Gagal Bayar Hasil Investasi Tambang Batubara, Investor Desak Pengembalian Modal dan Layangkan Somasi Resmi ke Dirut PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama
Patrolihukum86.com, BUNGO — Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat dalam sektor investasi penambangan batubara di Kabupaten Sarolangun. Melalui tindakan hukum tegas, investor atas nama Adhe Surya Haryadi resmi melayangkan Surat Somasi / Peringatan Resmi bernomor 01/SOM/IX/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 kepada Direktur Utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama (berinisial SW) selaku pengelola dana investasi. Menurut Ade Surya Hariadi, Langkah hukum ini diambil setelah pihak pengelola diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran hasil investasi atas penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang telah disepakati sebelumnya dalam Akta Perjanjian Kerjasama Investasi di hadapan Notaris Wendi Johan, S.H., M.Kn. di Kabupaten Bungo. Dalam dokumen peringatan hukum tersebut, tercantum sejumlah poin krusial terkait dugaan kelalaian pengelola: Tunggakan Hasil Investasi: Berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 4 Akta Perjanjian, pihak penge...