Patrolihukum86.com, Tebo — Polemik tapal batas Desa Bukit Pamuatan, Kabupaten Tebo, kembali mencuat setelah adanya kegiatan pemetaan wilayah oleh jajaran Pomdam II/Sriwijaya.
Pemetaan tersebut memunculkan keberatan dari sedikitnya enam desa, yakni Tanjung Aur, Pulau Jelmu, Sekutur Jaya, Napal Putih, Bungo Tanjung dan Semambu, yang mempersoalkan batas wilayah dengan Desa Bukit Pamuatan.
Rapat koordinasi tapal batas yang melibatkan Pomdam II/Sriwijaya disebut berlangsung objektif dengan mempertimbangkan data dan kondisi lapangan.
Namun, dari enam desa yang bersengketa, baru Desa Tanjung Aur yang dinyatakan clear. Sementara lima desa lainnya masih harus menjalani proses mediasi di tingkat Kabupaten Tebo.
Di tengah proses tersebut, sikap oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai adanya kesan arogansi dalam menunjukkan kewenangan terhadap wilayah yang diklaim masuk teritorial desanya,
Padahal, penyelesaian tapal batas semestinya tidak berdasarkan klaim sepihak. Seluruh pihak harus mengacu pada dokumen resmi, peta administrasi, titik koordinat, sejarah pembentukan wilayah dan ketentuan hukum.
Perlu diketahui wilayah administratif desa bukit pamuatan hanyalah wilayah yang dulu di dirikan untuk pembangunan exs transmigrasi.
Pemetaan atau dislokasi yang dilakukan Pomdam II/Sriwijaya dapat menjadi bahan objektif dalam melihat kondisi wilayah. Namun, penetapan batas administrasi desa tetap harus diselaraskan dengan dokumen pemerintahan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lima desa yang masih belum clear, yakni Pulau Jelmu, Sekutur Jaya, Napal Putih, Bungo Tanjung dan Semambu, akan melanjutkan proses mediasi di tingkat Kabupaten Tebo.
Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas PMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan instansi terkait diharapkan membuka ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen serta dasar klaim masing-masing.
Persoalan tapal batas bukan sekadar garis di atas peta. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, kepastian administrasi, pelayanan publik, pembangunan, aset dan pemanfaatan lahan.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyelesaikan persoalan lima desa yang belum menemukan titik temu tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan menjadi penengah yang objektif, memastikan seluruh dokumen diverifikasi, semua pihak didengar dan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab, batas wilayah bukan milik kepala desa atau kelompok tertentu, melainkan bagian dari kepastian administrasi pemerintahan dan hak masyarakat yang harus ditetapkan berdasarkan aturan.
(Redd)




























