Dua Tersangka Korupsi Ditahan Kejati Jambi Tersangka Anggasana Siboro Kakan ATR/BPN Tanjabtim dan M.Desrizal
Dua Tersangka Korupsi Ditahan Kejati Jambi Tersangka Anggasana Siboro Kakan ATR/BPN Tanjabtim dan M.Desrizal Patrolihukum86.com, Jambi - Tim penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka Anggasana Siboro (AS), yang menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019-2022 selaku ketua pelaksana dan Muhammad Desrizal selaku ketua satgas B yang merupakan kasi penerapan dan pendaftaran hak kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur. Kasus Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Ujung Jabung. Penahanan nya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kerugian Negara, Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 11,6 miliar. Kasus ini ditangani langsung oleh Kejati Jambi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8/4/2026 hingga 27/4/2...