Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Patrolihukum86.com, SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kerinci, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua, Sungai Liuk, yang diduga melakukan aktivitas pelangsiran BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM secara berulang dan tidak wajar di SPBU Sungai Liuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat menjalankan aksinya. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Suzuki Thunder, satu unit mobil Grandmax, serta 18 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal ...