Postingan

​Gagal Bayar Hasil Investasi Tambang Batubara, Investor Desak Pengembalian Modal dan Layangkan Somasi Resmi ke Dirut PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama

Gambar
Patrolihukum86.com, ​BUNGO — Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat dalam sektor investasi penambangan batubara di Kabupaten Sarolangun. Melalui tindakan hukum tegas, investor atas nama Adhe Surya Haryadi resmi melayangkan Surat Somasi / Peringatan Resmi bernomor 01/SOM/IX/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 kepada Direktur Utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama (berinisial SW) selaku pengelola dana investasi.   Menurut Ade Surya Hariadi, ​Langkah hukum ini diambil setelah pihak pengelola diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran hasil investasi atas penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang telah disepakati sebelumnya dalam Akta Perjanjian Kerjasama Investasi di hadapan Notaris Wendi Johan, S.H., M.Kn. di Kabupaten Bungo.   ​Dalam dokumen peringatan hukum tersebut, tercantum sejumlah poin krusial terkait dugaan kelalaian pengelola: Tunggakan Hasil Investasi: Berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 4 Akta Perjanjian, pihak penge...

​Gagal Bayar Hasil Investasi Tambang Batubara, Investor Desak Pengembalian Modal dan Layangkan Somasi Resmi ke Dirut PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama

Gambar
Patrolihukum86.com, ​BUNGO — Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat dalam sektor investasi penambangan batubara di Kabupaten Sarolangun. Melalui tindakan hukum tegas, investor atas nama Adhe Surya Haryadi resmi melayangkan Surat Somasi / Peringatan Resmi bernomor 01/SOM/IX/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 kepada Direktur Utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama (berinisial SW) selaku pengelola dana investasi.   Menurut Ade Surya Hariadi, ​Langkah hukum ini diambil setelah pihak pengelola diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran hasil investasi atas penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang telah disepakati sebelumnya dalam Akta Perjanjian Kerjasama Investasi di hadapan Notaris Wendi Johan, S.H., M.Kn. di Kabupaten Bungo.   ​Dalam dokumen peringatan hukum tersebut, tercantum sejumlah poin krusial terkait dugaan kelalaian pengelola: Tunggakan Hasil Investasi: Berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 4 Akta Perjanjian, pihak pengelola berkewa...

Stop Judol Lindungi Masa Depan, Wujudkan Masyarakat Kota Sungai Penuh yang Sejahtera

Gambar
Patrolihukum86.com -- SUNGAIPENUH-Maraknya Judi Online (Judol) atau Judi Slot menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Wali Kota-Wakil Walikota Alfin-Azhar Hamzah, bergerak cepat mencegah dampak negatif yang ditimbulkan. Wako Alfin, mengajak seluruh masyarakat untuk Stop dan hindari Judol demi masa depan yang lebih baik. Ia menekankan, pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian online yang dapat merusak pribadi, keluarga, hingga tatanan sosial masyarakat. Selain itu, judi online bukan sekadar permainan, melainkan jerat berbahaya yang bisa menyebabkan: – Kebangkrutan finansial – Gangguan mental seperti stres dan depresi – Keretakan hubungan keluarga dan sosial – Dorongan untuk melakukan tindakan kriminal – Penurunan produktivitas akibat kecanduan “Kami ingin mengajak seluruh warga untuk lebih peka terhadap ancaman ini. Mari pilih aktivitas positif yang memperbaiki keuangan rumah tangga k...

Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Soroti Sekwan DPRD Tebo

Gambar
Patrolihukum86.com, TEBO – Prosedur tata kelola administrasi di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo mendadak disorot tajam.  Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Provinsi  Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, C.PL, mempertanyakan kelalaian lambatnya penyampaian surat resmi dari Bupati Tebo ke meja Pimpinan DPRD Tebo yang memakan waktu hingga 11 hari, itupun setelah dipertanyakan dan melalui pencarian panjang yang melelahkan. ​Surat tersebut diketahui telah diterima oleh Selvi, salah seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Tebo pada 10 September 2026 dibuktikan dari surat terima surat. Namun, saat di pertanyakan, digelarnya audiensi perwakilan masyarakat Bukit Pemuatan bersama Ketua Komisi I DPRD Tebo pada Senin (21/9/2026), surat penting tersebut ternyata belum juga sampai ke tangan pimpinan DPRD Tebo dan Ketua Komisi 1 DPRD Tebo. ​Hamdi Zakaria menilai kejanggalan waktu penyampaian yang terhenti di tingkatan staf Sekwan berpotensi merusak a...

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Bersama dan Coffee Morning 5 Pilar Keselamatan Lalu Lintas

Gambar
Patrolihukum86.com, JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar Apel Bersama yang dilanjutkan dengan kegiatan Coffee Morning bersama 5 Pilar Keselamatan Lalu Lintas, Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Halaman Apel Ditlantas Polda Jambi tersebut dipimpin oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si. dan diikuti oleh para Pejabat Utama Ditlantas Polda Jambi, personel Polri dan ASN Ditlantas Polda Jambi, personel Satlantas Polresta Jambi, serta para Kasatlantas jajaran. Dalam rangkaian apel membaca Amanat Kakorlantas Polri juga dilaksanakan pemberian penghargaan dan hadiah kepada para Kasatlantas serta masyarakat yang berhasil meraih prestasi dalam berbagai perlombaan yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, di antaranya lomba Video AI, Mural, dan Karya Ilmiah. Kegiatan turut dihadiri seju...

Apa Benar ?, Rumor Dana 30 M Untuk Penanganan Karhutla Tidak Dipergunakan Pemprov Jambi , Sementara Dampak Karhutla Kian Parah

Gambar
Patrolihukum86.com, Jambi -  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyikapi dan mempertanyakan terkait pemberitaan dari beberapa media terkait dana 30 Miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat untuk pemerintah Provinsi Jambi guna penanganan karhutla masih ditahan dibank 9 Jambi dan belum dipergunakan Ketua FRIC Jambi jika dana itu sudah ada tinggal kucurkan dan realisasikan , sebelum dana itu cair pemerintah sebelumnya kan meminta untuk apa saja dana itu (RAB) baru cair  Jika dalih penyusunan  perencanaan  untuk dana itu di gunakan hal itu lucu . FRIC mengutip beberapa kalimat di salah satu media  “Mengapa hingga saat ini Pemprov Jambi tak juga pergunakan anggaran pusat untuk Karhutla sebesar Rp30 miliar. Ada apa ini?? Sementara karhutla semakin parah di Jambi,” kata Saiful, Pengamat Kebijakan Publik Jambi. Menduga adanya unsur kesengajaan anggaran Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk Karhutla tersebut oleh P...

Klarifikasi Alur Surat Masuk DPRD Tebo: Staf Bantah Tudingan Penahanan Berkas

Gambar
Patrolihukum86.com, ​TEBO – Menanggapi pemberitaan mengenai tuduhan penahanan surat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo, sejumlah pihak memberikan klarifikasi resmi mengenai alur distribusi dokumen yang sebenarnya. ​Staf DPRD Tebo, Heni Husnaini, secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya sengaja menahan surat. Ia menjelaskan bahwa surat dari KPHP Tebo berawal dari titipan seorang satpam KPHP yang merupakan tetangganya, lalu berkas tersebut langsung diserahkan kepada ajudan Ketua DPRD Tebo.  Sementara keterangan dari staf yang lain mengatakan, Adapun surat dari Kesbangpol baru diterima staf Dewan pada 10 September 2026 melalui sataf Silvi dan  juga langsung diteruskan akan tetapi belum sampai di meja pimpinan, dan surat ini masih di lacak keberadaan nya. Pukul 13.18 wib tanggal 22/9/2026 surat sudah ditemukan dan sudah sampai di meja pimpinan. ​Langkah ini diperkuat oleh penjelasan Sekretaris DPRD (Sekwan) Tebo Een melalui sambungan telepon. Pihakny...