Diduga Abaikan Aturan Aset dan Kawasan Hutan, Masyarakat Bukit Pemuatan Akan Laporkan OPD Tebo dan Kades Suferi ke APH
Patrolihukum86.com, TEBO – Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berencana melaporkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo serta Kepala Desa (Kades) Suferi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya bukti surat dari OPD Tebo yang diunggah Kades Suferi ke grup WhatsApp warga. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, ketua Divisi Informatika FRIC DPW Jambi organisasi yang mendampingi masyarakat desa Bukit Pemuatan selama ini, kepada awak media usai mendalami dokumen surat yang beredar tersebut. Menurut Hamdi, OPD Kabupaten Tebo diduga sengaja mengabaikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini dipicu oleh sikap OPD yang menyatakan bahwa pembongkaran atau perobohan aset desa dapat dilakukan tanpa perlu mengindahkan izin tertulis dari Bupati dengan alasan kondisi bangunan yang sudah tua. "Aturan hukum wajib dipatuhi dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Sikap OPD ini didu...