemban pangkat Irjen Polisi, semoga dimas pensiun bapak dan ibu selalu diberikan kesehatan," ungkap Kapolda Jambi 


Sementara itu, dalam sambutannya, Brigjen Pol. M. Mustaqim menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterimanya selama bertugas di Polda Jambi.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, para Pejabat Utama, serta para Kapolres yang telah mendukung pelaksanaan tugas saya sebagai Wakapolda Jambi. Saya juga berterima kasih atas pelepasan yang penuh hormat ini. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan dan tetap saling mendoakan,” ungkap Brigjen Pol. Mustaqim.


Acara ditutup dengan prosesi pelepasan dan salam perpisahan kepada seluruh personel, meninggalkan kesan mendalam bagi keluarga besar Polda Jambi.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi atas kinerja Irjen Pol M. Mustaqim selama bertugas di Jambi.


“Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih atas loyalitas, dedikasi, serta kerja sama yang telah diberikan Irjen Pol. M. Mustaqim selama kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Wakapolda Jambi. Beliau juga baru saja memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat, yang tentu menjadi kebanggaan bersama. Kapolda mendoakan beliau selalu sehat dan menyatakan bahwa Polda Jambi akan selalu terbuka untuk beliau,” ujar Kabid Humas


Hamdi Zakaria

Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dengan pengurus DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030 di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal mulai dari menjaga NKRI hingga mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. 


Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengungkapkan, Polri siap menjalin kerja sama dengan MUI dalam setiap kegiatan yang menyangkut kemaslahatan Umat. Dalam audiensi itu di antaranya dihadiri oleh Nusron Wahid Menteri ATR selaku Ketua DPP MUI Bidang Penanggulangan Bencana. 


"Polri siap untuk bekerjasama dan melaksanakan rangkaian kegiatan pengamanan di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan MUI untuk kemaslahatan Umat," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). 


Selain itu, Sigit juga menyambut baik terkait permintaan dari MUI untuk melakukan kerja sama terkait anggotanya bersama personel Polri untuk bersama-sama memperkuat kesiapsiagaan bencana alam di Indonesia. 


"Kedua, kami menyambut baik rencana pembuatan MoU terkait pelatihan dan penyiapan personel-personel dari MUI yang akan diberikan pelatihan terkait kesiapsiagaan maupun tanggap bencana. Dan setelah ini tentunya kita tindaklanjuti dengan hal-hal sifatnya lebih teknis. Apakah itu latihan dan hal lain diperlukan untuk tindaklanjuti MoU atau kerja sama yang akan kita laksanakan," ujar Sigit. 


Lebih dalam, Sigit menegaskan bahwa, Polri bakal selalu memperkuat sinergisitas dengan MUI serta elemen bangsa lainnya untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 


"Perlu adanya sinergitas antara Polri dengan seluruh elemen bangsa menjaga agar sitkamtibmas tetap terjaga tetap kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berjalan," ucap Sigit. 


Menurut Sigit, dengan terjalinnya kerja sama dan sinergisitas yang optimal serta kuat, maka ke depannya akan menciptakan cita-cita bersama yakni, mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. 


"Dengan cita-cira kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, Indonesia sejahtera dan wujudkan Indonesia menjadi negara maju. Dan cita-cita kita bersama untuk mencapai apa yang diharapkan mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 bisa berjalan dengan baik," tutup Sigit.


Redaksi

Polantas Menyapa mengajak Ojol tertib berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026



Patrolihukum86.com,Bondowoso - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa kepada para pengemudi ojek online (Ojol) Joker dan Grap yang beraktivitas di Jl. R.E. Martadinata dan Jl. Mastrib , Kabupaten Bondowoso, pada hari Kamis (05/02/2026).



Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Irwan Rizki Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Aiptu Eko Setyo B.C., S.H., Aiptu Ajat Alamsyah, serta Briptu Anggale. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Bondowoso.


Dalam kegiatan Polantas Menyapa tersebut, personel Satlantas Polres Bondowoso menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas secara humanis dan persuasif kepada para pengemudi ojek online. Himbauan meliputi kewajiban penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, tidak melawan arus, serta kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Irwan Rizki Prakoso menyampaikan pernyataannya kepada para pengemudi ojek online:


“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami mengajak seluruh pengemudi ojek online untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Pengemudi ojol memiliki peran strategis karena setiap hari berada di jalan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan tertib berlalu lintas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Irwan.


Lebih lanjut, AKP Irwan menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, namun lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi serta pendekatan humanis kepada masyarakat.


“Operasi Keselamatan Semeru 2026 kami fokuskan pada edukasi dan pencegahan, agar masyarakat semakin sadar pentingnya disiplin berlalu lintas. Harapan kami, dengan meningkatnya kesadaran ini, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bondowoso dapat ditekan,” tambahnya.


Selain memberikan himbauan, petugas juga mengajak para pengemudi ojek online untuk turut berperan aktif menjaga situasi lalu lintas yang aman dan kondusif dengan saling mengingatkan sesama pengguna jalan serta melaporkan apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergitas dan komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, sehingga pesan keselamatan berlalu lintas dapat tersampaikan secara efektif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respon positif dari para pengemudi ojek online.


Redaksi

Jaga Stabilitas Pangan Jelang HBKN, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan



Partolihukum86.com, Jakarta – Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman, cukup, dan harga terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan permainan harga.



Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rakor digelar di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Rabu (4/2/2026).


Rakor ini dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Sestama Bapanas RI Dr. Drs. Sarwo Edhy, Irjen Kementan Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan, Dirut Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, serta Deputi I KSP Bapanas Dr. I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas. Turut hadir jajaran Kemendagri, Kemendag, pemerintah daerah, serta Satgas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring dan daring.


Rakor ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 22 Januari 2026. Rapat tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pangan menjelang HBKN.


*Awasi Harga dari Hulu ke Hilir*


Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan pembentukan Satgas Saber bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) di tingkat produsen dan konsumen. 


Selain itu, Satgas juga memastikan keamanan dan mutu pangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.


“Pelaku usaha kami minta patuh pada HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan mitra distributor tidak memainkan harga di hilir,” tegas Ketut Astawa.


Objek pengawasan Satgas tidak hanya beras, tetapi juga jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, dan gula konsumsi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.



*Stok Beras Aman, Tak Ada Alasan Harga Naik*


Sementara itu, Sestama Bapanas RI Sarwo Edhy menegaskan ketersediaan pangan nasional dalam kondisi aman. Indonesia saat ini telah mencapai swasembada beras dengan stok mencapai 3,4 juta ton.


“Dengan stok berlimpah, tidak ada alasan harga beras dijual di atas HET. Tidak ada impor beras. Yang harus kita jaga adalah stabilitas dan potensi inflasi,” ujarnya.


Ia menginstruksikan Satgas aktif memantau pasar tradisional dan modern, sekaligus mewaspadai pelanggaran keamanan pangan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.


*Belajar dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025*


Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan Satgas Pengendalian Harga Beras 2025, yang telah melakukan 45.715 kegiatan pemantauan dan memberikan 987 teguran tertulis kepada pelaku usaha. Dampaknya, harga beras medium dan premium berhasil turun dan pada Desember 2025 telah sesuai HET.


Untuk memperkuat partisipasi publik, Satgas membuka Hotline Pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-8545-0833.


*Penegakan Hukum sebagai Langkah Terakhir*


Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengapresiasi kinerja Satgas 2025 dan menegaskan kelanjutan tugas Satgas Saber 2026 sebagai amanah besar dari negara dan masyarakat.


“Tujuan utama satgas ini adalah melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan mutu pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir, namun tetap tegas bila ditemukan pelanggaran serius,” ujarnya.


Pengawasan akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan proporsional.


Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan di atas HET.


“Ini perintah Presiden. Stabilkan harga. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Kalau masih melanggar, Satgas Pangan Polri akan bertindak,” tegas Amran.


Dengan langkah ini, pemerintah memastikan stabilitas pangan nasional tetap terjaga, harga terjangkau, dan masyarakat terlindungi selama rangkaian HBKN 2026. 


Redaksi

TMPLHK Indonesia Laporkan Perusahaan Tambang Jambi Ke Kementrian ESDM dan Kementrian KLH, Ditindaklanjuti Dengan Serius



Patrolihukum86.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Laporkan, dua perusahaan tambang baru bara, berstatus PMA, kepada Kementrian Lh melalui Ditjen Gakum KLH dan Kementrian ESDM Melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakum ESDM.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, dua perusahaan tambang yang berstatus PMA, di Provinsi Jambi, dilaporkan kepada dua kementrian Indonesia, diduga beroperasi di atas TKD Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak mengantongi izin dari Bupati, dan izin AMDAL UKL-UPL nya diragukan, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, selain perizinan, dua perusahaan ini, diduga melakukan perambahan hutan konservasi Len maya sempadan sungai, juga diduga melakukan pencemaran terhadap alam, sungai alam Jambi, ungkap Hamdi.


Tidak lanjut dari laporan TMPLHK Indonesia, kedua tim dari dua kementrian, sudah turun mengadakan peivikasi lapangan, guna pembuktian kebenaran dari laporan.


Tim dari Ditjen Gakum KLH, turun pada 20/22/ 2025, sementara, tim dari Ditjen Gakum ESDM, Turun ke lokasi pada 2/2/2026, ungkap Hamdi.


Dijelaskan Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini, menurutnya, Perusahaan tambang PMA dengan IUP Kementerian yang beroperasi di kawasan hutan konservasi sungai tanpa izin, serta mencemari lingkungan, melanggar hukum serius. Ancaman sanksi nya meliputi denda administratif hingga Rp100 miliar, pencabutan IUP, hingga penjara (10-20 tahun), ungkap Hamdi.


Dasarnya adalah UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Cipta Kerja. 

Sanksi dan Dasar Hukumnya,

Pertambangan Tanpa Izin (Kawasan Huta konservasi sungai/TKD), Sanksinya, Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (perorangan), atau korporasi penjara 8-20 tahun dan denda Rp20-50 miliar.


Dasar Hukumnya Pasal 78 ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ungkap Hamdi.


Sementara pencemaran Lingkungan dan Perusakan Hutan ini sendiri, adalagi sanksinya, yaitu Denda administratif, pencabutan izin, dan pemulihan lingkungan.

Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 24 Tahun 2021.


Sanksi Administratif untuk (PMA/IUP) ini,

Sanksi nya, Penghentian sementara, peringatan tertulis, hingga pencabutan IUP oleh Kementerian.

Dasar Hukumnya, Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba). 


Sementara beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan konservasi sungai tanpa izin pinjam pakai (IPPKH) yang sah berpotensi memicu sanksi pidana berat, ungkap Hamdi Zakaria.


TMPLHK Indonesia hadir, untuk menertibkan, menjaga keasrian, keindahan dan kebersihan alam Jambi khususnya, alam Indonesia, umumnya, ungkap Hamdi Zakaria.


Sihombing

Operasi Keselamatan 2026 Satlantas Polresta Jambi Utamakan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan di Simpang Pulai Jambi



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Personil Sat Lantas Polresta Jambi melaksanakan Polantas Hadir melalui Operasi Keselamatan 2026 dengan melaksanan sosialisasi dan himbauan keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor di Kota Jambi (05/02/2026)


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto SIK MH menjelaskan " Polantas Hadir melalui Operasi Keselamatan 2026 yang digelar tanggal dari tanggal 2 - 15 Februari 2026 yang mengutamakan keselamatan pengendara 

           

Kegiatan sosialisasi dan himbauan kselamatan oleh Personil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi                                                                                                          



 kali ini disampaikan kepada semua pengendara yang melintas simpang pulai kota jambi


Polantas hadir Polantas menyapa Giat edukasi, himbauan, woro2, pemasangan sticker dan spanduk terkait ops keselamatan 2026


Sosialisasi kepada sopir dan  masyarakat pengguna jalan yang melintas simpang pulai kota jambi terkait keselamatan dalam berkendara dan ops keselamatan 2026


Guna terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

Serta meminimalisir kejadian Laka Lantas. Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalulintas


Dan terjalin hubungan emosional atau kedekatan satlantas polresta jambi dengan masyarakat sekitar simpang pulai guna  Antisipasi 3C                    (Curat,Curas,Curanmor)



Personil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi


Hamdi Zakaria

MPRJ NAZAR POTONG KAMBING, Minta Usut Proyek 25 M APBD Tanjab Barat TA 2025



Patrolihukum86.com, Jambi - Kamis 05 Februari 2026 MPRJ Kembali Turun kejalan  Dan melaporkan secara Resmi Atas Dugaan KKN Yang terjadi pada kegiatan Peningkatan jalan Mekar Jati Seberang Kota ( Lanjutan) Kabupaten Tanjung jabung barat Dengan Nilai Rp.25.286.312.000.00 Tahun Anggaran 2025 Yang Di kerjakan oleh PT HENRO 


Dalam Orasinya Bobto selaku Ketua MPRJ  Mengatakan Bahwa Berdasarkan Hasil Informasi Dan Investigasi kami di lapangan Bahwa Pada Kegiatan  Peningkatan jalan Mekar Jati Seberang Kota ( Lanjutan) Kabupaten Tanjung jabung barat Dengan Nilai Rp.25.286.312.000.00 Tahun Anggaran 2025 Sarat akan Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Sehingga Berefek pada Dugaan Kerugian Negara Serta Menguntungkan Pribadi atau Kelompok, Dimana Permasalahan Ini Di Mulai Dari Proses Lelang yang kami duga tidak transparan dengan tujuan untuk memenangkan 1 perusahaan yang sudah di tunjuk sebagai pemenang  , Sebagai Bukti awal Proses Lelang Hanya Di ikuti 1 Perusahan (Bukti Terlampir) , Kemudian Pada Proses Pekerjaan Kegiatan Tersebut Di atas Sangat lah sarat akan praktek mark’up dan korupsi, Pasal nya Kami Menemukan Kegiatan Tersebut Di duga Di kerjakan Tidak Sesuai Dengan Sfesifikasi  Yang telah Di tetapkan ,  Matareal agregat  Yang Di gunakan , Begitu Juga  Pada Proses Penyiapan Tanah dasar, Penghamparan Material, Pembasahan (kadar air Optinum), Dan Pemadatan Yang Mempengaruhi Kepadatan Serta Ketebalan, dan ketahan jalan  Di duga Tidak Sesuai dengan Kegiatan Perkerasan Berbutir Dan untuk perkerasan Beton Semen (BUKTI TERLAMPIR) Sehingga Jalan Tersebut Di Selesaikan Tidak Mencapai agregat (gradasi) yang telah di tetapkan Sehingga Jalan tersebut kami duga Kesetabilan struktur jalan untuk di gunakan tidak sesui untuk beban lalu lintas yang akan di gunakan (Cacat Mutu) Yang berdampak Pada Ketahanan jalan yang akan cepat rusak, 


Dan Bob to menambahkan Maka Berdasarkan Hal tersebut Di atas kami dari Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) Meminta Bapak Kajati Jambi Untuk Mengusut Tuntas Permasalahan ini Dengan 

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan  Memanggil Dan Memeriksa 

1. KADIS PUPR TANJAB BARAT,  Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan  Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 

2. Panggil Dan Periksa KABID BINA MARGA PUPR TANJAB BARAT  Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi   Tersebut

3. Panggil Dan Periksa KABAG UKPBJ BESERTA POKJA Kabupaten Tanjab Barat  Yang Di duga Ikut Terlibat Dalam dugaan Pengaturan Proyek Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi  Tersebut  

4. Panggil Dan Periksa kontraktor pelaksana / Dirut PT HANRO   Yang Di duga Melakukan  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi  Tersebut  


Pada kegiatan tersebut MPRJ Lansung melaporkan secara resmi Ke PTSP Kejati Jambi Dengan Nomor surat : 47/LAP-MPRJ/JBI/2026 , Dan Di terima oleh bapak Marvin selaku staf kasipenkum Kejati Jambi, Dalam sambutannya Pihak Kejati mengatakan bahwa laporan ini kami terima dan akan kita sampaikan ke pimpinan Tutup Marvin.


Hamdi Zakaria

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi pada Kamis (5/2/2026) pagi.


Upacara yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar



Dalam upacara tersebut, Brigjen Pol. M. Mustaqim, secara resmi menyerahkan jabatan Wakapolda Jambi kepada Brigjen Pol. B. Ali. Prosesi berlangsung sesuai tata upacara kepolisian, mulai dari penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, hingga pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Inspektur Upacara.



Se1jumlah pejabat utama Polda Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Krisno Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi beserta Bhayangkari, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi beserta Bhayangkari, serta peserta upacara lainnya.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat baru dalam menjalankan amanah tugas. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan laporan akhir kepada Inspektur Upacara.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa serah terima jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajib dilakukan ketika adanya pergantian pejabat.


Kabid Humas juga menambahkan bahwa pimpinan Polda Jambi memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Brigjen Pol. M. Mustaqim selama menjabat sebagai Wakapolda Jambi.


“Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim  atas loyalitas dan kontribusinya bagi Polda Jambi, kami mendoakan selalu kesuksesan bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim. Serta kami sampaikan juga selamat datang kepada bapak Wakapolda Jambi yang baru di Polda Jambi ,” tutupnya.


Hamdi Zakaria

Ketua DPW FRIC Jambi Kecamatan Keras Kekerasan Terhadao Jurnalis di Tapteng



Patrolihukum86.com, Jambi - ksi kekerasan menimpa jurnalis di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Marhamadan Tanjung, seorang wartawan media online, diduga dianiaya oleh sejumlah oknum yang disebut-sebut sebagai ajudan Bupati Tapteng pada Kamis (29/1/2026) sore.


Peristiwa ini terjadi saat Marhamadan Tanjung bersama seorang aktivis bernama Erik Pasaribu tengah menjalankan tugas jurnalistik. Mereka hendak mengonfirmasi informasi mengenai rumah pribadi di sebuah gang di kawasan Pandan yang diduga disewa untuk dijadikan rumah dinas Bupati.


"Kami minta izin sama Satpol PP, tapi dibilang tidak bisa karena sudah perintah. Saat kami mau pulang, ajudan Bupati bersama yang lain datang bermobil dan naik motor," ujar Marhamadan Tanjung saat dikonfirmasi.


Marhamadan menjelaskan bahwa dirinya bersama Erik kemudian diinterogasi oleh sekitar lima orang yang diduga ajudan Bupati. Tak hanya intimidasi verbal, kekerasan fisik pun terjadi. Marhamadan mengaku ponsel mereka ditahan agar tidak bisa merekam kejadian tersebut. Padahal, ia sudah menunjukkan kartu pers kepada para oknum tersebut.


Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H Dian Surahman menyampaikan pernyataan tegas bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis adalah hal yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.


"Apapun itu yang namanya kekerasan tidak diizinkan, dan siapapun pelakunya harus ditindak agar hal serupa tidak terulang," tegasnya.


Senada dengan hal tersebut Rumah Aspirasi dan Perjuangan Jurnalis Independen (RAPJI) mengecam keras tindakan tersebut. 


Koordinator RAPJI Heryanson Munthe, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


"Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada pihak yang boleh mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis," tegas Hery dalam keterangan persnya, Rabu (4/2/2026).


Hery menambahkan, tindakan perampasan ponsel, interogasi dengan kekerasan, serta penghalangan konfirmasi melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, para tersangka juga terancam pasal penganiayaan dalam KUHP Baru.


"Adanya luka lebam dan pemukulan terhadap korban menunjukkan unsur kekerasan yang nyata. Pelaku bisa dijerat Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan," tambah Hery.


FRIC dan RAPJI juga mengapresiasi langkah Polres Tapteng yang telah memeriksa Marhamadan Tanjung. Hery meminta polisi bersikap objektif agar Marhamadan memperoleh perlakuan hukum yang adil.


"Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Polisi harus objektif, profesional, dan transparan. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan demokrasi," pungkasnya.


Saat ini, Marhamadan Tanjung telah resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut dengan nomor laporan LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMUT. 


Hamdi Zakaria

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi pada Kamis (5/2/2026) pagi.


Upacara yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar


Dalam upacara tersebut, Brigjen Pol. M. Mustaqim, secara resmi menyerahkan jabatan Wakapolda Jambi kepada Brigjen Pol. B. Ali. Prosesi berlangsung sesuai tata upacara kepolisian, mulai dari penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, hingga pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Inspektur Upacara.


Sejumlah pejabat utama Polda Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Krisno Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi beserta Bhayangkari, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi beserta Bhayangkari, serta peserta upacara lainnya.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat baru dalam menjalankan amanah tugas. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan laporan akhir kepada Inspektur Upacara.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa serah terima jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajib dilakukan ketika adanya pergantian pejabat.


Kabid Humas juga menambahkan bahwa pimpinan Polda Jambi memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Brigjen Pol. M. Mustaqim selama menjabat sebagai Wakapolda Jambi.


“Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim  atas loyalitas dan kontribusinya bagi Polda Jambi, kami mendoakan selalu kesuksesan bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim. Serta kami sampaikan juga selamat datang kepada bapak Wakapolda Jambi yang baru di Polda Jambi ,” tutupnya.


Hamdi Zakaria

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum



Patrolihukum86.com, SAMPANG - Sejak Hari Kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menggelar pemeriksaan angkutan umum penumpang (orang) di beberapa lokasi.


Seperti halnya di Terminal Bus Trunojoyo Sampang Madura, kegiatan ramp chek tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Standar Cegah Tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim, AKP Rizki Julianda Putera Buna, dengan melibatkan sinergi lintas instansi.


Adapun instansi yang terlibat antara lain Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jasa Raharja Sampang, serta Dinas Kesehatan.


AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan bahwa langkah preventif ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, baik yang disebabkan oleh faktor manusia maupun malfungsi kendaraan.


“Melalui kegiatan ini kami ingin menciptakan ekosistem angkutan umum yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya Rabu (4/2/26).


Tidak hanya itu, petugas juga turun langsung melakukan pengecekan kendaraan yang ditandai dengan penempelan stiker sebagai bukti armada telah lolos uji ramp check. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pengemudi yang positif mengonsumsi narkoba.


Secara keseluruhan, rangkaian pemeriksaan berjalan lancar tanpa ditemukan pelanggaran berat yang menonjol, baik dari sisi armada maupun awak bus.


“Dengan dimulainya operasi ini, diharapkan kepatuhan berlalu lintas di wilayah Jawa Timur, semakin meningkat demi keselamatan bersama,” ujar AKP Rizki.


Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, berharap seluruh masyarakat Sampang dapat memberikan dukungan penuh selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan ke depan. 


Redaksi 

olres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis



Patrolihukum86.com, Gawi - Upaya cepat dan profesional jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menuai apresiasi dari masyarakat. 


Setelah berhasil mengamankan tersangka dan menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang, Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K yang didampingi Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.H secara resmi menyerahkan barang bukti kepada para pemiliknya.


"Barang bukti hasil ungkap curanmor berupa sepeda motor sudah kami serahkan ke masing - masing pemiliknya 4 hari yang lalu," ujar Kompol Rizki Santoso, Kamis (5/2/26).


Wakapolres Ngawi berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada dalam menjaga kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.


“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang sangat membantu kami dalam menindaklanjuti laporan serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya," ungkap Kompol Rizki.


Ia menegaskan, Polres Ngawi Polda Jatim akan terus berkomitmen meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Ngawi.


"Kami tegaskan Polres Ngawi tetap komitmen dalam memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya. 


Di tempat terpisah, Ilham Riyo Saputro, korban asal Kelurahan Ketanggi, sambil menunjukan foto penyerahan motornya mengaku sangat bersyukur motornya dapat kembali tanpa dipungut biaya sedikit pun.


“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Ngawi. Motor saya bisa kembali dan sudah diserahkan ke saya gratis tanpa biaya. Semoga Polri semakin jaya dan dicintai masyarakat,” ungkap Ilham.


Begitu pula Slamet, warga Desa Ngale Kecamatan Paron, yang juga menjadi korban curanmor  menyampaikan rasa haru dan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian.


“Terima kasih Pak Polisi. Laporan saya langsung ditindaklanjuti, motor saya kembali, dan pengambilannya tidak dipungut biaya. Ini sangat berarti bagi kami sekeluarga karena motor ini untuk bekerja sehari-hari,” tutur Slamet.


Senada dengan dua orang koban curanmor tersebut, Bayu Ardyansyah yang juga menjadi korban curanmor asal Desa Walikukun Kecamatan Widodaren, mengaku pelayanan Polres Ngawi yang cepat, profesional, dan humanis.


“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Ngawi. Prosesnya cepat, jelas, dan gratis tanpa pungutan apa pun. Hanya 12 jam motor saya ketemu, Alhamdulillah. Semoga ke depan wilayah Ngawi semakin aman dan kondusif,” ucap Bayu. 


Redaksi

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas



Patrolihukum86.com, Merangin  -  Jambi. Dedikasi anggota kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kembali terlihat. Meski cuaca kurang bersahabat dan hujan rintik turun sejak pagi, hal tersebut tidak menyurutkan semangat personil Polres Merangin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 


Pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan pada saat arus kendaraan cukup padat oleh aktivitas masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mengatur arus kendaraan dari berbagai arah agar tetap lancar dan tertib, sekaligus meminimalisir potensi kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.



Tak hanya mengatur lalu lintas, personil Polres Merangin yang bertugas pada saat itu juga aktif membantu menyeberangkan anak-anak kesekolah serta warga yang melintas di sekitar lokasi. Kehadirannya di tengah guyuran rintik hujan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para orang tua dan siswa yang hendak masuk sekolah, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat hujan.


“Pengaturan pagi ini merupakan kegiatan rutin personil Polres Merangin untuk mengatur lalulintas yang difokuskan pada keselamatan pengguna jalan, khususnya pada jam-jam rawan macet saat kekantor maupun pada saat orang tua mengantar anak-anaknya kesekolah,” jelas Ruly.


Para orang tua dan guru sekolah menyambut positif kehadiran polisi di depan sekolah. Mereka menilai kehadiran petugas polisi sangat membantu, terutama saat kondisi cuaca kurang mendukung dan arus kendaraan cukup ramai.


Kegiatan pengaturan pagi ini merupakan bagian dari upaya rutin Polres Merangin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan sekolah maupun penggal jalan yang rawan kepadatan kendaraan.

( Humas Polres Merangin )

Irwanto

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Banyuasin



Patrolihukum86.com, Sumsel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.



Kedua tersangka masing-masing bernama Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan,Rabu (4/2/2026).



Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin.


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


1 unit alat berat excavator,


1 unit buldozer,


1 unit tronton dump truck,


1 unit mobil,


2 unit telepon genggam


2 lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, saat rilis pers menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal (PETI).


"Awalnya kami mengamankan tujuh orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditahan sebagai tersangka karena berperan sebagai mandor dan pengawas,” ujar Kombes Doni."


"Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan, dimulai dari pembersihan lahan, pembuatan jalan, hingga penggunaan alat berat. Kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar."

"Bahkan, warga setempat telah dua kali mendatangi lokasi tambang dan meminta aktivitas dihentikan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku."



Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tambang batu bara tersebut berada di lahan milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, dan sekitar 2 hektare lahan telah dibuka. Namun, hingga saat ini belum terdapat legalitas maupun administrasi perizinan yang sah.


“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri pihak pemodal serta pihak-pihak yang diduga memberikan izin apabila ditemukan, termasuk  perangkat desa setempat,” tegasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sumber: Arwin FRIC Sumsel

Penulis : Hamdi Zakaria 

Jelang Ramadhan Ketua FRIC Provinsi Jambi Dukung Penuh Ditnarkoba Polda Jambi Berantas dan Putuskan Peredaran Narkoba



Patrolihukum86.com, Jambi - Bulan suci Ramadhan tinggal hitungan hari lagi , tentunya mempersiapkan diri menghindari hal yang dilarang Agama maupun negara , guna menjaga kesucian bulan Puasa Ramadhan , Ketua Fast Repson Indonesia Center berkomitmen mendukung Polri terutama Ditnarkoba Polda Jambi dan Satnarkoba jajaran perangi narkoba


Ketua Fast Respon Indonesia Center berani perangi narkoba yang merusak generasi , diharapkan Polri benar benar tidak kasih ruang peredaran narkoba di Provinsi Jambi bahkan di Bumi Nusantara Peredaran narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dapat mengancam masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahaya narkotika yaitu dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.


Bahaya fatal dari kecanduan narkotika yaitu kematian.


Peran Polri sangat dibutuhkan , semoga Polri benar benar berantas narkoba , jangan kasih kesempatan para bandar , para pengedar bahkan para pembeking perusak generasi” pungkas Ketua FRIC Jambi


Dan juga diharapkan masyakarat dan pihak terkait berperan penuh mendukung perang terhadap narkoba , terutama FRIC sangat anti narkoba (04/02/2026)


Tidak ada ruang bagi narkoba dan Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini terkait narkoba, FRIC selalu siap dukung Polri Perangi narkoba ” tegas Dody. 


Hamdi Zakaria

Masyarakat Kuala Dasal Sayangkan Pemberitaan Salah Satu Media Kurang Profesional



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Masyarakat Desa Kuala Dasal merasa resah, ulah seorang oknum jurnalis, yang terkesan kurang profesional, dalam menjalankan, tugas jurnalisnya. 


Menurut salah seorang, tokoh masyarakat Desa Kuala Dasal, ada media online, yang memberitakan, tidak transparan nya pihak Pemdes, dalam pengelolaan dana desa. 


Padahal, masyarakat sudah puas dengan kinerja Kades, Pemdes juga BPD Desa, yang selama ini, menjalankan, amanah tugas desanya. 


Dikantor desa, sudah dan selalu terpajang papan transparansi penggunaan anggaran desa, juga ada dipajang papan info grafik desa. Sementara, disetiap pekerjaan desa, pemdes selalu, memasang papan palakat pekerjaan. 


Pada Poto berita media tersebut, Poto yang ditampilkan bukan Poto kantor desa Kuala Dasal, ungkap tokoh masyarakat ini. 


Sementara itu, Kades Kuala Dasal Tarmizi, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan kekecewaannya, terhadap jurnalis media yang kurang profesional ini. 


Pada pemberitaan, tidak ada konfirmasi ke desa, dan narasumber tidak jelas, ungkap Kades. 


Hal senada juga diungkapkan para tokoh pemuda desa. Para pemuda menjadi kesal dengan ulah jurnalis yang kurang profesional ini, ungkap para pemuda. 


Melalui pemberitaan media ini, pihak tokoh desa, pemuda juga para Pemdes, berharap kepada jurnalis media tersebut, untuk datang ke desa, guna diberi penjelasan dan informasi yang akurat, terkait penggunaan anggaran desa, ungkap para tokoh tokoh desa Dasal. 


RAPBDes desa, semua masyarakat sudah tau dan baca, penggunaan anggaran pun masyarakat semuanya sudah tau, ungkap masyarakat. 


Masyarakat juga jelaskan, sisa dari anggaran yang tidak terpakai, selalu di silpakan, dan menjadi Silpa desa, di akhir tahun anggaran, ungkap masyarakat.


Jadi, masyarakat yang mana, yang diwakilkan media tersebut, ujar masyarakat kecewa.


Disini, media ini, sekedar menyarankan, kepada teman jurnalis tersebut, agar bisa membuka ruang, untuk pihak desa, mengkroschek atau memuat klarifikasi pemberitaan, yang merupakan kewajiban media, untuk menyediakan ruangan ini, sesuai dengan kode etik jurnalistik.



Hamdi Zakaria

FRIC Ingatkan, Waspada Phising dan Doxing, Ini Trik Lindungi Data Pribadi Anda



Patrolihukum86.com, DPW FRIC Jambi - Di era digital, satu klik ceroboh bisa jadi pintu masuk bagi orang asing untuk mengacak-acak hidup kita.


Phising mengintai lewat link palsu yang menjebak, sementara Doxing mengancam dengan menyebarkan informasi pribadi kita tanpa izin ke publik. Doxing (atau doxxing) adalah tindakan mencari dan mempublikasikan informasi pribadi seseorang tanpa izin, seperti alamat, nomor telepon, atau informasi lainnya yang bersifat pribadi. Tujuan doxing biasanya untuk mengintimidasi, membully, atau membalas dendam. Doxing dapat berakibat serius, seperti pelecehan, ancaman, atau bahkan kekerasan fisik.


Ingat, identitas digitalmu mulai dari nomor HP, alamat, hingga riwayat transaksi adalah aset paling berharga yang kamu miliki. Jangan biarkan "tamu tak diundang" menguasainya hanya karena kita kurang waspada.


Bahaya phising antara lain:

- *Pencurian data pribadi*: Phising dapat digunakan untuk mencuri data pribadi seperti password, nomor kartu kredit, dan informasi keuangan lainnya.

- *Kehilangan uang*: Phising dapat menyebabkan kehilangan uang karena penipu dapat mengakses akun bank atau kartu kredit korban.

- *Kerusakan reputasi*: Phising dapat merusak reputasi individu atau perusahaan jika data mereka dicuri dan disalahgunakan.

- *Malware*: Phising dapat menyebarkan malware yang dapat merusak perangkat atau mencuri data.


Cara menghindari phising:

- *Jangan klik link atau unduh file dari email tidak dikenal

- *Periksa alamat URL situs web

- *Gunakan password yang kuat

- *Aktifkan autentikasi dua faktor. 


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi,Dr Bambang Bayu Suseno,SP.MM.M.Si memandang perlu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia



Patrolihukum86. Jakarta - Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Dana Transfer Daerah pada Tahun Anggaran berjalan serta dalam rangka meningkatkan akurasi perencanaan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.



Bupati Muaro Jambi,Dr Bambang Bayu Suseno,SP.MM.M.Si memandang perlu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



Pertemuan berlangsung pada Selasa (03/02/2026) dan diterima langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,Dr.Drs .A fatoni,M.Si 


Audiensi yang berlangsung di Gedung H lantai 8 Kantor Kementerian Dalam Negeri tersebut membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan penguatan keuangan daerah. Fokus pembahasan meliputi  pengelolaan kebijakan, mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta pemanfaatan Dana Transfer Daerah, termasuk namun tidak terbatas pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan transfer lainnya yang menjadi sumber pendanaan APBD tahun 2026 Kabupaten Muaro Jambi.


Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno.SP MM M.SImenyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang. 


Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.


"saya hari ini telah melakukan audensi dan konsultasi dengan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah.Kami berterima kasih karena sudah diterima dengan sangat baik.

 Semoga pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola anggaran daerah secara lebih efektif dan berorientasi pada kemajuan Kabupaten Muaro Jambi,” tutur Bupati seusai audiensi.


Hamdi Zakaria

Akhoi Pamit dari Tugas Sekban BPPRD Merangin Laksanakan Tugas Baru Sebagai Kadis Kominfo Merangin



Patrolihukum86.com, Bangko - Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, SIP, MM, pamit dari tugasnya sebagai Sekretaris BPPRD Merangin.


Sekban BPPRD Merangin yang lebih akrab disapa Akhoi tersebut, akan menjalankan tugasnya yang baru, setelah resmi dilantik Bupati Merangin H M Syukur sebagai Kadis Kominfo Merangin pada Jumat (30/1).  


Acara pamitan dengan Kepala BPPRD Merangin Hj Siti Aminah, jajaran pejabat dan  pegawai di Kantor BPPRD Merangin itu, berlangsung penuh haru dan sangat berkesan di internal BPPRD Merangin, Selasa (03/2).


‘’Saya mengemban tugas sebagai Sekban  BPPRD Merangin ini selama 1,9 bulan, tentunya banyak suka dan duka yang dialami dan mohon maaf terhadap tugas yang belum maksimal,’’ujar Akhoi merendah.


Akhoi sangat bangga dengan para pegawai BPPRD Merangin yang sangat kompak, menjunjung sinergitas dan berdisiplin tinggi. Sikap tersebut, mesti terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi.


‘’Alhamdulillah pada apel pagi ini para pejabatnya maupun para pegawai BPPRD Merangin hadir lengkap. Saya pamit dan tetap jaga silaturahmi,’’terang Sekban yang cukup berat dilepas para pagawainya itu.


BPPRD Merangin lanjut Kadis Kominfo Merangin ini, merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu para pegawai agar lebih meningkatkan kinerjanya, agar target dapat tercapai.


Sementara itu, Kaban BPPRD Merangin Hj Siti Aminah, merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Akhoi, yang telah mengabdi serta membantunya, baik itu urusan kepegawian, admistrasi dan semuanya.


‘’Saya ucapkan beribu-ribu terimakasih kepada Pak Sekban. Para pegawai sangat merasakan bimbingan maupun arahan yang diberikan, cukup bermanfaat dan bearti bagi para pegawai,’’ujar Hj Siti Aminah pada acara yang diakhiri dengan bersalam-salaman tersebut.(teguh-angga/kominfo)


Irwanto

Dua Hari Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berjalan, Polres Merangin Kedepankan Teguran Humanis



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. Polres Merangin melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dikedepankan dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2026 mulai melakukan kegiatan operasi. Di hari pertama pelaksanaan, pihak kepolisian lebih menekankan pada pendekatan edukatif dan teguran lisan dibandingkan penindakan tilang denda.


Kapolres Merangin melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Merangin.


"Dua hari pelaksanaan operasi ini, kami memberikan 33 teguran tertulis. Sesuai instruksi, pada tahap awal Operasi Keselamatan Siginjai ini, kami mengedepankan tindakan simpatik berupa teguran dan himbauan. Belum ada pemberlakuan tilang tertulis maupun denda bagi para pelanggar," ujar Ruly.


Operasi Keselamatan Siginjai 2026 direncanakan berlangsung selama 14 hari ke depan. Fokus utama petugas adalah 9 prioritas pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, penggunaan ponsel saat berkendara, Penggunaan Knalpot Bising / Brong, Pengendara Ranmor yang melawan arus, Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, hingga kendaraan yang melebihi kapasitas (Over Dimension/Over Load).


Sementara itu Kasat Lantas Polres Merangin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas, bukan hanya karena adanya operasi kepolisian, melainkan demi keselamatan pribadi.


"Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm SNI, dan pastikan kendaraan dalam kondisi standar. Ingat, awal dari kecelakaan adalah pelanggaran," tutup AKP Iwan.( Humas Polres Merangin )


Irwanto

Audiensi dengan Kemenkumham, Pemkab Merangin Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal



Patrolihukum86.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus memacu perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya dan potensi ekonomi daerah. 


Hal ini ditegaskan dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa (3/2).



Jalannya audiensi dipimpin oleh Bupati Merangin, M. Syukur, yang diwakili oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran OPD terkait, mulai dari Dinas KUMPP, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan, Balitbang, hingga Bagian Hukum Setda Merangin.



Sementara itu, dari pihak Kemenkumham hadir Kakanwil Jambi Johnson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti.


Dalam audiensi tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Merangin. 


Ia mengungkapkan bahwa Merangin merupakan kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kekayaan Intelektual (KI).


"Kami sangat mengapresiasi antusiasme Bupati dan jajaran Pemda Merangin. Dari seluruh kabupaten/kota di Jambi, Merangin adalah yang pertama mengusulkan Ranperda KI. Ini membuktikan komitmen nyata dalam melindungi aset daerah," ujar Diana, yang juga merupakan putra daerah asli Jambi.


Saat ini, Merangin baru memiliki satu sertifikat Indikasi Geografis (IG), yakni Kopi Robusta Sumatera Merangin. Pihak Kemenkumham mendorong agar tahun 2026 ini minimal ada satu lagi potensi lokal yang didaftarkan. 


Beberapa komoditas yang menjadi prioritas antara lain Kayu Manis Jangkat, Nanas Madu Tanjung Dalam, Duku Muaro Panco, Ubi Madu Jangkat dan berbagai produk lainnya.


Selain produk pertanian, fokus perlindungan juga diarahkan pada Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih dan Hak Cipta bagi seniman lagu daerah. 


Diana menehaskan pentingnya pendaftaran karya cipta agar para seniman lokal bisa mendapatkan royalti, terutama di tengah tren digitalisasi saat ini.


Kakanwil Kemenkumham Jambi, Johnson Siagian, menegaskan bahwa perlindungan KI adalah kunci kemajuan UMKM sesuai program Presiden Prabowo Subianto. 


Ia menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran telah menggunakan transformasi digital melalui portal DJKI untuk mempermudah masyarakat. Terkait kendala anggaran pendaftaran, Johnson menyarankan adanya sinergi dengan pihak ketiga. 


"Kuncinya ada di pembiayaan. Kita bisa mendorong kerja sama dengan Bank Indonesia atau melalui dana CSR perusahaan yang nantinya dipayungi oleh Perda KI tersebut," jelasnya.


Sebagai tindak lanjut, Pemkab Merangin dan Kanwil Kemenkumham Jambi berencana melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan masing-masing OPD dalam waktu dekat.


Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti seni budaya dan makanan khas agar tidak diklaim oleh daerah lain. (Angga/van/Kominfo)


Irwanto

H M Syukur Bangga, M Fhaiz Runner Up 01 Duta Siswa Indonesia



Patrolihukum86.com, Bangko–Bupati Merangin H M Syukur sangat bangga dan memberi apresiasi atas keberhasilan Putra Merangin Muhamad Fhaiz Perkasa, sebagai Runner Up 01 Duta Siswa Indonesia 2026, yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Senin (02/2).


Pada Grand Final yang berlangsung meriah tersebut, Muhamad Fhaiz Perkasa bersaing dengan 171 orang pelajar terbaik dari seluruh Nusantara. ‘’Saya berterimakasih kepada Ananda Fhaiz, bisa menjadi contoh pelajar Merangin lainnya,’’ujar Bupati.


Keberhasilan Fhaiz tersebut jelas bupati, tentunya mengangkat derajat dunia pendidikan Kabupaten Merangin di tingkat nasional. Bupati berharap akan mencul M Fhaiz lainnya.


M Fhaiz sendiri mengaku benar-benar sangat bersyukur, bisa sampai ke titik runner Up 01 Duta Siswa Indonesia 2026. ‘’Terimakasih untuk semua doa, dukungan dan orang-orang baik di sepanjang perjalanan ajang ini,’’ujarnya.


Terpisah, Ketua Duta Siswa Indonesia Anggita Wulan Sari Nasution menegaskan, perjalanan para finalis menuju ajang nasional itu merupakan proses panjang dan terstruktur.


 Proses tersebut lanjut Anggita, disusun untuk memastikan setiap peserta memiliki karakter unggul, kepemimpinan kuat, serta jiwa pengabdian sosial. Tahapan itu meliputi Seleksi Administrasi dan Kompetensi Akademik, Pembinaan Karakter dan Penguatan Kepemimpinan, Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Berpikir, Pengabdian Sosial dan Aksi Nyata


"Pada Grand Final tahun ini, para finalis berkompetisi pada empat kategori utama, yaitu Duta Siswa Indonesia Berbakat 2026, Duta Siswa Indonesia Favorite 2026, Duta Siswa Indonesia Kreatif 2026, Top 6 Duta Siswa Indonesia 2026,"sebut Anggita.(teguh/kominfo)


Irwanto

Polres Batanghari Sudah Sampaikan SP2HP Laporan Masyarakat Benteng Rendah



Patrolihukum86.com, Jambi - Masyarakat Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kecewa dengan kinerja Polres Batanghari, yang terkesan lamban, dalam proses penanganan laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan wewenang, okeh Kades Herman Pathi.


Mulian, warga desa Benteng Rendah,  Selasa 3/2/2026, mendatangi, Polres Batanghari, melalui unit Tipikor Polres, mempertanyakan, SP2HP laporan yang hampir 2,5 bulan yang lalu, dilaporkan masyarakat desa Benteng Rendah.



Menurut Mulian kepada media mengatakan, pihak unit Tipikor, saat dimintai SP2HP laporan masyarakat, tidak bisa memberikan SP2HP tersebut, karena, belum ber proses, ungkap mulian.


Mulian juga katakan, sementara, laporan kami masyarakat desa, kepada pihak kementrian, hal yang sama, pada 15/12/2025, tim dari kementrian sudah turun, verivikasi lapangan, bukti laporan sudah berproses, ungkap Mulian.


Muhammad Taufik, warga mersam kepada media mengatakan, masyarakat berencana, dalam waktu dekat, akan mendatangi Polres Batanghari, untuk mempertanyakan hal ini, secara beramai ramai, karena masyarakat ingin segera kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, ungkap muhammad.


M. Amin, warga desa Benteng Rendah, kepada media mengatakan, masyarakat sudah melaporkan hal yang sama, kepada pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari, terkait hal ini, dan sudah turun lansung ke desa mengadakan audit, terhadap laporan tersebut.


Pihak inspektorat, sudah menemukan hasil dari audit tersebut. Ada 7 iyem temuan yang mendasar, trutama terkait Penyalahgunaan wewenang dan Pungli oleh kades, ungkap M.Amin.


Terkait hal ini, diklarifikasi okeh penyidik Tipikor Polres Batanghari, Iptu Wilson Simamora, SH, MH. Menurut penyidik Wilson, SP2HP pertama sudah disampaikan via elektronik kepada perwakilan masyarakat.


Menurut penyidik, surat sudah disampaikan pada 3/2/2026 sore.


Hal ini, dibenarkan Mulian, perwakilan dari masyarakat Benteng Rendah.


Menurut Mulian, SP2HP ini, belum ada pemanggilan terhadap Kades dan Sekdes. Pada surat tersebut, juga belum ada mengarah ke penyalahgunaan wewenang oleh kades.

Pada SP2HP tersebut, hanya mempertanyakan seputaran dugaan pungli sartipikat, ungkap Mulian.

Masyarakat berharap, kepada pihak Polres Batanghari, agar bisa lebih serius dalam menindak lanjuti laporan masyarakat ini, karena masyarakat, sudah mulai jenuh menunggu, ungkap Mulian.

Hamdi Zakaria

Polres Batanghari Terkesan Lamban Menangani Laporan Masyarakat Benteng Rendah



Patrolihukum86.com, Jambi - Masyarakat Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kecewa dengan kinerja Polres Batanghari, yang terkesan lamban, dalam proses penanganan laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan wewenang, okeh Kades Herman Pathi.


Mulian, warga desa Benteng Rendah,  Selasa 3/2/2026, mendatangi, Polres Batanghari, melalui unit Tipikor Polres, mempertanyakan, SP2HP laporan yang hampir 2,5 bulan yang lalu, dilaporkan masyarakat desa Benteng Rendah.


Menurut Mulian kepada media mengatakan, pihak unit Tipikor, saat dimintai SP2HP laporan masyarakat, tidak bisa memberikan SP2HP tersebut, karena, belum ber proses, ungkap mulian.


Mulian juga katakan, sementara, laporan kami masyarakat desa, kepada pihak kementrian, hal yang sama, pada 15/12/2025, tim dari kementrian sudah turun, verivikasi lapangan, bukti laporan sudah berproses, ungkap Mulian.


Muhammad Taufik, warga mersam kepada media mengatakan, masyarakat berencana, dalam waktu dekat, akan mendatangi Polres Batanghari, untuk mempertanyakan hal ini, secara beramai ramai, karena masyarakat ingin segera kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, ungkap muhammad.


M. Amin, warga desa Benteng Rendah, kepada media mengatakan, masyarakat sudah melaporkan hal yang sama, kepada pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari, terkait hal ini, dan sudah turun lansung ke desa mengadakan audit, terhadap laporan tersebut.


Pihak inspektorat, sudah menemukan hasil dari audit tersebut. Ada 7 iyem temuan yang mendasar, trutama terkait Penyalahgunaan wewenang dan Pungli oleh kades, ungkap M.Amin.


Disini media sekedar mengingatkan bahwa, Berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan masyarakat yang sudah berjalan 2,5 bulan (sekitar 75-80 hari) seharusnya sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) berkala.


Jika Polres tidak memberikan SP2HP dengan alasan "laporan belum berproses" setelah 2,5 bulan, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur administrasi penyidikan.


Berikut adalah rincian sanksi, dasar hukum, dan langkah yang dapat diambil:


1. Dasar Hukum Kewajiban SP2HP

Perkapolri No. 12 Tahun 2009 (Pasal 39 ayat 1): Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Perkap No. 21 Tahun 2011 (Pasal 11 ayat 1 huruf a): Informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu.


Perkap No. 14 Tahun 2012 (Manajemen Penyidikan): Mengatur tentang pedoman penyidikan yang meliputi pengawasan dan evaluasi kinerja penyidik. 


2. Sanksi bagi Penyidik/Polres

Penyidik yang tidak memproses laporan dan tidak memberikan SP2HP dapat dikenakan sanksi disiplin, di antaranya:

Teguran tertulis atau tindakan disiplin atas kelalaian administrasi.


Pemeriksaan oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) terkait pelanggaran kode etik Polri (tidak profesional dalam menangani perkara).


3. Langkah Hukum yang Dapat Diambil

Jika penyidik menolak memberikan SP2HP atau laporan tidak berjalan, Masyarakat berhak melakukan:

Melaporkan ke Atasan Penyidik (Kasat Reskrim/Kapolres): Ajukan surat permohonan SP2HP secara resmi dan tertulis agar ada bukti.


Mengadu ke Propam: Jika Kapolres tidak mengindahkan, laporkan penyidik ke Divisi Propam Polres atau Polda setempat.


Lapor ke Wasidik (Pengawas Penyidikan): Lapor ke Bagwasidik Ditreskrimsus Polda terkait lambatnya penanganan perkara korupsi.


Praperadilan: Jika laporan dihentikan secara sepihak (SP3) tanpa pemberitahuan resmi, Anda bisa mempraperadilankan. 


4. Jangka Waktu Penanganan

Menurut aturan Polri, untuk Kasus Sulit (biasanya Tipikor), SP2HP seharusnya diberikan pada hari ke-15, 30, 45, 60, 75, dan 90. Laporan yang sudah 2,5 bulan (75 hari) minimal seharusnya sudah menerima 4-5 kali SP2HP. 


Rekomendasi: Segera buat surat resmi menanyakan SP2HP tertulis ke Kapolres dengan tembusan Propam, agar kasus Anda memiliki dasar hukum untuk diproses atau dipertanyakan.


Hamdi Zakaria

Sekda Tebo Kembali Hindari Wartawan, Final Ranperbup 2026 Jadi Sorotan



Patrolihukum86.com, Tebo - Sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo kembali menuai sorotan. Untuk kedua kalinya, Sekda Tebo diduga enggan diwawancarai wartawan usai rapat penting terkait finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tahun 2026, Selasa (03/02/2026).


Padahal, Ranperbup tersebut merupakan produk hukum strategis daerah yang akan menjadi dasar pengaturan bagi masyarakat serta aktivitas usaha di Kabupaten Tebo. Rapat final Ranperbup 2026 itu digelar di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Tebo, namun ironisnya justru tertutup dari akses klarifikasi publik.


Usai rapat selesai, awak media mencoba meminta keterangan resmi kepada Sekda Tebo. Namun, yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab. Sekda Tebo secara singkat menyampaikan agar wartawan menemui Kabag Organisasi, tanpa memberikan penjelasan apa pun terkait substansi Ranperbup yang telah difinalisasi.Peristiwa ini bukan yang pertama. Pada 28 Mei 2025 lalu, Sekda Tebo juga pernah disorot publik karena melarang wartawan melakukan peliputan. Kini, sikap serupa kembali terulang, memunculkan dugaan kuat adanya pola pembatasan informasi publik di lingkungan Pemda Tebo.


Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada Kasubag Organisasi Kabupaten Tebo, yang bersangkutan justru menyampaikan keraguannya untuk memberikan keterangan.“Kalau saya izin atasan dulu bang. Kami punya atasan bang, bukannya tidak mau,” ujarnya singkat.


Sikap saling lempar ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers, mengingat Ranperbup 2026 merupakan kebijakan publik yang semestinya terbuka, transparan, dan dapat diakses masyarakat.Beberapa waktu kemudian, Kasubag Organisasi akhirnya menemui awak media dan memberikan penjelasan singkat. Ia menyebutkan bahwa rapat tersebut membahas finalisasi RAB serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Tahun 2026, yang menyesuaikan perubahan nomenklatur berdasarkan Perda terbaru yang akan diberlakukan 1 Maret 2026.


Dijelaskan, perubahan tidak berlaku secara menyeluruh.“Perbup yang diubah awalnya Perbup 73, ini hanya perubahan sebagian SOTK sesuai nomenklatur baru berdasarkan perda terbaru,” jelasnya.Sebagai contoh, perubahan terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).


“Dulu Perindag, Koperasi, dan UMKM, sekarang menjadi Dinas Perindag. Bidang koperasi dihapus, diganti bidang industri dan perdagangan, bahkan bidang industri kini dimekarkan menjadi dua bidang,” tutupnya.


Meski penjelasan akhirnya disampaikan, sikap tertutup Sekda Tebo tetap menjadi catatan serius, khususnya terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.


(Tim)