Ketua FRIC Jambi Minta APH Tertibkan dan Tindak Seluruh Gudang BBM Ilegal Yang Berada Dalam Pemukiman Warga ," Nyawa Lebih Berharga
Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua FRIC Jambi angkat bicara, selama ini termonitor pelaku usaha gudang BBM Ilegal di Kota Jambi menjamur , seolah tak tersentuh hukum yang menjadi maslaha adalah letak gudang penimbunan banyak yang berada di lingkungan padat penduduk dan berbahaya bagi keselamatan jiwa Seperti baru baru ini terjadi kendaraan hebat melanda diduga gudang penimbunan BBM ilegal di Pal 7 Kelurahan Kenali Asam Kota Jambi Hal ini tentunya meresahkan warga , di uji ketegasan penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan penertiban yang bukan seremoni. Penjahat migas, khususnya yang punya gudang penimbunan BBM ilegal, kena sanksi di UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ini rincian sanksinya: Penimbunan/penyimpanan BBM tanpa izin Masuk pasal 53 huruf c UU Migas Sanksi: Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar Niaga/penjualan BBM ilegal tanpa izin Masuk pasal *53 huruf d UU Migas Sanksi : Penjara paling lama 3 tahun dan denda pa...