Diduga Kuasai Belasan Hektare Kawasan Hutan, Oknum Kades Bukit Pamuatan di Laporkan Warga
Patrolihukum86.com, Tebo – Dugaan perambahan dan penguasaan belasan hektare kawasan hutan oleh oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan. Sejumlah warga menilai apabila lahan yang dikuasai tersebut benar merupakan kawasan hutan negara, maka pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan. Mereka meminta pemerintah tidak membiarkan dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hutan di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan status dan fungsinya. Status hutan terdiri atas Hutan Negara dan Hutan Hak, sedangkan berdasarkan fungsi pokoknya dibedakan menjadi Hutan Konservasi, H...