Senin, 06 April 2026

Polda Jambi Ikuti Vicon Rekrutmen Taruna/i Akpol 2026, Tekankan Prinsip BETAH



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi mengikuti kegiatan video conference (vicon) bersama Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri dan Kadiv Humas Polri terkait rekrutmen penerimaan Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, (06/04/2026)


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses seleksi berjalan secara profesional dan berintegritas.


Di Polda Jambi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali bersama Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengikuti zoom meeting di ruang vicon lt. II Mapolda Jambi. 


Dalam vicon tersebut disampaikan bahwa proses penerimaan anggota Polri, khususnya Taruna/i Akpol, tetap berpedoman pada prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip ini menjadi landasan utama guna menjamin proses seleksi yang objektif dan bebas dari praktik penyimpangan.


Selain itu, ditegaskan bahwa pelaksanaan seleksi hanya melalui satu jalur, yakni jalur reguler yang diselenggarakan oleh SSDM Polri. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas serta standarisasi dalam proses rekrutmen calon perwira Polri.


Adapun tujuan dari rekrutmen ini adalah untuk mempersiapkan calon pimpinan Polri di masa depan, khususnya dalam kurun waktu 30 tahun mendatang. Para taruna/i yang terpilih diharapkan mampu menjadi sosok pemimpin yang inspiratif, memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan yang tepat dan efektif, serta memiliki kompetensi strategis.


Lebih lanjut, calon perwira Polri juga diharapkan memiliki kemampuan inovatif, penguasaan bahasa asing, serta mampu berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Selain itu, mereka juga dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman serta memiliki kemampuan edukatif dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh dalam mendukung proses rekrutmen yang bersih dan transparan.


“Melalui prinsip BETAH, kami memastikan seluruh tahapan seleksi penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2026 berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari praktik KKN. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mencetak calon perwira yang unggul dan berintegritas,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penerimaan ini. Tidak ada jalur lain selain jalur resmi, dan kelulusan ditentukan murni berdasarkan kemampuan serta hasil seleksi peserta,” tegasnya.


Dengan adanya pengawasan dan keterbukaan dalam proses seleksi, diharapkan rekrutmen Taruna/i Akpol 2026 mampu menghasilkan generasi perwira Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.


Hamdi Zakaria

SPN Polda Jambi Resmi Buka Dikbangspes Bintara Dasar FT Kepolisian Gelombang II Tahun 2026



Patrolihukum86.com, Jambi – Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi resmi menggelar Upacara Pembukaan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) Bintara Dasar Fungsi Teknis (FT) Kepolisian Gelombang II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (6/4/2026) 


Upacara yang dilaksanakan di aula STS SPN Polda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala SPN Polda Jambi, Kombes Pol. Dili Yanto, serta dihadiri oleh jajaran pejabat SPN, para tenaga pendidik (Gadik), dan 150 peserta didik yang akan mengikuti pendidikan.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, penghormatan pasukan, laporan komandan upacara, hingga prosesi penyematan tanda peserta Dikbangspes. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan amanat dari Inspektur Upacara, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, serta ditutup dengan doa.


Dalam amanatnya, Ka SPN Polda Jambi Kombes Pol. Dili Yanto menekankan pentingnya keseriusan para peserta dalam mengikuti pendidikan meskipun waktu pelaksanaan relatif singkat.


“Kepada seluruh peserta, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Laksanakan pendidikan dengan serius, tidak perlu tegang, karena waktu pendidikan ini tidak lama. Jadilah ahli dan gunakan ilmu yang didapat untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kesatuan masing-masing,” ujar Kombes Pol. Dili Yanto.


Ka SPN juga mengingatkan peserta untuk menjaga disiplin selama berada di lingkungan lembaga pendidikan serta terus mengembangkan kemampuan diri.


“Tidak boleh ada pelanggaran selama di lembaga pendidikan. Ini adalah tempat menimba ilmu. Teruslah belajar karena dunia berubah cepat, jangan cepat berpuas diri dengan ilmu yang ada sekarang,” tegasnya.


Selain itu, Ka SPN mendorong para peserta untuk aktif berkolaborasi dan berdiskusi dengan tenaga pendidik guna memaksimalkan pemahaman materi.


“Silakan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para gadik. Jangan sampai kesempatan ini terbuang sia-sia. Manfaatkan untuk berdiskusi dan saling bertukar ilmu,” tambahnya.


Mengakhiri amanatnya, Ka SPN Polda Jambi secara resmi membuka kegiatan Dikbangspes Bintara Dasar FT Kepolisian Gelombang II Tahun 2026.


“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Dikbangspes Bintara Dasar FT Kepolisian Gelombang II Tahun Anggaran 2026 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutupnya.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelaksanaan Dikbangspes ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel Polri, khususnya pada fungsi teknis kepolisian.


“Pendidikan dan pengembangan spesialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri. Diharapkan para peserta dapat menyerap ilmu dengan baik dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas 


Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kapasitas personel merupakan kunci dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks di era modern.


Hamdi Zakaria

Cegah Penyalah Gunaan Narkotika Terhadap Pelajar , Ditresnarkoba Polda Jambi Bersama Satnarkoba Polres Jajaran Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan



Patrolihukum86.com, Jambi - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna SH,SIK,MH kerahkan Kasat Narkoba Jajaran Polda Jambi untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke setiap sekolah mulai tingkat SLTP hingga SLTA


Kombes Pol Dewa menyampaikan ” komitmen Polri Polda Jambi untuk perang terhadap narkoba dan tindakan dini adalah mencegah dengan melakukan penyuluhan kesetiap pelajar tingkat SMP hingga SMA agar tidak terjerumus atau terpengaruh akan penyalah gunaan narkotika yang bisa merusak masa depan mereka 


Maka diintruksikan kepada seluruh Kasat Narkoba Jajaran Polda Jambi untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba


Pencegahan sangat penting dengan memberikan pemahaman bahaya narkoba , agar generasi masa depan bebas dari bahaya narkoba


Polda Jambi komitmen akan buktikan tidak kasih ruang bagi penyalah guna narkotika ” tegas Dirresnarkoba


Hamdi Zakaria

Minggu, 05 April 2026

Sekda Zulhifni Buka Sosialisasi Pengasuhan Alternatif bagi Anak



Patrolihukum86.com, BANGKO – Mewakili Bupati M. Syukur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengasuhan Alternatif yang berlangsung di Aula Depati Payung, Bappeda Kabupaten Merangin, Senin (06/04).


Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang kehilangan pengasuhan orang tua kandung.



Hadir dalam acara tersebut Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI beserta rombongan, perwakilan Kapolres Merangin, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Merangin. Turut hadir pula Camat Nalo Tantan, para kepala desa, serta para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Kabupaten Merangin.


Dalam sambutan Bupati Merangin yang dibacakannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Sosial RI atas perhatian khusus yang diberikan kepada masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.


"Kegiatan ini harus kita maknai sebagai wujud peneguhan komitmen bersama untuk membangun kepedulian terhadap penerapan pengasuhan alternatif anak, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan hak anak di berbagai aspek kehidupan," ujar Zulhifni.


Lebih lanjut, dalam pidato tersebut dijelaskan bahwa pengasuhan alternatif dibagi menjadi tiga pilar utama:

Pengasuhan (Foster Care): Upaya pemenuhan kasih sayang dan keselamatan yang berkelanjutan.

Perwalian: Perlindungan terhadap kepentingan pribadi dan harta benda anak.

Pengangkatan Anak (Adopsi): Proses hukum pemberian status anak kandung kepada orang tua angkat.


Zulhifni menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh adat seperti Temenggung, untuk peduli terhadap nasib anak-anak terlantar.


Menurutnya, banyak anak yang membutuhkan pengasuhan karena keluarga tidak mampu menjalankan fungsinya, baik akibat kemiskinan, kematian, maupun perceraian.


"Saya berharap kegiatan ini dapat menginspirasi kita semua untuk bertindak langsung meringankan beban anak-anak kita yang kehilangan fungsi pengasuhan dalam keluarganya," pungkasnya. (Angga/van/Kominfo)


Irwanto

Apel di Tengah Gerimis, Bupati M. Syukur Tegaskan Kedisiplinan dan Pola WFH



Patrolihukum86.com, Merangin - Dibawah rintik gerimis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar Apel Kedisiplinan dan Halal Bihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (06/04).

Apel ini dipimpin langsung oleh Bupati M. Syukur dan diikuti oleh Gabungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Merangin.



Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada seluruh jajarannya. Mengingat saat ini masih berada dalam bulan Syawal 1447 Hijriah, ia mengajak para ASN untuk menjaga konsistensi ibadah pasca-Ramadan.

"Kami atas nama pribadi, keluarga, dan selaku Bupati Merangin mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin. Momen ini penting untuk meningkatkan silaturahmi dan mempertahankan etos kerja yang telah dilatih selama bulan suci," ujar Bupati.

Bupati menekankan bahwa kedisiplinan bukan hanya acara seremonial, melainkan fondasi integritas ASN. Ia mengingatkan kembali landasan hukum kedisiplinan, mulai dari PP Nomor 94 Tahun 2021 hingga Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 terkait absensi elektronik.

Ada empat aspek utama yang menjadi sorotan Bupati dalam pembinaan karakter ASN Merangin yakni disiplin waktu mencakup ketepatan kehadiran dan kepulangan. Kerapianyang meliputi penggunaan atribut dan seragam sesuai aturan.. Kearifan sikap yang merujuk pada etertiban saat menjalankan tugas dan upacara. Ketaatan Tanggung Jawab yang mengikat pada IIntegritas dalam ketaatan aturan serta transformasi budaya kerja yang merujuk pada penerapan sistem WFH.

Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri terkait transformasi budaya kerja, Pemkab Merangin mulai memberlakukan pola kerja fleksibel. Bupati mengumumkan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

"Pola kerja WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni hari Jumat. Namun, unit pelayanan publik langsung tetap wajib melaksanakan WFO (Work From Office) 100 persen. Untuk unit pendukung, jadwal piket harus diatur agar pelayanan tidak terganggu," tegasnya.

Kebijakan ini juga diproyeksikan untuk efisiensi anggaran daerah. Bupati menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD untuk menghitung penghematan biaya operasional, seperti listrik, air, dan BBM, yang kemudian wajib dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Jambi dan Mendagri.

Di akhir amanatnya, Bupati M. Syukur memberikan teguran keras berdasarkan laporan masyarakat. Ia menyebutkan adanya temuan dua orang Camat yang jarang masuk kantor serta seorang Sekretaris Camat (Sekcam) yang tidak pernah hadir sejak dilantik.

"Saya minta BKPSDMD segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan ada lagi ASN yang menunda pekerjaan atau mencari alasan untuk tidak disiplin. Kita harus wujudkan ASN Merangin yang BerAKHLAK," pungkasnya.


Apel ditutup dengan kegiatan halal bihalal yang diikuti oleh seluruh peserta upacara. (Bagus/van/Kominfo)


Irwanto

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Guru dan Siswa MAN 2 Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan penyuluhan di MAN 2 Kabupaten Muaro Jambi, Senin (06/04/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 07.15 WIB tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., dan diikuti oleh para siswa-siswi serta majelis guru MAN 2 Muaro Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Resnarkoba memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi kesehatan, hukum, maupun masa depan generasi muda.


Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman tentang berbagai bentuk kenakalan remaja yang harus dihindari, seperti tawuran, perundungan (bullying), serta keterlibatan dalam geng motor yang dapat merusak masa depan.


Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba.


Kami berharap para pelajar dapat memahami bahaya narkoba dan menjauhinya, serta fokus dalam meraih prestasi demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara Polri dan pihak sekolah dalam memberikan edukasi kepada pelajar, sehingga dapat menciptakan generasi muda yang sehat, berprestasi, dan berakhlak mulia


Hamdi Zakaria

Kapolres Batanghari Pimpin Serah Terima Jabatan Sejumlah PJU dan Kapolsek



Patrolijukum86.com, FRIC - Batanghari - Bertempat di lapangan Mapolres Batanghari dilaksanakan Upacara serah terima jabatan sejumlah Pejabat Utama Polres Batanghari dan sejumlah Kapolsek pada Senin 06 April 2026.


Upacara Sertijab dipimpin langsung Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana SIK , serta dihadiri Wakapolres , para PJU , para Kapolsek dan personel Polres Batanghari .

Juga di hadiri Ketua Bhayangkari Cabang Batanghari 


Pejabat yang mengikuti Sertijab yakni :

Kompol Arus Husni Jabatan lama Kabagren Polres Batanghari , jabatan baru Kasubag Strabang  Bagstrajemen Rarone Polda Jambi 


Kompol Nafrizal SH MH jabatan lama Kabaglog Polres Batanghari  jabatan baru Kabagren Polres Batanghari 


AKP Sudijarsono SH MH Kabag OPS Polres Batanghari jabatan baru Kasubag Kompeten Bagbinkar Ro SDM Polda Jambi


AKP Harianto Sitepu SE MM Pasilog Yon B Pelopor Sat Brimobda Jambi jabatan baru Kabag OPS Polres Batanghari 


AKP Al Imron SH MH Kasat Narkoba Polres Batanghari diangkat menjadi Panitia 3 Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi


AKP Saprizal SH MH Kapolsek Maro Sebo Ulu jabatan baru Kasat Narkoba Polres Batanghari 


AKP Gegar Mahdi Alam Putra SH Kapolsek Mersam jabatan baru Kapolsek Maro Sebo Ulu


Iptu Mahyadi Kaurbinopsnal Satsamapta Polres Batanghari jabatan baru Kapolsek Mersam Polres Batanghari


AKP Marongan Edy Wanto Marbun Kanit 6 Sat PJR Ditlantas Polda Jambi jabatan baru Kapolsek Muaro Bulian 


Dalam amanatnya Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa BRAHMANA sIK menypaikan "Mutasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyakarat 


Kepada seluruh pejabat melaksanakan tugas secara profesional, humanis dan tangguh jawab . Serta menjaga soliditas internal demi terwujudkan Sitkamtibmas 


Apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi busii kepada Polres Batanghari , dan selamat  kepada pejabat baru segera beradaptasi dan berkontribusi terhadap Polres Batanghari .(Dody)


Hamdi Zakaria

Ketua FRIC Jambi : PR Polda Jambi Buru DPO BB 58 Kg , FRIC Siap Dukung Penuh Polda Jambi Jangan Timbulkan Opini Negatif Yang Menghambat Kinerja Buru DPO MA



Patrolihukum86.com, Jambi – Terkait DPO MA atas kasus barang bukti 58 kg sabu . Polda Jambi melalui Bidang Humas telah menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) 


Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi  Syakban, S.E., M.Ak 


Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.


“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.


“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda.


 Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.


Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.


“Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya.


Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.


“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi tegas berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.


Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi


Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra " atas kasus ini PR buat Polda Jambi untuk buru pelaku sampai dapat , guna kembalikan kepercayaan publik dengan sikap profesionalisme dan transparansi dalam melakukan tugas. 


FRIC mendukung penuh Polda Jambi, dan monitor tanpa menganggu proses dan upaya Polda Jambi mengejar pelaku DPO BB 58 kg tersebut 


Terkait isu beredar oknum penyidik telah ditindak maka kepada masyakarat untuk berikan ruang untuk Polda Jambi bekerja buru pelaku jangan sampai pelaku Tidka bisa diamankan 


Perlu dukungan semua untuk memberikan informasi terkait keberadaan DPO MA kepada Polda Jambi agar dilakukan penangkapan 


Jangan timbulkan isu yang memperkeruh  situasi menghambat kinerja Polri Polda Jambi menuntaskan kasus ini 


Intinya FRIC dukung penuh Polri Polda Jambi jajaran " tegas Dody


Hamdi Zakaria

Bupati M. Syukur Buka Balap Motor Bupati Merangin Cup Kejurprov IMI Jambi



Patrolihukum86.com, BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka Kejuaraan Balap Motor "Bupati Merangin Cup" dalam rangkaian Kejurprov IMI Jambi Seri I 2026, Minggu (5/4) di Sirkuit Non Permanan Arboretum Rio Alip Dusun Mudo Bangko.


Di ajang bergengsi ini, Bupati M. Syukur hadir didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, Anggota DPRD Merangin Satria Abadi, serta Kadis Parpora Suherman sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah terhadap pengembangan olahraga otomotif di Bumi Merangin.



Di hadapan para pembalap dan ribuan penonton, Bupati M. Syukur mengingatkan pentingnya membedakan antara prestasi olahraga dan tindakan membahayakan di jalanan umum.


"Manfaatkanlah sirkuit non-permanen Arboretum Rio Alip ini dengan seluas-luasnya. Tidak perlu lagi ada kebut-kebutan di jalan raya, apalagi balap liar yang meresahkan," ujar Bupati M. Syukur 


Nemiliki nyali di lintasan balap, lanjutnya, adalah hal positif, namun harus disalurkan di tempat yang tepat agar lebih terukur dan membanggakan.


"Di sini (Arboretum, red) tempat untuk menguji kemampuan. Ini tempat yang lebih sportif, berwibawa, dan terhormat dibandingkan di jalan raya yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," tambahnya.


Pantauan di lokasi atmosfer kompetisi tampak begitu kentara. Selain semangat para pembalap, rubuan warga Merangin tumpah ruah di pinggir lintasan.


 Bpati M. Syukur dan Wabup A. Khafidh pun tak beranjak dari lokasi, ikut larut dalam antusiasme menyaksikan aksi-aksi memukau para rider yang melahap tikungan tajam Arboretum Rio Alip.


Dengan digelarnya seri pertama Kejurprov IMI Jambi ini, diharapkan muncul bibit-bibit pembalap profesional dari Merangin yang mampu bersaing di tingkat nasional sekaligus mengurangi balap liar di jalan raya. (Indra/van/Kominfo)


Irwanto

Sabtu, 04 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan Agrinas di Area Izin IUP PT. Kirana Sekernan




Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPD Muaro Jambi, soroti kinerja tim PKH dan PT. AGRINAS di area Izin IUP Ex PT. Kirana Sekernan.


Menurut Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi, Isu yang diangkat oleh FRIC MUARO JAMBI dan TMPLHK Indonesia ini cukup krusial karena menyentuh aspek legalitas lahan, fungsi hutan, dan tanggung jawab korporasi. Beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan ribuan hektar merupakan celah hukum yang sering menjadi obyek pengawasan masyarakat sipil.


​Menurut Jeki, dIsini di uraikan mengenai sanksi dan dasar hukum yang relevan untuk situasi tersebut:


​1. Sanksi Perambah Hutan Produksi (HP) dan HPK

​Perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).


​Sanksi Administratif: Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dapat dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan sementara, hingga paksaan pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan.


​Sanksi Pidana: Jika unsur kesengajaan dalam merambah atau menduduki kawasan hutan secara ilegal terbukti (tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan), pelakunya bisa terjerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah, ungkap Jeki.


Jeki katakan lagi, ​Penyelesaian "Lahan Sawit dalam Hutan": Melalui UU Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B), terdapat mekanisme penyelesaian bagi perkebunan yang sudah terlanjur terbangun di kawasan hutan, namun harus memenuhi persyaratan ketat dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR).


​2. Legalitas IUP vs HGU

​Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015, perusahaan perkebunan dilarang melakukan usaha budidaya jika belum memiliki hak atas tanah (HGU).


​IUP (Izin Usaha Perkebunan): Hanya izin operasional untuk melakukan usaha.


​HGU (Hak Guna Usaha): Adalah bukti legalitas penguasaan lahan. Tanpa HGU, perusahaan dianggap belum memiliki alas hak yang sah untuk melakukan kegiatan produksi secara komersial di atas tanah negara.


​3. Dasar Hukum Lembaga & Media dalam Pengawasan

​Mengapa FRIC, TMPLHK, dan media berhak mempertanyakan hal ini? Ada payung hukum yang menjamin peran serta masyarakat:


Dasar Hukum Peran / Hak

UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait izin-izin pemerintah (IUP/HGU).


UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Mengatur hak setiap orang untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan pengaduan.


UU No. 40 Tahun 1999 (Pers) Memberikan wewenang bagi media untuk melakukan kontrol sosial terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan kepatuhan hukum.


PP No. 68 Tahun 1999 Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara (pengawasan terhadap kinerja aparat/tim di lapangan seperti PKH).


Jadi kata Jeki, pada kesimpulan nya,

​Secara teknis, jika PT. Kirana Sekernan yang sekarang Menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit, beroperasi di area Hutan Produksi (HP) atau HPK tanpa adanya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum meskipun mereka memegang IUP.


​Ketidakhadiran HGU pada lahan seluas 3.595 dari IUP 7.000 hektar juga memperlemah posisi legal perusahaan dalam hal kepastian hak atas tanah dan kewajiban pajak kepada negara, ungkap Jeki.


Hal senada juga diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, selai kebun plasma dan sebahagian kebun inti sawit ex PT. Kirana Sekernan yang sekarang menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit ini, hutan produksi dibabat untuk mendirikan PKS.


Perambahan hutan HP dan HPK ini tentunya ada sanksi. Untuk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, menunggu ketransparanan tim PKH dan pihak Agrinas, dalam menjatuhkan sangksi terhadap Corporate ini, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Polri Saat Ini Sangat "SEXY" , Ketua FRIC Jambi : FRIC Siap Jaga Marwah Polri , Polri Harus Lebih Tingkatkan Kinerja Terbaik Yang Profesional



Patrolihukum86.com, FRIC. Jambi - Kepolisian Republik Indonesia saat ini sangat SEXY menjadi sorotan publik


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyampaikan ” Polri saat ini sangat SEXY menjadi sorotan publik, perlu diketahui ” Polisi Juga Manusia ” namun dengan aturan yang mengikat dan mengatur  maka anggota Polri wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan hindari pelanggaran (05/04/2026) 


Adanya sekian persen oknum anggota Polri yang melakukan kesalahan dari perkiraan  464.248 personel Polri se Indonesia  , menurut perhitungan Hanay sekitar persen yang melakukan kesalahan


Maka dengan adanya reformasi Polri ini bisa menjadikan Kepolisian Republik Indonesia lebih baik lagi kinerja nya


Perlunya komitmen kuat kepada seluruh anggota Polri untuk meminimalisir pelanggaran


Jika dilihat ada beberapa faktor yang tidak perlu dijelaskan namun Presiden Republik Indonesia dan DPR RI serta penentu kebijakan mengkaji untuk pendapatan anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan hidup serta anggaran untuk bertugas


Jika perlu ditambah bukan di efisiensi agar kinerja Polri benar-benar lebih baik dan profesional


Tanpa adanya melakukan istilah mencari sampingan yang melanggar hukum itu sendiri


Juga kepada publik untuk tidak menelan mentah mentah informasi yang diperoleh , kritik boleh tapi jangan menimbulkan fitnah dan ujar Kebencian yang menggiring opini negatif terhadap Polri. Ditegaskan FRIC selalu mendukung dan siap menjaga Marwah Polri 


Dijelaskan diatas dari hampir 500 ribu anggota Polri Hanay sekian persen yang melakukan kesalahan , perlu dilihat peran dan tugas yang telah dirasakan masyarakat atas pelayanan , pengayoman dan pengamanan yang dilakukan Polri


Polri yang selalu hadir untuk masyakarat tidak bisa dipungkiri , jadi mari kita bijak menyikapi segala sesuatu agar terwujud situasi aman dan kondusif


Terkait anggota Polri yang bermasalah , tugas dari Bidang Profesi (Propam, Paminal , Provos ) yang menangani kita Media dan masyakarat hanya melakukan kontrol bukan menghujat apalagi menjadi provokator ujar Kebencian


Perlu di ingat Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi , mengayomi dan melindungi , kita tidak bisa tanpa Polri ” tegas Dody


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) 


Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi  Syakban, S.E., M.Ak 


Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.


“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.


“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.


Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.


“Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya.


Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.


“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.


Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi


Hamdi Zakaria

TMPLHK Indonesia bersenergitas bersama FRIC DPW Provinsi Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan PT. AGRINAS di Provinsi Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Khusus (HPK) dan Hutan Cagar Alam (CA) yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum lingkungan di daerah. Hal ini disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia pada 4/4/2026.



​menurut Hamdi Zakaria, ada poin-poin dasar hukum dan kerangka regulasi TMPLHK Indonesia yang dapat digunakan untuk mempertanyakan kinerja tim PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan PT. AGRINAS, serta sanksi bagi para perambah ini, diantara nya kata Hamdi:




​1. Dasar Hukum Mempertanyakan (Hak Masyarakat)

​Masyarakat memiliki hak konstitusional dan legal untuk mempertanyakan transparansi tata kelola hutan.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada organisasi masyarakat untuk meminta data terkait jumlah luasan HP, HPK dan CA yang telah dirambah dan status sanksi perusahaan.


​UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 70: Menegaskan hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyampaian saran, pendapat, atau pengaduan.


​PP No. 68 Tahun 2010: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.


​2. Dasar Hukum Pemantauan dan Pengawasan TMPLHK Indonesia, sebagai

​Lembaga swadaya masyarakat memiliki legitimasi untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.


​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 57 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah wajib melakukan pengawasan kehutanan, dan masyarakat berhak memberikan informasi serta laporan terkait kerusakan hutan.


​Peraturan Menteri LHK No. P.22/2017: Tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


​3. Sanksi Hukum Bagi Perambah

​Perubahan Hutan Produksi menjadi perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan adalah tindak pidana serius, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi ZKaria, ada Jenis Sanksi Dasar Hukum & Konsekuensi

Sanksi Pidana UU No. 18/2013 (P3H): Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara (minimal 3-8 tahun) dan denda miliaran rupiah.


Sanksi Administrasi UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) jo. UU No. 6/2023: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin (skema Pasal 110A dan 110B).


Sanksi Perdata UU No. 32/2009: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan (restorasi) lahan, ungkap Hamdi.


Fokus Pertanyaan untuk Tim PKH & PT. AGRINAS ini, berdasarkan regulasi di atas, TMPLHK Indonesia dan FRIC dapat mengajukan poin pertanyaan seperti berikut, ungkap Hamdi.


​Inventarisasi Data: Apakah data luasan Hutan Produksi yang dirambah di Jambi sudah dilaporkan secara periodik ke Kementerian LHK pusat sesuai amanat UU Cipta Kerja?


​Status Perizinan: Apakah PT. AGRINAS atau perusahaan mitra di lokasi tersebut telah mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan atau sedang dalam proses penyelesaian lewat jalur Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja?


​Transparansi Sanksi: Dari total luasan yang teridentifikasi sebagai rambahan, berapa persen perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi administratif (denda) dan berapa yang telah masuk ke tahap penyidikan pidana?


​Rehabilitasi: Bagaimana rencana pemulihan lahan hutan yang telah berubah menjadi sawit tersebut jika izinnya tidak diberikan?


Untuk ​vatatan Penting nya,  Perlu diperhatikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, terdapat mekanisme "pemutihan" atau penyelesaian administratif bagi perkebunan yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Namun, hal ini tetap mewajibkan pembayaran denda yang sangat besar ke kas negara. Mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayar adalah poin krusial bagi TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi.


Kami tim dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, sudah turun ke berbagai lokasi dan berbagai area perusahaan di Provinsi Jambi baru baru ini, guna mencari informasi kebenaran dari data yang kami miliki.


TMPLHK Indonesia, sudah membentuk, dan bakal membantu Kelompok kelompok tani masyarakat, yang perkebunan pribadi atau plasma sawitnya, berada di kawasan HP dan HPK, guna pendampingan, pengajuan peralihan pungsi hutan, baik melalui program TORA maupun Perhutanan Sosial, yang ditujukan kepada Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, di gedung Manggala Wanabakti, Block I, Lantai 3, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. 


Beberapa kelompok tani sawit, surat pengajuan oeralihanya, sudah diantarkan lansung ke kantor Kementrian ini.


Melalui pemberitaan media, kami dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, menghimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi tim TMPLHK dan FRIC Provinsi Jambi, melalui watshap atau mendatangi lansung ke sekretariat, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Jumat, 03 April 2026

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan



Patrolihukum86.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 


Hal ini ditandai dengan partisipasi Bupati Merangin, M. Syukur, dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual, Kamis (2/4).



Bertempat di Aula Kantor BPKAD Merangin, Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 


Hadir pula secara langsung Ketua Tim BPK Merangin, Yohanes Harry Kusmono Agung Christyanto, untuk memulai proses audit tersebut.


Dalam pengarahannya via Zoom Meeting, tim pemeriksa BPK menekankan pentingnya akuntabilitas, ketepatan waktu penyajian data, serta penguatan komitmen transparansi agar seluruh pertanggungjawaban anggaran berjalan objektif.


Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan bahwa Pemkab Merangin akan bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tanpa menunda-nunda.


Secara khusus, Bupati menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah merapikan manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, tanah pemda, hingga rumah dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.


"Kami sangat konsen mengenai aset-aset ini. Banyak aset kita yang tercatat secara administratif, namun di lapangan sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal aset tersebut sudah puluhan tahun dibiayai pemerintah, seperti pembuatan taman dan lainnya," ujar Bupati M. Syukur.


Bupati juga menyoroti adanya kelalaian di masa lalu yang menyebabkan munculnya sertifikat sekunder di atas lahan milik pemerintah. Ia mengapresiasi dorongan dari tim pemeriksa BPK untuk memprioritaskan penertiban hak-hak aset pemerintah daerah.


"Ini mungkin ada kelalaian dimasa lalu, tapi kami berterima kasih atas dorongan soal aset ini. Kita harus memperhatikan aset-aset yang memang menjadi hak pemerintah. Semoga kita bisa bekerja sama dengan baik selama proses audit ini," pungkasnya. (Indra/van/Kominfo)


Irwanto

Bupati M. Syukur Instruksikan Pembangunan Industri Hilir Pertanian



Patrolihukum86.com, BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmennya untuk melakukan lompatan besar di sektor pertanian dengan membangun industri hilir secara mandiri.


Langkah ini diambil guna memutus ketergantungan para peternak lokal terhadap pasokan pakan dari luar daerah yang selama ini membebani biaya produksi.


Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati usai melakukan panen raya jagung di BBU Desa Sido Ruku Kecamatan Margo Tabir, Kamis (02/04).


Bupati M. Syukur menyoroti ketimpangan yang terjadi antara potensi bahan baku dengan realitas di lapangan. Menurutnya, pemerintah memiliki segala instrumen yang dibutuhkan untuk mengelola industri dari hulu ke hilir.


"Jangan mau kalah sama swasta. Pemerintah itu punya SDM, punya sumber dana, kenapa kita tidak bisa mengembangkan industri hilir secara mandiri?" ujar Bupati dengan nada optimis.


Ia menambahkan bahwa tingginya harga pakan dari provinsi tetangga menjadi kendala terbesar bagi keberlangsungan usaha peternak di Merangin.


Dengan memproduksi pakan sendiri, pemerintah tidak hanya meningkatkan nilai tambah hasil tani jagung, tetapi juga langsung meringankan beban para peternak.


Dalam arahannya, Bupati membandingkan keberhasilan daerah lain yang mampu memajukan sektor peternakan melalui kemandirian industri pakan.


"Kenapa peternakan ayam petelur di Solok berkembang? Karena mereka bisa produksi pakan sendiri. Begitu juga dengan Linggau dan wilayah lain yang menjadi lumbung perikanan, peternakannya maju karena pakan dan harganya terjamin," ungkapnya.


Guna merealisasikan visi tersebut, Bupati M. Syukur menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor pengembangan industri hilir ini. 


Ia menegaskan bahwa fasilitas pendukung seperti gudang dan lahan yang luas sudah tersedia, sehingga yang dibutuhkan saat ini hanyalah komitmen eksekusi.


"Kita punya fasilitas, gudang ada, lokasi luas, SDM ada, tinggal lagi komitmen. Tolong BPKAD, anggarkan untuk pertanian. Apa yang dibutuhkan, masukkan dalam anggaran," tegasnya. (Guh/Angga/Van/Kominfo)


Irwanto

Potensi Panen Capai Rp 1 Milyar, Bupati M. Syukur Yakin Merangin Jadi Lumbung Pangan Jambi



Patrolihukum86.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sektor ketahanan pangan. 


Hal ini dibuktikan oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat melakukan Panen Raya Jagung di Balai Benih Utama (BBU) Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kamis (02/04).



Lahan milik Pemkab Merangin seluas 27 hektar tersebut berhasil dikonversi menjadi kebun jagung dengan potensi produksi mencapai 5-6 ton jagung pipil per hektar. Total hasil panen kali ini diperkirakan menembus angka 135 hingga 162 ton.


Tidak hanya soal produktivitas, sisi ekonomi dari panen raya ini pun sangat menjanjikan. Dengan harga beli dari Bulog sebesar Rp6.300 per kilogram, BBU Margo Tabir diprediksi mampu meraup nilai produksi Rp850 juta hingga Rp1 miliar.


Bupati M. Syukur menegaskan bahwa keberhasilan di Margo Tabir hanyalah bagian dari peta besar ketahanan pangan Merangin. 


Saat ini, Pemkab mengelola total 40 hektar lahan jagung yang dikelola oleh BBU Margo Tabir 27 Hektar, BBU Dusun Tuo8 Hektar, BBU Jangkat 4 Hektar dan BBU Sungai Manau 1 Hektar.


"Kami yakin Kabupaten Merangin bisa menjadi lumbung pangan utama di Provinsi Jambi. Selain jagung, kita juga memiliki kekuatan di sektor padi dengan luas lahan mencapai 11.692 hektar," ujar M. Syukur dengan optimis.


Bupati M. Syukur juga menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan sektor pertanian dalam anggaran daerah. Di hadapan para pejabat yang hadir, ia meminta Kepala BPKAD untuk menambah alokasi dana pada pos perubahan.


"Tolong Kepala BPKAD, nanti di perubahan tambah lagi dana untuk pertanian. Apa yang dibutuhkan, tolong dipenuhi. Jika dananya tidak ada, nanti kita cari solusinya," tegas Bupati.


Kegiatan panen raya ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Kepala Dinas terkait (Tanaman Pangan, Kominfo, PMD, Peternakan, dan Ketahanan Pangan), serta pihak Bulog dan BPS.


Kehadiran para stakeholder ini menandakan adanya sinergi kuat untuk menjaga stabilitas pangan dan kesejahteraan petani di Bumi Merangin.


Selain fokus pada jagung, BBU Margo Tabir saat ini juga tengah mengembangkan komoditas lain seperti padi sawah seluas 1,8 hektar, serta tanaman hortikultura seperti cabai dan kacang tanah guna menjaga diversifikasi pangan daerah. (Guh/Angga/van/Kominfo)


Irwanto

Aktivis Desak Kejati Jambi Tuntaskan Ketidakpastian Hukum Kasus Aset Yayasan pendidikan Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan aset negara Eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) kini menjadi sorotan publik. Pihak kontrol sosial melayangkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang dinilai tidak profesional lantaran perkara tersebut jalan di tempat selama hampir lima tahun.Kamis 2/4/2026


​Amir  mengatakan Ketidakjelasan status hukum ini memicu kekhawatiran terkait komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi, terutama yang berdampak pada sektor pendidikan dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).


​Perkara yang melibatkan konflik antara Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi dan Yayasan Pendidikan Jambi—yang diwakili oleh Camelia Puji Astuti—hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski pemeriksaan telah dilakukan, Kejati Jambi dianggap gagal memberikan kepastian hukum kepada publik.


​"Kami melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir lima tahun berlalu, namun tidak ada status hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak asasi manusia untuk mendapatkan kepastian hukum," ujar perwakilan elemen kontrol sosial dalam keterangannya.


​Menyikapi hal tersebut, pihak kontrol sosial mendesak Kejati Jambi untuk segera mengambil langkah konkret melalui lima poin tuntutan utama


1. . kejelasan Status Hukum Mendesak Kejati Jambi untuk segera memaparkan duduk perkara secara transparan dan menetapkan status hukum yang pasti


 2   Tindak Lanjut Perkara:Meminta jaksa penyidik untuk segera melanjutkan proses hukum tanpa penundaan lebih lanjut 


3.   Hentikan" Pilih Tebang "Menekankan agar Kejati Jambi bersikap imparsial dan tidak memilah-milah perkara berdasarkan kekuatan politik atau ekonomi pihak yang terlibat.


4.   Transparansi dan Keadilan Mengedepankan prinsip keadilan yang tidak berpihak serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan.


5.  Audit Kinerja Jaksa Mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran profesionalisme.


​Keterlambatan penanganan kasus ini dinilai sangat merugikan bagi keberlangsungan lembaga pendidikan di Jambi. Menurut para aktivis, jika aset negara yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan bangsa justru terbelit sengketa korupsi yang tak kunjung usai, maka kredibilitas penegakan hukum di Jambi dipertaruhkan.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Masyarakat menanti keberanian korps adhyaksa untuk menuntaskan perkara demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah.


Redaksi

Sat Resnarkoba Polres Bungo Bersama Tim Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan Terduga Pelaku Dengan BB 51,96 Gram



Patrolihukum86.com, Bungo – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial N (46), warga Dusun Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 51,96 gram.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Maret 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kampung Sungai Durian, Dusun Telentam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.


Pada Rabu malam, 4 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diduga melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumah sambil membuang barang yang diduga narkotika. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di sekitar pekarangan rumah pelaku. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bungo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Sekitar satu bulan kemudian, Kamis (02/04/2026), petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.00 WIB.


Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas kembali menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet emas, beserta barang bukti lain berupa sendok sabu, timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.


Kasat Narkoba Melalui KBO Satresnarkoba Polres Bungo IPTU Feri Irawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta keamanan lingkungan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.


Redaksi

Kamis, 02 April 2026

Ketua DPW FRIC Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif , Bersama Menjaga Persatuan dan Kesatuan



Patrolihukum86.com, FRIC, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra terus menghimbau seluruh masyarakat bijak bermedia sosial dan penggiat media sosial untuk memberikan informasi yang mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara


Ketua FRIC Jambi " sesuai arahan Ketua Umum FRIC H.Dian Surahman kepada seluruh anggota Fast Respon Indonesia Center untuk bijak menggunakan media sosial , FRIC harus memberikan pencerahan dan informasi positif bagaimana bisa mencerdaskan kehidupan dalam menggunakan media sosial.(03/04/2026)


" Jangan mudah percaya informasi yang disampaikan , pastikan berdasarkan  fakta ". 


Bagaimana informasi itu bisa diterima kalangan pengikut media sosial bisa membangun persatuan dan kesatuan tanpa adanya menggiring opini negatif demi kepentingan individu dan kelompok yang bisa merusak ketentraman, memecah persatuan dan persatuan dan apresiasi jika TNI-Polri bisa bersinergi untuk bangsa dan negara menjaga kedaulatan NKRI serta melindungi rakyat .


Dan FRIC komitmen akan menjadi persatuan dan kesatuan , akan berikan informasi yang bisa membangun opini positif sehingga masyarakat bisa cerdas menyikapi isu-isu yang berkembang dengan baik dan tidak terpengaruh sehingga merusak situasi aman dan kondusif " pungkas Dody


Hamdi Zakaria 

Ketum FRIC H. Dian Surahman " Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas "



Patrolihukum86.com, FRIC, Jakarta - Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman memberikan penegasan kepada seluruh pengurus dan anggota FRIC SE Nusantara untuk bisa solid dan komitmen 


H. Dian " jadikan organisasi kita FRIC ini rumah naungan bagi kita , jika mau besar dan berkembang adakan rasa memiliki maka kita akan berjuang bagaimana rumah kita itu menjadi tempat ternyaman dan tempat untuk menjalin silaturahmi dikarenakan wadah bagi kita semua 


Kekompakan dan solid serta loyal semua pekerjaan apapun akan menjadi lebih ringan karena kita pikul dan cari solusi bersama 


Rasa memiliki itu penting karena jika tidak maka tidak akan berkembang dan maju 


Jika dalam organisasi kita baik mempunyai jiwa merah putih , solid , loyalitas tentunya akan menjadi besar karena komunikasi dan satu komando 


Kita buktikan dengan kerja kita selaku kontrol sosial yang bisa mewujudkan situasi Kamtibmas menjaga persatuan dan kesatuan 


Mari kita kedepannya tunjukkan soliditas dan loyalitas organisasi besar tentunya individu akan besar dengan sendirinya 


Kita organisasi besar diakui langsung oleh Presiden dan Mabes Polri serta iNstitusi dan instansi lainnya " tegas H .Dian


Hamdi Zakaria

Ternyata , Polda Jambi Penyumbang Keberhasilan Cegah Peredaran Narkoba di Indonesia , Tersangka DPO Alung Atensi Khusu



Patrolihukum86.com, Jambi - Hebohnya pemberitaan di media sosial mempertanyakan  terkait tangkapan barang bukti  sabu 58 kg oleh Polda Jambi dan kaburnya salah satu dari tiga tersangka sejak 10 Oktober 2025 


Fast Respon Indonesia Center  monitor pemusnahan barang bukti sabu  sebanyak 6.9 ton termasuk barang bukti sabu 58 kg hasil tangkapan Polda Jambi yang disaksikan langsung Presiden Prabowo didampingi Kapolri oleh Kabareskrim  


Pada tangkapan tersebut Polda Jambi turut menyumbang keberhasilan mencegah peredaran gelap narkotika di Indonesia 


Ditresnarkoba Polda Jambi menyebutkan  terkait DPO Alung merupakan  atensi khusus dari Polda Jambi akan terus buru sampai tertangkap


Dan Polda Jambi ucapkan terima kasih atas dukungan masyakarat dalam perangi narkoba


Ketua FRIC Jambi "  ketidak Tahuan menjadikan asumsi , setelah ditelusuri ternyata Polda Jambi berhasil melindungi masyakarat Jambi dari bahaya narkoba dengan menyumbang gagalkan peredaran narkotika 58 kg yang dilakukan Bareskrim Polri" ungkap Dody


Hamdi Zakaria

FRIC Pastikan Bahwa BB Sabu 58 Kg Tangkapan Polda Jambi Dimusnahkan Di Mabes Polri , DPO MA Diterbitkan Sejak Oktober 2025 .



Patrolihukum86.com, Jambi  - Sempat viral di media sosial penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dan satu tersangka MA kabur di wilayah hukum Polda Jambi menjadi perhatian publik dan Fast Respon Indonesia Center 


Keberhasilan Polda Jambi ungkap kasus 58 kg diapresiasi namun pertanyaan publik kenapa satu TSK inisial MA bisa kabur dan belum tertangkap


Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.


Dari tangkapan tersebut Polisi  mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA. 


Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yakni APR dan JA telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk selanjutnya menjalani proses hukum.


Sementara itu, satu tersangka lainnya, MA, tidak ikut dilimpahkan karena telah melarikan diri dan kini masih berstatus DPO terbit sejak 12 Oktober 2025


tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian dan pengajaran terhadap MA juga telah meminta bantuan Mabes Polri dan Polda lainnya, terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab atas kaburnya tersangka dan juga telah dijatuhkan hukuman akibat pelanggaran kode etik profesi yakni mutasi bersifat demosi dan permohonan maaf secara terbuka dihadapan sidang KKEP di Bidpropam Polda Jambi karena terbukti perbuatan pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional" ungkap Kabid Humas 


Ketua FRIC Jambi berkoordinasi dengan Ketua Umum dan Mabes Polri guna memastikan kasus ini, dan pernyataan Mabes  terkait barang bukti sabu seberat 58 kg telah diserahkan kepada Mabes Polri dan telah dimusnahkan pada saat pemusnahan serentak oleh Presiden RI


Juga Polda Jambi  memang berkoorisnasi dengan Mabes Polri serta Polda lain untuk memburu DPO MA sejak Oktober 2025, harapan DPO MA dapat di tangkap guna membuktikan profesionalisme kinerja Polda Jambi" ungkap Dody


Hamdi Zakaria

Tim Personel Polres Bungo Menggelar Kegiatan Ikuti Binrohtal Rutin, Tingkatkan Keimanan Dan Profesionalisme



Patrolihukum86.com, Bungo – Personel Polres Bungo kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) sebagai agenda rutin mingguan yang digelar setiap hari Kamis, (02/04/2026) pagi.


Kegiatan yang dimulai pukul 08.50 WIB tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Kautsar Polres Bungo serta Ruangan Kabag Ren Polres Bungo dan diikuti oleh seluruh personel serta ASN sesuai agama masing-masing.


Untuk personel beragama Islam, kegiatan diisi dengan pembacaan Surah Yasin yang dipimpin Kabag Log Polres Bungo, KOMPOL Darmawan, S.H., yang diikuti dengan khusyuk oleh seluruh peserta. Sementara itu, pembinaan rohani bagi personel beragama Nasrani dilaksanakan di Ruang Kabag Ren dengan suasana penuh kekhidmatan.


Kegiatan Binrohtal ini bertujuan memperkuat nilai keimanan, moral, serta etika personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Melalui kegiatan pembinaan rohani yang berkelanjutan, diharapkan personel mampu meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan yang humanis di tengah masyarakat.


Redaksi

Rabu, 01 April 2026

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Sertijab PJU Polres Muaro Jambi Dan Kapolsek



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bertempat di Lapangan Apel Polres Muaro Jambi  dilaksanakan Kegiatan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Waka Polres Muaro Jambi, Kabag Ops Polres Muaro Jambi, Kabag SDM Polres Muaro Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi, Kasat Tahti, Kapolsek Sekernan, Kapolsek Maro Sebo, Kapolsek Jaluko, Kapolsek Kumpeh Ulu, Kapolsek Kumpeh Ilir.(02/04/2026)


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara.


PJU yang melaksanakan Sertijab dari

Pejabat Lama 

 Waka Polres Muaro Jambi Kompol Deni Mulyadi, S.E. kepada Kompol Aroni Candra SH MH .


Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP Rodi Hambali, S.H kepada AKP Osli G Sitompul SE.


Kabag SDM Polres Muaro Jambi AKP Gohan Ramses Frans Simanjuntak S.E. kepada Kompol Sri Martini SH


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K. kepada Iptu M Robby Nizar S.Tr.K


Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H.kepada AKP Jeki Noviardi SH MH.


Kasat Tahti Iptu Apardin kepada Iptu Sucipto SE.


Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H.kepada AKP Agung Heru Wibowo SH MH 


Kapolsek Kumpeh Ulu Akp Roviansyah, S.H. kepada AKP Sunardi SH


Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefry Simamora, S.H.kepada Iptu Irpantri SH


Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Chandra, S.E., M.H. kepada Iptu Jhon Sinar Denny Hasudungan P,SH


Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan, S.H, M.H. kepada AKP Sunardi SH


Upacara dihadiri

Para Kabag, Kasat, dan Kasi Polres Muaro Jambi.Para Kapolsek Polres Muaro Jambi.Personel Polres Muaro Jambi.

Ketua Ranting Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Ny. Tya Heri Supriawan.

Para Pengurus Bhayangkari Cabang Muaro Jambi dan Ranting Bhayangkari Polsek Jajaran Polres Muaro Jambi.


Pembacaan Sumpah Jabatan oleh Inspektur Upacara diikuti oleh Pejabat Baru yang diambil Sumpah. Dan Penandatanganan Berita Acara Sertijab, Sumpah Jabatan dan Fakta Integritas.


Dilanjutkan acara kenal pamit di Aula Wira Pratama Mapolres Muaro Jambi


Hamdi Zakaria

Warga Pasar Muara Siau Mengeluh,Harga Gas 3 Kg Tebus 50 Ribu di Tengah kalangan



Patrolihukum86.com, Merangin -Kelangkaan gas Elpiji 3 Kg di Desa Pasar Muara Siau kian meresahkan masyarakat.Dalam berapa hari terakhir,harga gas bersubsidi yang di kenal dengan sebutan gas melon itu tajam hingga menembus Rp 50.000 pertabung di tingkat kios.kondisi ini membuat warga,terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, semakin terbebani.


Sejumlah warga warga mengaku kesulitan mendapatkan gas Elpiji 3 Kg karena stok di pangkalan maupun di kios sangat terbatas,bahkan tidak sedikit warga yang harus berkeliling dari satu tempat ke tempat lain demi mendapatkan tabungan gas untuk kebutuhan masak sehari -hari.


Seorang pengecer di kios yang enggan di sebutkan namanya mengaku ketika di komfermasi oleh awak media, mengatakan saya terpaksa menaikkan harga jual lantaran harga di pangkalan sudah menaikan harga Rp 28.000 pertabung.


"Sebenarnya kami tidak tega menjual mahal,tapi kami juga membeli dengan harga tinggi,kalau kami jual sesuai harga biasa,kami rugi,ujarnya.


Lonjakan harga ini pun memicu keluhan dari masyarakat.mereka berharap kepada pemerintah dan pihak Aparat penegak hukum polres Meringin melakukan sidak di setiap pangkalan gas Elpiji 3 Kg di dua kecamatan yakni kecamatan tiang Pumpung dan kecamatan Muara Siau.

.Irwanto

Pacu Adrenalin di Lebaran 2026, Sekda Zulhifni Buka Kejuaraan MXGTX Lembah Penawar



Patrolihukum86.com, BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka kejuaraan Motorcross dan Grasstrack bertajuk MXGTX Championship 2026. 


Perhelatan otomotif bergengsi ini digelar di Sirkuit Lembah Penawar, Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Senin (30/03).



Hadir mewakili Bupati Merangin, M. Syukur, Sekda didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora), Suherman.


Dalam sambutannya, Zulhifni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara dibawah binaan tokoh muda setempat, Pradana yang telah menyajikan hiburan olahraga memacu adrenalin di tengah suasana Idul Fitri.



Mengingat tingginya risiko dalam olahraga ekstrem ini, Sekda menekankan agar seluruh elemen yang bertugas, mulai dari personel keamanan hingga tim medis, tetap sigap di posisi masing-masing guna memastikan keselamatan pembalap dan kru.


Tidak hanya bagi peserta, imbauan keras juga ditujukan kepada ribuan penonton yang memadati area sirkuit. Zulhifni meminta penonton untuk tertib dan tidak menerobos barikade demi menghindari insiden yang tidak diinginkan.


Sekda Zulhifni menegaskan pentingnya sportivitas dan keselamatan sebagai kunci suksesnya terselenggaranya kejuaraan Motorcross dan Grasstrack di sirkuit Lembah Penawar.


"Kami sangat mengapresiasi inisiatif panitia yang menjadikan momen libur Lebaran ini lebih berwarna dengan tontonan yang menarik. Namun, saya tegaskan kepada penonton, tolong jaga keamanan diri. Menontonlah dari tempat yang telah disediakan dan jangan sekali-kali masuk ke dalam area lintasan sirkuit agar balapan berjalan lancar tanpa insiden," ujar Zulhifni.


Ia juga menambahkan harapannya agar ajang ini menjadi wadah pembinaan bakat lokal.


"Event  ini bukan hanya hiburan, tapi juga panggung bagi atlet-atlet muda kita untuk mengasah kemampuan. Kepada tim medis dan pengamanan, saya minta tetap sigap dan maksimal dalam bertugas hingga kejuaraan ini usai secara kondusif," pungkasnya. (Van/Kominfo)


Irwanto

Yazid dan Dharma CS Rajai Sungai Ulak, Wabup A. Khafidh Resmi Tutup Kejuaraan Pacu Perahu



Patrolihukum86.com, BANGKO – Kemeriahan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mencapai puncaknya. 


Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, secara resmi menutup Kejuaraan Pacu Perahu yang berlangsung di aliran Sungai Tantan, Senin (30/3).



Ajang tradisi tahunan yang digelar selama lima hari sejak 26 Maret 2026 ini diikuti oleh 40 tim, yang terdiri dari 32 tim putra dan 8 tim putri.



Kejuaraan ini sukses menyedot antusiasme ribuan warga yang memadati bantaran sungai untuk menyaksikan persaingan sengit para pendayung.


Setelah melewati babak penyisihan yang kompetitif, tim Yazid CS berhasil mengukuhkan diri sebagai yang tercepat dan meraih Juara 1 di kategori Putra. 


Sementara itu, pada kategori Putri, ketangguhan tim Darma CS tak terbendung hingga berhasil keluar sebagai pemenang utama.


Berikut adalah daftar lengkap pemenang Kejuaraan Pacu Perahu Sungai Ulak 2026:

Kategori Putra:

Juara 1: Yazid CS

Juara 2: Asoy CS

Juara 3: Sakirul CS

Juara 4: Si’ih CS


Kategori Putri:

Juara 1: Darma CS

Juara 2: Siti CS

Juara 3: Indun CS


Dalam sambutannya, Wabup A. Khafidh memberikan apresiasi tinggi kepada panitia pelaksana atas konsistensi menjaga tradisi lokal. Ia menekankan pentingnya sportivitas dan nilai silaturahmi di balik kompetisi tersebut.


"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Desa Sungai Ulak yang tetap menyelenggarakan pacu perahu. Tahun ini cukup ramai, dan kami berharap tradisi ini terus dipertahankan," ujar Wabup 


Wabup juga memberikan catatan agar pelaksanaan tahun depan dapat dilakukan lebih awal di masa libur lebaran, sehingga warga yang sedang mudik dari luar kota bisa ikut menikmati kemeriahan tersebut.


Ia pun menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan dukungan lebih besar di masa mendatang.


"Harapan kita, tahun depan bantuan diperbesar lagi. Semoga cakupan pesertanya tidak hanya dari Kecamatan Nalo Tantan saja, tetapi juga merangkul peserta antar kabupaten," tambahnya.


Prosesi penutupan diakhiri dengan penyerahan trofi secara simbolis kepada para pemenang. Hadir mendampingi Wabup dalam acara tersebut, Waka II DPRD Merangin Ahmad Fahmi, Kadis Dikbud Misrinaldi, Kadis PU Risdiansyah, Kadis Parpora Suherman, serta Kabag Kesra Agus Salim. (Indra/van/Kominfo)


Irwanto