FRIC Muaro Jambi Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Sarankan Pemda Lengkapi Fasilitas Pengolahan TPA Sumber Pencemaran Sungai
Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum. Selasa 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air. Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia, berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya. Ada dasar Hukum Pelaporan Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PP...