PatroliHukum86.com. SUNGAI PENUH -Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pertanian dan Pangan mendistrribusikan 1 juta bit kopi arabika pada tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program hilirisasi pembangunan pertanian yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sekaligus untuk memperkuat sektor perkebunan kopi sebagai komoditas unggulan daerah, Selasa (18/08/2026)
Walikota Sungai Penuh Alfin SH ,mengatakan bahwa kopi merupakan komoditas utama masyarakat di Kota Sungai Penuh Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani melalui berbagai program pengembangan perkebunan kopi.
“Kopi merupakan komoditas utama masyarakat kita. Dengan distribusi bibit untuk perluasan dan peremajaan kebun kopi, kami berharap produktivitas meningkat dan kesejahteraan petani semakin baik. Pemkot Sungai Penuh siap mendukung program ini secara maksimal,” ujar Alfin
Program ini mencakup perluasan lahan kopi serta peremajaan tanaman kopi. Jenis kopi yang menjadi fokus pengembangan adalah kopi arabika, karena dinilai paling sesuai dengan kondisi geografis dan ketinggian wilayah Kota Sungai Penuh.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sungai Penuh H. Suarman S.E M.M menjelaskan bahwa distribusi bibit untuk program hilirisasi sudah di distribusikan di awal Agustus 2026.
“Penyaluran bibit akan dilakukan melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan dan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani. Petani yang memiliki lahan baru, belum ditanami kopi, atau ingin melakukan peremajaan tanaman dapat mengajukan permohonan melalui BPP setempat,” jelas Suarman
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap distribusi bibit kopi dapat tepat sasaran, meningkatkan produktivitas kopi masyarakat. Program ini juga diharapkan semakin memperkuat posisi Kota Sungai Penuh sebagai salah satu sentra produksi kopi arabika unggulan di Provinsi Jambi.
(Arie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Patrolihukum