Selasa, 30 Juni 2026

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 " Polisi Bukan Hanya Profesi Tapi Jalan Untuk Mengabdi "



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Mapolres Muaro Jambi, Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bhayangkari Cabang Muaro Jambi, serta tamu undangan lainnya.


Upacara diikuti oleh personel Polres Muaro Jambi, personel TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, Senkom Mitra Polri, hingga Pramuka. Seluruh peserta mengikuti setiap rangkaian prosesi dengan penuh disiplin sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai pengabdian yang telah diwariskan selama 80 tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara, pemeriksaan pasukan, mengheningkan cipta, pengucapan Tribrata, pembacaan Andhika Bhayangkari, hingga menyanyikan Hymne Polri. Seluruh prosesi berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kebangsaan.


Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penampilan tari kreasi dari personel Polki dan Polwan Polres Muaro Jambi yang mendapat apresiasi dari para tamu undangan, sebelum memasuki acara syukuran di lobi Mapolres Muaro Jambi.


Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen seluruh personel Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Ia menjelaskan bahwa sepanjang rangkaian Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muaro Jambi telah melaksanakan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari bakti sosial, bantuan sosial, bedah rumah, donor darah, anjangsana kepada purnawirawan, ziarah rombongan, olahraga bersama, hingga doa lintas agama sebagai bentuk kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat.


Kapolres juga menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi yang tetap kondusif selama ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Polri, TNI, pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.


Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemberian tali asih kepada purnawirawan Polri, penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba Hari Bhayangkara, serta tradisi pemotongan tumpeng oleh personel Bhayangkara tertua dan termuda sebagai simbol regenerasi dan semangat pengabdian yang terus berlanjut.


Suasana kebersamaan semakin terasa saat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memberikan kejutan berupa kue ulang tahun kepada Kapolres Muaro Jambi. Kejutan serupa juga diberikan oleh jajaran Kodim 0415/Jambi melalui penyerahan kue ulang tahun dan nasi tumpeng sebagai bentuk soliditas serta sinergitas TNI–Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.


Seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Muaro Jambi berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Momentum ini menjadi penegasan komitmen Polres Muaro Jambi untuk terus menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan Presisi, serta senantiasa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tema "Polri untuk Masyarakat."


Redaksi

Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas TNI-Polri untuk Masyarakat



Patrolihukum86.com, Jambi – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Garuda, Kantor Gubernur Jambi, Rabu (1/7/2026).


Upacara yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Abdullah Sani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, para pejabat utama Polda Jambi, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.


Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa Hari Bhayangkara bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan parade pasukan yang menampilkan kesiapan personel Polri bersama unsur pendukung lainnya. Parade tersebut mencerminkan kesiapsiagaan dan profesionalisme aparat dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Di sela kegiatan, Danrem 042/Garuda Putih menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polda Jambi, atas peringatan Hari Bhayangkara Ke-80.


"Atas nama keluarga besar Korem 042/Garuda Putih, saya mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 kepada seluruh insan Bhayangkara. Semoga Polri semakin profesional, modern, dan semakin dicintai masyarakat." ujar Danrem.


Menurut Danrem, sinergitas yang kuat antara TNI dan Polri merupakan kekuatan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan. Kolaborasi yang solid bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.


Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 menjadi momentum untuk semakin memperkokoh soliditas dan kerja sama lintas sektoral. Dengan semangat kebersamaan, TNI-Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta mengawal setiap program pembangunan demi terwujudnya Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera.


Redaksi

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL HADIRI UPACARA DAN SYUKURAN HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026 DI ISTANA GURBERNUR SUMBAR



Patrolihukum86.com, Padang – Panglima Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol menghadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Istana Gurbernur Sumatera Barat, Selasa (30/6/2026).


Kehadiran Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol merupakan wujud sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah Sumatera Barat.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Istana Gurbernur Sumatera Barat yang berlangsung dengan khidmat, kemudian dilanjutkan dengan acara syukuran yang dihadiri unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, instansi pemerintah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya di Auditorium Istana Gurbernur Sumatera Barat.


Momentum Hari Bhayangkara menjadi sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus mempererat hubungan harmonis antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.


Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Atas nama pribadi, keluarga besar Kodam XX/Tuanku Bonjol, serta seluruh prajurit dan PNS Kodam XX/TIB, saya mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 kepada seluruh keluarga besar Polri. Semoga Polri semakin profesional, modern, dan semakin dicintai masyarakat dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Sinergitas TNI-Polri merupakan kunci utama dalam menjaga persatuan bangsa serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol akan terus memperkuat kerja sama dan kolaborasi dengan Polda Sumatera Barat dalam menghadapi berbagai tantangan tugas, mulai dari menjaga stabilitas keamanan, penanggulangan bencana, hingga mendukung program-program strategis pemerintah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat." Tegas Pangdam.


Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan, mencerminkan soliditas yang semakin kokoh antara TNI dan Polri dalam mewujudkan keamanan serta mendukung kemajuan bangsa dan negara.


Redaksi

Ketua DPD FRIC Kab. Tebo Perkuat Sinergitas dengan Polres Tebo



Patrolihukum86.com, Tebo - Pengurus DPD fast respon Indonesia center Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan silaturahmi kepada Polres Tebo dalam rangka perkuat sinergitas dan kemitraan 


ketua DPD fast respon Indonesia center Kabupaten Tebo menyerahkan legalitas profil dari FRIC sebagai bentuk komitmen siap mendukung program kerja Polri dan menjaga Marwah Polri yang warna prince berbentuk sebagai wadah media yang siap kontrol sosial dan  menjaga Marwah Polri 


Ketua FRIC Tebo Ari menyampaikan tim bridge melakukan silaturahmi dan sekaligus menyerahkan legalitas kepada pihak Polres Tebo dan kita disambut dengan hangat.


Dan pihak Polres Tebo menyampaikan semoga FRIC bisa mendukung dan menyampaikan hasil kinerja Polri Polres Tebo kepada publik melalui pemberitaan (30/06/2026)


Kita FRIC selalu mendukung dan menjaga Marwah Polri siap menangkal hoak , dan menjaga persatuan dan kesatuan serta bersama mewujudkan situasi Kamtibmas"  pungkas ketua DPD bridge


Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

*Danrem 042/Gapu Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-80*



Patrolihukum86.com, Jambi – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, menghadiri kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Selasa (30/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan. Doa dipanjatkan secara bergantian oleh para pemuka agama sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus memohon perlindungan, keselamatan dan keberkahan bagi bangsa dan negara. 


Doa bersama lintas agama ini menjadi simbol kuatnya persatuan dalam beragama sekaligus mempererat tali silaturahmi dan semangat toleransi antar umat. Momentum tersebut juga mempertegas sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.


Kehadiran Danrem 042/Garuda Putih merupakan wujud komitmen TNI untuk terus memperkuat sinergitas dengan Polri dan seluruh komponen bangsa dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di Provinsi Jambi.


Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80, diharapkan semangat kebersamaan dan kolaborasi antarlembaga semakin kokoh, sehingga seluruh elemen bangsa dapat terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.


Redaksi

Kodim 0415/Jambi Bersama Satuan Jajaran Bangun Jembatan Bailey, Pulihkan Akses Penghubung Dua Kecamatan di Batang Hari



Patrolihukum86.com, Batang Hari – Kodim 0415/Jambi bersama satuan jajaran TNI melaksanakan pembangunan Jembatan Bailey di Desa Pasar Terusan RT 01, Dusun I Pematang Lalang, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Jembatan tersebut dibangun sebagai upaya memulihkan akses transportasi yang menghubungkan Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian dengan Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi.


Pembangunan jembatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI dalam membantu pemerintah daerah mengatasi kesulitan masyarakat, khususnya dalam penyediaan infrastruktur yang vital bagi aktivitas sehari-hari.


Keberadaan jembatan tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kedua wilayah.


Dalam pelaksanaannya, sebanyak 47 personel diterjunkan, terdiri dari 1 personel Kodim 0415/Jambi, 20 personel Yon TP 896/SP, 10 personel Yon TP 844/KB, 5 personel Bekang Jambi, 5 personel Denzipur 2/PS, 4 personel Kes DKT Jambi, serta 2 operator alat berat desa.


Pembangunan Jembatan Bailey dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan semangat gotong royong, profesionalisme, dan sinergi antarsatuan. Seluruh personel bekerja maksimal agar jembatan dapat segera difungsikan sehingga masyarakat kembali memiliki akses yang aman dan lancar.


Kodim 0415/Jambi menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata, termasuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Redaksi

Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda: Pangkat Baru Adalah Amanah untuk Meningkatkan Pengabdian kepada Masyarakat

 


Patrolihukum86.com, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., di Lapangan Mapolresta Jambi pada Selasa (30/6/2026) 


Upacara tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Jambi, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi beserta pengurus, serta personel yang menerima kenaikan pangkat bersama istri, suami, dan keluarga.


Prosesi diawali dengan pemasangan tanda pangkat secara serentak oleh istri, suami, maupun keluarga kepada personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Momen tersebut menjadi simbol penghargaan atas peran keluarga yang selama ini memberikan dukungan dan doa kepada anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.


Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menyampaikan rasa syukur atas anugerah dan kepercayaan yang diberikan kepada para personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Menurutnya, kenaikan pangkat bukan sekadar bentuk penghargaan institusi, melainkan hasil dari kerja keras, disiplin, dedikasi, serta dukungan keluarga yang senantiasa mendampingi setiap langkah pengabdian anggota Polri.


Kapolda juga mengingatkan bahwa pangkat yang lebih tinggi membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum kepada masyarakat.


Selain itu, Kapolda memberikan apresiasi kepada keluarga personel yang telah menjadi bagian penting dalam keberhasilan setiap anggota Polri. Kehadiran keluarga dalam prosesi kenaikan pangkat menjadi bentuk penghormatan atas pengorbanan, doa, kesabaran, dan dukungan yang selama ini diberikan.


Di akhir amanatnya, Kapolda mengajak seluruh personel menjadikan momentum kenaikan pangkat sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, loyalitas, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas, serta menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi Polri.


Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa, pemberian buket bunga oleh keluarga kepada personel yang naik pangkat, serta foto bersama sebagai wujud rasa syukur atas pencapaian tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi dan pengabdian personel, sekaligus amanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan tanda kepangkatan di pundak, tetapi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui peningkatan profesionalisme, integritas, disiplin, dan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara." ujar Kapolda Jambi


Kapolda juga menegaskan bahwa keberhasilan seorang anggota Polri tidak terlepas dari dukungan keluarga.Lebih lanjut, Kapolda berharap seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat dapat terus menjaga kepercayaan institusi dan masyarakat.


"Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, profesional, responsif, dan berkeadilan. Syukuri setiap pencapaian dengan tetap rendah hati, menjaga nama baik keluarga serta institusi, dan terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Provinsi Jambi." tutup Kapolda Jambi


Redaksi

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko



Patrolihukum86.Com, Merangin – Jambi. Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (13/06/2026) sekira pukul 23.55 Wib, di Taman Bangko Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.


Korban pengeroyokan merupakan seorang remaja berinisial GRS (20) warga Rt 001/Rw 001 Desa Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin.


Peristiwa nahas tersebut dialami korban saat korban bersama rekannya Dafa (15) dan Fauzan (17) sedang melintas ditaman Bangko, tiba tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak korban kenal menghampiri korban sambil berkata "kamu yang membuat masalah" lalu korban menjawab "tidak bang", setelah itu pengendara motor tersebut menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.


Tak cukup sampai disitu, saat korban terjatuh kemudian pelaku bersama teman-temanya langsung memukuli dan menendang korban hingga mengakibatkan luka lebam ditubuh korban, atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Kapolres Merangin melalui Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.


“Benar, setelah mendapat laporan tersebut saya langusung perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik terkait laporan tersebut, karena issue yang berkembang diluar, peristiwa tersebut dilakukan oleh geng motor”, ujar Kapolsek saat dikonfrimasi oleh awak media.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bukan terkait geng motor melainkan disebabkan oleh permasalahan sepele dimana para tersangka merasa tersinggung terhadap korban saat berada disalah satu warung tuak.


“Saat ini kami sudah mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial I (20) NDCP (20) dan MHAD (22) dan ketiganya masih menjalani pemeriksaan guna memastikan peran masing-masing tersangka serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam peristiwa tersebut. Sedangkan terkait issue geng motor dalam peristiwa tersebut, melalui kesempatan ini saya jelaskan bahwa itu tidak benar, namun jika ditemukan aktifitas geng motor yang membuat resa masyarakat diwilayah hukum Polres Merangin maupun Polsek Bangko pada khususnya maka akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” tegas Kapolsek.


Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.


Irwanto

100 ANAK IKUT KHITANAN MASSAL DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026, POLRI UNTUK MASYARAKAT



Patrolihukum86.com, MERANGIN. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Bangko-Polres Merangin menggelar kegiatan Sunat Massal yang diikuti oleh 100 anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Merangin. Pada Selasa (30/6/2026) pukul 08.00 wib.


Kegiatan yang berlangsung di Polsek Bangko tersebut diawali dengan pembukaaan oleh Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. turut juga hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, para Pejabat Utama (PJU) dan anggota, Baznas Kab. Merangin Drs, H. Marzuki Yahya, Camat Bangko Edwuar, S.Sy, Tokoh Agama Bendahara Muhammadyah Azwar Efendi/H. Buyung, Kepala desa Langling, Tokoh Masyarakat Kec. Bangko dan Perwakilan dari dinas kesehatan.


Dalam sambutannya Kapolsek Bangko menyampaikan "Ucapkan terima kasih kepada orang tua yang telah ikut serta membawa putranya, dan juga semua pihak yang telah memberi dukungan dan responya pada kegiatan sosial ini. Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kegiatan Khitanan Massal pada kesempatan ini Polsek Bangko menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Merangin, Puskesmas Pematang Kandis dan Baznas Kab. Merangin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri khususnya Polsek Bangko-Polres Merangin terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat" yang menjadi semangat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026".


Pelaksanaan Khitanan massal berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan. Selain mendapatkan layanan sunat secara gratis yang ditangani oleh tenaga medis profesional, para peserta juga mendapat bingkisan ditambah lagi dengan voucher gratis masuk ke Sikumbang Water Park, sebagai bentuk perhatian dan dukungan semangat agar para peserta khitanan massal bahagia dan tidak takut untuk melaksanakan proses khitanan.


Pada kesempatan tersebut Kapolres Merangin yang juga hadir menyempatkan diri menyapa awak media dan menyampaikan "Kegiatan Khitanan Massal ini merupakan wujud pengabdian Polri kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial seperti ini, Polri berharap dapat memberikan manfaat yang nyata sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat". 


Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Merangin berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik serta berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat, sebagai implementasi nyata semangat "Polri Untuk Masyarakat." Ungkap Kapolres.


Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi para orang tua yang mengantarkan anak-anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Yang mana awalnya target 50 anak pendaftar pada pelaksanaannya melebihi target dan atas kebesaran hati Kapolres Merangin menambah pendaftar menjadi 100 orang dan kegiatan ini berjalan dengan baik. 


Di konfirmasi juga salah satu orang tua dari peserta khitanan massal menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polsek Bangko - Polres Merangin atas terselenggaranya program yang sangat membantu masyarakat.


"Semoga Polres Merangin selalu memberikan yang terbaik dalam pengabdiannya terhadap masyarakat di Kabupaten Merangin, sehingga tercipta rasa aman dan damai serta rasa cinta masyarakat terhadap Polri". Ungkapnya.


Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Judi Online, 287 Orang Ditetapkan Tersangka



Patrolihukum86.com, Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.


"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6).


Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.


"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.


Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.


Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.


"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.


Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.


"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.


Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.


Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.


Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.


Selain itu, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.


"Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun," jelasnya.


Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.


Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.


Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.


"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.


Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.


Redaksi

Laporan Masyarakat Bukit Pemuatan, Kini Bola Panas Ditangan Inspektorat, PMD dan Bkauda Kabupaten Tebo



Patrolihukum86.com, Tebo – Gelombang keresahan melanda masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sejumlah perwakilan warga secara terbuka melayangkan kritik keras sekaligus "surat cinta" pengingat kepada tiga pucuk pimpinan instansi krusial di Kabupaten Tebo: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BKADA).


​Warga menuntut komitmen nyata aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tuntas, tanpa berbelit-belit.


​Suara Hati Masyarakat: "Kalian Digaji dari Pajak Kami" Aspirasi ini bukan tanpa alasan. Perwakilan warga menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh esensi paling mendasar dari sebuah birokrasi pemerintahan.


​Sarmidi (Warga): "Ingat, negara ini ada karena masyarakatnya ada, bukan karena pemerintahannya ada. Pemerintah itu hadir untuk melayani struktur sosial yang sudah ada, yaitu kami, rakyat."


​Bujang (Warga): "Kami hanya minta para pejabat jalankan amanah dengan hati nurani. Jangan letakkan laporan kami di bawah tumpukan berkas meja kerja tanpa kejelasan."


​Suadi (Warga): "Sederhana saja, kalian itu digaji untuk melayani. Uang yang masuk ke rekening gaji kalian tiap bulan itu bersumber dari pajak yang kami bayarkan."


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​Dasar Hukum, Sumpah Jabatan, Etik, dan Kewajiban Pelayanan, Tuntutan masyarakat Desa Bukit Pemuatan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam tata negara Indonesia. Para pejabat publik di Tebo diingatkan untuk tidak amnesia terhadap produk hukum yang mengikat mereka:


​1. UUD 1945: Kedaulatan di Tangan Rakyat, Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."


​Catatan Ketua Divisi Informatika FRIC Ini menegaskan pernyataan posisi Sarmidi bahwa rakyat adalah pemilik sah negara ini, dan pemerintah adalah pelaksana amanah.


​2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru), Pasal 3: Mengatur tentang Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. ASN berfungsi sebagai pelayan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

​Pasal 4: Menegaskan kewajiban ASN untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta menjaga integritas setinggi-tingginya.


​3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 (Kewajiban Penyelenggara): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 36 Ayat (1): "Penyelenggara pelayanan publik wajib menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan terhadap pelayanan."


​4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


​Menanti Nyali dan Nurani PMD, Inspektorat, dan BKADA Tebo, Laporan dan keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini bola panasnya berada di tangan Kadis PMD, Inspektur Inspektorat, dan Kaban BKADA Tebo, ungkap Hamdi Zakaria.


​Masyarakat tidak butuh proses birokrasi yang sekadar formalitas adat "terima laporan, lalu lupakan". Warga Serai Serumpun menuntut transparansi, audit yang jujur, dan tindakan tegas dari instansi terkait demi tegaknya keadilan di tingkat desa.


​Sumpah jabatan di bawah kitab suci yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar seremonial belaka. Ia menuntut pertanggungjawaban tidak hanya di hadapan hukum administrasi negara, tetapi juga di hadapan Tuhan dan masyarakat yang membayar gaji mereka, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi Ini.


Redaksi

Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Kerinci Amankan 59 Jerigen Solar di Sungai Penuh



Patrolihukum86.com, SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47) beserta puluhan jerigen BBM solar.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin personel SPKT Polres Kerinci di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).

"Saat patroli, petugas mendapati seorang warga berinisial D sedang mengisi solar menggunakan jerigen. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda," ujar Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satreskrim melakukan pengembangan ke kediaman terduga pelaku M di Desa Air Teluh. Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen di antaranya berada di atas mobil Mitsubishi L300 dengan nopol BH 8218 RC, dan 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah.

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, solar tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM. Pelaku D diketahui berperan menyuplai solar yang didapatnya dari SPBU Koto Lebu secara bertahap kepada M.

"Saat ini, kedua tersangka berinisial M dan D sudah kami tahan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, dan peralatan selang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendalaman intensif, termasuk memeriksa pihak Dinas terkait yang mengeluarkan barcode UMKM serta operator SPBU Koto Lebu.

"Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.

(Arie)

Pencuri Sogo Wajib Tau Ancaman Hukum dan Konsekwensi Penjarahan



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Bukit Bintang Sawit (PT.BBS) Kumpeh Ilir,  yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum warga Desa Sogo, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan dalih sengketa batas wilayah dipastikan tetap memenuhi unsur pidana. Meski klaim sepihak warga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) terkait peta desa, secara hukum hal tersebut tidak menghapuskan perbuatan kriminal yang telah terjadi, sekalipun proses sengketa keperdataan atau administrasi sedang berjalan.


​Berikut ini adalah telaah hukum mendalam mengenai mengapa aksi penjarahan tersebut tetap dapat dipidana dan tidak bisa berlindung di balik sengketa lahan:


​1. Asas Legalitas dan Non-Retroaktif: IUP Lebih Tua dari Perbup, PT BBS diketahui telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah sejak tahun 2007, sementara Perbup yang diklaim warga baru terbit pada tahun 2018.


​Dalam hierarki hukum dan kepastian berinvestasi, Perbup tahun 2018 tidak dapat berlaku surut (non-retroaktif) untuk membatalkan hak penguasaan fisik dan yuridis yang telah dimiliki PT BBS selama belasan tahun. Terlebih lagi, PT BBS telah menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan kompensasi ganti rugi kepada warga yang tanahnya masuk dalam area izin kelola perusahaan saat awal beroperasi.


​2. Kegagalan Pembuktian di Tim Terpadu (Timdu). Berdasarkan hasil verifikasi di Tim Terpadu (Timdu), pihak masyarakat yang melakukan klaim nyatanya tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah (seperti sertifikat hak milik atau alas hak yang diakui undang-undang). Tanpa bukti kepemilikan yang sah, klaim atas lahan tersebut gugur demi hukum, dan tindakan mengambil TBS secara sepihak murni merupakan bentuk penjarahan atau pencurian.


​3. Sengketa Perdata Tidak Menghentikan Pidana (SEMA No. 4 Tahun 1980). Alasan klasik bahwa "lahan sedang dalam sengketa" sering kali digunakan pelaku untuk menghindari jerat hukum. Namun, Mahkamah Agung telah mengantisipasi hal ini:

​Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 1980 tentang Pengadilan Komparatif, menegaskan bahwa perkara pidana pencurian tetap harus diproses dan tidak perlu dihentikan (prejudisiel) hanya karena ada gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah yang sedang berjalan.


​Selama PT BBS adalah penguasa fisik yang sah atas tanaman sawit tersebut (karena yang menanam, merawat, dan membiayai), maka siapa pun yang mengambilnya tanpa izin adalah pencuri.


​Dasar Hukum dan Pasal Dakwaan. Aksi pemanenan massal tanpa izin ini memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur secara rinci dalam regulasi berikut:


​A. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ini merupakan aturan khusus (lex specialis) yang sangat ketat melindungi industri perkebunan:

​Pasal 55 huruf c: "Setiap orang dilarang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan."

​Pasal 107 huruf c: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


​B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika penegak hukum menggunakan hukum pidana umum, tindakan berjamaah ini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat):

​Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Lama (atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru): Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (berjamaah) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


​Kesimpulan nya, secara yuridis, klaim tapal batas berdasarkan Perbup 2018 tidak bisa dijadikan alat legitimasi untuk melakukan pemanenan liar di atas lahan IUP 2007 milik PT BBS. Negara melindungi hak investor yang telah menempuh prosedur legal dan menyelesaikan kompensasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki dasar yang sangat kuat untuk menindak tegas para pelaku penjarahan TBS tersebut tanpa harus menunggu sengketa administratif atau perdata selesai.


Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026

Pencuri Kabel PLN, Diciduk Unit Reskrim Polsek Jambi Timur



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Polsek Jambi Timur Polresta Jambi melakukan konferensi pers terkait keberhasilan  ungkap kasus perkara Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 477 UU No 1 Th 2023 TENTANG KUHP.


Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H menjelaskan 

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK JAMBI TIMUR / POLRESTA JAMBI / POLDA JAMBI tanggal 25 Juni 2026.



Polsek Jambi Timur menerima laporan oleh pihak PLN adanya pencurian kabel PLN

di rawa rawa Rt. 05 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi.

Kejadian pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 09.30 Wib.


Respon cepat Unit Reskrim Polsek Jambi Timur dipimpin langsung oleh IPDA Rudi Setiawan, S.Sos bersama tim bersama Bhabinkamtibmas Kel.Tanjung Sari,  sempat terjadi aksi dramatis menangkap

pelaku. Dan berhasil mengamankan AM kelahiran Jakarta 1986

Alamat   Lrg.Jawo Rt.07 Kel.Talang Bakung Kec.Paal Merah Kota Jambi. 


SB 48 tahun

Alamat   Jl.Berdikari Rt.27 Kel.PayoSelincah Kec.Berdikari Kota Jambi.


Pelaku dibawa ke Polsek jambi Timur guna proses lebih lanjut." ungkap AKP Deddy


" kejadian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 09.30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian, pelapor mendapat kabar dari petugas dilapangan bahwa terjadi gangguan sistem jaringan listrik, dan setelah di cek oleh tim bahwa terjadi hilang kabel di daerah Kel.Tanjung Sari Kec.Jambi Timur Kota jambi akibat di curi, selanjutnya PLN mengalihkan sementara jaringan listrik di daerah Kel.Tanjung sari ke sumber listrik lain untuk konsumsi masyarakat. akibat kejadian tersebut korban PT.PLN (Persero) Jambi mengalami kerugian berupa kabel tanah (SKTM) berukuran 150mm dan panjang sekira kurang lebih 50m yang ditafsir senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke  Polsek Jambi Timur


Dan barang bukti yang diamankan berupa :

- 1 bundel Tembaga dengan berat lebih kurang 1 (satu) Kg (Kilogram)

- Lapisan luar kabel tanah

- 1 Skop

- 1 karung plastik

- 7 pisau karter

- 1 gunting



Pelaku a.n S B dan selanjutnya terduga kedua pelaku dibawa ke Polsek jambi timur guna proses lebih lanjut." ungkap AKP Deddy


Redaksi

Kapolres Bungo Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Satria Negara Sambut Hari Bhayangkara ke-80



Patrolihukum86.com, BUNGO – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bungo menggelar kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Negara, Kabupaten Bungo, pada Jumat (26/6/2026) pukul 07.30 WIB.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bungo KOMPOL Aswindo Indriadi, S.Kom., M.H., para Kabag, Kasat, Kasie, Kasubag, para perwira, Kapolsek jajaran, personel Polres Bungo, serta ASN Polres Bungo yang telah ditunjuk.

Ziarah rombongan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan di pintu gerbang utama Taman Makam Pahlawan Satria Negara. Selanjutnya, Kapolres Bungo sebagai pimpinan rombongan melakukan peletakan karangan bunga di monumen TMP sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan bangsa dan negara.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan doa, serta prosesi tabur bunga di pusara para pahlawan oleh Kapolres Bungo yang diikuti seluruh peserta ziarah. Suasana penuh khidmat menyelimuti seluruh rangkaian acara sebagai wujud penghormatan kepada para pejuang bangsa.

Kegiatan ziarah dan tabur bunga ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat pengabdian Polri kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel Polri dapat meneladani nilai-nilai perjuangan, patriotisme, serta meningkatkan semangat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Ziarah dan tabur bunga ini menjadi momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.


Redaksi

Danrem 042/Garuda Putih Hadiri HANI 2026, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba*



Patrolihukum86.com, Jambi – Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Markas Polda Jambi, Jumat (26/6/2026).


Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta masyarakat dalam memperkuat sinergi memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi, Kepala BNN Provinsi Jambi, Bupati Sarolangun, Dandim 0420/Sarko, Ketua MUI Provinsi Jambi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, perwakilan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan lainnya.


Rangkaian kegiatan diawali dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang mengusung semangat memperkuat kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkoba di Jambi.


Di sela kegiatan, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa ancaman narkotika merupakan musuh yang harus dihadapi bersama. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga kepedulian dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.


"Korem 042/Gapu siap terus bersinergi dengan Polda Jambi, BNN dan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan, pemberantasan, serta edukasi bahaya narkotika demi mewujudkan Jambi yang bersih dari narkoba," tegas Danrem.


Momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026 diharapkan semakin memperkuat sinergi antara TNI, Polri, BNN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Provinsi Jambi yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga generasi muda sebagai aset bangsa menuju Indonesia Emas 2045. 


Hamdi Zakaria

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti



Patrolihukum86.com, JAMBI – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Jambi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026, ST/1338/VI/KEP./2026, ST/1339/VI/KEP./2026, ST/1340/VI/KEP./2026, dan ST/1341/VI/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri, Irjen Pol. Dr. Anwar, pada 26 Juni 2026.


Dalam mutasi tersebut, Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol. Handoko, S.I.K., M.Si. mendapat promosi jabatan sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat I SSDM Polri. Jabatan Karo SDM Polda Jambi selanjutnya diemban oleh Kombes Pol. Ricko Abdullah Andang Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat III SSDM Polri.


Pada jajaran pengawasan, Irwasda Polda Jambi, Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H. dimutasi sebagai Irwasda Polda Papua. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Papua Barat. Dalam surat telegram yang sama, AKBP dr. Alfons Silawa, M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara Kabid Dokkes Polda Jambi, dikukuhkan sebagai Kabid Dokkes Polda Jambi.


Selanjutnya, Kabid TIK Polda Jambi, Kombes Pol. Muhammad Ali Hadinur, S.I.K., dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kom Div TIK Polri dalam rangka Dikbangti TA 2026. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Kombes Pol. Sony Sanjaya, S.I.K., yang sebelumnya bertugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Misinter Divhubinter Polri.


Mutasi juga menyentuh jajaran kewilayahan. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Jambi. Posisi Kapolres Muaro Jambi kini dijabat oleh AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit V Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri.


Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., dimutasi sebagai Dansat Brimob Polda Kalimantan Selatan. Jabatan Kapolresta Jambi selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol. Anang Herlambang, S.I.K., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya Tingkat III Baintelkam Polri.


Pada jajaran Brimob, Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol. Muhammad Faishal Aris, S.I.K., M.M., dimutasi sebagai Teknisi Jibom Madya Tingkat II Korbrimob Polri. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Budi Hidayat, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Teknisi KBR Madya Tingkat III Korbrimob Polri.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan kinerja institusi.


"Mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi personel, mutasi juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat organisasi, serta menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polda Jambi serta menyambut para pejabat baru untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


"Kami mengucapkan selamat kepada para pejabat yang mendapatkan amanah baru. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga soliditas, serta terus menghadirkan pelayanan Polri yang Presisi bagi masyarakat Provinsi Jambi," tutupnya.


Hamdi Zakaria

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika



Patrolihukum86.com, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 sekaligus menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (26/06/2026). 


Sebanyak 147,014 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sekitar 2.028,6 ml/gram dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polda Jambi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Beny Ali, S.I.K., S.H., Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati Sarolangun, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, jajaran TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, serta insan pers.


Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol kuat bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Persoalan narkotika tidak lagi hanya menjadi isu penegakan hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, pembangunan daerah, hingga masa depan generasi penerus bangsa.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pemutaran video selayang pandang mengenai dampak penyalahgunaan narkotika, doa bersama, laporan Kepala BNN Provinsi Jambi, sambutan Kapolda Jambi, sambutan Wakil Gubernur Jambi, pengujian barang bukti oleh Tim Dokkes Polda Jambi, hingga pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh unsur Forkopimda.


Dalam laporannya, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jambi yang telah memfasilitasi pelaksanaan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026 di Mapolda Jambi. Menurutnya, HANI diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan narkoba sekaligus momentum memperkuat komitmen global dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika melalui pendekatan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan.


Ia juga menegaskan bahwa selama ini koordinasi antara BNN Provinsi Jambi dan Polda Jambi berjalan sangat baik dalam menangani tindak pidana narkotika. Selain itu, BNNP Jambi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape), mengingat mulai maraknya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika.


Peringatan HANI Tahun 2026 mengusung tema nasional  "Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat melalui Gerakan ANANDA Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkoba Mulai dari Anak Bersih dari Narkoba) Menuju Indonesia Emas 2045." Tema tersebut mengajak seluruh masyarakat memperkuat kepedulian terhadap bahaya narkotika sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam melindungi generasi muda Indonesia.


Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa narkotika bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan bangsa yang harus dihadapi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.


"Saya mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa," ujar Kapolda.


Kapolda menjelaskan bahwa sepanjang enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus tindak pidana narkotika dengan 6.470 tersangka yang berhasil diamankan. Selain melakukan penegakan hukum secara tegas, Polda Jambi juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk penyelamatan generasi bangsa.


Kapolda juga mengajak masyarakat agar berani memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Untuk mendukung hal tersebut, seluruh Kapolres telah diperintahkan membuka akses pelaporan yang aman serta memberikan perlindungan terhadap identitas masyarakat yang melapor.


"Saya berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor. Penindakan bukanlah solusi akhir. Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," tegasnya.


Lebih lanjut Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti hasil sitaan dipastikan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.


"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, mulai dari sabu, ekstasi hingga etomidate, merupakan hasil kerja keras personel di lapangan bersama dukungan instansi terkait dan masyarakat. Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," ungkap Kapolda.


Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba melalui penguatan ketahanan keluarga, edukasi masyarakat, serta pembangunan pusat rehabilitasi narkoba terpadu di Kabupaten Kerinci yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.


"Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi narkoba di Provinsi Jambi. Penindakan hukum sudah berjalan sangat baik, namun hulu persoalan harus dibenahi melalui pendidikan, penguatan keluarga, dan rehabilitasi. Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mendukung seluruh upaya tersebut demi menyelamatkan generasi muda," ujar Abdullah Sani.


Sebagai puncak kegiatan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Jambi.


Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sehingga terbangun gerakan bersama dalam menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba. Kolaborasi lintas sektor diyakini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masa depan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.


Hamdi Zakaria

Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP, Divisi Informatika FRIC Jambi Susun Laporan



Patrolihukum86.com, ​TEBO – Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.


​Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.


​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.


​"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.

Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.


​Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.


​"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.


​Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 


Menurut Hamdi Zakaria,​Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan

​Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:


​1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

​Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.

​Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).


​2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik

​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.


​3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)

​UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

​Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.


Ini menjadi ​catatan Kasus kami,  Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.


​4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.


​5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

​Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.

​Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Alfarid

Rabu, 24 Juni 2026

Wamenkumham Kunjungi Universitas Jambi, Polsek Jaluko Pastikan Keamanan Kondusif



​Patrolihukum86.com, MUARO JAMBI – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Luar Kota (Jaluko) Polres Muaro Jambi melaksanakan pengamanan ketat dalam rangka kunjungan kerja Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, di Kampus Universitas Jambi (UNJA) Mendalo, Kamis (25/06/2026).

​Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jaluko, IPTU Jhon Sihar D.H. Purba, S.H., ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan seminar bersama mahasiswa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.



​Kapolsek Jaluko, IPTU Jhon Sihar D.H. Purba, menyatakan bahwa kehadiran personel Polri di lokasi merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberikan rasa aman, sekaligus mendukung kelancaran setiap agenda masyarakat maupun kunjungan pejabat negara di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

​"Kami memastikan seluruh personel terploting dengan baik di titik-titik strategis area kampus. Fokus utama kami adalah memberikan rasa aman bagi tamu negara, civitas akademika, serta menjaga kondusifitas jalannya acara hingga selesai," ujar IPTU Jhon Sihar.

​Hingga berita ini diturunkan, acara seminar yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa UNJA tersebut berlangsung khidmat dan interaktif tanpa adanya kendala kamtibmas yang berarti. Kegiatan pengamanan ini sekaligus menegaskan kesiapan Polres Muaro Jambi dalam mengawal agenda-agenda penting berskala nasional di wilayahnya.


Redaksi

Korem 042/Gapu Gelar Nobar “Bola Gembira” Piala Dunia 2026, TNI dan Masyarakat Larut dalam Kebersamaan



Patrolihukum86.com, Jambi – Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai kegiatan Nonton Bareng (Nobar) “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 yang digelar Korem 042/Garuda Putih di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Kamis pagi (25/6/2026).


Kegiatan yang berkolaborasi dengan TVRI Jambi dalam peliputan tersebut menghadirkan ratusan peserta dari prajurit TNI dengan masyarakat sekitar Korem. Nobar berlangsung hangat dan meriah dengan suguhan kopi, aneka makanan ringan, rebusan dan camilan yang dinikmati bersama sepanjang pertandingan.


Layar besar yang menayangkan laga seru antara Tim Nasional Afrika Selatan melawan Korea Selatan berhasil menyatukan antusiasme para penonton. Sorak sorai dan tepuk tangan bergemuruh setiap kali peluang tercipta hingga pertandingan berakhir dengan kemenangan Afrika Selatan 1-0 atas Korea Selatan.


Lebih dari sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola dunia, kegiatan ini menjadi ruang kebersamaan yang mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Suasana santai, penuh canda, dan kekeluargaan terlihat di setiap sudut Balai Prajurit, mencerminkan kedekatan yang terus terjalin antara Korem 042/Garuda Putih dengan warga Jambi.


Salah seorang warga yang hadir, Bapak Rustam (42), mengaku senang dapat mengikuti kegiatan tersebut.


"Senang kami bisa nobar di Korem. Suasananya rame, santai, sambil ngopi dan makan-makan. Kita jadi bisa kumpul, kenal dengan anggota Korem. Mudah-mudahan kegiatan macam ini diadokan lagi besok." Ujarnya.


Sebagai bentuk kebersamaan dan hiburan bagi masyarakat, kegiatan Nobar “Bola Gembira”ini diharapkan menjadi sarana mempererat silaturahmi antara TNI dan masyarakat dalam suasana yang hangat, akrab, dan penuh kebersamaan.


Redaksi

Polri Hadir untuk Masyarakat, Polres Tanjab Timur Bagikan Bansos kepada Petugas Kebersihan



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar kegiatan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para petugas kebersihan di Kabupaten Tanjab Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Taman PKK Kabupaten Tanjab Timur, Kamis pagi (25/6/2026), dan diikuti sekitar 100 anggota Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjab Timur sebagai penerima bantuan.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Tanjab Timur, AKP Edi Tasrif, S.E., serta dihadiri Kasat Intelkam IPTU Yuli Fitriadi, S.H., M.M., Kasat Samapta IPTU Roni Melantika, S.H., Kasat Tahti IPTU Muis Dermawan, Paursubbag Binops Bag Ops IPDA Agusman Baharuddin, S.E., serta personel Sat Intelkam Polres Tanjab Timur.


Pada kesempatannya, AKP Edi Tasrif menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas kebersihan yang telah hadir. Ia menjelaskan bahwa kegiatan bansos ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang bertujuan memberikan manfaat dan kepedulian kepada masyarakat.


“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar institusi Polri semakin maju dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga bantuan sosial yang kami berikan hari ini dapat bermanfaat bagi seluruh penerima,” ujar AKP Edi Tasrif.


Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur IPTU Yuli Fitriadi mengatakan bahwa bantuan sosial tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para petugas kebersihan yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.


“Peran petugas kebersihan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan layak bagi masyarakat. Bantuan yang kami berikan mungkin tidak seberapa, namun kami berharap dapat menjadi simbol perhatian, kebersamaan, dan sinergi antara Polri dan masyarakat,” ungkapnya.


Ia menambahkan, momentum HUT Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata.


Pada kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Tanjab Timur IPTU Roni Melantika menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas kebersihan yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.


“Kegiatan pembagian bansos ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Kami berharap kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat, khususnya para petugas kebersihan yang memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.


Kegiatan pemberian bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, sekaligus upaya memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tanjab Timur.


Redaksi

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Doa Bersama Lintas Agama Wujud Syukur dan Pengabdian untuk Masyarakat



Patrolihukum86.com, JAMBI – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026). 


Kegiatan ini dilaksanakan secara terpisah sesuai keyakinan masing-masing personel, yakni di Masjid Al-Ikhlas Polda Jambi bagi personel Muslim dan di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi bagi personel Nasrani.


Kegiatan doa bersama tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan mengusung semangat "Polri untuk Masyarakat", sebagai bentuk rasa syukur sekaligus refleksi spiritual untuk meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.


Pada pelaksanaan doa bersama umat Islam di Masjid Al-Ikhlas Polda Jambi, hadir Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Polda Jambi yang beragama Islam.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Ummul Qur'an, sambutan Wakapolda Jambi, pembacaan zikir dan Asmaul Husna, pembacaan Surah Yasin, tausiyah agama, hingga doa bersama.


Dalam tausiyahnya, Ustadz Hasril, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kebahagiaan hidup dapat diraih melalui rasa syukur atas nikmat Allah SWT dan kesabaran dalam menghadapi setiap ujian. Ia mengajak seluruh personel untuk senantiasa memperbanyak amal saleh, meningkatkan kualitas ibadah, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan kehidupan.


Sementara itu, kegiatan doa bersama bagi personel Nasrani dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi dan dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H., para pejabat utama serta personel Kristen Polda Jambi.


Ibadah dipimpin oleh Pendeta Ir. Andi M. Sibaranu, M.Th., yang dalam khotbahnya menekankan bahwa setiap anggota Polri dipanggil untuk hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan pentingnya kerendahan hati, integritas, serta penggunaan kewenangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.


Menurutnya, perubahan dan pemulihan dalam sebuah bangsa maupun komunitas berawal dari kesediaan setiap individu untuk memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada Tuhan, dan mengubah orientasi hidup dari menerima menjadi memberi serta melayani.


Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengajak seluruh personel untuk menjadikan pekerjaan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Bekerjalah sebagaimana untuk Tuhan dan bekerja untuk masyarakat. Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, terus belajar, serta bertumbuh dalam iman. Gunakan setiap kewenangan dan jabatan yang dimiliki untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," pesan Kapolda Jambi.


Kapolda juga mengingatkan pentingnya memegang teguh nilai-nilai keimanan dalam setiap pelaksanaan tugas serta menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai tujuan utama pengabdian anggota Polri.


Terpisah, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa kegiatan doa bersama lintas agama ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus upaya memperkuat nilai spiritual, moral, dan integritas personel dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80.


"Kegiatan doa bersama ini menjadi momentum bagi seluruh personel Polda Jambi untuk melakukan introspeksi dan memperkuat keimanan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Nilai-nilai spiritual yang ditanamkan melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa semangat Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.


"Dengan mengusung tema 'Polri untuk Masyarakat', kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Doa bersama ini menjadi pengingat bahwa setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban harus dilandasi keikhlasan, integritas, serta semangat melayani demi terwujudnya Polri yang semakin dicintai masyarakat," tutupnya.


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Ikuti Vicon Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80



Potrolihukum86.com, JAMBI – Polda Jambi mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Upacara Nilai-Nilai Tribrata dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar secara terpusat dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Kamis (25/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Mapolda Jambi tersebut diikuti oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H., serta para Pejabat Utama Polda Jambi.


Upacara Nilai-Nilai Tribrata merupakan tradisi sakral yang dilaksanakan setiap menjelang peringatan Hari Bhayangkara sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Tribrata yang menjadi pedoman moral, etika, dan pengabdian seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.


Rangkaian upacara diawali dengan masuknya Kapolri selaku Inspektur Upacara, dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Polri, penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan perwira yang ditunjuk, serta prosesi masuknya Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam keadaan terselubung.


Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pembukaan selubung Panji-Panji Polri, penghormatan kepada Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga prosesi pencucian Panji-Panji oleh Kapolri sebagai simbol penyucian nilai-nilai pengabdian dan komitmen Polri kepada bangsa dan negara.


Upacara juga diisi dengan menyanyikan Hymne Polri, pembacaan doa keselamatan, penghormatan kembali kepada Panji-Panji Polri, penutupan selubung Panji-Panji, serta diakhiri dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara sebelum meninggalkan tempat upacara.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Upacara Nilai-Nilai Tribrata merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas, loyalitas, dan profesionalisme seluruh personel Polri.


"Melalui Upacara Nilai-Nilai Tribrata ini, seluruh anggota Polri diingatkan kembali akan jati diri dan komitmen pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Nilai-nilai Tribrata harus terus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.


"Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah demi terwujudnya Indonesia yang aman dan sejahtera," tutupnya.


Hamdi Zakaria

Pencegahan Karhutla, PT JBP Bersama Kapolsek dan Tiga Pemdes Gelar Rakor Pengendalian Api



Patrolihukum86.com, ​MUARO JAMBI – Sebagai langkah konkret mengantisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau, PT JBP menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergisitas Pencegahan dan Pengendalian Karhutla pada hari ini, Kamis (25/6/2026).



​Kegiatan yang dipusatkan di area PT JBP ini dihadiri langsung oleh Kapolsek AKP Sunardi, SH, Babinkamtipmas Desa Jebus dan Sungai Aur Ipda Mawardi, beserta jajaran, Kepala Desa dari 3 (tiga) desa penyangga sekitar perusahaan, Kelompok Tani (Poktan) Peduli Api, serta elemen Masyarakat Peduli Api (MPA).


​Langkah preventif ini diambil guna menyatukan persepsi dan kesiapsiagaan sarana prasarana penanggulangan api di tingkat tapak, khususnya di wilayah rawan tangkapan api dan area konsesi lahan.

​Kapolsek AKP Sunardi Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan

​Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan sambutan sekaligus himbauan tegas kepada seluruh korporasi, perangkat desa, hingga kelompok masyarakat yang hadir.



Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan, SH, MH dari Pihak Kepolisian menekankan bahwa urusan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.


​"Pencegahan jauh lebih utama daripada memadamkan. Kami menghimbau dengan sangat kepada pihak perusahaan maupun masyarakat, jangan sekali-kali melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar (zero burning). Dampak kerugiannya terlalu besar, baik secara ekologi, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat luas," tegas Kapolsek dalam arahannya.


​Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan aturan hukum yang mengikat terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah.


​"Polri tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur. Namun, melalui forum koordinasi hari ini, kita harapkan fungsi deteksi dini oleh Poktan Peduli Api dan MPA bisa berjalan maksimal, sehingga potensi api sekecil apa pun bisa langsung diredam secara cepat," tambahnya.


​Sinergi Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api

​Pihak manajemen PT JBP bersama para kepala desa menyambut baik penegasan dari pihak kepolisian. Rakor ini juga diisi dengan pengecekan bersama kesiapan alat pemadam kebakaran (alkon), ketersediaan embung air, serta pemetaan jalur patroli bersama antara sekuriti perusahaan, babinkamtibmas, dan regu masyarakat peduli api.


​Melalui rakor terpadu ini, diharapkan tercipta pola komunikasi dan koordinasi yang cepat tanggap (quick response) antar-lintas sektor demi menjaga wilayah Muaro Jambi bebas dari kabut asap sepanjang tahun 2026. 


Hamdi Zakaria