Tampilkan postingan dengan label Provinsi Jambi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Provinsi Jambi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juli 2025

Sebanyak 226 personel Polri dan PNS Polri Polda Jambi resmi menerima kenaikan pangkat dalam upacara laporan kenaikan pangkat personel di lingkungan satker Polda Jambi periode 1 Juli 2025.

 


Patrolihukum86.com, Jambi - Upacara yang dilaksanakan di lapangan hitam Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar selaku Inspektur Upacara. Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Janus Parlindungan Siregar, para pejabat utama (PJU), serta Bhayangkari dan personel yang menerima kenaikan pangkat.


Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan integritas para personel yang telah menunjukkan kinerja terbaiknya hingga layak menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat.


"Kenaikan pangkat bukanlah sekadar simbol, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras, tanggung jawab, dan loyalitas dalam mengemban tugas. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Irjen Pol. Krisno H Siregar.


Upacara dimulai dengan prosesi resmi dan laporan dari masing-masing perwakilan personel yang naik pangkat. Adapun jumlah keseluruhan personel yang menerima kenaikan pangkat sebanyak 226 orang, terdiri dari:


225 personel Polri TMT 1 Juli 2025, dengan rincian:


Perwira: 13 personel

Bintara: 198 personel

Tamtama: 14 personel


1 orang PNS Polri TMT 1 Juni 2025, dari jabatan Penata Tk. I ke Pembina.


Diakhir kegiatan Kapolda Jambi beserta para PJU dan bhayangkari berkeliling ke seluruh personel untuk memberikan ucapan selamat atas pangkatnya. 


"Selamat kepada seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat hari ini. Jadikan momentum ini sebagai pendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat," tutup Kapolda Jambi.


Hamdi Zakaria

Rabu, 04 Juni 2025

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II

 


Patrolihukum86.com, Jambi - Komitmen Polda Jambi dalam mendukung ketahanan pangan nasional kembali dibuktikan melalui Panen Raya Jagung Kuartal II yang digelar serentak pada Kamis, 5 Juni 2025 di lahan seluas 2 hektare milik PT Brahma Binabakti, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakil Bupati Muaro Jambi Jun Mahir, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Mustaqim, jajaran Forkopimda Provinsi Jambi, serta para pejabat utama dan personel Polda Jambi.




Dalam rangkaian panen ini, selain dilakukan pemipilan jagung, juga dilaksanakan penanaman untuk siklus II sebagai bagian dari keberlanjutan program ketahanan pangan.


Kapolda Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari panen raya jagung nasional yang dipusatkan di Kalimantan Barat dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui sambungan virtual. Dalam program ketahanan pangan nasional, Polri mendapat tanggung jawab untuk komoditas jagung, sementara TNI bertanggung jawab untuk beras dan padi.




"Hari ini kami memanen hasil dari 45 hektare lahan dengan total produksi mencapai 180 ton jagung. Ini bagian dari total 297 hektare lahan jagung yang menjadi tanggung jawab Polda Jambi. Harapannya, hasil panen ke depan dapat terus meningkat dan mendukung target swasembada pangan sebagaimana dicanangkan Presiden dalam program Asta Cita," ujar Kapolda.


Jagung hasil panen akan dikumpulkan di gudang Bulog, dan selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga pasaran sekitar Rp 5.500/kg.


Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi, baik dari unsur pemerintah daerah, TNI, kelompok tani, hingga pihak swasta, yang turut membantu mewujudkan ketahanan pangan di Provinsi Jambi.


Hamdi Zakaria

Rabu, 28 Mei 2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Tahun Anggaran 2025

 


Patrolihukum86.com, Jambi - Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2025 dengan mengusung tema “Melalui Optimalisasi Manajemen Media, Humas Polda Jambi Siap Mendukung Kebijakan Kapolri Untuk Menuju Indonesia Emas.” yang berlangsung pada Rabu, (28/05/2025)


Rakernis dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dan dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, PJU Polda Jambi dan para peserta Rakernis serta mitra Humas dari kalangan wartawan Jambi.


Acara pembukaan Rakernis ditandai dengan laporan dari panitia pelaksana, serta sambutan dari Kapolda Jambi.




Dalam sambutannya, Kapolda menekankan pentingnya peran Humas di era digital. Menurutnya, Humas Polri saat ini tidak hanya bertugas sebagai juru bicara institusi, namun juga sebagai garda depan dalam membangun kepercayaan publik terhadap Polri.


“ Di era digitalisasi, Humas Polri mendapatkan posisi penting dalam institusi Polri. Humas bukan hanya sebagai juru bicara, tetapi juga menjadi media untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Kapolda Jambi 


Kapolda Jambi juga menjelaskan bahwa Rakernis ini difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan tugas kehumasan, bukan strategi makro. Dengan kemajuan teknologi, Kapolda Jambi berharap Humas Polda Jambi dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya.


“Melalui perkembangan era teknologi saat ini, saya berharap Polda Jambi dapat menjadi inspirasi,” ungkapnya.




Kapolda turut menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang hadir sebagai mitra penting dalam penyebaran informasi kepolisian kepada masyarakat.


“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan wartawan Jambi. Seperti yang saya bilang, Tuhan Maha Tahu, namun publik harus diberi tahu,” tuturnya.


Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Program TNI AD Manunggal Air di Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi, 26 Mei 2025 – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Program TNI AD Manunggal Air yang berlokasi di RT 09 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (26/5/2025)


Kedatangan Pangdam II/Swj beserta rombongan disambut hangat oleh unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, di antaranya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pabung Muaro Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., Camat Sungai Gelam Musliadi, S.Kom., M.E., Kades Sungai Gelam Datok Agustiar, serta para tokoh masyarakat dan warga setempat.




Agenda utama kunjungan meliputi pemaparan program TNI AD Manunggal Air oleh Pabung Muaro Jambi, Letkol Inf Beni, S.I.P., interaksi dan ramah tamah bersama Forkopimda dan masyarakat setempat


Dalam sambutannya, Pangdam II/Swj menyampaikan bahwa program TNI AD Manunggal Air merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih. Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat yang telah mendukung kelancaran program tersebut.


Turut hadir juga sejumlah pejabat Kodam II/Swj dan Korem 042/Gapu, antara lain: Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,Asintel Kasdam II/Swj Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H.

Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Sumarlin Marzoki, S.E.,Aslog Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison Sinabutar, S.Sos.,Aster Kasdam II/Swj Kolonel Inf Frans Kishin Panjaitan, S.A.P., M.P.M., M.Han,Asren Kasdam II/Swj Kolonel Arm Dodot Sugeng Heriadi, S.E, M.A.P.,Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki,Kakesdam II/Swj Kolonel Ckm dr. Maksun Pandelima, Sp.OT., M.M.R.S.


Redaksi

Wakapolda Jambi Sambut Safari Dakwah Ust Zacky Mirza di Masjid Al Ikhlas



Patrolihukum86.com, JAMBI - Polda Jambi menyambut Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza LC di Masjid Al Ikhlas, Selasa 27 Mei 2025. Adapun Safari Dakwah ini dalam rangka Program Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Qur'an.


Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K para PJU Polda Jambi dan Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi.


Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K. mengucapkan rasa syukur dan bangga dapat hadir dalam kegiatan Safari Dakwah ini.


Wakapolda juga berterima kasih kepada Ustad Zacky Mirza dan rombongan yang telah hadir di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi.


" Salam hormat dari Bapak Kapolda Jambi kepada Ustadz, kebetulan Bapak Kapolda Jambi sedang ada kegiatan lain sehingga tidak dapat hadir dalam kegiatan ini," kata Wakapolda Jambi dalam sambutannya.


Brigjen Pol M. Mustaqim berharap ada masukkan dari Ustadz agar personel Polda Jambi bisa lebih baik lagi dalam segi moral guna menjalankan tugas Kepolisian.


Terpisah, Ust. Zacky Mirza, LC dalam tausiahnya mengatakan, perlunya melakukan evaluasi diri sebelum kita dievaluasi di padang masyar.


" Jadilah contoh suri tauladan seperti Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan bermasyarakat, kata Ustad Zacky.


Ustad Zacky berpesan, perlunya melanggengkan sholawat nabi dalam kehidupan, karena sangat dahsyat pengaruhnya dalam kehidupan sehari - hari.


" Manusia hanya bisa berusaha, namun Allah SWT yang menentukan," ujarnya.


Pesan lainnya yang disampaikan, ada tiga hal yang tidak boleh dianggap remeh, yaitu Wakaf, Yatim Piatu dan Mengurus Haji & Umroh.


Diakhir tausiahnya, Ust Zacky menjelaskan, Program safari dakwah yang dilaksanakan bertujuan untuk berwaqaf Al-Qur'an, sehingga tidak tergerus dari kemajuan digital.


Diakhir Safari Dakwahnya, dilanjutkan Penyerahan secara simbolis Waqaf Al'Qur'an dari Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi kepada Polda Jambi, dengan total keseluruhan Waqaf Al-Qur'an sebanyak 400 exemplar.


Redaksi

Pangdam II/Swj : Kedekatan TNI dan Rakyat, modal pertahanan Negara



Patrolihukum86.com Jambi - Pangdam II/Srwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A bersama Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya Ibu Desi Ujang Darwis melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Makorem 042/Gapu Kota Jambi, Senin (26/5/2025).


Pangdam II/Swj dan Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya didampingi para Asisten Kasdam II/Swj dan Ka Kesdam II/Swj. Kunker tersebut merupakan kunjungan untuk pertama ke wilayah Korem 042/Gapu sekaligus silaturahmi dan memberikan pengarahan kepada seluruh Personel dan Persit Korem 042/Gapi.




Tiba di Makorem 042/Gapu, Pangdam beserta rombongan disambut acara tradisi oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S..E., M,Sc dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ibu Nani Heri Purwanto, pengalungan Syal dan Pemberian Handbuket, Jajar Kehormatan dari Prajurit Yonif 142/KJ, Tarian Adat Sekapur Sirih, salaman dengan Para PJU Korem, para Dandim, Kabalak Aju Korem 042/Gapu dan Foto Bersama.


Dalam pengarahannya Pangdam II/Sriwijaya di Lapangan Tenis indoor, beliau mengucapkan terimakasih kepada Danrem atas sambutannya kunjungan ke wilayah Korem 042/Gapu. "Saya ucapkan terimakasih kepada Danrem, Kasrem. Beliau adalah sahabat saya, kita sama-sama alumni Akmil 93." Ujar Mayjen TNI Ujang Darwis. 



Pangdam menekankan kepada seluruh Prajurit dan Persit untuk tidak sekali-kali terlibat Narkoba, judi online/pinjaman online karena hal itu sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan merusak citra satuan TNI secara khusus TNI Angkatan Darat.



"Untuk itu, saya tekanankan disini jauhi Narkoba, judi online ataupun pinjaman online. Akibat Narkoba, judi online nanti ujung-ujungnya terlilit utang, terlilit pinjam online sehingga nekat melakukan bunuh diri. Lebih baik uang yang ada digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga," tandasnya.


Pangdam juga menekankan kepada prajurit dan Persit untuk terus meningkatkan disiplin dengan menghindari pelanggaran, berpenampilan rapi saat berdinas serta mahir dalam Permildas. 


Terakhir, Pangdam mengajak mensukseskan program-program pemerintah seperti percepatan penyerapan gabah/beras, program unggulan TNI AD, TNI Manunggal Air, bersatu dengan alam.


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Tunjuk kan komitmennya Berantas Perdagangan Emas Ilegal

 


Patrolihukum86.com, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukumnya.


Pada Sabtu (24/5/2025), Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus peredaran emas hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.


Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.


“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapati seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Supra. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Selasa (27/5/2025).


Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko.


Dari hasil interogasi, ANR mengaku bahwa emas tersebut merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, yang memerintahkannya untuk mengantar emas kepada seorang pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.


“Berdasarkan keterangan ANR, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR tak jauh dari lokasi. Ia mengakui bahwa emas tersebut miliknya dan telah dikirim sebanyak 10 kali sejak awal 2025,” tambahnya.


Dari pengiriman terakhir ini saja, potensi transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga emas Rp1,7 juta per gram.


Barang bukti yang berhasil diamankan beruapa 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ±1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (diduga sebagai ongkos kurir), 4 unit ponsel berbagai merek


Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal dan seluruh rantai distribusinya,” tegas AKBP Taufik.


Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

Kapolda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi





Patrolihukum86.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025) lalu.


Kapolda Jambi Irjen Pol, Krisno H. Siregar didampingi oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mustaqim, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Manang Soebeti, Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, dan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung.




Kapolda mengungkapkan bahwa, pelaku pembunuhan adalah Nopri Ardi (38), seorang anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.


Kapolda menyampaikan kronologi penemuan jasad korban yang berawal dari kecurigaan seorang kurir pengantar paket yang mencium bau tak sedap dari dalam rumah korban saat mengantar pesanan.


“Setelah tidak mendapat jawaban, kurir mencium aroma menyengat dan melihat tubuh tergeletak dari jendela. Ia lalu melapor ke security dan diteruskan ke Polsek Telanaipura,” ungkap Kapolda.



Dari hasil autopsi, korban diketahui meninggal akibat luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul. Penyidik menemukan korban mengalami puluhan luka akibat kekerasan fisik.


Berdasarkan penyelidikan yang mengandalkan scientific investigation dan keterangan saksi, pelaku ditangkap pada Rabu (21/5/2025), sehari setelah penemuan jasad.


Kapolda menyebut pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mendorong korban hingga terbentur meja, memukul menggunakan siku, lalu menghabisi korban dengan hantaman barbel sebanyak dua kali ke kepala.


“Motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan hutang piutang. Pelaku tersinggung terhadap cara korban menagih utang,” ujar Kapolda.


Hamdi Zakaria

Jumat, 23 Mei 2025

Hamdi Zakaria, A.Md: Wajib Tau..!!! Sungai Dalam HGU Perusahaan Perkebunan Milik Negara Perlu Diawasi



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, dalam meeting gabungan anggotanya, bertempat di aula kantor bersama Telanai Pura Kota Jambi memaparkan.


Menurut Hamdi Zakaria, Sungai (sungai dalam konteks HGU) dikuasai oleh negara, bukan perusahaan. 


Ini diatur dalam Pasal 5 UU SDA yang menyatakan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara. Perusahaan dapat menggunakan sungai untuk kegiatan usaha, tetapi tidak dapat memiliki hak atas sungai tersebut, kata Hamdi.


Hamdi Zakaria Penjelasan Lebih Detail,

Hak Penggunaan Sungai.


Kata Hamdi, Perusahaan dapat diberikan izin untuk menggunakan sungai untuk kegiatan usaha tertentu, seperti transportasi, irigasi, atau pembangkit listrik. 


Hak Pengelolaan Sungai,

Kata Hamdi termasuk pengaturan penggunaan air dan pembangunan infrastruktur terkait, berada di tangan pemerintah. 


Tanah Bantaran Sungai,

 (sempadan sungai) juga dikuasai oleh negara dan memiliki status khusus, tidak dapat dimiliki secara pribadi, ungkap Hamdi Zakaria.


 Kementerian ATR (Aparatur Tata Ruang) nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai. 


Perlu dipahami HGU dan Sungai, kata Hamdi,

HGU (Hak Guna Usaha) diberikan atas tanah, bukan atas sungai. Meskipun demikian, kegiatan usaha yang memanfaatkan sungai (misalnya pertanian yang mengandalkan irigasi) dapat dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh pemerintah. 


Sebagai contohnya kata Hamdi,

Perusahaan yang melakukan kegiatan pertanian di daerah dengan sumber air dari sungai, misalnya, akan mendapatkan izin untuk menggunakan air sungai dari pemerintah, tetapi tidak akan memiliki hak milik atas sungai tersebut. 


Hamdi Zakaria memperjelas Dasar aturan sempadan sungai diatur dalam beberapa peraturan, yang utama adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini menetapkan jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan, ungkap Hamdi.


 Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. 


Lebih detail, aturan sempadan sungai meliputi, Jarak Sempadan,

Jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai bervariasi tergantung pada jenis sungai (bertanggul atau tidak bertanggul) dan lokasi (kawasan perkotaan atau luar kawasan perkotaan), kata Hamdi.


Peraturan Menteri PUPR 28/2015, Menjelaskan penetapan garis sempadan sungai dan danau, termasuk jarak sempadan dan batasan penggunaan. 

Peraturan Pemerintah 38/2011:

Mengatur tentang sungai secara umum, termasuk sempadan sungai dan pengelolaannya. 


Peraturan Menteri PUPR 63/1993, Menjelaskan tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai. 


Penyelenggaraan dan Pemeliharaan,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang penyelenggaraan dan pemeliharaan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai. 


Peraturan Daerah,

Selain peraturan nasional, beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang sempadan sungai, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan.} Ungkap Hamdi Zakaria.


Pemanfaatan Sempadan Sungai ini kata Hamdi,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang pemanfaatan sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin. 


Hamdi Zakaria aktivis ini menjelaskan, ada sanksi bagi perkebunan yang merusak konservasi sungai dapat berupa pidana penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Pencemaran sungai oleh limbah perkebunan, misalnya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Perusakan cagar alam atau kawasan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp7.5 miliar, kata Hamdi.


Handi jelaskan lebih lanjut,

1. Pencemaran Sungai:

Pasal 60 Jo.

Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 Jo.

Pasal 60:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, ungkap Hamdi.


Ada juga peraturan khusus dalam bidang perkebunan yang mengatur sanksi terkait limbah dan pencemaran.

 

2. Perusakan Cagar Alam atau Kawasan Hutan:

Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2004:

Setiap orang yang melakukan perusakan cagar alam atau kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp7.5 miliar. 

UU No. 18 Tahun 2004:

UU ini mengatur berbagai aspek tindak pidana dalam bidang perkebunan, termasuk perusakan kawasan hutan. 


3. Sanksi Lain:

Perampasan Alat: Alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk alat angkut, dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara.

Rampasan Hasil Tindak Pidana: Hasil tindak pidana juga dapat dirampas oleh negara. 


4. Pentingnya Konservasi Sungai:

Peraturan Pemerintah:

Ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan dan konservasi sungai.

Undang-Undang Sumber Daya Air, ungkap Hamdi.


Undang-Undang Sumber Daya Air mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatan air, termasuk sungai.

Peraturan Daerah:

Peraturan daerah juga dapat mengatur mengenai konservasi sungai di masing-masing wilayah. 


Jadi kata Hamdi, pada esimpulan nya,

Perkebunan yang merusak konservasi sungai, termasuk melalui pencemaran atau perusakan kawasan hutan, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, seperti penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Penting bagi perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. 


Hamdi pertegas ada aturan sempadan sungai dalam perkebunan bertujuan untuk menjaga fungsi sungai dan ekosistem sekitarnya, serta mencegah dampak negatif dari kegiatan perkebunan terhadap kualitas air dan lingkungan, ungkap Hamdi.


Secara umum, aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan budidaya tanaman, dan melarang kegiatan yang dapat merusak atau mengurangi fungsi sempadan sungai. 


Aturan Sempadan Sungai,

1. Jarak Minimum:

Aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan perkebunan, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan ukuran sungai, serta apakah sungai tersebut bertanggul atau tidak bertanggul. 


Sungai Besar (DAS > 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 100 meter. 


Sungai Kecil (DAS ≤ 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 50 meter. 


Sungai Bertanggul: Jarak sempadan sungai minimal 3 meter (di dalam kawasan perkotaan) dan 5 meter (di luar kawasan perkotaan) dari tepi luar kaki tanggul. 


2. Larangan Aktivitas:

Aturan ini juga melarang kegiatan tertentu di dalam sempadan sungai, seperti:


Menanam sawit: Dilarang menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah sempadan sungai. 


Pembangunan: Dilarang melakukan pembangunan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti pembangunan jalan, bangunan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi sungai. 


Pencemaran: Dilarang melakukan pencemaran air sungai, seperti membuang limbah atau bahan kimia ke sungai. 


3. Fungsi Sempadan Sungai:

Sempadan sungai memiliki fungsi penting, antara lain:

Melindungi ekosistem sungai,


Sempadan sungai berfungsi sebagai zona penyangga antara sungai dan daratan, yang dapat menjaga keanekaragaman hayati sungai dan melindungi ekosistem sekitarnya. 


Mencegah erosi: Sempadan sungai dapat mencegah erosi tepi sungai dan menjaga stabilitas sungai. 

Menyerap air hujan: Sempadan sungai dapat menyerap air hujan dan mencegah terjadinya banjir. 


4. Pengelolaan Sempadan Sungai:

Pengelolaan sempadan sungai harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan fungsi sungai dan lingkungan sekitar. 


Pemantauan: Perlu dilakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi sempadan sungai dan kualitas air sungai. 


Peningkatan kesadaran: Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sempadan sungai dan aturan yang berlaku. 


Kerja sama: Perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perkebunan untuk menjaga sempadan sungai. 


Disini saya kasih contoh Kasus nya kata Hamdi.

Sebagai contoh, jika terdapat perkebunan kelapa sawit di dekat sungai besar, maka perkebunan tersebut harus menjaga jarak minimal 100 meter dari tepi sungai. Selain itu, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti menanam sawit di dalam sempadan, membangun jalan di sempadan, atau membuang limbah ke sungai. 


Penegakan Hukum:

Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. 


Jadi Kesimpulan nya

Aturan sempadan sungai dalam perkebunan sangat penting untuk menjaga fungsi sungai dan lingkungan sekitarnya. Dengan memahami dan menaati aturan ini, perkebunan dapat menjalankan kegiatan budidaya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi. Yang notabene sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia untuk Provinsi Jambi juga sebagai Pimpinan Redaksi dibeberapa media online Nasional.


Redaksi.

Kamis, 22 Mei 2025

Korem 042/Gapu Gelar Karya Bhakti “Jum’at Bersih” Serentak di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi




Patrolihukum86.com, Jambi - Pada Jum'at pagi 23 Mei 2025, Korem 042/Gapu menggelar kegiatan Karya Bhakti Pembersihan Lingkungan (Jum’at Bersih) secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Kegiatan ini merupakan upaya nyata TNI dalam membangun sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan semangat gotong royong.


Di Kota Jambi, kegiatan difokuskan di Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., dan turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi, serta pejabat jajaran Korem dan Kodim, di antaranya Kasiintel Kasrem, Kasiter Kasrem, Dandim 0415/Jambi, para Dan/Kabalak Aju Rem 042/Gapu, dan Ka Korum Yonif 142/KJ. 




Secara keseluruhan, lebih dari 3.157 personel gabungan dari TNI, Polri, ASN, dan masyarakat dikerahkan dalam aksi bersih-bersih ini, yang dilaksanakan di berbagai titik strategis di 11 kabupaten/kota, meliputi:Kota Jambi: Pasar Talang Banjar, Kel. Talang Banjar, Kec. Jambi Timur, Kab. Muaro Jambi: Pasar Induk, Kel. Sengeti,Kec. Sekernan, Kab.Batanghari: TMP Ksatria Bakti, Jl. Gajah, Kec. MuaraBulian, Kab. Bungo: Pemukiman Jaya Setia, Kec. Pasar Muara Bungo, Kab. Tebo: Pasar Tebo, Kel. Muaro Tebo, Kec.TeboTengah, Kab. Kerinci: Desa Talang Tinggi, Kec. Siulak Mukai, Kota Sungai Penuh: Desa Sungai Ning, Kec. Sungai Bangkal,Kab.Tanjab Barat:Pasar Parit 2, Kel. Tungkal III, Kab. Tanjab Timur: Pasar Kamis, Kel. Parit Culum I, Kec. Muara Sabak Barat, Kab.Merangin Pasar Baru Bangko,Kec. Bangko,Kab. Sarolangun: Kel. Pauh, Kec. Pauh,


Dalam keterangannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga bentuk nyata pembinaan teritorial TNI AD yang mendekatkan prajurit kepada rakyat.


“Karya Bhakti ini adalah wujud nyata sinergitas kita bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami berharap semangat gotong royong ini terus tumbuh dan menjadi budaya bersama,” tegas Danrem.


Hamdi Zakaria

Limbah Cair PT. Palma Abadi dibuang Kemedian Sungai Sudah Sesuai Baku Mutu



Patrolihukum86.com, Jambi, PT Palma Abadi menanggapi pemberitaan media yang mengatakan bahwa perusahaan membuang limbah ke aliran Sungai Kaos dan Sungai Batanghari, dengan membantah keras tudingan tersebut. 


Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pengelolaan limbah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan pengawasan ketat dari instansi terkait.



“Pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan izin yang sah. Kami memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan seluruh prosesnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” tegas pihak manajemen PT Palma Abadi dalam keterangannya, Jum'at (24/5/2025).


Setiap bulan, sampel limbah cair dari instalasi pengolahan diambil untuk diuji di laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Jambi. 


Selain itu, setiap enam bulan sekali, juga dilakukan pengujian terhadap sampel air sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan.



“Seluruh hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air limbah dan air sungai masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.


Perusahaan juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak terkait.


“Kami sangat menyayangkan adanya berita yang diterbitkan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada kami. Perusahaan terbuka terhadap setiap pengawasan dan siap menerima kunjungan dari pihak-pihak terkait untuk membuktikan bahwa operasional kami telah sesuai aturan,” ujar perwakilan perusahaan.


Terkait hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia.


Menurut Hamdi Zakaria, hampir seluruh PKS di Provinsi Jambi, memang membuang cairan bekas limbah ke sungai, karena perusahaan telah mengantongi izin. Hal ini tidak ada masalah, selagi cairan bekas limbah ini sudah sesuai dengan standar baku mutu, kata Hamdi.


Hamdi Juga mengatakan, ada dasar izin buang limbah ke sungai, dasarnya adalah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya Pasal 14. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air juga menjadi dasar hukum izin ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Hamdi juga katakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH, Undang - undang ini mengatur secara umum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengaturan mengenai pembuangan limbah ke sumber air. 

Pasal 14 UUPPLH secara khusus mengatur mengenai pengelolaan air limbah. 


Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,

Peraturan ini lebih spesifik mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk izin pembuangan air limbah ke sumber air. Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang limbah ke sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Walikota (Pasal 40), ungkap Hamdi.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH),

Selain UUPPLH dan PP Nomor 82 Tahun 2001, terdapat juga Permen LH yang mengatur mengenai tata laksana pengendalian pencemaran air dan baku mutu limbah. 


Ringkasnya kata Hamdi,

Izin pembuangan limbah ke sungai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 


Peraturan-peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah dan kewajiban memiliki izin sebelum membuang limbah ke sumber air, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi, kepada kawan kawan lembaga juga media, harus menguasai dulu ilmu tentang lingkungan hidup, baru bisa menyatakan dugaan.


Dan dugaan ini cuma bisa tau kebenarannya, jika cairan di sungai tersebut di ujung laboratarium, itupun jika ditemukan kadar bakumutu air diatas standar baku mutu, tutup Hamdi Zakaria.


Redaksi

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025.



Patrolihukum86.com, Jambi, 20 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025, Korem 042/Gapu menggelar Upacara Bendera di Lapangan Makorem 042/Gapu, Jalan Jend. Urip Sumoharjo, Sipin, Kota Jambi, pada Selasa pagi (20/5/2025) pukul 07.00 WIB.


Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., memimpin langsung jalannya upacara dengan penuh khidmat. Adapun peserta upacara terdiri dari Para Kasi Kasrem 042/Gapu, Dandim 0415/jambi,Para Dan/Ka Balak Aju Korem 042/Gapu,serta Para Perwira,Bintara, Tamtama, dan ASN di lingkungan Korem 042/Gapu wilayah Garnizun Jambi. Seluruh peserta mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap dengan baret.




Dalam upacara tersebut, dibacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang mengangkat semangat kebangkitan nasional sebagai fondasi utama pembangunan bangsa di era modern. Amanat tersebut mengingatkan bahwa Hari Kebangkitan Nasional bukan sekadar peringatan sejarah, namun momentum untuk menyalakan kembali semangat persatuan, kemandirian, dan keberanian dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.


Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan bahwa kebangkitan nasional kini harus menjawab tantangan global seperti Perubahan teknologi, krisis pangan, dan ancaman kedaulatan digital. Pemerintah terus mengambil langkah strategis dalam bidang sosial, kesehatan, ekonomi, hingga pengembangan manusia, demi mewujudkan kemajuan yang adil dan merata.


Dalam amanat tersebut juga disampaikan capaian-capaian awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti program makan bergizi gratis untuk anak-anak, layanan kesehatan gratis yang mudah diakses, serta pembentukan Danantara Investment Agency yang mengelola kekayaan nasional secara strategis.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat pelatihan vokasi dan talenta digital, termasuk akan diresmikannya AI Centre of Excellence di Papua, sebagai pusat pengembangan SDM berbasis teknologi di kawasan timur Indonesia.



Mengakhiri amanatnya, Menteri Komunikasi dan Digital mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kebangkitan nasional seperti akar pohon yang kuat: perlahan namun kokoh, tumbuh dalam nilai kemanusiaan, dan menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Upacara berlangsung lancar dan penuh makna, mencerminkan semangat dan tekad TNI bersama rakyat dalam mewujudkan Indonesia yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih beradab.

Dirgahayu Hari Kebangkitan Nasional ke-117.

Bangkit Untuk Indonesia Emas.


Redaksi

Danrem 042/Gapu Hadiri Penyerahan Surat Perintah dan Penandatanganan Berita Acara Pengamanan Kejaksaan se-Wilayah Hukum Kejati Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - 22 Mei 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menghadiri kegiatan Penyerahan Surat Perintah dan Penandatanganan Berita Acara Pengamanan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri, serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kegiatan berlangsung pada Kamis (22/5/2025) pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kejati Jambi, Jalan Jenderal A. Yani, Telanaipura, Kota Jambi.


Penandatanganan Berita Acara Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI, serta implementasi dari Pasal 29 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.


Dalam sambutannya, Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Kejati Jambi melalui penerbitan Surat Perintah kepada satuan- satuan jajaran Korem 042/Gapu guna mendukung pengamanan institusi kejaksaan. Ia juga menekankan pentingnya pola koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengamanan tersebut.

"Untuk pelaksanaannya, kita akan sesuaikan polanya, apakah stand by atau sesuai kebutuhan lapangan. Yang terpenting adalah ada briefing yang jelas agar tidak terjadi miskomunikasi," tegas Danrem.


Brigjen Heri Purwanto juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergitas antara TNI dan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi penegak hukum demi terwujudnya keamanan dan keadilan di wilayah Provinsi Jambi.


Kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Perintah oleh Danrem 042/Gapu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengamanan oleh kedua pihak.


Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki, Para Kasi Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Yoga, Dandenpom II/2 Jambi Letkol Cpm Sundoro, serta pejabat utama Kejati Jambi dan jajaran lainnya.


Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025

Bobto MPRJ Resmi Laporkan Dinkes Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - MPRJ kembali melakukan Aksi Demo di mana kali ini MPRJ Melaporkan Resmi Kadis Kesehatan Muaro Jambi, Atas Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Untuk puskesmas - Puskesmas Dalam wilayah kerja kabupaten Muaro Jambi yang menerima Dana BOK Tersebut, Selain itu juga MPRJ Juga Membahas Persoalan Tugas Kuliah Kadinkes Tersebut. Kamis 22/5/2025.


Bobto selaku Ketua MPRJ Dalam orasinya Mengatakan bahwa Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Dalam Wilayah Kerja Kabupaten Muaro Jambi

Dimana Berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwa Di duga Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Melakukan Pemotongan Dana BOK Untuk Puskesmas – Puskesmas yang mendapatkan bantuan dana Tersebut Sebesar 10 Persen, Setiap Periodisasi Dana BOK Tersebut Di salurkan Kepada Puskesmas Puskesmas Dalam Wilayah Kerja kabupaten Muaro Jambi tungkas Bobto.


Selain itu kami juga meneriakkan Terkait Dugaan Peyalah gunaan wewenang Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Dalam Kegiatan Tugas Belajar Di Universitas Indonesia Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Dengan SK Bupati Nomor : 882.3/03/II/BKD/2025 Di Jakarta. Yang Mengunakan SPPD Dengan Alasan Berkunjung Pada DINKES Jakarta,

Dimana Berdasarkan Hasil Informasi dan Investigasi kami dilapangan Bahwa Telah Terjadi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh KADIS Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Dengan Modus koordinasi pada dinas Kesehatan yang berdekatan dengan kampus UI, Namun faktanya di duga Cuma jadi modus untuk Mencairkan uang SPPD Dari Muaro Jambi, Untuk Membiayai Perjalanan Untuk Tugas Belajar , Jelas Ini Merupakan Suatu Tindakan Penyelewengan yang bertentangan Dengan Regulasi Yang Berlaku, Serta Menurut Regulasi Bahwa PNS Yang Mendapatkan Tugas Belajar Yang Di biayai oleh negara harus Berhenti Dari Jabatannya.


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini dan meminta :


- KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil DAN PERIKSA Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Yang Di duga Telah Melakukan Penyalah gunaan wewenang terhadap SPPD Yang Seharusnya untuk kepentingan rakyat, Bukan untuk kepentingan pribadi

- KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan AUDIT INVESTIGASI Alur Pengunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Muaro 

Jambi

- MEMINTA Dengan Hormat Kepada Bupati Muaro Jambi Untuk Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja kepala Dinas Kesehatan yang Terkesan Buruk, Dan Memanfaatkan Jabatan Untuk Kepentingan Pribadi. Tegas bobto


Dalam hal ini juga Bobto menegaskan kepada awak media bahwa dalam permasalahan ini Bobto mengaku pernah Di ANCAM oleh orang yang tidak di kenal yang mengaku sebagai anggota TNI Melalui Whats up, dalam ancamannya Mengeluarkan kata kata yang sangat bertentangan dengan sikap patriot TNI Dimana oknum tersebut mengatakan " kalo kami Tentrani beda caro kerjonyo dengan Polisi, Karna Kalo tentra cara kerjanya "Tembak Lari" sampai berulang kali kalimat itu di sampaikan ujar bobto, 


Jelas kami tidak mau pemerintahan Pak BBS - JUN ini seperti pemerintahan Bertangan Besi Anti kritik, Dan seperti kita ketahui bahwa itu merupakan contoh Pemimpin yang buruk, maka dari itu kami meminta bapak bupati Muaro jambi untuk segera Membuang Benalu seperti itu, sehingga pemerintahan Muaro Jambi berbakti ini berkesan baik Dimata masyarakat kedepannya


Seperti Biasa Laporan resmi di masukan Pada PTSP Kejaksaan tinggi Muaro Jambi, dan jawaban petugas PTSP normatif bahwa laporan ini kami terima dan akan kami naikan ke pimpinan.


Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025

Bobto MPRJ Kembali Aksi Demo Sekaligus Laporkan Dugaan Mall Administrasi dan Dugaan Pungli



Patrolihukum86.com, Jambi - Senin 21 mei 2025 MPRJ Kembali lakukan aksi demo sekaligus melapor secara resmi pada dugaan Mall administrasi dan dugaan pungli pada kegiatan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II 2024 Kabupaten Muaro Jambi, 


Di mana dalam orasinya Bobto mengatakan Dimana Berdasarkan Hasil Investigasi Dan informasi kami dilapangan Bahwa, oknum BKD Melalui Panitia Penerima Seleksi PPPK Telah Melakukan Mal administrasi terhadap Pelamar PPPK 2024 Kabupaten Muaro Jambi, Dimana Pelamar Tahap II Penata Layanan Operasional Tahun 2025 Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. Momor : 800/161/BKD/2025 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Periode 2 Tanggal 19 Februari 2025 yang Di cocokan Dengan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dengan Nomor Surat : 800/49/BKD/2025 Perihal Penyampaian Nama Non ASN Yang Termasuk Dalam SPTJM Kepala OPD Tertanggal 13 Januari 2025 (Data Terlampir) Artinya Terdapat yang Lulus Seleksi Andiministrasi Tidak Terdaftar Pada SPTJM Tertanggal 13 Januari 2025, maka dari itu kami menduga adanya Permufakatan Jahat (mensrea) Dan Perbuatan transaksional (actusreus) yang dilakukan oleh panitia penyelenggara untuk meluluskan orang yang Sebenarnya Tidak Lulus Seleksi Aministrasi dan Masa sanggah Pertama dan Kedua Tapi Bisa Mengikuti Ujian CAT PPPK Tahap 2. 



Kemudian dari pada itu juga kami menemukan bahwa di duga telah terjadi dugaan pungli oleh oknum panitia penerimaan PPPK tahap II Ini oleh Oknum Berinisial R Dengan Modus Bahwa banyak Pelamar yang salah opluad kemudian oknum inisial R ini meminta uang sebesar Rp. 10 juta untuk Memperbaiki Dokument tersebut ke jakarta , jelas ini sebuah perbuatan melawan hukum, 


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta :


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa Seluruh Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (PPPK) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024


Kemudian Meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Oknum Berinisial R Yang Di duga melakukan Pungli sebesar Rp. 10 juta tersebut. 


Pihak Kejati melalui staf PTSP mengatakan bahwa laporan ini saya terima dan akan kita teruskan ke Pimpinan.


Hamdi Zakaria

Minggu, 18 Mei 2025

Kapolda Jambi Pastikan Keamanan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

 


Patrolihukum96.com, Jambi - Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar secara langsung memantau jalannya perayaan Hari Raya Waisak umat Buddha Provinsi Jambi tahun 2025 yang berlangsung di Candi Kedaton, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (18/05/25).


Kegiatan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh sekitar 600 umat Buddha dari berbagai daerah di Jambi serta sejumlah tamu penting dari dalam dan luar negeri.


Kapolda Jambi mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, dan beberapa satuan terkait. Pengamanan dilakukan demi memastikan jalannya kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib.


"Kami memastikan perayaan Hari Raya Waisak tahun ini berlangsung dengan aman dan kondusif. Seluruh personel kami siapkan di berbagai titik pengamanan, termasuk di sekitar area Candi Kedaton. Kami juga berkoordinasi dengan panitia untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa kendala," terang Jenderal Bintang Dua.


Dalam Kegiatan perayaan Waisak di Candi Kedaton ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Konsulat Amerika Serikat untuk Sumatera Mr. Bernard Uadan, Staf Khusus Menteri Kebudayaan bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Arisa Rengganis, serta Sekretaris Dirjen Diplomasi, Promosi & Kerjasama Budaya Insan Abdirrohman.


Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025

Ketua DPW PW Fast Respon Himbawan Waspada Penipuan Atasnama Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua DPW PW Fast Respon Himbau Kepada Masyarakat Waspada Penipuan Yang Atas Namakan Kapolda Jambi  


Kota Jambi Berbagai cara para pelaku penipuan untuk melancarkan aksinya , tak tanggung- tanggung kali ini penipuan meng atas namakan Kapolda Jambi.


Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra menghimbau kepada masyakarat Jambi agar waspada penipuan mengatas namakan Kapolda Jambi Krisno Siregar , jika ada yang menghubungi nomor tertera di atas untuk diabaikan , dan segera lapor Polisi (17/05)


" Jangan sampai ada yang menjadi korban penipuan tersebut " tegas Ketua Fast Respon Jambi


Hamdi Zakaria

Jumat, 16 Mei 2025

Hamdi Zakaria, A.Md: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran



Patrolihukum86.com, Jambi - Perusahaan Pelaku Pencemaran kata Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ada sanksi yang telah menunggu.


Menurut Hamdi Zakaria, Perkebunan yang menanam sawit sampai ke bibir sungai adalah pelanggar PP no 38 tahun 2011 tentang sepadan sungai. Jika perkebunan menanam sawir sampai ke bibir sungai, secara otomatis pelaku perambahan hutan konservasi sungai. Kemudian secara otomatis juga sebagai pelaku pencemaran sungai, karena penyemprotan racun rumput sampai ke bibir sungai tersebut, ungkap Hamdi Zakaria saat meeting gabungan anggota TMPLHK Indonesia, pada Sabtu 17/5/2025.


Bukan itu saja, PKS yang membuang limbah ke sungai, melebihi standar baku mutu juga pelaku pencemaran lingkungan, terutama sungai, ungkap Hamdi.


Hamdi Zakaria juga katakan, Sanksi pelaku pencemaran sungai bisa berupa sanksi pidana, administratif, atau sanksi perdata. 


Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah, sesuai Pasal 104 UU PPLH. Sanksi administratif bisa berupa teguran, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, atau paksaan pemerintah.


Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau tuntutan perwakilan kelompok, seperti tuntutan ganti rugi atas ikan yang mati akibat pencemaran. 


Penjelasan Lebih Lanjut kata Hamdi,

Sanksi Pidana, untuk

Pelaku pencemaran sungai yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 


Contohnya, pembuangan limbah tanpa izin atau melampaui baku mutu limbah air dapat dikenakan sanksi pidana, ungkap Hamdi.


Untuk Sanksi Administratif ini,

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. Pembatasan atau pencabutan izin usaha juga dapat dikenakan sebagai sanksi bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan terkait pencemaran sungai, kata Hamdi Zakaria.


Untuk pelaku yang di Sanksi Perdata,

Masyarakat yang dirugikan oleh pencemaran sungai dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk meminta ganti rugi.


Contohnya, kata Hamdi warga yang kerambanya terendam limbah atau ikan-ikannya mati akibat pencemaran sungai dapat menuntut ganti rugi.


Jadi kata Hamdi Zakaria, mari kita bersama sama, check bakumutu air sungai disekitar perkebunan atau PKS, apalagi disaat musim kemarau nanti, tutup Hamdi Zakaria di tengah tengah meeting anggotanya.


Redaksi

Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia Ingatkan PKS Buang Limbah Kemedian Sungai



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, pada meeting gabungan anggotanya Sabtu 17/5/2025 bertempat di aula kantor bersama Telanai Kota Jambi. Dalam paparannya, Hamdi menjelaskan SOP pengolahan limbah di PKS.


Menurut Hamdi Zakaria, SOP kolam IPAL limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) meliputi beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan limbah, pengolahan fisik (pemisahan minyak dan padatan), pengolahan biologis (kolam anaerobik, aerobik), hingga pembuangan air limbah yang sudah terolah ke lingkungan dengan memenuhi baku mutu. 


SOP juga mencakup pemantauan dan pengendalian mutu air limbah, serta tindakan korektif jika terjadi masalah, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi Zakaria juga jelaskan urutan pengolahan pada kolam limbah, menurut Hamdi urutan pengolahan diantaranya,

1. Pengumpulan Limbah,

Limbah cair dari berbagai proses produksi PKS, seperti pembersihan buah, pemerasan minyak, dan pencucian peralatan, dikumpulkan dalam waduk atau saluran pengumpul. 

Air limbah kemudian diarahkan ke IPAL untuk pengolahan lebih lanjut. 


2. Pengolahan Fisik,

Pemisahan Minyak, Air limbah yang masih mengandung minyak sawit atau lemak dari proses produksi dipisahkan menggunakan metode pemisahan minyak, seperti tangki pengendap minyak atau pemisahan dengan menggunakan koagulan. 

Penyaringan:, Partikel padatan besar dan lumpur dipisahkan melalui proses penyaringan untuk mencegah kerusakan pada peralatan selanjutnya. 


3. Pengolahan Biologis,

Pada Kolam Anaerobik minsalnya, Limbah cair diolah dalam kolam anaerobik, yaitu kolam yang tidak memiliki oksigen, sehingga bakteri anaerob dapat menguraikan bahan organik dalam limbah. 


Kalau Kolam Aerobik minsalnya, Limbah cair kemudian dipindahkan ke kolam aerobik, yaitu kolam yang mengandung oksigen, sehingga bakteri aerobik dapat menguraikan bahan organik sisa. 


Setelah itu kata Hamdi, Sirkulasi Lumpur Aktif, Dalam beberapa sistem IPAL, lumpur aktif yang mengandung bakteri dapat disirkulasikan kembali ke kolam aerobik untuk meningkatkan efektivitas penguraian limbah. 


4. Pengendapan,

Setelah proses penguraian biologis, lumpur yang terbentuk akan mengendap di dasar kolam. 

Lumpur ini dapat diolah lebih lanjut atau dibuang sesuai dengan regulasi yang berlaku. 


5. Pembuangan:

Air limbah yang sudah terolah akan dibuang ke saluran pembuangan atau lingkungan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. 

Pembuangan air limbah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti standar pH, COD, BOD, dan TSS. 


6. Pemantauan dan Pengendalian Mutu,

Kualitas air limbah perlu dipantau secara berkala untuk memastikan bahwa air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang. 

Pengukuran parameter seperti pH, COD, BOD, TSS, dan NH3-N dilakukan secara berkala, penjelasan Hamdi.


Kemudian kata Hamdi, Tindakan korektif, seperti penyesuaian dosis pengolahan atau penggunaan teknologi tambahan, dapat dilakukan jika terjadi masalah. 


Sekedar untuk tambahan ungkap Hamdi,

SOP kolam IPAL juga perlu mencakup prosedur pemeliharaan dan perawatan, termasuk pembersihan kolam, pemantauan kualitas air, dan tindakan korektif jika terjadi masalah. 


Penggunaan teknologi seperti MicrobeLift atau bakteri lain dapat membantu mempercepat proses penguraian limbah dan menjaga kualitas air. 

Tindakan mitigasi juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat limpahan air limbah. 


Penggunaan pupuk organik dari air limbah yang telah diolah dapat menjadi alternatif yang ramah lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi. 


Dengan SOP yang baik, proses pengolahan limbah PKS dapat berjalan efisien dan efektif, sehingga dapat memenuhi standar baku mutu dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, ungkap Hamdi Zakaria.


Cairan limbah PKS dari kolam pertama mengalir sampai ke kolam terakhir, harus melalui proses selama 162 hari. Dengan demikian, standar bakumutu air sesuai dengan yang diharapkan, kata Hamdi.


Hamdi juga katakan, cairan Ipal yang dibuang Kemedian sungai, standar bakumutu air harus sesuai dengan standar bakumutu. Kandungan Bod 100 Mili liter perlitar airnya dan COD 350 Mili liter perliter air limbahnya, setelah sampai ke aliran air sungai tersebut.


Jika kadar bakumutu limbah diatas angka tersebut, maka spesies air akan berakibat punah. Ikan ikan bisa saja mandul mestipun masih hidup, plangton akan mati, begitulah pengaruh keganasan jika larutan Ipal tidak sesuai dengan SOP yang disalurkan ke median sungai, tutup Hamdi Zakaria, A.Md.


Dalam meeting singkat ini, Hamdi berharap kepada seluruh anggotanya yang tersebar diseluruh kabupaten yang ada di provinsi Jambi, agar bisa memantau aliran sungai disetiap area PKS yang ada, agar bisa memperkecil resiko pencemaran.


Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025

Hamdi Zakaria, A.Md: Transparansi Dana Desa, Landasan Hukum dan Implikasinya



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi, dalam pemaparannya, saat meeting gabungan anggota Aliansi bertempat di Kantor bersama, Telanai Pura, Kota Jambi.


Hamdi Zakaria dalam pemaparannya mengatakan, Dalam rangka meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah desa untuk membuka akses informasi terkait penggunaan dana desa kepada masyarakat. 


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada satu undang-undang lain yang juga nggak kalah penting, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang transparansi pengelolaan dana desa. Undang-undang ini hadir untuk memastikan bahwa uang yang dialokasikan untuk desa digunakan secara transparan dan akuntabel.


Transparansi dana desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa. Informasi ini meliputi perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana desa. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap penggunaan dana desa, sehingga pengelolaannya lebih efektif dan efisien, ungkap Hamdi Zakaria.


Transparansi dana desa membawa banyak manfaat bagi desa, antara lain,

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa

Mencegah korupsi dan penyelewengan dana desa

Mempercepat pembangunan desa karena dana desa digunakan tepat sasaran

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa

Cara Meningkatkan Transparansi Dana Desa

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan transparansi dana desa, di antaranya,

Membuat papan informasi desa yang memuat informasi tentang pengelolaan dana desa

Memublikasikan informasi tentang dana desa di website atau media sosial desa

Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang transparansi dana desa

Membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pengelolaan dana desa, papar Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria ada Sanksi Pelanggaran terhadap Transparansi Dana Desa,

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi desa yang melanggar ketentuan tentang transparansi dana desa. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan dana desa, hingga pemberhentian kepala desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk memahami dan mematuhi peraturan tentang transparansi dana desa, kata Hamdi.


Tujuan Undang-Undang Transparansi Dana Desa,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi juga jelaskan Manfaat Transparansi dana desa, manfaatnya membawa banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya,

Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa

Memperkuat kontrol dan pengawasan publik

Mencegah praktik korupsi atau penyelewengan

Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan

Bentuk Transparansi

Transparansi dana desa dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, antara lain,

Pengumuman anggaran secara terbuka di tempat-tempat strategis

Pelaporan penggunaan anggaran secara berkala

Penyampaian informasi mengenai program dan kegiatan desa

Pembentukan sistem pengaduan masyarakat, ungkap Hamdi.


Isi Pokok Undang-Undang

Demi menjamin akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana desa, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengamanatkan lima poin penting terkait transparansi dana desa, antara lain kewajiban menjelaskan rencana penggunaan dana, melaporkan realisasinya, serta pemberian sanksi bagi pelanggaran.


Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah kewajiban pemerintah desa untuk mengumumkan rencana penggunaan dana desa secara terperinci kepada masyarakat. Pengumuman ini harus dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk papan pengumuman desa, media sosial resmi, dan website desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan desa.


Selain mengumumkan rencana, pemerintah desa juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi penggunaan dana desa secara berkala. Laporan ini harus memuat informasi lengkap mengenai sumber dana, jumlah dana yang digunakan, serta perincian penggunaannya. Pelaporan ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi penyelewengan, kata aktivis Hamdi.


Untuk menjamin kepatuhan terhadap kewajiban transparansi ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran dana desa, hingga pemecatan bagi pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran berat.


penyalahgunaan dana desa.

Transparansi dana desa memiliki banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Berikut beberapa manfaat utama dari Undang-Undang Transparansi Dana Desa:


Membangun Kepercayaan Masyarakat

Dengan adanya transparansi, masyarakat desa mengetahui secara jelas bagaimana dana desa dikelola dan digunakan. Hal ini menimbulkan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah desa karena mereka merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pengelolaan dana desa.


Mengurangi Korupsi

Transparansi membuat setiap transaksi dan pengeluaran dana desa dapat dilacak dan diawasi oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan efek jera bagi oknum yang ingin melakukan praktik korupsi. Penyalahgunaan dana desa menjadi lebih sulit dilakukan karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang penggunaan dana tersebut.


Meningkatkan Efektivitas Pembangunan Desa

Dengan mengelola dana desa secara transparan, pemerintah desa dapat memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Transparansi juga memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan mengusulkan program pembangunan yang mereka inginkan, sehingga pembangunan desa menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.


Memperkuat Partisipasi Masyarakat

Transparansi dana desa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Masyarakat dapat menghadiri musyawarah desa, mengakses informasi tentang penggunaan dana desa, dan mengajukan pertanyaan serta memberikan kritik terhadap pemerintah desa. Hal ini memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa, ungkap Hamdi Zakaria.


peruntukannya kata Hamdi,

Kelima, terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Aparatur desa seringkali mempunyai keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dana desa. Mereka juga kerap kesulitan dalam membuat laporan keuangan dan administrasi yang sesuai dengan standar.


Kendala-kendala tersebut harus diatasi agar tujuan UU Transparansi Dana Desa dapat tercapai. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga masyarakat desa itu sendiri.


Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan transparansi dana desa di wilayahnya. Mereka perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaporan dan akuntabilitas penggunaan dana. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan dana desa juga sangat penting.


Kerja sama antar pemangku kepentingan ini ibarat kaki tiga yang saling menopang. Tanpa keterlibatan penuh dari ketiga pihak, transparansi dana desa akan menjadi sekadar angan-angan. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi sebuah keniscayaan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa, ungkap Hamdi.


Dengan adanya keterbukaan informasi ini, kita berharap kepada Kades dan perangkatnya, tidak ada lagi menutupi informasi yang ada di desa. RAB pekerjaan desa bukanlah rahasia negara yang sering mereka tutup tutupi. Begitu juga dengan RAPBDes nya, agar bisa ditunjukan saat masyarakat meminta untuk ditunjuk kan, jadi kita sebagai sosial kontrol, pertanyakan saja apa yang ingin kita gali informasinya, jika Kades beserta pemdes tertutup, laporkan, tutup Hamdi Zakaria dalam pemaparan meeting gabungan anggota aliansi aktivis pemerhati lingkungan Propinsi Jambi.


Redaksi