Penuh Keakraban, Rangka HPN 2026 Polda Jambi Beri Suprise Tart Ultah Kepada Jurnalis dan Makan Siang Bersama



Patrolihukum86.com, Jambi - Hari Pers Nasional jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 , wujud Polri Polda Jambi bersinergi dengan Media , maka memberikan suprise kepada pers dengan menyiapkan kue tart sekaligus makan siang bersama di Restoran Sederhana Kota Jambi  (10/02/2026) 


Hadir pada acara tersebut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia , Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji , para Kasubdit , para Kanit dan Tim Squad Humas Polda Jambi serta Jurnalis Polda Jambi . 


Suasana penuh keakraban usai makan siang bersama, dilanjutkan acara potong kue tar oleh Polda Jambi yang menyerahkan kepada sesepuh jurnalis 


Dirreskrimsus serta Kabid Humas menyampaikan " Selamat Hari Pers Nasional 2026 


Hari Pers Nasional 2026 yang mengusung tema "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat".


 Tema ini mencerminkan harapan agar jurnalisme Indonesia dapat terus tumbuh secara profesional dan sehat, memiliki daya ekonomi yang mandiri, dan berkontribusi kuat terhadap pembangunan bangsa 


Tema ini juga memiliki beberapa pesan penting, yaitu:

Pers Sehat: Media menjalankan praktik jurnalistik profesional, etis, dan bebas dari misinformasi.


Ekonomi Berdaulat: Media memiliki daya ekonomi yang mandiri dan tidak tergantung pada pihak lain.


Bangsa Kuat: Pers berperan sebagai perekat sosial dan kontrol publik, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan.


Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari, dan tahun ini puncaknya di Provinsi Banten" pungkas Kabid Humas. 


Hamdi Zakaria

Wabup Junaidi H. Mahir Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2027 Yang Digelar Baperida Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Bapperida Muaro Jambi pada Selasa (10/02/2026).


Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Kepala Bapperida Kabupaten Muaro Jambi, Budi Setiawan, S.P., M.Si, Camat Mestong, Camat Sungai Bahar, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Musrenbang kali ini menjadi ajang krusial untuk menjaring usulan prioritas dari wilayah Kecamatan Mestong dan Sungai Bahar.


Berdasarkan diskusi formal, fokus pembangunan tahun 2027 akan dititikberatkan pada beberapa sektor utama:

- Peningkatan Infrastruktur: Pembangunan jalan kabupaten guna mendukung konektivitas ekonomi antarwilayah.

- Optimalisasi Pelayanan: Perbaikan sarana dan prasarana kantor camat untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan publik.

- Pemerataan Energi: Perluasan jaringan listrik bagi wilayah-wilayah yang membutuhkan pengembangan akses energi.

- Integrasi Layanan: Pengembangan sarana pelayanan terpadu agar masyarakat dapat mengurus administrasi dengan lebih cepat dan mudah.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir menekankan pentingnya sinergi antara usulan masyarakat dengan kemampuan fiskal daerah. Beliau berharap hasil dari Musrenbang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan mendesak masyarakat di tingkat kecamatan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil

Musrenbang sebagai dasar penyusunan rancangan awal

RKPD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2027.


Hamdi Zakaria

Preschool Field Trip TK Kurnia Global School, Murid Belajar Tugas Brimob di Satbrimob Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Satuan Brimob Polda Jambi menerima kunjungan edukatif dari TK Kurnia Global School dalam kegiatan Preschool Field Trip, Selasa (10/2/2026). 


Sebanyak 66 murid mengikuti kegiatan yang bertujuan mengenalkan tugas dan peran Kepolisian sejak usia dini, khususnya fungsi Satuan Brimob.


Kunjungan ini dikemas secara ramah anak dengan pendekatan edukatif dan interaktif. Para siswa yang didampingi guru diajak berkeliling lingkungan markas komando (mako) Satbrimob, melihat langsung berbagai peralatan dinas, serta mendapatkan edukasi ringan mengenai pentingnya disiplin, keselamatan, dan keberanian.


Suasana kegiatan berlangsung ceria dan penuh semangat. Anak-anak tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara, mulai dari sesi pengenalan anggota Brimob, melihat kendaraan operasional, hingga mendengarkan penjelasan sederhana tentang tugas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk membangun kedekatan positif dengan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui pendekatan yang humanis dan edukatif.


Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sangat mengapresiasi kegiatan edukatif tersebut. 


“Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan edukatif seperti ini sangat positif karena dapat menanamkan nilai kedisiplinan, keberanian, dan rasa percaya diri kepada anak sejak usia dini. Polri ingin hadir sebagai sahabat anak, sehingga tercipta kedekatan emosional yang baik antara kepolisian dan generasi muda,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Ia menambahkan, pengenalan tugas kepolisian secara sederhana dan menyenangkan diharapkan mampu membangun citra positif Polri sekaligus memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi anak-anak.


Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh rasa percaya diri, kedisiplinan, serta kedekatan yang hangat antara Polri dan generasi muda sejak usia dini.


Hamdi Zakaria

Wabup Junaidi H.Mahir Hadiri Pelantikan BEI Kabupaten Muaro Jambi 2025-2028



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir menghadiri pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2025-2028 yang berlangsung pada Selasa pagi (10/02/2026) di

•Ruang Pola Kantor Kemenag

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muaro Jambi menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan BWI Kabupaten Muaro Jambi periode 2025-2028. 


"Saya mendoakan semoga kepemimpinan BWI masa bakti 2025-2028 solid dan mampu memobilisasi dana umat dengan baik," ucapnya.


la menilai keberadaan BW memiliki peran

strategis dalam mengelola potensi wakaf yang begitu besar, sehingga mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.


Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi siap mendukung penuh pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Muaro Jambi.


wabup juga mengatakan bahwa pengelolaan wabup juga mengatakan bahwa pengelolaan menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang

pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan

ekonomi umat.


pemkab Muaro Jambi dan kemenag Muaro Jambi wabup juga mengatakan bahwa pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan akan menjadi modal penting dalam mendukung

pembangunan, khususnya di bidang

pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan

ekonomi umat.


"Kalau pengelolaannya optimal, wakaf bisa menjadi instrumen luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan menguatkan ekonomi masyarakat. Jadi mari kita kelola dengan niat yang tulus dan manajemen yang rapi," tuturnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, H. Buhri.Y, S.Pd. M.EI. menegaskan bahwa Kemenag siap bersinergi dengan BWI dalam pembinaan nazhir, sertifikasi tanah wakaf, serta edukasi literasi wakaf kepada masyarakat melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta KUA Kecamatan. 


"Wakaf bukan hanya ibadah jariyah, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat mewujudkan wakaf produktif yang memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat," ungkapnya.


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.


Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan di dampingi oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski 


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.


“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).


Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.


“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp. 200.000


Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.


Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.


Hamdi Zakaria

Kapolres Tanjab Timur Himbau Masyarakat Tak Melakukan PETI



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam bentuk apa pun. Kegiatan pertambangan ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Penggunaan bahan berbahaya dalam kegiatan PETI dapat merusak sumber air bersih dan mengancam kehidupan generasi mendatang.


Kapolres Tanjab Timur menegaskan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan, penertiban, dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan.


Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian alam dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


(Firdaus Sinrang)

Wakil Bupati Junaidi H.mahir Sidak Sejumlah Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1447 Hijriah di Pasar Sengeti



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.mahir Sebagai Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga Keamanan & Mutu Pangan Kabupaten Muaro Jambi mengatakan tidak segan-segan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan oknum pedagang yang melakukan penimbunan barang, penjualan Beras ataupun Minyak kita guna Menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Produsen, dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Konsumen komoditas pangan guna memperoleh harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Senin Pagi 09 Februari Tahun 2026



untuk memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok dan kestabilan harga di pasar menjelang bulan Ramadhan 1447 Hijriah.




Dalam sidak tersebut, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir juga berdialog dengan para pedagang dan masyarakat untuk menampung aspirasi. "Insyaallah semua aman dan terkendali, cuma memang ayam, bawang putih, bawang merah ada kenaikan. Namun harga cabe cenderung turun, serta harga daging stabil diharga 150 ribu Dan itu tidak terjadi hanya di Muaro Jambi, di daerah lain juga sama," katanya.



Wakil Bupati Junaidi H. Mahir juga menekankan bahwa pemerintah Muaro Jambi telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan di setiap pasar guna mengantisipasi terjadinya penimbunan kebutuhan bahan pokok oleh pihak pedagang.


Jadi ini dari pemerintah dan instansi terkait sudah ada tim pemantaunya, dan kalau ada yang kedapatan dengan sengaja menimbun kebutuhan pokok, akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan tegasnya.


Kami berterima kasih atas kolaborasi dinas terkait dalam sidak kali ini. Kami pastikan bahan pokok tetap stabil menjelang Ramadhan. 


Jika ada yang sengaja menimbun, akan ada konsekuensi hukum,” ungkap Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.Mahir. 


Melalui sinergi antara Kepolisian dan pemerintah daerah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa dibayangi kekhawatiran akan kelangkaan maupun kenaikan harga pangan yg signifikan.


Sidak ini diikuti oleh sejumlah pejabat, termasuk Pabung 0415/Jambi, Muaro Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Satreskrim Polres Muaro Jambi dan para OPD terkait.


Kegiatan ini dipimpin Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H.Mahir bersama Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas Pertanian serta Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi yang berkolaborasi langsung Kepolisian dari Satreskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita utama S.T.K.,S.I.K. 


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita utama S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa peninjauan yang dikoordinir oleh Polres Muaro Jambi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas terkait Kabupaten Muaro Jambi. 


Fokus utama adalah memastikan keamanan harga pada 10 komoditas pangan strategis.


“Kami memberikan penekanan khusus terkait harga Minyak Kita.


 Kami memberikan arahan langsung kepada para pedagang bahwa ini adalah minyak goreng bersubsidi. Harganya sama sekali tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah (HET)"


Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita utama S.T.K.,S.I.K. menegaskan bahwa, pengawasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas bahan pokok, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, guna mencegah keresahan di tengah masyarakat, memastikan tidak ada lonjakan harga yang tidak wajar, menjamin ketersediaan barang di pasar.ungkapnya.


Hamdi Zakaria

Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Jurjani Hadiri Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi Periode 2026-2031



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Musyawarah Wilayah (Muswil) ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi resmi dibuka oleh Dr.H.cucun Ahmad Syamsurizal M.A.P Wakil Ketua umum DPP PKB, Senin Siang (09/02/2026) di Swiss-Belhotel 



Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina pada kesempatan itu menyampaikan kontrak kerja yang sudah kami tanda tanganin DPW PKB Provinsi Jambi.kedepan semua program kerja itu KSB DPC di Provinsi Jambi dan program kerja nanti akan di jalankan dari semua pengurus wilayah sampai ke pusat serta amanah DPRD Provinsi Jambi dan Kota Jambi khususnya di DPW PKB Provinsi Jambi.


Elfisina mengatakan bahwa ketua dan pengurus nantinya akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.


“Pengurus ke depan semuanya ditetapkan dengan mengacu pada musyawarah.katanya


Elpisina melaporkan torehan PKB Jambi dari Pileg 2024 capaian 34 kursi untuk kabupaten kota di wilayah Provinsi Jambu.


Target ke depan dapat melebihi kursi yang ada saat ini.


Acara yang bertujuan untuk menyusun arah kebijakan, mengukuhkan struktur organisasi baru, serta memperkuat solidaritas kader ini juga menjadi momentum untuk menegaskan komitmen partai dalam membangun Provinsi Jambi.

 

Sebagai bagian penting dari proses musyawarah, kegiatan ini diisi dengan sesi pengukuhan yang resmi terhadap pengurus DPW periode 2026-2031, yang sebagian besar terdiri dari generasi muda yang memiliki visi dan semangat tinggi untuk menggerakkan partai ke arah yang lebih maju. 


Pengukuhan tersebut dilakukan secara khidmat oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, yang juga menyampaikan harapan agar pengurus baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak dapat hadir secara langsung dalam acara tersebut, namun telah menyampaikan pesan khusus yang dibacakan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam pesannya, Cak Imin menyampaikan beberapa poin penting:

 

Dukungan terhadap struktur baru – Menegaskan bahwa pengusungan generasi muda merupakan langkah strategis untuk menjaga kebaruan dan relevansi partai di tengah dinamika politik dan masyarakat yang terus berkembang.


Fokus pada pembangunan daerah – Mengingatkan agar DPW PKB Jambi lebih memperhatikan isu-isu krusial di Provinsi Jambi, seperti pengembangan ekonomi rakyat, peningkatan kualitas pendidikan, dan pembenahan infrastruktur pedesaan.


Sinergi dengan komponen partai – Menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara seluruh elemen partai, mulai dari tingkat cabang hingga pusat, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.


Nilai-nilai keislaman dan kebangsaan – Mengingatkan agar perjuangan partai tetap berlandaskan pada nilai-nilai agama dan cinta tanah air yang menjadi dasar filosofi PKB.

 

Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina, menyampaikan bahwa perubahan besar terjadi pada sistem struktur organisasi tahun ini dibandingkan periode sebelumnya. "Struktur kali ini lebih mengarah pada anak muda agar partai memiliki energi yang lebih tinggi,".


 Elpisina Ia menambahkan bahwa Muskerwil tahun ini tidak hanya sebatas menyusun struktur, namun juga sebagai wadah untuk mengukuhkan komitmen bersama dalam mewujudkan aspirasi rakyat Jambi melalui program-program konkrit partai.

 

Acara yang penting bagi perkembangan partai di Provinsi Jambi ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Gubernur Jambi Kh.Drs.Abdulah Sani.M.pdi yang menjabat sebagai Dewan Suro Perwakilan PKB Provinsi Jambi, serta Wali Kota Jambi Dr. Maulana. Keduanya menyampaikan apresiasi terhadap langkah PKB dalam mengedepankan generasi muda dan berharap dapat menjalin kerja sama yang lebih erat untuk kemajuan daerah.

 

Muskerwil yang berlangsung kondusif ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit untuk memperkuat eksistensi PKB di Provinsi Jambi. 


Dengan semangat baru dari struktur organisasi yang lebih muda dan arahan yang jelas dari pusat, DPW PKB Jambi siap untuk menjadi wahana perjuangan yang lebih dekat dengan masyarakat dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan daerah. Semoga langkah ini menjadi awal dari babak baru yang lebih cerah bagi perkembangan partai dan pembangunan Jambi.


Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dari Sekjen PKB Jurjani mengatakan bahwa kegiatan Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi sangat Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPW PKB Provinsi Jambi dan seluruh panitia yang telah sukses menyelenggarakan rangkaian Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi Tahun 2026.


Pada kesempatan itu Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi Tahun 2026 Wakil Ketua II DPRD kabupaten Muaro Jambi Jurjani menyampaikan 

Pengukuhan orientasi politik dan muskerwil DPW PKB Provinsi Jambi terus tumbuh inovatif dan efisien.pungkasnya.


Hamdi Zakaria

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Pembangunan



Patrolihukum86.com, ​Muaro Jambi – Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada hari ini, Senin (09/02/2026), keluarga besar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers.


​Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, mewakili unsur pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, menyampaikan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran vital dalam mengawal roda pemerintahan dan pembangunan di Bumi Sailun Salimbai.


​Dalam keterangannya, Aidi Hatta menekankan bahwa kehadiran media bukan sekadar penyampai informasi, melainkan mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.


​"Kami atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga pers Indonesia, khususnya yang bertugas di wilayah Muaro Jambi, semakin profesional, berintegritas, dan terus menjadi penyambung lidah masyarakat," ujar Aidi Hatta.


​Senada dengan Ketua DPRD, unsur pimpinan lainnya juga berharap agar momentum HPN tahun ini dapat memperkuat kolaborasi antara legislatif dan media massa. 


Ada Beberapa poin utama yaitu ​Menjaga marwah jurnalistik dengan menyajikan berita yang akurat dan berimbang.Pers diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyaring informasi di tengah derasnya arus media sosial.DPRD senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan dari media demi kemajuan Kabupaten Muaro Jambi.


​"Pers adalah mitra kami. Tanpa publikasi dari rekan-rekan wartawan, capaian kinerja dan program-program pembangunan yang kami perjuangkan tidak akan sampai ke telinga masyarakat secara luas," tambahnya.


​Peringatan HPN 2026 ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh insan pers, baik media cetak, elektronik, maupun online, untuk terus berkarya dengan semangat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. 


Hamdi Zakaria

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media



Patrolihukum86.com, Jambi - Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini berperan aktif menghadirkan informasi yang terpercaya, mendidik, dan menyejukkan bagi masyarakat.


Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Februari tahun ini akan dipusatkan di Provinsi Banten. Momentum tersebut menjadi refleksi atas peran besar pers dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menuturkan bahwa keberadaan media memiliki posisi yang sangat penting sebagai rekan strategis Polri, khususnya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan berimbang.


“Menjelang Hari Pers Nasional 2026, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan pers yang selama ini telah bersinergi dengan Polda Jambi dalam memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Minggu (8/2/2026).


Ia menjelaskan, di era digital yang serba cepat seperti saat ini, tantangan di bidang informasi juga semakin kompleks. Penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian menjadi ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas sosial.


Karena itu, menurutnya, pers yang profesional dan berpegang teguh pada etika jurnalistik menjadi benteng utama dalam menjaga ruang informasi publik tetap sehat dan kondusif. Polda Jambi pun menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan yang terbuka dan harmonis dengan media.


“Kami berkomitmen menjaga komunikasi yang transparan dan kolaboratif dengan rekan-rekan pers. Kami percaya, pers yang kuat dan independen akan mendorong lahirnya masyarakat yang cerdas serta kehidupan demokrasi yang semakin matang,” tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, insan pers juga diajak untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mempertahankan independensi, serta menghadirkan produk jurnalistik yang berkualitas dan memberi nilai positif bagi publik.


" Sesuai dengan Tema Hari Pers Nasional 2026, Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat menegaskan bahwa kualitas pers sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan bangsa. Informasi yang jernih akan mendorong ekonomi tumbuh dengan baik, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan nasional,” jelas Kabid Humas.


Melalui peringatan Hari Pers Nasional 2026 ini, Polda Jambi berharap sinergi antara Polri dan media semakin solid, sehingga bersama-sama mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kesejahteraan masyarakat, baik di Jambi maupun secara nasional.


Hamdi Zakaria

Bupati Bambang Bayu Suseno Respons Cepat Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kumpeh Ilir



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Sebuah rumah papan milik Harun, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, ludes dilalap api yang diduga berasal dari korsleting listrik.


Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh isi rumah sehingga Harun dan keluarganya terpaksa mengungsi ke rumah saudara.



Setelah menerima informasi itu, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si., langsung mendatangi lokasi rumah korban.



Dalam kunjungan tersebut, Bupati yang akrab disapa BBS itu menyerahkan bantuan berupa sembako, peralatan dapur, selimut, dan kebutuhan penting lainnya.

Penyaluran bantuan ini menjadi respons cepat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap musibah kebakaran yang menimpa warganya.


Kehadiran Bupati yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Ririn Novianty, SE., serta sejumlah pejabat merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.


Bupati Muaro Jambi menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian kebakaran yang dialami Harun dan keluarganya.


Ia menyebut bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban dan memenuhi kebutuhan mendesak pascakejadian.


BBS menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan pemerintah hadir, mendampingi, dan memberi dukungan moral agar korban tetap kuat dan mampu bangkit.


Ia menambahkan bahwa bantuan yang diberikan memang belum sebanding dengan kerugian yang dialami korban, namun menjadi bentuk perhatian dan empati pemerintah kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah.


Bupati berharap bantuan itu dapat meringankan beban korban dan memberi kekuatan untuk memulai kembali kehidupan pascabencana.


Hamdi Zakaria

Staff Ahli Hendri Widodo Lepas Ratusan Peserta Jalan Santai Satu Dekade RS Raudhah



Atrolihukum86.com, BANGKO – Mewakili Bupati Merangin M. Syukur, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Merangin, Hendri Widodo, secara resmi melepas peserta jalan santai dalam rangka memperingati HUT ke-10 (Satu Dekade) Rumah Sakit Raudhah, Minggu (08/2).


Kegiatan yang mengusung tema "Dedikasi Tiada Henti, Pelayanan Sepenuh Hati" ini diikuti oleh ratusan peserta yang memadati titik start di halaman RS Raudhah. 


Adapun rute yang ditempuh meliputi RS Raudhah menuju Kantor Diskominfo (Kantor Bupati lama), melintasi RSUD Kolonel Abundjani, Hotel Permata, Apotek Wirda, dan kembali finish di RS Raudhah.


Dalam sambutannya, Hendri Widodo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin kepada seluruh jajaran RS Raudhah. 


Menurutnya, selama sepuluh tahun berdiri, rumah sakit ini telah memberikan kontribusi nyata bagi dunia kesehatan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.


"Kehadiran Rumah Sakit Raudhah telah menjadi bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah kita. Kami sangat menghargai kerja keras, pengabdian, dan profesionalisme yang selama ini ditunjukkan," ujar Hendri Widodo.


Lebih lanjut, ia meminta agar momentum satu dekade ini dijadikan bahan refleksi untuk terus berinovasi. Pemerintah daerah berharap RS Raudhah tidak cepat puas dan terus memodernisasi fasilitas kesehatan mereka.


"Kami berharap RS Raudhah terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat SDM, serta mengembangkan teknologi kesehatan yang lebih modern agar tetap dicintai masyarakat," tambahnya.


Pantauan di lapangan, acara berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan. Selain pejabat eksekutif, turut hadir sejumlah tokoh legislatif di antaranya Herman Effendi (Wakil Ketua I DPRD Merangin) M. Fahmi (Wakil Ketua II DPRD Merangin) Rahmad Hidayat (Anggota DPRD Merangin). (Van/Kominfo)


Irwanto

Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Turunkan 2 Kementrian ke Lokasi Tambang Batubara



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga pemerhati lingkungan Provinsi Jambi TMPLHK Indonesia, turunkan 2 tim dari kementrian.


Turunnya 2 tim dari kementrian ini, terkait laporanya, yang ditujukan ke Kementrian LHK melalui Ditjen Gakum Lh dan Kementrian ESDM Melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakum BPSDM.


Menurut Hamdi Zakaria, ada 2 perusahaan tambang kali ini, yang di Perivikasi dari dua kementrian ke lokasi tambang, ya itu, lobang tambang batubara milik PT. DKC dan PT. BEI di kabupaten Batanghari, Jambi, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria,  selain diduga ilegal, menambang di TKD, dua perusahaan tersebut, telah merambah hutan konservasi garis maya sempadan sungai, juga pelaku pencemaran terhadap alam Jambi, ungkap Hamdi.


Jambi menghadapi masalah serius terkait perambahan hutan konservasi sungai dan pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan tambang (terutama batubara dan PETI/Pertambangan Emas Tanpa Izin). Beberapa isu mencuat, seperti dugaan pembabatan hutan yang di lindungi untuk jalan tambang, pencemaran Sungai Batanghari dan Batang Bungo, serta penambangan di kawasan hutan adat, juga TKD.


Semua ini, perlu di pertegas dan ada sanksi, dan dasar hukumnya:

1. Perusahaan/Pelaku Tambang di Jambi & Dampaknya

Kasus Perambahan Hutan konservasi sungai, Dugaan keterlibatan perusahaan batubara dalam merambah kawasan hutan lindung dan laporan perusakan hutan oleh perusahaan tambang/perkebunan.


Pencemaran Sungai, Aktivitas tambang ilegal dan korporasi menyebabkan Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya mengalami kekeruhan, penumpukan sedimen, dan pencemaran logam berat, juga limbah dan zat asam tambang.

Lokasi Rawan, Area hutan konservasi sungai, dan DAS (Daerah Aliran Sungai) Batanghari di Kabupaten Sarolangun, Bungo, Batanghari dan Tebo juga sekitarnya sering terdampak. 


2. Sanksi bagi Perusahaan Tambang Perambah Hutan konservasi sungai, Pencemar Alam

Pemerintah (melalui KLHK dan Kementerian ESDM) telah menerapkan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga pidana, ungkap Hamdi.


Denda Administratif Tinggi, Mulai 1 Desember 2025, pemerintah menerapkan denda administratif yang disesuaikan dengan jenis komoditas untuk tambang di kawasan hutan. Untuk batu bara, dendanya ditetapkan sebesar Rp354 juta per hektar.

Sanksi Penghentian Kegiatan, Sanksi berupa penghentian sementara operasional, sanksi pembekuan, atau sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Sanksi Paksaan Pemerintah, Kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang rusak (rehabilitasi DAS/hutan).


Sanksi Pidana, Ancaman penjara dan denda bagi pengurus korporasi yang sengaja merambah hutan konservasi atau mencemari lingkungan.


Penyitaan Alat: Alat berat (ekskavator) yang digunakan dalam tambang ilegal di hutan konservasi dapat disita.

 

3. Dasar Hukum Sanksi.

Perusahaan tambang wajib mematuhi aturan perundang-undangan berikut,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dan revisinya di UU Cipta Kerja): Melarang penggunaan/perambahan kawasan hutan tanpa izin menteri. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b mengatur pelarangan merambah kawasan hutan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dasar hukum untuk menindak pelaku pencemaran air/sungai dan perusakan lingkungan.

PP Nomor 24 Tahun 2021: Mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perambah kawasan hutan, termasuk denda dan paksaan pemerintah.

Peraturan Menteri ESDM No. 391K.MB01/MEM/B/2025: Dasar hukum penetapan denda administratif baru (hingga Rp6,5 Miliar per hektar untuk nikel, dan Rp354 juta untuk batubara).

UU No. 5 Tahun 1990: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (melindungi cagar alam/suaka margasatwa), ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi

Patroli Malam Kapolresta Jambi Turun Langsung Didampingi Kapolsek Jambi Selatan Ajak Remaja Ciptakan Kamtibmas



Patrolihukum86.com, Kota Jambi  -  Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta ) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH turun langsung melakukan patroli mobile Kamtibmas di tempat biasa menjadi tongkrongan remaja pada malam weekend di Kota Jambi (8/02)

Mendampingi Kapolsek Jambi Selatan Kompol Helrawati Siregar SH bersama anggota Polsek Jambi Selatan 

Kombes Pol Boy Siregar menyasar ke beberapa tempat termasuk disekitaran arena MTQ dan Bandara

 Di sekitaran Arena MTQ Kapolresta bersama Kapolsek menyapa remaja terjadi dialog , dan para remaja komitmen bersama Polri Polresta Jambi untuk menjaga situasi Kamtibmas 

Kapolresta menegaskan kepada remaja untuk tidak terlibat miras , narkoba dan balap liar atau perilaku kriminal yang dapat meresahkan , mari kita jaga Kota Jambi aman dan Damai 

Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si menghadiri peringatan Haflah ke-28 Pondok Pesantren Al Muttaqin



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi
- Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si menghadiri peringatan Haflah ke-28 Pondok Pesantren Al Muttaqin, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, yang berlangsung khidmat pada Sabtu (08/02/26) malam.



Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi ini disambut hangat oleh pengasuh pondok, para tokoh agama, santri, serta wali santri yang memadati area pesantren.



Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kontribusi Pondok Pesantren Al Muttaqin yang konsisten mencetak generasi muda berakhlakul karimah. Ia menekankan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan pilar utama dalam membangun karakter bangsa.


"Kami berharap para santri ini tidak hanya mahir dalam ilmu agama, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan memberikan solusi nyata bagi pembangunan daerah," ujar Bupati dalam pidatonya.


Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan melalui program-program strategis, termasuk koordinasi bantuan hibah dan dukungan terhadap kemandirian ekonomi pesantren.


Acara ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa bersama Bupati dengan para santri berprestasi.


Hamdi Zakaria

Ketum FRIC : FRIC Siap Mendukung Di Era Reformasi Agar Polri Semakin Dipercaya Masyarakat



Patrolihukum86.com, Jakarta - Fast Respon Indonesia Center telah tunjukkan loyalitas terhadap Polri dengan mendukung setiap program Kapolri hingga tingkat Polsek dengan bersinergi selaku mitra , yang mana FRIC resmi diakui di lingkup Mabes Polri dan memang FRIC hadir mendukung program Presiden dan Kapolri 


Ketua Umum Fast Repson Indonesia Center H. Dian Surahman menegaskan 

"Di era reformasi, Polri harus melakukan beberapa hal untuk meningkatkan kinerja dan citranya, antara lain

Meningkatkan profesionalisme,  Polri harus meningkatkan profesionalisme dan integritasnya dalam menjalankan tugas.


Polri harus Meningkatkan transparansi dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.


Meningkatkan akuntabilitasnya kepada masyarakat dan pemerintah.


Polri harus meningkatkan pelayanan publiknya untuk masyarakat.


Polri harus meningkatkan kerjasama dengan masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.


 Polri harus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin komplek


 Polri harus meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan profesional.


Dengan melakukan hal-hal tersebut, Polri dapat meningkatkan kinerjanya dan menjadi institusi yang lebih efektif dan dipercaya oleh masyarakat. ditambah FRIC sangat mendukung Polri 


Diharapkan Polri bisa meningkatkan kepercayaan masyakarat dengan menunjukkan kinerja terbaik dan meminimalisir pelanggaran yang bisa mencederai nama baik Institusi Polri (07/02/2026)

FRIC selalu siap untuk Polri " pungkas Ketum FRIC. 


Redaksi 

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Serahkan Ambulance Baru untuk Puskesmas Tanjung



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Kesehatan telah membeli empat unit mobil ambulance, salah satunya diserahkan kepada Puskesmas Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir pada Sabtu (07/02/2025). Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,didampingi oleh Ketua TP PKK Ririn Novianty, SE, dan Kepala Dinas Kesehatan Dr. Aang Hambali, menyerahkan langsung mobil ambulance tersebut kepada Puskesmas Tanjung untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.



Bupati BBS berharap mobil ambulance baru ini dapat memacu semangat kerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


 "Keberadaan ambulans bukan hanya sekadar sarana transportasi medis, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan," ujarnya.


Pemberian mobil ambulans ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kegawat daruratan dan mempermudah proses rujukan pasien dari desa ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.


 "Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pertolongan medis lebih cepat. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem layanan primer dan mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan visi misi kami bersama Wakil Bupati Pak Jun Mahir 'mudah berobat semua sehat'," terangnya.


Dengan penyerahan ini, pemerintah daerah berharap layanan kesehatan darurat di Kumpeh Ilir semakin sigap, merata, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


Hamdi Zakaria

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Tindakan Tegas Polda Jambi Bagi Personel Yang Melanggar



Patrolihukum86.com, Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra memberikan apresiasi atas ketegasan dan transparansi  Polda Jambi terhadap personel Polri yang melanggar aturan dan undang-undang berlaku , yang mana Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).


Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.


Dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.


Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.


Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.


Yang mana dari Pihak Polda Jambi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.


Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.


"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran .


“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.


Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”


Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”


Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Dody sangat menyayangkan perilaku oknum yang terbilang belum lama mengabdikan diri untuk negara dan masyakarat malah merusak citra Polri , sikap yang diambil Polda Jambi sangat diapresiasi , semoga kejadian serupa tidak terulang oleh personel Polri lainnya 


" Ingat Perjuangan untuk mendapatkan seragam bukan lah mudah , jadi Polisi itu harus mengayomi , melindungi , menjaga , mengamankan masyakarat sesuai motto " Polri Untuk Masyakarat " jangan rusak citra Polri lagi " tegas Dody


Hamdi Zakaria

Di Pecat..!! Dua Oknum Polisi Bripda SP dan Bripda NI Pemerkosa di Polda Jambi Sanksi di Pecat



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).


Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.


Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.


Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.


Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.


“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.


Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.


"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.


Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.


“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.


Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:


Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:


“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”


Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”


Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”


Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:


“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”


“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.



Hamdi Zakaria Hb

Curanmor Sepeda Motot Warga Tanjung Aur Raib Saat Subuh Pelaku Berhasil Ditangkap



Patrolihukum86.com, Tebo - Kasus pencurian kendaraan rebermotor roda dua (Curanmor R2) terjadi di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Peristiwa tersebut dialami seorang warga lanjut usia bernama Amajid K Als Amajid Bin Kadir (Alm), Jumat (30/1/2026) dini hari.


Kejadian pencurian itu terjadi di rumah korban yang beralamat di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang berusia 84 tahun baru saja bangun untuk melaksanakan salat Subuh.


Menurut keterangan korban, sebelum kejadian ia sempat tidur sekitar pukul 22.00 WIB. Usai salat Subuh, korban menuju dapur dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian mengecek ruang tamu dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.


Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada tetangga, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1NE000SSK208484 dan nomor mesin NEE1208964, atas nama Khairil Anwar, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2.000.000 (dua juta rupiah).


Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tebo Ulu pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu dan Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebo Ulu, Aipda P. Pakpahan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Sulaiman Als Sulai Bin Saman (Alm), berusia 34 tahun, warga RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, beserta barang bukti.


Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra Fit

1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit

1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi trondol


Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Armayati

GRATIS , Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi Kembalikan Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemilik



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi  menyerahkan satu unit kendaraan bermotor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti hasil tindak pidana pencurian oleh pelaku yang telah diamankan , dan  sempat kabur, karena gerak cepat Polsek Maro Sebo kurang dari 24 Jam residivis pelaku RR dan FA berhasil ditangkap kembali . 


Dan setelah melalui proses barang bukti hasil kejahatan pencurian tersebut di kembalikan kepada pemilik sahnya, pada hari Jum'at 06/02/2026


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH melalui Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora SH menjelaskan " kita hari ini menyerahkan kembali kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku, dan

Polres Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan

Kepada masyarakat 


Setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemiliknya, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut benar milik warga yang bersangkutan.


 Selanjutnya kendaraan diserahkan kepada pemilik untuk dipergunakan sementara (pinjam pakai) guna keperluan sehari-hari.


Pemilik kendaraan mengaku merasa sangat senang atas pengembalian kendaraan tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resort Muaro Jambi atas respon cepat, pelayanan, serta upaya kepolisian dalam mengamankan dan mengembalikan kendaraan miliknya yang sempat menjadi korban tindak pidana pencurian.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik kendaraan telah membuat surat pernyataan (statement) terkait penyerahan dan pemanfaatan kendaraan tersebut.


Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin hak masyarakat atas barang miliknya yang sempat menjadi objek tindak pidana." pungkas Kapolsek


Hamdi Zakaria

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH



Patrolihukum86.com, Jambi – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).


Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.


Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.


Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.


Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.


“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.


Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.


"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.


Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.


“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.


Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:


Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”


Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”


Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”


Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”


Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.


“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.


Hamdi Zakaria

Polres Batanghari Tanggap, Penyidik Kembali Ambil Keterangan Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kades



Patrolihukum86.com, Batanghari - Hari ini Jum'at 6/2/2026, Penyidik Polres Batanghari, panggil 5 orang warga desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, ke ruangan penyidik, guna diambil keterangannya, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, oleh Kades Benteng Rendah, Herman Pathi, sesuai dengan laporan masyarakat Benteng Rendah, kepada pihak Polres Batanghari melalui unit Tipikor. 


Menurut Mulian, perwakilan masyarakat desa Benteng Rendah kepada media mengatakan, hari ini, kami masyarakat desa Benteng Rendah, menghadiri panggilan pihak penyidik Polres Batanghari unit Tipikor, guna memberi keterangan, atas laporan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Pungli sartipikat, okeh Kades Herman Pathi. 


Lima orang masyarakat yang memenuhi panggilan ini, diantaranya saya sendiri (Mulian red), Kadus 1, Kadus 3, Ketua RT 04, dan saudara Candra, ungkap Mulian.


Penyidik Tipikor Polres Batanghari, dikonfirmasi via watshap, membenarkan, atas pemanggilan ini.


Menurut penyidik, Polres Tanggap, ini merupakan bentuk keseriusan Polres Batanghari, dalam menangani kasus laporan masyarakat, jadi pihak penyidik, wajib mengambil keterangan dari masyarakat, sebagai bentuk proses dalam tindaklanjut penyidikan, terhadap kasus ini, jawab Penyidik.


Menurut Muhammad, salah seorang tokoh masyarakat desa Benteng Rendah, kepada media, mewakili masyarakat banyak mengatakan, kami seluruh masyarakat desa, mempercayakan kepada pihak Polres Batanghari, dalam menangani dan menindak lanjuti, kasus ini, kami yakin dan percaya, pihak polres Batanghari, akan menyelesaikan nya, sesuai prosedur dan hukum yang berlaku di negri ini. Tampak Cepat dan tanggap, para penyidik Polres, memanggil dan mengambil keterangan masyarakat.


Kami masyarakat,  berharap, bisa diselesaikan dan ditetapkan hasilnya, secepat mungkin, mengingat, tidak beberapa waktu lagi, kita akan memasuki bulan puasa.


Kami masyarakat Benteng Rendah berharap, Kades Herman Pathi, bisa ditetapkan sebagai tersangka, sebelum lebaran ini, agar kami masyarakat merasa lega dan tenang, dalam menjalankan ibadah puasa, kami masyarakat, tidak mau lagi dipimpin oleh Herman Pathi, sebagai Kepala desa, ungkap masyarakat desa Benteng Rendah.


Hamdi Zakaria

Satgas Saber Aktifkan Nomor Pengaduan menjelang HBKN



Patrolihukum86.com, Jakarta – Pemerintah membuka hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri tahun 2026. 


Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga hingga peredaran pangan tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833.



Hotline ini dibuka sebagai bagian dari penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilakukan secara nasional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang bekerja serentak di seluruh wilayah Indonesia.


Sebelumnya, penguatan pengawasan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. 


Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan peran masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik permainan harga di lapangan.


“Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa, Jumat (6/2/2026).


Ia menjelaskan, Satgas Saber dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, dari tingkat produsen hingga konsumen.


"Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern," jelasnya.


Ketut Astawa juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir. Setiap laporan yang masuk melalui hotline akan diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


"Adapun komoditas yang menjadi objek pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi," jelas Ketut Astawa.


Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. 


Redaksi

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung



Patrolihukum86.com, Jakarta – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.


Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.


"Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi" Ujar Brigjen Langgeng.


Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.


Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.


Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.


Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.


"Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog." Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.


Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.


Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.


Redaksi

Hotline 0853-8545-0833 Dibuka, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Imlek, Ramadan dan Idul Fitri 2026



Patrolihukum86.com, Jakarta  – Pemerintah membuka hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri tahun 2026. 


Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga hingga peredaran pangan tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833.


Hotline ini dibuka sebagai bagian dari penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilakukan secara nasional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang bekerja serentak di seluruh wilayah Indonesia.


Sebelumnya, penguatan pengawasan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. 


Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan peran masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik permainan harga di lapangan.


“Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa, Jumat (6/2/2026).


Ia menjelaskan, Satgas Saber dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, dari tingkat produsen hingga konsumen.


"Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern," jelasnya.


Ketut Astawa juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir. Setiap laporan yang masuk melalui hotline akan diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


"Adapun komoditas yang menjadi objek pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi," jelas Ketut Astawa.


Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. 


Redaksi

Wabup Junaidi Mahir Pimpin Lansung Program Kurve di Area Pasar dan Kawasan Sungai



Patrolihukum86.com,  Muaro Jambi – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi bersama Polres dan Kodim, melaksanakan kegiatan kurve atau gotong royong pembersihan lingkungan di kawasan Pasar Sengeti dan bantaran Sungai Batanghari, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Jumat (06/02/2026).

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir dan dihadiri Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pgs. Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T., para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi, Kepala OPD Kabupaten Muaro Jambi, Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., Danramil 415-05/Sengeti Kapten Inf. Kusnaedi, serta personel Polres Muaro Jambi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan kurve tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program kebersihan lingkungan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan fasilitas umum dan lingkungan sekitar, khususnya di kawasan pasar dan bantaran sungai.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Muaro Jambi siap mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Melalui kegiatan gotong royong ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area fasilitas umum dan bantaran sungai yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” ujar Kapolres.

Selain melaksanakan pembersihan lingkungan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan imbauan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan gotong royong. Sekira pukul 09.40 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergitas antara Polres Muaro Jambi, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di Kabupaten Muaro Jambi.


Hamdi Zakaria