Rabu, 25 Februari 2026

Bupati M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tak Panik



Patrolihukum86.com, JAMBI – Bupati Merangin, M. Syukur, mengimbau masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada manajemen Bank Jambi. 


Hal ini disampaikannya usak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi di Gedung Mahligai, Rabu (25/02) menyusul gangguan pada sistem layanan digital akibat dugaan kejahatan siber yang menimpa Bank Jambi.


Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Daerah maupun nasabah secara umum dalam kondisi aman. Ia memastikan kendala teknis ini tidak akan menghambat hak-hak pegawai.


Bupati menjamin bahwa proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pembayaran gaji ASN tetap berjalan normal. Meski fitur digital sedang dinonaktifkan, transaksi tetap bisa dilakukan melalui layanan kantor secara manual.


"Gaji pegawai semua bisa jalan. Tidak ada hubungannya (dengan gangguan siber). Memang yang biasa pakai m-banking atau ATM untuk sementara belum bisa digunakan, tapi prinsipnya keuangan tidak ada masalah. Hanya saja untuk sementara kita manual dulu," ujar M. Syukur saat dikonfirmasi wartawan.


Langkah penonaktifan sementara layanan ATM dan mobile banking merupakan bagian dari prosedur keamanan.


Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan audit forensik oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan sistem secara menyeluruh.


"Sebenarnya sistemnya sudah bisa jalan, tapi rekomendasi dari Bank Indonesia (BI) jangan digunakan dulu karena sedang proses audit forensik untuk mengatasi persoalan yang ada," tambahnya.


Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush money). Selain karena kondisi bank yang dinyatakan sehat, membawa uang tunai dalam jumlah banyak dinilai memiliki risiko keamanan yang tinggi.


Manajemen Bank Jambi menjamin keamanan saldo nasabah dan bertanggung jawab penuh jika terdapat kerugian materiil akibat insiden ini. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi manajemen untuk melakukan perbaikan sistem.


Berdasarkan hasil rapat, kondisi Bank Jambi dinyatakan tetap sehat dan operasional di kantor cabang tetap melayani kebutuhan mendesak secara manual.


"Ini adalah aset daerah yang harus kita jaga bersama. Kami sudah cek semua, tidak ada masalah berarti. Mari kita beri kepercayaan kepada manajemen untuk memperbaiki sistem ini secepatnya," tutupnya. (Van/Kominfo)


Irwanto

HBKN, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Nasional Berikan 350 Teguran hingga Proses Penegakan Hukum Bagi Pelaku Usaha Melanggar



Patrolihukum86.com, Jakarta, – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional dibawah Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas telah mengambil berbagai langkah cepat dan disertai penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama pemantauan pangan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) mulai dari Perayaan Imlek, Ramadan hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 


Kegiatan pemantauan ini telah dilakukan selama tiga pekan pada periode 5 Februari hingga 25 Februari di seluruh wilayah di Indonesia.


Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas Saber Pangan Pusat menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif hingga penegakan hukum atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Tindakan yang dilakukan antara lain pengecekan ke distributor atau produsen sebanyak 2.461 kegiatan, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.


Selain itu, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. Satgas juga  turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.


Tidak hanya itu, aparat juga menangani 4 (empat) perkara pidana di bidang pangan. Kasus tersebut meliputi penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, tumbuham maupun ikan di Kepulauan Riau yang ditangani Polda Kepri dengan 2 orang tersangka, yaitu LM (Pemilik barang) dan H (Nahkoda kapal). Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 2 buah kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam dan babi sebanyak 77 ton daging, 157 karung berisi boneka dan 125 karung mainan bekas. 


Sementara, kasus yang kedua ditangani Polda NTB terkait perkara pengemasan ulang atau repacking beras SPHP Bulog 5 kg menjadi beras dalam kemasan polos 50 kg dengan 1 (satu) tersanga atas nama NS dan barang bukti yang disita berupa 140 karung polos putih 49,8 kg, 1.400 plastik kemasan 5 kg bekas bekas beras SPHP, 1unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kg dan 1.650 kemasan beras SPHP @5 kg. 

Kemudian tindak pidana dibidang pangan ini juga diungkap oleh Polda Jabar berupa perkara memperdagangkan makanan yang sudah kaduluarsa di wilayah Sumedang dengan tersangka berinisial JSP dan barang bukti 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik  maupun beberapa pangan konsumsi lainnya. 


Satu kasus lainnya adalah perkara memproduksi mie yang mengandung formalin dan boraks di Garut dengan tersangka berinisial WK dan barang bukti berupa 6 karung produk mie basah siap edar, 1 unit mewin molen, 1 buah wajan besar, 2 unit press mie, 1 tong cairan racikqn bumbu boraks dan formalin, 2 buah buku catatan dan 1 unit kendaraan yang digunakan untuk alat transportasi produk mie ke pasar.


Tindak pidana diatas akan dikenakan ketentuan pasal yang diatur dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si didamping Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang merugikan.


Menurut Kabareskrim, pengawasan diperketat menjelang Ramadan, Nyepi dan Idul Fitri karena pada periode tersebut permintaan pangan masyarakat meningkat cukup signifikan.


“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelas Syahardiantono melalui keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).


Dirinya menegaskan, pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait harga eceran tertinggi, distribusi, maupun standar keamanan mutu pangan.


Disamping itu, Kabareskrim Polri juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Polri, lanjut Komjen Syahardiantono, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum di sektor pangan.


“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Langkah berlapis ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memastikan harga, keamanan, dan mutu pangan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 


Redaksi

28.270 Pemantauan Dilakukan Satgas Saber Pangan di Tiga Pekan Terakhir, Pemerintah Pastikan Jaga Stabilitas Pangan Nasional



Patrolihukum86.com, Jakarta, – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional dibawah Ketua Pengarah Satgas Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si terus melakukan pemantauan langsung di lapangan guna menjaga ketersediaan bahan pokok penting dan stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) mulai dari perayaan hari Imlek, Ramadan, Nyepi hingga Idul Fitri tahun 2026. 


Dalam kurun waktu 5 Februari hingga 25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat ini mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan yang dilakukan secara Intensif di berbagai daerah di seluruh Indonesia.


Berdasarkan laporan Posko Pusat Satgas Saber Pangan, pada minggu ketiga periode 19–25 Februari 2026 terdapat 9.644 laporan kegiatan pemantauan, meningkat 154 laporan atau 1,62 persen dibanding minggu sebelumnya yang mencapai 9.490 laporan. Angka tersebut juga meningkat dibanding minggu pertama sebanyak 9.138 laporan.


Rata-rata kegiatan pemantauan yang dilakukan selama minggu ketiga mencapai 1.378 laporan per hari, juga mengalami kenaikan dibanding minggu sebelumnya.


Secara wilayah, lima provinsi dengan jumlah laporan pemantauan tertinggi selama periode 5–25 Februari 2026 yaitu Jawa Barat sebanyak 3.578 laporan, disusul Kalimantan Selatan 2.388 laporan, Riau 2.224 laporan, Jawa Tengah 2.081 laporan, serta DKI Jakarta 1.622 laporan.


Dari sisi pelaku usaha, pemantauan paling banyak dilakukan terhadap pedagang atau pengecer sebanyak 18.864 titik, diikuti ritel modern 4.413 titik, serta grosir atau toko besar 2.804 titik. Sedangkan pemantauan terhadap distributor, produsen, dan agen jumlahnya relatif lebih sedikit.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan intensitas pemantauan dan pengawasan tersebut berdampak langsung pada penurunan harga sejumlah komoditas strategis, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.


Sejumlah bahan pokok yang mengalami penurunan harga adalah telur ayam ras, daging ayam ras,  daging sapi segar, cabe merah besar, cabe merah keriting, minyakita, bawang putih serta beras medium dan premium. Walaupun beberapa komoditas pangan masih di atas HET/HAP di sejumlah provinsi di wilayah Indonesia Timur, namun cenderung mengalami trend penurunan.


"Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras,  bawang putih serta daging ayam ras," ujar Ketut Astawa dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).


Hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Komoditas yang masih menjadi perhatian antara lain: beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.


Dia mengatakan ini menjadi tugas bersama K/L terkait seperti: Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag, Polri, Bapanas RI, Bulog maupun Satgas untuk terus melakukan langkah-langkah intervensi ke daerah-daerah yang masih tinggi harga komoditas pangannya.


Sementara itu, harga minyak goreng merek Minyakita masih tercatat masih di atas HET dan harga cabe rawit merah diatas HAP,  meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan. Satgas juga menemukan Minyakita sebagai komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan dan adanya factor cuaca yang mempengaruhi hasil produksi cabai di wilayah sentra produksi.


"Tentunya kami Satgas Pangan Saber Pusat melalui Bapanas RI telah melakukan upaya stabilisasi pasokan dan harga cabai rawit merah melalui dukungan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) bekerjasama  dengan Champion Indonesia di 7 Provinsi untuk menyalurkan cabai rawit merah dari wilayah sentra produksi ke Pasar Induk Kramatjadi dan telah turun langsung mengecek Produsen, Distributor lini 1, Distributor Lini 2, dan Pengecer utk pastikan harga Minyakita sesuai harga HET Rp 15.700 kepada masyarakat, dan akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 % DMO dari Produsen Minyak Goreng/CPO yang lakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih di atas HET, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada," katanya.


Ketut Astawa juga mengatakan selama Minggu ke-3, hotline pengaduan Satgas menerima 11 laporan masyarakat dari sejumlah daerah, termasuk Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, Bekasi, Lumajang, Sintang, Tanjung Pinang dan Mataram. Seluruh aduan tersebut langsung dan telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.


Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber Pangan, I Gusti Ketut Astawa didampingi Kaposko Satgas Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pemantauan yang dilakukan secara intensif ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kondisi pangan tetap aman selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi maupun menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.


“Satgas terus bergerak ke lapangan bersama pemerintah daerah, dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan ketersediaan bahan pokok mencukupi, distribusi berjalan lancar, serta tidak terjadi praktik penimbunan maupun permainan harga,” ungkap Ketut Astawa dalam keterangannya resminya, Kamis (26/2/2026)


Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat hingga memasuki Ramadan, Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, mutu yang baik dan tentunya dengan pasokan yang terjaga.


Sementara itu, Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas menegaskan, aparat kepolisian bersama instansi dan stakeholder terkait di seluruh daerah turut melakukan pengawasan terhadap distribusi dan potensi pelanggaran pidana di sektor pangan.


“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syahardiantono.


Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas Saber Pangan Pusat menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif hingga penegakan hukum atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Tindakan yang dilakukan antara lain pengecekan ke distributor atau produsen sebanyak 2.461 kegiatan, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.


Selain itu, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. Satgas juga  turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.


Tidak hanya itu, aparat juga menangani 4 (empat) perkara pidana di bidang pangan antara lain: penyelundupan daging illegal dan karantina kesehatan ditangani Polda Kepri, Pengemasan Ulang atau repacking beras SPHP ditangani Polda NTB, Produksi Mie yang mengandung formalin atau Boraks dan Makanan Kadaluarsa yang ditangani Polda Jabar.


Satgas Saber Pangan Pusat, memastikan pemantauan dan penindakan ini dilakukan untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar, menjaga keamanan dan mutu pangan, mencegah penimbunan, serta menjaga stabilitas harga berbagai komoditas strategis di pasar. 


Redaksi

Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi Hamdi Zakaria, A.Md Dampingi Masyarakat Berhasil Bongkar Pungli PTSL, Herman Pathi Diberhentikan Bupati Dengan Tidak Hormat



Patrolihukum86.com, Batanghari - Setelah ditunggu ber bulan bulan, akhirnya kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Benteng Rendah Herman Pathi, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diberhentikan oleh Bupati Batanghari secara tidak hormat, sebagai kades desa Benteng Rendah.


Hal ini di ungkap kan oleh M.Amin warga desa Benteng Rendah, kepada media.


Sebagaimana diketahui, Kades Herman Pathi, dilaporkan masyarakat desanya ke pihak Inspektorat dan Polres Batanghari, pada November 2025 silam, dalam laporan, disebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli PTSL tahun 2024, dengan pungutan 500 ribu per Persil sartipikat perkarangan dan 2,5 juta per Persil, untuk sartipikat kebun, ungkap M. Amin.


Hasil dari audit pihak inspektorat, ditemukan 7 item temuan berat penyalahgunaan wewenang, termasuk pungli PTSL sebesar 17 san juta rupiah, ungkap M. Amin.


Menurut Muhammad, T, Surat ini, merupakan keputusan Bupati Batanghari, terhadap kinerja Kades Benteng Rendah, dari hasil temuan pihak auditor Inspektorat Batanghari, ungkap Muhammad.


Menurut Mulian, masyarakat Benteng Rendah sangat antusias menunggu surat tersebut, karena yang diharapkan, Bupati mengambil keputusan yang tepat, memberhentikan Kades Herman Pathi, dari Jabatannya sebagai Kades, surat pemberhentian ini, sudah disampaikan lansung, kepada Herman Pathi, oleh pihak Kecamatan Mersam, pada Selasa 24/2/2026, sambil menunggu hasil pemeriksaan pihak Tipikor Polres Batanghari, yang masih berproses, ungkap Mulian.


Apapun keputusan dari Bupati ini, kami masyarakat, tetap masih menunggu, hasil pemeriksaan pihak Tipikor Polres Batanghari, guna mempertanggung jawabkan konsekwensinya dari pelanggaran pidananya. yang jelas, dengan surat keputusan dari Bupati Batanghari ini, masyarakat sudah mendapatkan  ketenangan dan rasa kepuasan.


Kepada Bang Hamdi Zakaria, lembaga yang selalu setia mendampingi masyarakat, dalam membongkar kebobrokan Kades Herman Pathi, sampai mendapatkan sanksi Diberhentikan dengan tidak secara hormat,  kami ucapkan banyak rasa terima kasih, ungkap Mulian.


Hamdi Zakaria, A.Md Lembaga Pendamping masyarakat Benteng Rendah, menghimbau agar Paca pemberhentian kades ini, masyarakat di desa benteng rendah selalu menjaga situasi tetap kondusif, dan aman. Masyarakat dipersilahkan beraktifitas seperti biasanya. Semua tokoh dan lapisan masyarakat, sudah berikrar, setia menjaga keamanan desa Benteng Rendah.


Untuk itu kata Hamdi, Jaga tangan saat menggunakan sosmed, jaga sikap dan ucapan, jangan ada lagi, perpecahan kubu, di tengah tengah masyarakat.


Kades sudah di berhentikan, mari susun suasana baru, untuk memajukan desa di segala bidang, saling membahu untuk memajukan desa Benteng Rendah kedepannya, himbau Hamdi Zakaria, kepada masyarakat Benteng Rendah.


Syovwan

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan



Patrolihukum86.com, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.


Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.


“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).


Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.


“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.


Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.


“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.


Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.


Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.


“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.


Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.


“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.


KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.


Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.


Redaksi

437 Ribu Anggota Polri Menjaga Rakyat ,Tak Etis Segelintir Oknum Bermasalah Institusi Di Hujat



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Pusat  Fast Respon Indonesia Center H.Dian Surahman  monitor dan angkat bicara terkait apa yang beredar saat ini dimana beberapa oknum Polri yang melakukan kesalahan langsung viral bagaikan seluruh Institusi bermasalah . 


Sekitar 436.432 orang personel Polri bertugas menjaga Rakyat dari tindak kejahatan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat 


Hanya segelintir oknum Polri yang bermasalah , tidak etis jika seluruh Intitusi dihujat , jika personel Polri bermasalah telah ada Propam dan Provos yang akan menangani oknum tersebut dan transparasi penegakkan hukum oleh oknum bermasalah, yang telah ditegaskan oleh Kapolri 


Hanya orang bermasalah yang hujat Polri , perlu kita pahami , bagaimana jika Polri tidak menjalankan aktifitas dan tugasnya dalam melayani , menjaga dan mengamankan  selama satu pekan , apa yang akan terjadi bagi negeri ini . (25/02/2026)


Seharusnya dari 437 ribu Polri terjadi kesalahan 50 orang saja hanya sekian persen dari jumlah yang ada , kenapa harus kita hujat Polri seolah Intitusi Polri telah rusak 


Apakah kita melupakan segala yang di buat oleh Polri untuk masyarakat , seperti membantu ketahanan pangan , MBG , pengaturan lalin , menjaga dan mengamankan rakyat dan lainnya , seharusnya yang kita perbuat sebagai rakyat mendukung agar terwujud sinergitas TNI-Polri dan rakyat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas, negeri yang aman damai menuju Indonesia Maju Indonesia Emas " pungkas H. Dian


Hamdi Zakaria

Rapim Polda Jambi 2026: Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Dukung Program Kerja Pemerintah Daerah



Patrolihukum86.com, JAMBI — Polda Jambi menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 pada Rabu, (25/2/2026) 


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi ini mengusung tema Polri Presisi Siap Mengamankan, Mendukung dan Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.


Rapim dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres jajaran, serta perwakilan lintas sektoral termasuk Penyidik Madya BNN Provinsi Jambi dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi.


Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa rapat pimpinan merupakan momentum penting untuk memahami dan menyelaraskan program pemerintah dengan tugas Polri, khususnya dalam mendukung program Asta Cita.


“Rapat pimpinan merupakan momentum penting untuk dapat mengerti program pemerintah dan menyelaraskannya dengan tugas Polri, sehingga kita mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujar Kapolda.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas kinerja dalam pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum yang telah menciptakan situasi kondusif di wilayah Jambi. Kapolda menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas serta mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


“Kita semua harus mampu mengemban fungsi intelijen dalam menciptakan situasi aman dan kondusif, serta memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkoba,” tegasnya.


Selain itu, Kapolda juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap personel muda melalui kegiatan positif dan pembinaan fisik guna membentuk karakter yang kuat dan disiplin.


Sementara itu, Wakapolda Jambi dalam penyampaiannya menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi lintas fungsi serta lintas sektoral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar sektor menjadi kunci dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta menjawab harapan masyarakat kepada Polri,” ungkap Wakapolda.


Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Kapolda Jambi menyampaikan Rapim Tahun 2026 menjadi forum strategis untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Rapim ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat soliditas internal, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan seluruh jajaran siap mendukung program pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis dan presisi kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi.


Ia menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Jambi.


Hamdi Zakaria

Selasa, 24 Februari 2026

Polda Jabar Gelar Lomba Marawis, Semarakkan Bulan Suci Ramadhan di Lingkungan Satker dan Satwil Jajaran Polda Jabar



Patrolihukum86.com, Jabar - Polda Jabar menggelar Lomba Marawis dalam rangka Semarak Bulan Ramadhan yang diikuti oleh Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda Jabar. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Masjid Al-Aman Polda Jabar pada Selasa (24/2/2026).


Lomba marawis ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan pembinaan rohani dan mental personel selama bulan suci Ramadhan. 


Selain sebagai ajang silaturahmi antaranggota, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta mempererat kebersamaan di lingkungan Polda Jabar.


Sejak kegiatan dimulai, suasana Aula Masjid Al-Aman tampak semarak dengan penampilan para peserta yang mengenakan busana muslim seragam khas tim masing-masing. Alunan tabuhan rebana yang harmonis berpadu dengan lantunan shalawat menggema, menciptakan suasana religius yang khidmat sekaligus penuh semangat.


Para peserta menampilkan kreativitas terbaiknya, baik dari segi kekompakan, variasi irama, hingga harmonisasi vokal. Dewan juri melakukan penilaian berdasarkan teknik permainan, kekompakan tim, penampilan, serta penghayatan dalam membawakan lagu-lagu religi.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol.  Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai spiritual dan soliditas internal di lingkungan Polda Jabar.


“Melalui lomba marawis ini, kami ingin membangun semangat kebersamaan sekaligus meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel di bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antar Satker dan Satwil jajaran Polda Jabar,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa pembinaan rohani dan mental merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian agar tetap humanis, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.


Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen Polda Jabar dalam membangun suasanay kerja yang harmonis serta memperkokoh nilai spiritual di tengah pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Bandung 24 Februari 2026

Sumber Humas Polda Jabar

Negara Ini Punya Aturan dan UU , Pengusaha Tambang Tidak Bisa Semena-mena



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi geram aktiftas dan angkutan tambang membandel tidak ikuti aturan dan undang -undang berlaku 


Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Dody menegaskan " negara ini punya aturan dan undang-undang , tidak bisa semena-mena untuk melanggar aturan 


Tambang batu-bata yang menjadi polemik meresahkan masyakarat seolah tak bisa teratasi dikarenakan para pengusaha tambang dan angkutan bandel tidak mau ikuti aturan yang telah ditetapkan 


" Ingat ini negara punya aturan dan undang - undang , harus ikuti aturan dan UU berlaku jika aktiftas mau berjalan. 


Gubernur Jambi, Al Haris, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, yang melarang angkutan batu bara melintas jalan umum atau jalan nasional. Kebijakan ini didukung oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis, dan mahasiswa.


Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk batu bara, serta meningkatkan keselamatan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pengusaha batu bara menggunakan jalur sungai sebagai alternatif transportasi


Beberapa poin penting dalam kebijakan ini adalah:

- *Penghentian Angkutan Batu Bara*: Angkutan batu bara dilarang melintas jalan umum atau jalan nasional.

- *Jalur Sungai*: Pengusaha batu bara dianjurkan menggunakan jalur sungai sebagai alternatif transportasi.

- *Pembangunan Jalan Khusus*: Pemerintah Provinsi Jambi berencana membangun jalan khusus untuk angkutan batu bara.


Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jambi dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan batu bara


Undang-Undang (UU) tentang pertambangan batu bara di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. UU yang paling terkini adalah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Beberapa poin penting dalam UU ini adalah:

- *Pengutamaan Kebutuhan Dalam Negeri*: UU ini mengatur tentang pengutamaan kebutuhan batu bara untuk kepentingan nasional.

- *Pemberian Izin*: UU ini mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk batu bara.

- *Hilirisasi*: UU ini mendorong hilirisasi industri batu bara untuk meningkatkan nilai tambah.

- *Pemberdayaan Masyarakat*: UU ini mengatur tentang pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

- *Lingkungan Hidup*: UU ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan batu bara 


UU ini juga mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi IUPK


Pidana bagi pelaku tambang tidak memiliki izin diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa pidana yang dapat dikenakan adalah:


- *Penjara*: Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun.

- *Denda*: Hukuman denda maksimal Rp 100 miliar dan minimal Rp 10 miliar.

- *Penyitaan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal dapat disita oleh negara.


Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur tentang pidana bagi pelaku tambang tidak memiliki izin


Ketua FRIC Jambi menegaskan kembali Gubernur Jambi Haris tegas dan pengusaha tambang , baik tambang batubara , tambang emas , tambang minyak dan angkutan harusls ikuti aturan dan undang-undang berlaku negara punya aturan " tegas Dody


Hamdi Zakaria

Ketua Umum dan Sekjen FRIC Hombaw kepada Masyarakat Selalu Menjaga Keamanan dan Kenyamanan



Patrolihukum86.com, Jakarta, 24 Februari 2026 — Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, secara resmi menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bersama selama bulan Ramadan.


Dalam pernyataannya, Ketua Umum FRIC menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh ketenangan, keberkahan, dan ampunan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengisi bulan suci ini dengan kegiatan yang bernilai ibadah serta membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana Ramadan tetap aman dan kondusif. Hindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama pada waktu sahur dan malam hari,” tegas H. Dian Surahman.


Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, khususnya pada waktu sahur, fenomena sahur on the road dengan konvoi kendaraan serta penggunaan pengeras suara berlebihan kerap terjadi. Meskipun bertujuan untuk membangunkan sahur atau berbagi makanan, kegiatan tersebut apabila tidak dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dapat mengganggu waktu istirahat warga, memicu keresahan, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Senada dengan itu, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.


“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan secara berlebihan, tidak menggunakan knalpot bising, serta tidak menyalakan pengeras suara dengan volume tinggi yang dapat mengganggu warga lainnya. Hormati hak masyarakat untuk beristirahat,” ujarnya.


Lebih lanjut, FRIC mengajak masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan yang lebih positif dan konstruktif, seperti memperbanyak ibadah, tadarus Al-Qur’an, kegiatan sosial, santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa, serta berbagi takjil dengan tetap memperhatikan ketertiban dan keselamatan.


Peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya remaja, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan turut memberikan edukasi dan pembinaan demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan harmonis.


Melalui imbauan ini, Ketua Umum dan Sekjen DPP FRIC berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketenangan dan kekhusyukan bulan suci Ramadan. Dengan semangat kebersamaan, saling menghormati, serta mengedepankan keselamatan, diharapkan Ramadan tahun ini dapat berjalan dengan penuh keberkahan dan kedamaian bagi seluruh lapisan masyarakat.


Redaksi

Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Urine



Patrolihukum86.com, JAMBI – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta memastikan personel bebas dari penyalahgunaan narkoba, Ditpolairud Polda Jambi menggelar pemeriksaan urine terhadap anggotanya usai pelaksanaan apel pagi. (24/02/26)


Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan kantor Ditpolairud Polda Jambi dengan melibatkan tenaga kesehatan dari Biddokes Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh dr. Sahril.


Pemeriksaan urine ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini serta bentuk komitmen institusi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.


Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal dan pembinaan personel guna menjaga profesionalisme serta integritas anggota dalam menjalankan tugas.


“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh personel tetap disiplin, profesional, dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar,” tegasnya.


Kegiatan pemeriksaan berlangsung tertib dan lancar, dengan seluruh personel mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai standar medis yang berlaku.


Dengan adanya tes urine ini, diharapkan seluruh anggota Ditpolairud Polda Jambi semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga marwah institusi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Hamdi Zakaria

Bantuan Terus Dilakukan, Polres Aceh Sampaikan Amanah Kapolri,Ini Bentuk Kepedulian Polri



Patrolihukum86.com, Aceh Tengah — Di tengah ujian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah, harapan bagi masyarakat terdampak kembali tumbuh. Polres Aceh Tengah menyerahkan bantuan sembako dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada polsek jajaran untuk disalurkan kepada warga terdampak di Kabupaten Aceh Tengah.


Penyerahan bantuan berlangsung di Gedung Sanika Satyawada Polres Aceh Tengah mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, di bawah pengawasan langsung Perwira Koordinator (Pakor) dan Wakil Pakor Polres Aceh Tengah. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan setiap bantuan tersalurkan secara tertib, aman, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.


Bantuan tersebut didistribusikan melalui delapan polsek jajaran yang membawahi sejumlah titik pengungsian, yakni Polsek Kota (1 titik), Polsek Lut Tawar (4 titik), Polsek Bebesen (3 titik), Polsek Pegasing (3 titik), Polsek Bintang (10 titik), Polsek Ketol (2 titik), Polsek Silih Nara (6 titik), dan Polsek Linge (5 titik). Seluruh bantuan diterima dalam kondisi baik dan siap disalurkan kepada para korban terdampak.


Pakor Polres Aceh Tengah Kombes  Pol Rizal Martomo dalam keterangannya menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pimpinan Polri kepada masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.

“Bantuan ini adalah amanah dari Bapak Kapolri untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Kami memastikan setiap paket bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai bentuk kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir membawa kepedulian dan harapan,” ujar Rizal Martomo.


Bagi masyarakat, bantuan tersebut bukan sekadar kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi penguat moral di tengah cobaan.

Melalui penyaluran bantuan ini, Polri berharap dapat meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus mempercepat proses pemulihan.


Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai sahabat kemanusiaan yang setia mendampingi di saat duka maupun harapan kembali tumbuh.


Redaksi

Senin, 23 Februari 2026

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat



Patrolihukum86.com, Jakarta -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.


"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). 


Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri. 


Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban. 


"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit. 


Ia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. "Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucap Sigit. 


Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan. 


Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward. 


"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tutup Sigit.


Hamdi Zakaria

Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas



Patrolihukum86.com, Jambi — Polda Jambi resmi meresmikan Gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Tahun Anggaran 2026 pada Senin (23/2/2026) 


Kegiatan yang digelar di Lobby Gedung RTMC ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H.  Siregar dan berlangsung khidmat serta penuh kebersamaan.


Peresmian ini turut dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf. Nyamin, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Irwasda Polda Jambi Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, pengurus dan anggota komunitas ojek online, serta para tamu undangan lainnya.


Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, penyerahan tali asih kepada komunitas ojek online dan santunan kepada anak yatim, dilanjutkan sambutan Kakorlantas sekaligus penyerahan kendaraan dinas kepada Kapolda Jambi. Selanjutnya Kapolda Jambi memberikan sambutan dan melakukan penandatanganan prasasti, peninjauan ruangan baru, hingga ditutup dengan buka puasa bersama.


Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kehadiran Gedung RTMC merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi Polri menuju pelayanan berbasis teknologi.


“Gedung RTMC ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol transformasi Polri menuju era digital yang lebih presisi. Kehadiran RTMC diharapkan dapat memperkuat sistem pemantauan lalu lintas secara real-time, meningkatkan respons pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan kebanggaannya dapat menyerahkan langsung kendaraan dinas kepada Kapolda Jambi serta berbagi kebahagiaan melalui pemberian tali asih kepada komunitas ojek online dan santunan bagi anak yatim.


“Semoga hal ini dapat mempererat silaturahmi dan memberikan manfaat nyata bagi sesama,” tambahnya.


Selanjutnya, usai pelaksanaan peresmian Kapolda Jambi juga melakukan doorstop kepada awak media, Kapolda Jambi menyebutkan bahwa RTMC ini berguna untuk mempermudah mobilisasi dan informasi sehingga segala sesuatu kejadian yang ada di jalan raya bisa dianalisa dan dimitigasi,  langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Ditlantas polda jambi dan jajaran terhadap kejadian tersebut.


" Tentunya ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat di Provinsi Jambi, ini bukan hanya di Kota Jambi karena ada beberapa daerah yang telah terpasang kamera juga, " ujar Kapolda Jambi 


Kapolda Jambi juga menerangkan bahwa kehadiran Kakorlantas di Provinsi Jambi ini untuk memberikan asistensi sekaligus motivasi kepada Polda Jambi khususnya Ditlantas tentang lalu lintas, dalam rangka supya pelayanan bisa cepat, lebih baik dan presisi


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peresmian Gedung RTMC merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang lalu lintas.


"Peresmian Gedung RTMC ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem manajemen lalu lintas berbasis teknologi dan meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, serta transparan kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan RTMC dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jambi,” ungkapnya.


Hamdi Zakaria

Sungai Batang Masumai Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal Milik Saprin Di Desa Tambang Besi



Patrolihukum86.com, Merangin -Tambang emas di Desa Tambang Besi, kecamatan Batang Masumai, kabupaten Merangin,makin merusak sungai Batang masumai.air sungai terancam merkuri dan bentuk aliranya berubah drastis akibat pengerukan.


Dalam tinjauan beberapa orang media online di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI)mereka menemukan satu unit alat Jenis EXCAVATOR Samblion lagi bekerja mengeruk perut bumi,diduga miliknya orang Desa Tambang Besi bernama Saprin.


Bentuk aliran sungai Batang Masumai telah berubah menjadi kolam-kolam besar.Bebarapa di antaranya dibiarkan begitu saja Tampa ada upaya perbaikan, Kerusakan ekosistem sekitar.


Selain merusak lingkungan, air sungai Batang Masumai kini dinilai berbahaya karena terancam merkuri.masyarakat yang berada di pinggiran sungai Batang Masumai mendesak pemerintah kabupaten Merangin dan aparat penegak hukum Polsek Bangko segera turun tangan untuk menghentikan tambang ilegal tersebut.


Irwanto

Minggu, 22 Februari 2026

Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 Keluhkan kendaraan PT. Gembira Jaya Raya Yang Menimbulkan kemacetan dan Menggangu Aktivitas warga



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -- senin 23 Febuari 2026 -akses jalan masyarakat di wilayah pondok meja wilayah RT 26 Dusun karya maju., kabupaten Muaro Jambi di duga di jadikan lahan pakir kendaraan PT Gembira jaya raya, terpantau di lokasi Senin 23 Febuari 2026 kendara perusahaan pakir kendaraan tersebut ,mengakibatkan kemacetan dan menggangu penguna jalan.


Menurut warga sekitar, di samping itu juga kendaran yang pakir di badan jalan yang bertonase di atas 20 ton lebih, tampak terpakir di badan jalan , yang mana jalan tersebut jalan akses utama warga di wilayah setempat, Sehingga menimbulkan keluhan warga yang merasa terganggu aktifitasnya masyarakat setempat.


Keberadan kendara an tersebut yang pakir di badan jalan,menjadi mempersempit ruas jalan, warga setempat, terganggu untuk aktivitas sehari-hari, terutama penguna jalan roda dua merasa terganggu di karenakan kendara yang pakir di badan jalan tersebut, ungkap warga.

Warga setempat mengeluhkan dengan jalan yang dulu nyaman di lewati ,kini agak terganggu,dengan ada nya kendaraan yang pakir di jalan tersebut.


Informasi  dari masyarakat setempat, meminta agar di beritakan perusaan PT Gembira jaya raya, yang bergerak di bidang minuman cacola tersebut tidak memiliki kantong pakir, sehingga memakirkan kendara di badan jalan tersebut.


Secara  regulasi,pengunaan badan jalan yang menggangu fungsi jalan , melanggar ketentuan hukum dalam undang-undang nomor 22  tahun 2009 tentang lalulintas jalan, angkutan jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan,ganguan fungsi jalan.selain itu undang-undang nomor 38 tahun 2024.tentang jalan,menegasakan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasarana transfortasi  umum yang harus di jaga, agar tidak terganggu pemanpaatan nya.


Warga mengharapakan pemerintah daerah dan instansi terkait segera meninjau lokasi, serta mengambil langkah, penertiban apabila ditemukan pelanggaran . Hingga berita ini di terbitkan pihak PT Gembira jaya raya ,belum memberikan keterangan resmi terkait penguna badan jalan tersebut, pinta warga.


Sumber (Yadi)

Redaksi

Antisipasi Kerawanan Selama Ramadhan, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga Kamtibmas Libatkan Personel Gabungan TNI - Polri, Pol PP Dan Damkar



Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjab Timur) menggelar Apel Siaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang melibatkan personel gabungan di lapangan apel Mako Polres Tanjab Timur, Senin (23/2/2026).


Apel siaga ini diikuti personel TNI-Polri, Pol PP dan Damkar, Kegiatan tersebut turut dihadiri Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0419 Tanjab, Forkopimda Tanjab Timur dan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjab Timur.


Kapolres Tanjab Timur, Akbp Ade Candra, mengatakan apel siaga ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan suci Ramadhan.


“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Ramadan terdapat dinamika dan potensi kerawanan yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu, kami melaksanakan apel siaga kamtibmas bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat. Kamtibmas bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan tanggung jawab kita semua,” ujarnya.


Kapolres menjelaskan, sejumlah potensi kerawanan yang menjadi perhatian antara lain meningkatnya aktivitas jual beli (pasar bedug) di sore hari yang kerap memanfaatkan bahu jalan, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.


Selain itu, aktivitas masyarakat setelah shalat tarawih yang mencari tempat berkumpul dan bersantai juga dinilai rawan memicu perkelahian, balap liar, hingga konflik antar kelompok.


Kerawanan yang sering muncul di antaranya perkelahian antar kelompok dan balap liar. Semua itu menjadi fokus antisipasi kami,” jelasnya.


Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Tanjab Timur bersama TNI dan pemerintah daerah akan melaksanakan patroli gabungan secara rutin di titik-titik rawan dan pada jam-jam rawan, mulai dari awal Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri.


“Kami telah merencanakan kegiatan operasional kepolisian yang didukung TNI, dengan patroli bersama di lokasi dan waktu yang rawan, hingga hari raya selesai,” tambahnya.


Lebih lanjut, Kapolres menyebut pengamanan akan terus ditingkatkan menjelang Idul Fitri, khususnya terkait arus mudik dan arus balik. Polres Tanjab Timur juga akan menggelar Operasi Ketupat yang berlangsung sejak Ramadhan hingga H+5 Lebaran, serta dilanjutkan dengan operasi pasca hari raya.


“Harapannya, dengan sinergi semua pihak, situasi kamtibmas di Kabupaten Tanjab Timur tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.


Firdaus Sindrang

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong



Patrolihukum86.com, Jambi - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberikan himbauan kamtibmas saat bulan suci Ramadhan guna menjaga kenyamanan dan menghormati saudara kita yang menjalankan Ibadah puasa Ramadhan 2026


Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono SH SIK MSi menegaskan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk menghormati bulan Puasa Ramadhan kepada pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan knalpot brong .

Karena menganggu ketenangan dan mengganggu ketentraman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan


Dan penggunaan knalpot brong (tidak sesuai standar SNI) melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan , pelanggaran dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu, karena kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis


Himbauan wujud Polri peduli terhadap Masyarakat yang menjalan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah lainnya


Masyakarat bijak adalah Masyakarat yang bisa menciptakan situasi Kamtibmas .Mari bersama mewujudkan Jambi aman damai dan nyaman serta kondusif ” pungkas KBP Benny 

Hamdi Zakaria

Derita Naila, 18 Tahun, Pejuang Kanker dari Sungai Sahut: Mohon Uluran Tangan Dermawan dan Pemerintah Kabupaten Merangin



MERANGIN – Harapan dan doa terus mengalir untuk Naila (18), seorang gadis asal Jalan Bangka, Desa Sungai Sahut, yang kini tengah berjuang melawan penyakit yang dideritanya selama tujuh bulan terakhir. Di usia yang masih sangat muda, Naila harus menghadapi cobaan berat berupa Lipoma Non Hodgkin (tumor paru-paru).


Selama proses pengobatan, Naila telah menjalani sebanyak 11 kali kemoterapi. Dampak dari pengobatan tersebut membuat rambutnya rontok dan kondisi fisiknya semakin melemah. Bahkan saat ini, kedua kakinya lemas dan ia tidak lagi mampu berjalan seperti sediakala.

Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi Naila dan keluarganya. Selain harus berjuang melawan penyakit, mereka juga dihadapkan pada keterbatasan biaya untuk melanjutkan terapi lanjutan agar Naila bisa kembali berdiri dan berjalan.


Melihat kondisi tersebut, Yayasan Pundi Amal Jum’at Berkah Tabir Selatan membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu meringankan beban pengobatan Naila. Bantuan dapat disalurkan melalui rekening BRI 560201027108535 atas nama yayasan, atau dapat langsung menghubungi sekretariat di Jalan Gulama Bulat, Desa Muara Delang.


Yayasan juga mengimbau kepada para dermawan agar tidak mengirimkan bantuan ke rekening lain selain rekening resmi yayasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui pemberitaan ini, kami mengetuk hati para dermawan, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk turut peduli dan memberikan perhatian khusus kepada Naila.


Dukungan moril dan materil sangat dibutuhkan agar pengobatan dan terapi dapat terus berjalan demi kesembuhan Naila.


Semoga kepedulian dan kebaikan hati kita bersama menjadi jalan kesembuhan bagi Naila. Mari bersama-sama membantu, karena sekecil apa pun bantuan yang diberikan sangat berarti bagi masa depan seorang anak bangsa yang sedang berjuang melawan penyakitnya.



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Harapan dan doa terus mengalir untuk Naila (18), seorang gadis asal Jalan Bangka, Desa Sungai Sahut, yang kini tengah berjuang melawan penyakit yang dideritanya selama tujuh bulan terakhir. Di usia yang masih sangat muda, Naila harus menghadapi cobaan berat berupa Lipoma Non Hodgkin (tumor paru-paru).


Selama proses pengobatan, Naila telah menjalani sebanyak 11 kali kemoterapi. Dampak dari pengobatan tersebut membuat rambutnya rontok dan kondisi fisiknya semakin melemah. Bahkan saat ini, kedua kakinya lemas dan ia tidak lagi mampu berjalan seperti sediakala.

Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi Naila dan keluarganya. Selain harus berjuang melawan penyakit, mereka juga dihadapkan pada keterbatasan biaya untuk melanjutkan terapi lanjutan agar Naila bisa kembali berdiri dan berjalan.


Melihat kondisi tersebut, Yayasan Pundi Amal Jum’at Berkah Tabir Selatan membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu meringankan beban pengobatan Naila. Bantuan dapat disalurkan melalui rekening BRI 560201027108535 atas nama yayasan, atau dapat langsung menghubungi sekretariat di Jalan Gulama Bulat, Desa Muara Delang.


Yayasan juga mengimbau kepada para dermawan agar tidak mengirimkan bantuan ke rekening lain selain rekening resmi yayasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui pemberitaan ini, kami mengetuk hati para dermawan, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk turut peduli dan memberikan perhatian khusus kepada Naila.


Dukungan moril dan materil sangat dibutuhkan agar pengobatan dan terapi dapat terus berjalan demi kesembuhan Naila.


Semoga kepedulian dan kebaikan hati kita bersama menjadi jalan kesembuhan bagi Naila. Mari bersama-sama membantu, karena sekecil apa pun bantuan yang diberikan sangat berarti bagi masa depan seorang anak bangsa yang sedang berjuang melawan penyakitnya.


Irwanto

Jaga Kesucian Ramadhan, Ditnarkoba Polda Jambi Gencar Himbau "Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba



Patrolihukum86.com, Jambi - Dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyalah gunaan narkotika, guna menjaga kesucian bulan puasa Ramadhan , Ditnarkoba Polda Jambi Gencar 

melakukan himbauan kepada masyakarat termasuk Internal Polri Polda Jambi jajaran. (22/02/24)


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna SH SIK MH menyerukan himbauan untuk Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba menuju Generasi Hebat Generasi Emas  setara tanpa batas dalam berkarya 


Disampaikan bahwa narkoba bukan solusi , melainkan awal dari kehancuran , penggunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental , tapi juga menghancurkan hubungan sosial dan masa depan yang telah dibangun 

Bahaya narkoba sangat besar, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa bahaya narkoba adalah:


Ketergantungan Narkoba dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis.


Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak otak dan menyebabkan gangguan mental.


Kematian: Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kematian.


Pidana bagi penyalahguna narkoba di Indonesia adalah:


Penjara: Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.


Denda: Hukuman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.


Rehabilitasi: Penyalahguna narkoba juga dapat dikenakan rehabilitasi medis dan psikologis.


Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi penyalahguna narkoba di Indonesia


Sayangi diri dan masa depan , mari bersama perangi narkoba, jangan tertipu agar dianggap gaul waspadai dan pastikan anda tidak terkontaminasi NARKOBA,  jika mendengar dan melihat laporkan segera indentitas pelapor dijamin kerahasiaan dan keselamatan, tak kasih tuang bagi pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Jambi  " tegas KBP Dewa. 


Hamdi Zakaria

Sabtu, 21 Februari 2026

Diduga Galian C Milik Cun-Cum Rantau panjang Tabir Tidak Mengantongi izin (IUP)Sudah Merusak Lingkungan



Patrolihukum86.com, Merangin - Galian C milik Cun-Cum Rantau panjang Tabir,diduga tidak mengantongi izin resmi (IUP)di anggap kebal hukum.


Hasil pantauan media di lapangan,salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ,"bahwa saudara Cun-Cum beroperasi galian C Tampa izin di pinggiran sungai batang tabir, sudah di peringatkan pemerintah setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas lagi, namun saudara Cun-Cum Tidak menghiraukan teguran dari pemerintah setempat.


Galian C Tampa izin (Ilegal)detil ancaman pidana,pasal utama 158 Nomor 3 Tahun 2020,"Setiap orang yang Melakukan penambangan Tampa izin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 Tahun di denda Rp.100.000.000.(seratus meliyar rupiah), untuk di tindak lanjuti kepada kejaksaan tinggi (Kejati)kepada DLH(Dinas lingkungan hidup) Provinsi jambi, kepada gubernur Jambi,agar saudara Cun-Cun pemilik galian C di panggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya diduga sudah merusak lingkungan di pinggiran sungai batang tabir.


Menurut informasi dari masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan kegiatan yang di lakukan oleh Cun-Cun sudah berlangsung lama bang, Aparat penegak hukum Polsek Tabir seakan tutup mata,"ungkap warga.


Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin dan Tipidter Polres, perlu tau dan ambil tindakan. Turun ke lokasi, guna pembuktian kebenaran dari informasi.


Irwanto

Tindak Lanjuti Pemberitaan Media Online, Polsek Jambi Timur Langsung Cek TKP diduga Gudang BBM Ilegal



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Menindak lanjuti adanya pemberitaan dugaan gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Jambi Timur Polresta Jambi , maka pada hari Sabtu  tanggal 21 februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, Tim Gabungan Reskrim Polsek Jambi Timur mendatangi sebuah bangunan berpagar Seng, yang berukurang Lebih kurang 10 X 10 M Pesegi yang diDuga sebagai Gudang BBM ilegal di Jl. Pln Kelurahan Payoselincah Kecamatan Palmerah Kota Jambi.


Terkait viral pemberitaan di Media Online Tipikor News  pada Hari Jumat tanggal 20 februari 2026, tentang dugaan Gudang Minyak Ilegal di kawasan Dekat Objek Vital PLN Kelurahan Payo selincah Kec. Palmerah kota jambi.


Namun Setelah di Cek secara Langsung oleh Tim Gabungan  Polsek Jambi timur dilokasi diduga Gudang BBM ilegal tersebut, Tim Gabungan Polsek Jambi Timur Tidak Menemukan adanya Aktifitas Penimbunan atau aktifitas Lain terkait dugaan BBM ilegal, Namun di lokasi Tesebut Tim Gabung Polsek Jambi Timur Menemukan adanya beberapa unit Mobil Rusak, Mobil Bekas Kebakaran,dan ada beberapa Galon dalam Keadaan Kosong Serta ada beberapa tedmon dalam keadaan kosong, serta di lokasi Tersebut terlihat tidak ada aktifitas.


Polsek Jambi Timur cek TKP dan menghimbau kepada Masyarakat Sekitar bila diduga gudang Bbm Ilegal ada/beraktifitas Segera terkait BBM ilegal agar segera Menghubungi Pihak Berwajib/Berwenang.


Kapolsek memerintahkan  Babinkamtibmas untuk selalu mengecek / Memantau aktifitas diduga Gudang BBM ilegal Tersebut sacara berkala.


Agar  memerintahkan Tim untuk melakukan Penindakan jika diduga Gudang BBM Tersebut Melakukan aktifitas Penimbunan atau penyalahgunaan BBM ilegal


Kordinasi dengan Sat Reskrim ( Unit Tipiter ) terkait Penindakan dan Langkah Langka Hukum Selanjutnya, guna Proses Lebih lanjut jika diduga Gudang BBM ilegal melaksanakan aktifitas Terkait BBM ilegal.


Jika diduga Gudang BBM ilegal tersebut melaksanakan aktifitas Terkait BBM ilegal yang Melibatkan Satuan Samping, Agar  Melaporkan ke Satuan Tingkat Atas, atau melaporkan Ke Kapolresta.


Dan Pihak Polsek Jambi Timur memberikan apresiasi atas laporan dari media dan masyakarat yang telah berperan membantu tugas Polri dalam mewujudkan sitkamtibmas " pungkas Kapolsek


Redaksi

Ketum dan Sekjen FRIC Fast Respon Indonesia Center Imbau Masyarakat Waspada Berita Hoaks dan Tingkatkan Literasi Digital



Patrolihukum86.com, Jakarta – Ketua Umum FRIC Fast Respon Indonesia Center H. Dian Surahman bersama Sekretaris Jenderal H. Deden Hardening menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah terpancing, terprovokasi, maupun terpengaruh oleh berita hoaks yang marak beredar di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan digital.


Dalam pernyataan resminya, Ketum FRIC H. Dian Surahman menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat. Informasi kini dapat diakses dan disebarluaskan dalam hitungan detik. Namun demikian, kemudahan tersebut juga membuka ruang bagi penyebaran informasi palsu, fitnah, serta konten provokatif yang dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.


“Hoaks bukan sekadar informasi yang tidak benar, tetapi dapat berdampak luas terhadap stabilitas sosial, keamanan, bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, masyarakat harus semakin cerdas dan tidak mudah percaya terhadap setiap informasi yang diterima,” ujar H. Dian Surahman.


Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal FRIC H. Deden Hardening menambahkan bahwa literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi derasnya arus informasi. Menurutnya, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya.


“Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital tetap sehat. Jangan sampai karena kelalaian atau ketidaktahuan, kita justru ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Saring sebelum sharing adalah langkah sederhana namun sangat penting,” tegas H. Deden Hardening.


Dalam himbauannya, jajaran pimpinan FRIC mengingatkan beberapa ciri umum berita hoaks yang perlu dikenali masyarakat, antara lain:

1. Mencermati alamat situs atau sumber informasi. Berita hoaks sering berasal dari situs yang tidak kredibel, menggunakan domain mencurigakan, atau meniru nama media resmi.


2. Waspada terhadap judul sensasional dan provokatif. Biasanya menggunakan kata-kata yang memancing emosi, kemarahan, atau ketakutan agar pembaca segera membagikannya.


3. Memeriksa keaslian foto dan video. Banyak konten lama atau dari peristiwa berbeda digunakan kembali untuk menggiring opini.


4. Melakukan verifikasi dan cek fakta. Bandingkan informasi dengan pemberitaan dari media arus utama atau sumber resmi pemerintah.


Ketum dan Sekjen FRIC juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam bermedia sosial harus menjadi budaya bersama.


Sebagai organisasi yang bergerak dalam respon cepat dan kepedulian sosial, FRIC Fast Respon Indonesia Center berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pencegahan penyebaran hoaks. Kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, insan pers, tokoh agama, tokoh pemuda, serta komunitas digital akan terus diperkuat guna menciptakan ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.


Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman dan H. Deden Hardening mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi netizen yang cerdas, bijak, dan beretika.


“Jangan mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan menciptakan ruang digital yang aman, damai, serta kondusif untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkas keduanya.


Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026

Polsek Telanaipura Klarifikasi Berita Beredar , Ini Penjelasan Terkait Kasus Bayu Sesuai SOP



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Atas berita yang beredar terkait Polsek Telanai melaksanakan tugas tidak sesuai SOP , maka dari Pihak Polsek Telanaipura memberikan penjelasan sesuai data dan fakta oleh Kapolsek TelanaipuraAkp Reza Fahlevy S.Tr.k melalui  Kanit Reskrim .


Dijelaskan bahwa kejadian di TKP 

jalan Flamboyan RT 11 Kel Legok Kec Danau Sipin Kota Jambi pada hari Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib 


Kanit menjelaskan "Awal pada hari minggu tgl 8 Desember 2024 sekira pukul 01.300 Wib menerima laporan dari warga setempat TKP bahwa ada terjadi keributan di tempat acara musik DJ  di TKP tersebut yang mengakibatkan ada orang ditikam dan sudah dilarikan ke rumah sakit Baiturrahim, dan dinyatakan meninggal


Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Telanaipura dibantu Sat Reskrim Polresta Jambi mendatangi dan cek TKP (police line) mencari dan mengumpulkan ,menggali informasi atau alat bukti diseputaran TKP dan didapatlah saksi DK saat kejadian tersebut, bahwa kejadian tersebut.


Saksi menjelaskan berawal adanya selisih paham antara korban dengan pelaku BAYU saat joget mengikuti musik DJ, yang mana pelaku BAYU memukul korban kearah wajah hingga korban sepoyongan mengenai para pengunjung musik DJ yang sedang asik berjoget dan saat bersamaan pelaku RIVALDI (P.21) membantu pelaku BAYU ditambah pelaku GILANG (P.21), pelaku REHAN (DPO) mengeroyok korban hingga pelaku RIVALDI (P.21) menikam dengan sebilah pisau di bagian dada, perut dalam situasi korban mendapat serangan pukulan serta tikaman pisau korban sempat melakukan perlawanan  terhadap para pelaku.


Namun korban tidak dapat lagi melakukan perlawan akibat adanya serangan pukulan disertai tusukan sebilah pisau milik pelaku RIVALDI (P.21) sehingga korban jatuh di TKP atas terjatuhnya korban para pengunjung musik DJ berlarian meninggalkan TKP dan itu saksi TO dibantu masyarakat menopang korban menaiki tangga menuju jalan dan melarikan korban kerumah sakit dengan menggunakan mobil warga.


Tiba dirumah sakit Baiturahhim dokter jaga menyatakan korban sudah meninggal.


Dan pada hari minggu tgl 8 Desember 2024 sekira pukul 13.38 Wib seorang perempuan membuat : LP/B-165/XII/2024/SPKT/Polsek Telanaipura/Polresta Jambi/Polda Jambi

 

Selanjutnya unit reskrim melengkapi mindik dan melakukan pemeriksaan saksi saksi disertai mengumpul alat bukti yang lain, beberapa lama kemudian hasil penyelidikan didapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku RIVALDI  selanjutny pelaku GILANG atas informasi tersebut dilakukan penangkapan terhadapat kedua pelaku untuk dilakukan proses selanjutnya, setelah JPU mengeluarkan  P.21 maka penyidik polsek melimpahkan kedua pelaku 


Selanjutnya pelaku BAYU (DPO) dan pelaku REHAN (DPO) dilakukan penyedikan selama kurun waktu 1 tahun lebih didapat informasi dari anggota Sat Res Narkoba polresta jambi bahwa pelaku BAYU (DPO) ditangkap dan sudah diamankan di Sat Narkoba kemudian unit reskrim menjemput untuk dilakukan proses selanjutnya"papar Kanit (21/02/2026)


Redaksi

FRIC Dukung Full Kapolri Perangi Narkoba Perintahkan Tes Urine Seluruh Internal Polri , Pasca Kasus AKBP Didik



Patrolihukum86.com, Jakarta  -  Fast Respon Indonesia Center sangat mendukung Kapolri dalam memerintahkan tes urine bagi seluruh anggota Polri sebagai imbas kasus narkoba yang melibatkan Kapolres Bima.


Ketum FRIC H.Dian Surahman  Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa anggota Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kepercayaan masyarakat


Pasca eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipecat karena narkoba. Ia dipecat karena terbukti menerima duit Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba bahkan menggunakan narkoba.


“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/2)


Menurut Trunoyudo, kebijakan ini menjadi bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal.


Ia menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal, dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.


“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.


Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Trunoyudo menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.


“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” kata Truno.


Ketegasan Kapolri kita FRIC mendukung sepenuhnya agar Polri benar benar perangi dan musnahkan narkoba , dan menindak bagi personel yang terlibat narkoba " tegas Ketum FRIC


Redaksi

Ketua Umum FRIC Fast Respon Indonesia Center H. Dian Surahman Sampaikan Ucapan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sinta Emilia Sari Binti M. Jumli



Patrolihukum86.com, Jakarta – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka menyelimuti keluarga besar media dan insan pers atas wafatnya almarhumah Sinta Emilia Sari Binti M. Jumli pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 18.30 WIB di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang.


Atas berpulangnya almarhumah, Ketua Umum FRIC Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan ucapan turut berduka cita yang mendalam. Dalam pernyataannya, beliau mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota FRIC di seluruh Indonesia menyampaikan rasa simpati, empati, serta doa terbaik bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan.


“Kami keluarga besar FRIC Fast Respon Indonesia Center turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhumah Sinta Emilia Sari Binti M. Jumli, istri dari Sdr. Budi Utomo, wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi media detiknasionalnews. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhumah, mengampuni segala khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar H. Dian Surahman.


Lebih lanjut, H. Dian Surahman juga menyampaikan doa dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya kepada Sdr. Budi Utomo dan seluruh keluarga besar, agar diberikan ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam menghadapi ujian dan cobaan ini.


“Kami memahami bahwa kehilangan orang terkasih merupakan duka yang sangat mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, keteguhan iman, dan kekuatan lahir batin dalam menghadapi masa-masa sulit ini,” tambahnya.


Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian sosial, FRIC Fast Respon Indonesia Center senantiasa hadir untuk memberikan dukungan kepada seluruh mitra dan keluarga besar yang tengah mengalami musibah. 


Rasa persaudaraan dan kebersamaan menjadi landasan utama dalam mempererat hubungan antarsesama, khususnya di tengah situasi duka.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terakhir serta ungkapan belasungkawa dari keluarga besar FRIC Fast Respon Indonesia Center kepada almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan.


Semoga almarhumah husnul khatimah dan segala amal kebaikannya diterima di sisi Allah SWT. Aamiin ya rabbal ‘alamin.


FRIC Fast Respon Indonesia Center

FRIC Jambi

Polri Terbitkan Direktif dan Bentuk Satgas ASRI untuk Pastikan Program Presiden Berjalan Optimal



Patrolihukum86.com, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dengan menerbitkan direktif melalui Surat Telegram Kapolri serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program Presiden Republik Indonesia terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.


Direktif tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri, dan memuat sejumlah poin yang wajib dilaksanakan guna mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara menyeluruh, terstruktur, dan berkesinambungan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.


Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan di lapangan, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., S.I.K., M.H., selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas ini bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengawasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI agar berjalan efektif, seragam, dan berjenjang di seluruh satuan kewilayahan.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri bukan sekadar kegiatan kebersihan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat, dan profesional, sekaligus menghadirkan keteladanan institusi di tengah masyarakat.


“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berkewajiban memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kadivhumas.


Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tubuh Polri berlandaskan pada berbagai regulasi dan kebijakan strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025, Surat Menteri Lingkungan Hidup tanggal 6 Februari 2026, taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2 Februari 2026, serta arahan Kapolri pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tanggal 10 Februari 2026.


Berdasarkan landasan tersebut, seluruh Kapolda, Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, hingga Kapolsek diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk menyusun dan menetapkan kebijakan internal yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI secara konsisten.


Gerakan Indonesia ASRI mencakup empat fokus utama, yaitu Aman (keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik), Sehat (kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan), Resik (kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi), serta Indah (estetika dan kenyamanan ruang publik).


Sebagai bentuk implementasi konkret, Polri melaksanakan sejumlah kegiatan rutin. Setiap hari kerja, seluruh personel mengikuti kegiatan “Satu Jam Awal Resik”, yakni satu jam sebelum tugas operasional dimulai untuk membersihkan dan menata ruang kerja masing-masing. Selain itu, Polri juga melaksanakan “Korve Mako Terpadu” secara mingguan yang menyasar kebersihan halaman perkantoran, perumahan dinas atau asrama, drainase, hingga penataan instalasi kabel dan lingkungan sekitar.


Tidak hanya berfokus pada internal, Polri juga menggelar kegiatan periodik “Polri Peduli Lingkungan” secara bulanan dengan menyasar fasilitas umum, baik internal maupun eksternal, seperti taman, rumah ibadah, dan ruang publik. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar sebagai bentuk penguatan kemitraan Polri dengan masyarakat.


Untuk memperkuat pesan gerakan, Polri melakukan branding dan visualisasi Gerakan Indonesia ASRI melalui media digital, dengan menayangkan poster dan materi kampanye melalui media sosial, videotron, serta sarana informasi lainnya tanpa mencetak fisik, tetap menyesuaikan kearifan lokal dan menampilkan identitas ASRI.


Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang atas pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.


“Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis,” pungkasnya.


Redaksi