Patrolihukum86.com, Jambi - CAHBPT, PULAU TENGAH, Parit Baung, di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, kembali memanas. Hal ini dengan disampaikannya oleh DPRD Tanjab Timur, kepada masyarakat, melalui surat penyampaian nya tertanggal 13/1/2026, yang ditujukan kepada masyarakat, yang diwakili M.Nawil.
Surat ini, ditanggapi oleh Ketua TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga sebagai Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, pada Jum'at 27/3/2026.
Menurut Hamdi Zakaria, surat ini, menggambarkan terkesan lemahnya DPRD Tanjab Timur dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan bentuk suatu kegagalan nya dalam mediasi saat di Kementrian Kehutanan, sehingga mempersilahkan masyarakat, memperjuangkan nasipnya masing masing, melalui pengadilan, ungkap Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini, Kasus tanah kebun yang dikuasai masyarakat sejak tahun 1975 (pra-1981) namun diklaim sebagai Cagar Alam/Hutan Binaan HBPT (CA HBPT) pada tahun 1981 oleh Kementrian, adalah konflik umum antara hukum adat/garapan faktual dan hukum negara (administrasi).
Jadi disini saya jabarkan, analisis dan alur penyelesaiannya, Pandangan Adat
Dalam hukum adat, penguasaan tanah secara turun-temurun, membuka tanah (cah rimba), dan mengelolanya secara terus-menerus menimbulkan hak milik adat.
Keberadaan Adat, Penguasaan dari tahun 1975, sebelum CA 1981, menunjukkan masyarakat adalah pemilik asli, pemilik tanah ulayat atau penggarap beritikad baik, sebelum kawasan hutan ditetapkan secara sepihak oleh negara.
Pengakuan Adat, Masyarakat Adat percaya tanah tersebut adalah tanah pusako atau tanah ulayat yang wajib dilindungi, bukan tanah negara bebas. Surat Lurah dianggap sebagai pengakuan administratip-adat terhadap kepemilikan tersebut, ungkap Hamdi Zakaria.
Apa yang Memperkuat Masyarakat di Mata Adat?
Sejarah Penguasaan, Bukti fisik berupa pohon-pohon tua, kebun yang produktif, yang sudah ada sejak 1975.
Saksi Hidup, Kesaksian tokoh adat, niniak mamak, atau tetangga sepadan mengenai batas-batas tanah.
Surat Lurah, Surat keterangan desa/lurah pada zaman tersebut umumnya menjadi bukti primer peralihan/penguasaan tanah adat, ungkap Hamdi.
Apa yang Memperkuat Masyarakat di Mata Hukum (Negara)?
Meskipun CA HBPT ditetapkan 1981, penguasaan fisik yang sudah ada sebelumnya (1975) memiliki dasar hukum:
Prinsip Itikad Baik nya, Masyarakat sudah menguasai tanah sebelum penetapan kawasan, sehingga diakui sebagai penggarap beritikad baik.
Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Lurah, Surat ini membuktikan penguasaan fisik dan yuridis (SPT) yang sah secara administratif, meskipun belum sertifikat.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011: Menegaskan bahwa hutan tidak boleh ditetapkan secara sepihak jika di atasnya terdapat hak-hak masyarakat.
UUPA No. 5 Tahun 1960: Mengakui hak-hak adat selama masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional (Pasal 3), ungkap Hamdi Zakaria.
Masyarakat dilindungi dengan dasar hukum yang kuat, kata Hamdi Zakaria. Menurut Hamdi, pada Pasal dan UU Terkait, diantaranya,
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 3 (Pengakuan Hak Ulayat/Adat).
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 67 (Pengakuan Masyarakat Hukum Adat).
Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011: Menetapkan bahwa penetapan kawasan hutan wajib mempertimbangkan penguasaan tanah masyarakat.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Dasar pendaftaran tanah adat.
PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan: Mengatur tentang penataan kawasan hutan dan penyelesaian konflik tenurial, kata Hamdi Zakaria ini.
Kasus di areal Cagar Alam memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dibanding Hutan Lindung/Produksi karena fungsi konservasi, namun penguasaan fisik sebelum penetapan (1975 vs 1981) adalah kunci utama pembelaan masyarakat.
Jika masyarakat membutuhkan pendampingan lembaga, guna memperjuangkan keadilan ini, kami dari TMPLHK Indonesia, siap jika masyarakat yang memintanya, ungkap Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini.
Reraksi