Kamis, 30 Juli 2026

Diduga Kuasai Belasan Hektare Kawasan Hutan, Oknum Kades Bukit Pamuatan di Laporkan Warga



Patrolihukum86.com, Tebo – Dugaan perambahan dan penguasaan belasan hektare kawasan hutan oleh oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan.


Sejumlah warga menilai apabila lahan yang dikuasai tersebut benar merupakan kawasan hutan negara, maka pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan. Mereka meminta pemerintah tidak membiarkan dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hutan di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan status dan fungsinya. Status hutan terdiri atas Hutan Negara dan Hutan Hak, sedangkan berdasarkan fungsi pokoknya dibedakan menjadi Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.


Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan memiliki batasan yang ketat sesuai fungsi masing-masing. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.


Masyarakat juga melontarkan kritik kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo agar lebih serius menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kawasan hutan. Menurut warga, apabila benar terjadi aktivitas perambahan dan penguasaan kawasan hutan produksi tanpa izin, maka KPHP Tebo diharapkan segera melakukan identifikasi, pengawasan lapangan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Warga menilai pengawasan yang lemah dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.


Selain itu, masyarakat mengingatkan bahwa pelaku perambahan kawasan hutan dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan secara tidak sah di kawasan hutan, termasuk membuka, menguasai, atau menggunakan kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Penegakan hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.


Masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk KPHP Tebo, Dinas Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan, serta aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran lapangan guna memastikan status kawasan yang dipersoalkan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga tidak ada lagi kesan bahwa pelaku perambahan kawasan hutan mendapat pembiaran.

(Redaksi)

Diduga Kades Bukit Pemuatan Pelaku Perambahan HP Tebo KPHP Tebo Harus Tindak Tegas



Patrolihukum86.com, Tebo, Jambi — Ketua Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) DPC Tebo, Helmi Jimi, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja (KPHP) Tebo. Kritik ini disuarakan meny meny menyusul dugaan praktik perambahan hutan kawasan milik negara yang ditengarai melibatkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan.


​Helmi Jimi menuding Kades Bukit Pemuatan telah melakukan dugaan perambahan hutan produksi Tebo, pelanggaran hukum secara terstruktur dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah. Tidak hanya itu, Kades tersebut juga diduga nekat menjual tanah restan (sisa) milik desa tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Tebo.


​"KPHP Tebo seharusnya bertindak tegas dan tidak tutup mata terhadap dugaan perambahan ini. Tindakan menerbitkan SKT di kawasan hutan dan memperjualbelikan tanah restan desa tanpa izin bupati adalah pelanggaran berat," tegas Helmi.


​Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp, Kades Bukit Pemuatan memilih tidak mengindahkan pertanyaan wartawan dan justru memblokir nomor WhatsApp media yang bersangkutan.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak KPHP Tebo maupun Kades Bukit Pemuatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan perambahan kawasan hutan dan penjualan aset desa tersebut.


Redaksi

Helmy Jimy Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo Kritik Keras KPHP Tebo



Patrolihukum86.com, Tebo, Jambi — Ketua Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) DPC Tebo, Helmi Jimi, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja (KPHP) Tebo. Kritik ini disuarakan meny meny menyusul dugaan praktik perambahan hutan kawasan milik negara yang ditengarai melibatkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan.


​Helmi Jimi menuding Kades Bukit Pemuatan telah melakukan pelanggaran hukum secara terstruktur dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah. Tidak hanya itu, Kades tersebut juga diduga nekat menjual tanah restan (sisa) milik desa tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Tebo.


​"KPHP Tebo seharusnya bertindak tegas dan tidak tutup mata terhadap dugaan perambahan ini. Tindakan menerbitkan SKT di kawasan hutan dan memperjualbelikan tanah restan desa tanpa izin bupati adalah pelanggaran berat," tegas Helmi.


​Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp, Kades Bukit Pemuatan memilih tidak mengindahkan pertanyaan wartawan dan justru memblokir nomor WhatsApp media yang bersangkutan.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak KPHP Tebo maupun Kades Bukit Pemuatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan perambahan kawasan hutan dan penjualan aset desa tersebut.


Redaksi

TMPLHK Indonesia Kritik Keras Perambahan Hutan Produksi Tebo, KPHP Lemah Pengawasan



Patrolihukum86.com, Tebo - Tim TMPLHK Indonesia, DPC Kabupaten Tebo, temukan, lokasi keberadaan kelompok masyarakat pelaku perambahan hutan produksi, di seputaran desa Bukit Pemuatan, di kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Di hutan kawasan hp ini, masyarakat di temukan, memiliki SKT tanpa dasar SOP yang ada, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan Suferi.


Keberadaan perambahan hutan produksi dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa di kawasan Hutan Produksi (HP) kami analisa  merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.


​Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai aspek hukum, dasar aturan, sanksi, hingga mekanisme pelaporan atas kasus ini:


​1. Pelanggaran Hukum dan Dasar Aturannya

​Tindakan perambahan kawasan hutan produksi serta pembagian/penerbitan SKT oleh Kepala Desa di atas kawasan hutan negara adalah pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan tata ruang.


​A. Pelanggaran oleh Masyarakat / Pelaku Perambah

​Dasar Hukum: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan).

​Pasal Pelanggaran:

​Pasal 17 ayat (2) huruf a: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Pemerintah Pusat."

​Pasal 17 ayat (2) huruf b: "Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah."

​Pasal 19 huruf a: "Setiap orang dilarang menguasai kawasan hutan secara tidak sah."


​B. Pelanggaran oleh Kepala Desa (Penerbit SKT)

​Kepala Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan SKT/surat kepemilikan tanah di atas Kawasan Hutan Negara tanpa dasar yang jelas secara hukum. Penerbitan ini tergolong penyalahgunaan wewenang dan pembuatan surat palsu/dokumen tidak sah.


​Dasar Hukum UU Kehutanan: Pasal 19 huruf b UU P3H / UU Cipta Kerja, yang melarang setiap orang memperjualbelikan, menyewakan, atau menukarkan kawasan hutan secara tidak sah.


​Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

​Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat / penerbitan dokumen tidak sah yang menimbulkan hak.

​Pasal 424 KUHP (KUHP Lama) / UU Tipikor: Jika ada pemungutan uang/imbalan dari warga untuk pembuatan SKT tersebut, hal ini tergolong Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan atau Pungli/Korupsi.


​2. Sanksi Pidana dan Denda.


​Sanksi Bagi Perambah Kawasan Hutan

​Berdasarkan UU No. 18/2013 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja):

​Pasal 92 ayat (1) huruf a: Setiap orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan/penguasaan tanpa izin di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


​Jika kegiatan dilakukan oleh kelompok terorganisir/korporasi, sanksinya bertambah berat (Pasal 92 ayat (2)) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp50.000.000.000,00.


​Sanksi Bagi Kepala Desa / Pejabat yang Menerbitkan SKT

​Sanksi Pidana Kehutanan (Pasal 105 UU P3H): Pejabat yang menerbitkan izin atau dokumen tidak sah di kawasan hutan dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda.

​Sanksi Pidana Umum (Pasal 263 KUHP): Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


​Sanksi Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan diri sendiri/orang lain, diancam penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 3).


​3. Kelemahan Pengawasan Instansi dan Sanksinya.


​Kerusakan kawasan hutan produksi akibat perambahan marak memang mencerminkan kelemahan pengawasan dan penegakan hukum dari instansi terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, maupun Gakkum KLHK.


​Sanksi Bagi Instansi / Petugas atas Lemahnya Pengawasan:

​Sanksi Pidana Pembiaran / Turut Serta (Pembiaran Terencana):


​Jika aparatur/petugas secara sengaja membiarkan tindak pidana kehutanan terjadi padahal ia berwenang menindaknya, ia dapat dijerat Pasal 108 UU P3H: Pejabat yang sengaja membiarkan terjadinya perusakan hutan dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.


​Dapat pula dijerat pasal penyertaan pidana (Pasal 55/56 KUHP) jika terbukti ada "kongkalikong" atau menerima imbalan dari perambah.


​Sanksi Administratif dan Kode Etik ASN:

​Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN/Petugas yang melalaikan tugas pengawasan hingga merugikan negara dapat dijatuhi Sanksi Disiplin Berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri/pemecatan).


​4. Kemana Lembaga / Masyarakat Bisa Melaporkan?


​Untuk menindaklanjuti perambahan hutan dan dugaan penerbitan SKT ilegal ini, lembaga masyarakat atau Karang Taruna/LSM TMPLHK Indonesia, dapat melayangkan laporan formal kepada:


​Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatra


​Wewenang: Penindakan pidana lingkungan hidup dan kehutanan (operasi penertiban & penyidikan perambah).


​Kepolisian Daerah (Polda) Jambi / Polres Tebo (Unit Tipidter & Tipidkor).


​Wewenang: Penyidikan tindak pidana perusakan hutan, pemalsuan surat/SKT oleh Kades, serta dugaan pungli/korupsi.


​Kejaksaan Negeri Tebo / Kejaksaan Tinggi Jambi

​Wewenang: Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah/kawasan hutan.

​Ombudsman Republik Indonesia (Perwakilan Provinsi Jambi).


​Wewenang: Melaporkan dugaan maladministrasi dan pembiaran (negligence) yang dilakukan oleh instansi pengawas kehutanan (Dinas Kehutanan/KPH) dan Pemerintah Desa.


​Dinas Kehutanan Provinsi Jambi & BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari)

​Wewenang: Pengawasan tata guna kawasan hutan dan klarifikasi batas/fungsi HP.


​Langkah yang bakal diambil TMPLHK Indonesia nantinya. TMPLHK Indonesi akan Buat laporan tertulis secara resmi yang dilampirkan dengan bukti pendukung seperti foto tutupan hutan yang rusak, koordinat lokasi, serta fotokopi/salinan SKT yang diterbitkan oleh Kepala Desa tersebut. Kirimkan laporan berupa surat tembusan ke beberapa lembaga sekaligus agar mendapat perhatian cepat.

Kristopan Kasi Perlindungan UPTD KPHK Kabupaten Tebo, dimintai tanggapan terkait kerusakan dan perambahan hutan produksi secara besar besaran di kabupaten Tebo, via watshap tidak memberikan tanggapan nya.


Hamdi Zakaria, A. Md

Ketua TMPLHK Indonesia.


Redaksi

Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 Resmi Dibuka, Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas



Patrolihukum86.com, Jambi- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi bersama ORADO (Federasi Olahraga Domino Nasional) Provinsi Jambi menggelar Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 yang berlangsung di Paviliun JBC, Jalan Kapten A. Bakarudin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (30/7/2026) malam.


Kegiatan pembukaan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, S.H., S.I.K., mewakili Kapolda Jambi, didampingi para Pejabat Utama Polda Jambi, Ketua KONI Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi, Wakil Ketua I KONI Provinsi Jambi Adri, Ketua Pengprov ORADO Jambi Kemas Alfansuri, perwakilan Dispora Provinsi Jambi, serta pengurus ORADO Jambi.


Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Ketua Pelaksana Turnamen, Ketua Pengprov ORADO Jambi, Ketua KONI Provinsi Jambi, kemudian dilanjutkan sambutan Wakapolda Jambi sekaligus membuka secara resmi Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026.


Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menyampaikan bahwa turnamen domino tidak hanya menjadi ajang kompetisi untuk meraih prestasi, tetapi juga menjadi sarana mempererat persaudaraan, membangun sportivitas, serta melatih kemampuan berpikir strategis, konsentrasi, ketelitian, dan pengambilan keputusan.


Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan olahraga dan rekreasi yang positif, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang aktif mendukung pengembangan olahraga, seni, budaya, dan kegiatan kemasyarakatan.


"Turnamen ini bukan sekadar ajang untuk memperebutkan gelar juara, tetapi menjadi wadah mempererat persatuan, menjunjung tinggi sportivitas, melatih konsentrasi, kemampuan berpikir strategis, serta membangun kebersamaan. Kami mengajak seluruh peserta untuk bertanding secara jujur, disiplin, dan saling menghormati demi terciptanya kompetisi yang sehat."ujar Wakapolda Jambi 


Sementara itu Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menyebutkan bahwa Kapolda Jambi mengapresiasi terselenggaranya Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 sebagai bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-80. 


" Melalui kegiatan ini, Polri ingin terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya budaya sportivitas, persaudaraan, dan kebersamaan. Diharapkan turnamen ini menjadi ruang silaturahmi yang positif serta semakin mempererat sinergi antara Polri, komunitas olahraga, dan seluruh elemen masyarakat di Provinsi Jambi." ujar Kabid Humas Polda Jambi

Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026

Bupati Fadhil Arief Resmi Lantik Mulian Sebagai PAW Kades Benteng Rendah



Patrolihukum86.com, ​BATANGHARI – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, S.E., secara resmi melantik Mulian sebagai Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Batanghari pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.


​Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan pejabat daerah, di antaranya Ketua DPRD Batanghari, perwakilan Polres Batanghari, Koramil Bulian, Polsek Mersam, Camat Mersam, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batanghari, serta para tamu undangan lainnya.


​Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Fadhil Arief menekangkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab seorang kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Beliau berharap Kades yang baru dilantik dapat membawa perubahan positif, menjaga ketertiban, serta merangkul seluruh elemen masyarakat demi percepatan pembangunan di Desa Benteng Rendah.


​Momen pelantikan ini pun disambut antusias oleh warga desa Benteng Rendah. Diwakili Muhammad T, salah seorang tokoh masyarakat Desa Benteng Rendah yang hadir, mengungkapkan rasa gembira dan harapannya usai acara berlangsung.


​"Kami atas nama masyarakat Desa Benteng Rendah menyambut pelantikan ini dengan penuh rasa suka cita. Harapan besar kami titipkan kepada Bapak Mulian agar dapat memimpin desa kami dengan amanah, adil, serta mampu memajukan kesejahteraan dan pembangunan warga ke depannya," ujar Muhammad T kepada awak media.


​Dengan dilantiknya Mulian sebagai PAW Kades Benteng Rendah, diharapkan roda pemerintahan desa dapat berjalan makin optimal dan pelayanan publik kepada masyarakat setempat dapat ditingkatkan.


Hamdi Zakaria

Pengembangan Berantai Ungkap Jaringan Narkotika di Jambi, BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika



Patrolihukum86.com, Jambi, 28 Juli 2026 Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui operasi terpadu bersama Bea Cukai Jambi. Berawal dari informasi masyarakat, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi melalui serangkaian tindakan pada 27-28 Juli 2026.


Operasi dilaksanakan di tiga lokasi berbeda dan berhasil mengamankan 9 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi, uang hasil dugaan transaksi, kendaraan, alat komunikasi, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi bersama Bea Cukai Jambi melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringan yang terkait.


Pada lokasi pertama, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35) yang diduga berperan sebagai pengedar berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,54 gram, ekstasi sebanyak 1 butir, uang hasil dugaan penjualan sebanyal Rp. 7.100.000,-, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi mengenai pemasok barang yang kemudian mengarahkan tim kepada target berikutnya.


Pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas ke lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RIF (39) dan 1 (40) serta menemukan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 89,46 gram yang telah dikemas siap edar, uang tunai sebanyak Rp. 420.000,- yang diduga berasal dari transaksi narkotika, kendaraan roda dua, serta berbagai alat pendukung aktivitas peredaran.


Keterangan dari salah satu tersangka mengungkap adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih luas.


Operasi selanjutnya mengarah ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21) dan menemukan sebanyak 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis,


sebanyak 45,59 gram yang diduga sabu, beberapa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.


Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:


Diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 146,59 gram.


766 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbagai jenis.


Uang tunai Rp. 7.520.000,-yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.


Beberapa unit telepon genggam dan kendaraan bermotor.


Timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. BNN Provinsi Jambi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.


Kepala BNN Provinsi Jambi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.


Kepala BNN Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan efektif. Ke depan, BNN Provinsi Jambi akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, serta kolaborasi lintas instansi guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.


War on Drugs for Humanity. Bersama Masyarakat, Wujudkan Jambi Bersinar (Bersih Narkoba).

Redaksi

Kades Karang Berahi Sampaikan Clarification Respon Pemberitaan Media Terkait KDMP dan Kantor Desa Yang Diduga Berbaur Opini



​Patrolihukum86.com, MERANGIN – Kepala Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Samsul Fuad, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media yang viral belakangan ini mengenai rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta keberadaan kantor desa setempat.


​Samsul Fuad menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Berahi sejauh ini terus berupaya maksimal untuk menemukan lokasi tanah yang strategis, khususnya di area pinggir Jalan Lintas Sumatra, guna merealisasikan pembangunan KDMP.


​"Masalah KDMP, kami dari pemerintah desa sudah berusaha mencari tanah atau lokasi strategis di jalur Lintas Sumatra. Namun sampai sekarang belum mendapatkan lokasi yang pas. Meskipun belum dapat di pinggir jalan lintas, kami tidak putus asa dan terus mencari ke arah dalam desa," ujar Samsul Fuad.


​Dalam upayanya, Pemdes Karang Berahi bahkan telah melakukan pendekatan langsung kepada sejumlah warga pemilik lahan untuk proses ganti rugi atau pembelian tanah.


​"Kami sudah menemui beberapa pemilik lahan. Ada dua orang warga yang lokasinya berminat kami beli, namun mereka belum bersedia menjualnya. Saat ini ada satu lokasi lagi yang pemiliknya bersedia menjual, namun masih menunggu hasil musyawarah bersama anak-anaknya. Kita berdoa semoga proses musyawarah keluarga tersebut berjalan lancar dan diizinkan," jelasnya.


​Lebih lanjut, Samsul Fuad menerangkan bahwa Desa Karang Berahi sejatinya memiliki Tanah Kas Desa (TKD). Hanya saja, lokasinya dinilai kurang ideal untuk fasilitas pelayanan publik karena berjarak kurang lebih 5 kilometer dari permukiman warga. Pemdes juga tidak memiliki Gedung Olahraga (GOR) Desa.


​Terkait isu yang beredar mengenai Desa Karang Berahi yang dikabarkan tidak memiliki kantor desa, Kades secara tegas membantah hal tersebut dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman.


​"Berita yang menyebutkan Karang Berahi tidak punya kantor desa itu murni salah paham. Pemdes Karang Berahi memiliki kantor desa yang sampai saat ini aktif digunakan setiap hari untuk pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat," tegasnya menepis isu liar yang berkembang.


​Pemdes Karang Berahi berharap masyarakat dan pihak media dapat memahami dinamika serta proses yang sedang berjalan di lapangan demi kemajuan pembangunan desa.


Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026

Candi Muaro Jambi Terabaikan, Ade Erma Suryani Desak Pemerintah Daerah Perkuat Komitmen Konservasi



Patrolihukum86.com, MUARO JAMBI — (28/07/2026), Kompleks Situs Sejarah Nasional Candi Muaro Jambi kembali menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Ade Erma Suryani, melayangkan kritik konstruktif terhadap apa yang dinilainya sebagai bentuk degradasi kepedulian dan inkonsistensi langkah strategis dari eksekutif dalam mengelola salah satu mahakarya peradaban Nusantara tersebut.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul evaluasi berkala yang dilakukan terhadap efektivitas kebijakan pembangunan daerah dalam mengintegrasikan sektor pariwisata sejarah dan pelestarian cagar budaya.

Dalam pandangannya, Candi Muaro Jambi bukan sekadar lanskap pariwisata konvensional, melainkan pusat memori kolektif bangsa sekaligus warisan dunia (World Heritage) yang membutuhkan perlakuan khusus, komitmen fiskal yang memadai, serta sinergi lintas sektoral yang terukur.


“Kita dihadapkan pada ironi kultural yang mendalam. Di satu sisi, Candi Muaro Jambi menyandang status prestisius sebagai kompleks percandian Hindu-Buddha terluas di Asia Tenggara—pusat peradaban monumental berdaya tawar global yang berpotensi masif menjadi aset strategis pendongkrak kemandirian fiskal dan martabat daerah. Namun, di sisi lain, denyut kepedulian, keberpihakan struktural, serta ketegasan aksi pemerintah daerah justru lumpuh dalam stagnasi birokrasi yang lamban," tegas Ade Erma Suryani.


Politisi tersebut menegaskan bahwa minimnya langkah afirmatif dari pemerintah kabupaten dikhawatirkan akan memicu kemunduran pada aspek integritas situs, aksesibilitas kawasan, serta kesejahteraan masyarakat penyangga di sekitarnya.

Menurutnya, pengelolaan kawasan strategis nasional ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata atau sekadar diserahkan pada mekanisme birokrasi yang bersifat administratif dan seremonial.


Sebagai representatif masyarakat di legislatif, Ade mendorong agar eksekutif segera melakukan reorientasi kebijakan dengan memprioritaskan alokasi anggaran yang berbasis pada mitigasi kerusakan, penguatan infrastruktur pendukung yang ramah lingkungan, serta optimalisasi edukasi publik.


Ia juga menekankan pentingnya diplomasi kultural dan kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan pemerintah pusat serta dunia internasional guna memastikan kelestarian kawasan tetap terjaga tanpa kehilangan esensi pemberdayaan ekonomi lokal.


"Langkah korektif ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan manifestasi tanggung jawab moral dan konstitusional. Pemerintah daerah harus segera mentransformasikan retorika pelestarian menjadi aksi nyata yang komprehensif, terukur, dan berkesinambungan demi kehormatan daerah serta generasi masa depan," pungkasnya.

Redaksi

Kades Suferi Bakal Dilaporkan Hamdi Zakaria, AMd Kepada Pihak Berwajib Buntut Turunnya Tim Investigasi OPD Tebo



Patrolihukum86.com, TEBO — Tim investigasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Tebo mendatangi Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Selasa (28/7/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada 25 Mei 2026 lalu.


​Kedatangan tim investigasi bertujuan memverifikasi secara langsung serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.


​Perwakilan masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Hamdi Zakaria, A.Md., mengungkapkan bahwa dalam peninjauan lapangan ini, tim investigasi dibagi menjadi lima kelompok kerja dengan pendampingan langsung dari warga setempat.


​"Tim turun untuk memeriksa kebenaran dari laporan yang telah kami layangkan. Fokus pemeriksaan mencakup sejumlah poin krusial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades," ujar Hamdi kepada awak media.

​Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat enam poin utama yang menjadi fokus recheck tim investigasi di lapangan, meliputi:

​Pemblokiran Akses Jalan: Tindakan Pemdes memportal jalan umum desa disertai pemungutan retribusi yang dinilai memberatkan warga.


​Pengrusakan Aset Desa: Perobohan bangunan/aset milik desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.


​Penerbitan SKT di Hutan Negara: Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan produksi milik negara tanpa melalui prosedur dan SOP pelepasan kawasan sesuai regulasi.


​Penjualan Tanah Restan: Dugaan penjualan tanah restan yang merupakan aset desa tanpa persetujuan resmi Bupati Tebo.


​Pembentukan RT Ilegal: Pembentukan tiga rukun tetangga (RT) baru di luar peta batas desa untuk memfasilitasi perambah kawasan hutan secara ilegal.


​Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Indikasi penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.


​Hingga berita ini diturunkan, Kaban Kesbangpol selaku Ketua Tim Investigasi menyatakan belum dapat mengambil kesimpulan akhir terkait hasil pemeriksaan. Pihaknya menegaskan bahwa temuan resmi dari kelima kelompok tim akan dirangkum dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.


​Sementara itu, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi. Suferi memilih menghindar dan langsung masuk ke dalam ruangan kerjanya tanpa memberikan keterangan resmi.


​Menanggapi perkembangan tersebut, Hamdi Zakaria menegaskan bahwa pihak masyarakat tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menyatakan dalam waktu dekat bakal menambah materi laporan baru terkait dugaan pungutan liar (pungli) ke aparat penegak hukum.


​"Kami sedang menyiapkan berkas tambahan. Dugaan pungli ini akan segera kami laporkan secara resmi ke pihak berwajib agar diusut tuntas secara hukum," pungkas Hamdi.


Redaksi

Senin, 27 Juli 2026

DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda



Patrolihukum86.com, BANGKO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7).


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin Rifaldi, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi dan dihadiri oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.


Selain menyetujui Ranperda, DPRD Merangin turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin atas keberhasilannya mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-10 kalinya secara beruntun.


Kendati memberikan apresiasi, DPRD Merangin tetap menyertakan sejumlah catatan strategis. DPRD meminta Pemkab Merangin agar lebih agresif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menuntaskan seluruh temuan pemeriksaan BPK secara konsisten.


Bupati Merangin, M. Syukur, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama dan dedikasi DPRD selama proses pembahasan berlangsung.


Menurutnya, seluruh masukan dan saran dari fraksi merupakan wujud sinergi positif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.


"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah daerah kepada masyarakat," tegas Bupati M. Syukur.


Ia menambahkan, berkas Ranperda yang telah disetujui bersama Ranperda Penjabaran APBD selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.


Terkait catatan DPRD dan BPK, Bupati menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi, baik mengenai pengelolaan keuangan maupun aset daerah, tepat waktu dan sesuai aturan.


"Keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan hanya capaian administratif, melainkan indikator bahwa tata kelola pemerintahan terus bergerak ke arah yang lebih baik. Ini menjadi modal utama kita dalam mewujudkan visi 'Menuju Merangin Baru 2030' dengan semangat berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul," pungkasnya. (Anfal/guh/van/kominfo)


Redaksi

Terbukti Korupsi Kades Sungai Pandan Tebo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Tebo




Patrolihukum86.com, Tebo ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin (27/7/2026).


Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.F., selaku Kepala Desa Sungai Pandan, dan P.W., yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.



Keduanya telah diamankan penyidik beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang panjang.


Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,106 miliar.



Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan beberapa modus, di antaranya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Baru jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Kejaksaan Negeri Tebo juga mengimbau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan kerugian negara. 


Langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hamdi Zakaria

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka



Patrolihukum86.com, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anggota Polri, Brigadir EWS, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).


Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan doorstop bersama awak media yang berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026)


Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Jatanras, bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur telah berkolaborasi melakukan serangkaian penyelidikan terkait perkara tersebut.


Setelah melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan manajemen penyidikan, pada Jumat sebelumnya penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.


"Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Jambi juga telah mendapatkan asistensi dari Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Asistensi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.


"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dalam penanganan perkara ini juga telah dilakukan asistensi oleh Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.


"Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri, diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.


Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan penyidik Propam Polda Jambi masih terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.


"Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Setiap perkembangan penting terkait perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan tahapan dan kepentingan penyidikan," pungkas Kabid Humas Polda Jambi.

Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN



Patrolihukum86.com, Sarolangun - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XX/Tuanku Imam Bonjol, Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., secara resmi menutup rangkaian kegiatan Bhakti TNI AD yang dipusatkan di wilayah Kodim 0420/Sarko, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Senin (27/7/2026).


Upacara penutupan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Bupati Sarolangun, Danrem 042/Garuda Putih, para Pejabat Utama Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, unsur Forkopimda Kabupaten Sarolangun, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat yang selama pelaksanaan kegiatan turut berpartisipasi bersama prajurit TNI.


Dalam sambutannya, Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Bhakti TNI AD. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.


"Bhakti TNI AD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga membangun semangat kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama. Keberhasilan kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara TNI, pemerintah daerah, Polri, dan seluruh elemen masyarakat," ujar Pangdam.


Selama pelaksanaan Bhakti TNI AD di Kabupaten Sarolangun, berbagai sasaran fisik berhasil diselesaikan, di antaranya pembangunan dan pengecoran jalan, pembangunan sumur bor, serta berbagai fasilitas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan berbagai program nonfisik seperti, pelayanan kesehatan, penyuluhan, hingga pemberian kursi roda dan kaki palsu bagi warga yang membutuhkan.


Pangdam berharap seluruh hasil pembangunan yang telah diselesaikan dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.


Sementara itu, Bupati Sarolangun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada TNI AD, khususnya Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, atas dedikasi dan kontribusinya. dalam membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Sarolangun.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pangdam beserta seluruh jajaran Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Program Bhakti TNI AD ini telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat kami. Sinergi antara TNI dan pemerintah daerah akan terus kami jaga demi kemajuan Kabupaten Sarolangun, "ungkap Bupati.


Dengan berakhirnya rangkaian Bhakti TNI AD di Kabupaten Sarolangun, diharapkan semangat gotong royong, kebersamaan, dan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat terus terpelihara sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan, (Pendam XX/TIB).

Redaksi

KAPOLRES BUNGO KERAHKAN PERSONEL JADI PEMBINA UPACARA, PELAJAR DIBENTENGI DARI NARKOBA DAN GENG MOTO



Patrolihukum86.com, BUNGO – Komitmen Polres Bungo dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba terus digencarkan. Dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2026, jajaran Polres Bungo serentak turun ke SMA, SMK, dan MA di berbagai wilayah Kabupaten Bungo, Senin (27/7/2026), untuk memberikan edukasi dan peringatan keras kepada para pelajar.


Ratusan siswa yang mengikuti upacara bendera mendapat penyuluhan langsung dari personel Polres Bungo mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, maraknya geng motor, serta aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.


Dalam amanatnya, para personel mengajak seluruh pelajar agar tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan bebas maupun ajakan untuk mencoba narkoba. Mereka juga diingatkan agar mematuhi aturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, tidak terlibat balap liar, serta menjauhi segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Kasi Humas Polres Bungo mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Polres Bungo juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada kalangan pelajar.


"Generasi muda adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Kami mengajak seluruh pelajar untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba, menjauhi geng motor dan balap liar, serta mengisi waktu dengan kegiatan yang positif. Keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Bungo.


Melalui kegiatan ini, Polres Bungo berharap tumbuh kesadaran di kalangan pelajar untuk menjadi generasi yang disiplin, berprestasi, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Edukasi sejak dini diyakini menjadi benteng utama dalam mencegah lahirnya pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bungo.

Redaksi

Penuh Kehangatan dan Kebersamaan, Komunitas Ershi Polda Jambi Gelar Reuni Perak ke-25



Patrolihukum86.com, JAMBI – Suasana penuh kehangatan, kebersamaan, dan rasa haru mewarnai puncak peringatan Reuni Perak ke-25 Komunitas Ershi Polda Jambi yang digelar di Taman Kongkow, Kota Jambi, Sabtu (25/7/2026).


Komunitas Ershi Jambi merupakan wadah silaturahmi alumni Sekolah Polisi Negara (SPN) dan Sepolwan yang berasal dari berbagai lembaga pendidikan, di antaranya SPN Lido, SPN Betung, dan SPN Banyu Biru.


Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Ershi sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa sekaligus wujud kebanggaan terhadap almamater. Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ipda Samsudin Ritonga.


Selanjutnya, Ketua Panitia Reuni Perak ke-25, Ipda Agus Sukron, menyampaikan sambutan sekaligus ucapan terima kasih kepada seluruh alumni yang telah hadir dan berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Ershi Jambi, AKP Fidelis Gulo.


Dalam sambutannya, AKP Fidelis Gulo menyampaikan apresiasi atas soliditas dan kekompakan seluruh alumni yang hingga kini tetap menjaga komunikasi, kebersamaan, serta semangat pengabdian kepada institusi Polri.


«"Reuni Perak Ershi ini menjadi momentum istimewa bagi para alumni untuk kembali berkumpul dan mengenang perjalanan selama 25 tahun sejak menempuh pendidikan bersama di Sekolah Polisi Negara. Reuni ini sekaligus menjadi ajang mempererat tali silaturahmi serta memperkokoh semangat persaudaraan yang telah terjalin selama bertahun-tahun," ujar AKP Fidelis Gulo.»


Sementara itu, Humas Ershi Polda Jambi, Ipda Lilik Adhi, mengatakan bahwa ikatan persaudaraan yang terbangun sejak masa pendidikan merupakan modal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, humanis, dan berintegritas.


"Peringatan Reuni Perak ini bukan sekadar ajang temu kangen, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri yang Presisi," ungkapnya.


Puncak acara ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan pengabdian selama seperempat abad. Momen tersebut menjadi simbol kebersamaan dan harapan agar seluruh alumni senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam menjalankan amanah sebagai anggota Polri.


Kegiatan kemudian ditutup dengan berbagai perlombaan, pembagian hadiah kepada para pemenang, serta pengundian doorprize yang semakin menambah semarak dan kebersamaan seluruh peserta reuni.

Redaksi

FRIC : Songsong Kemerdekaan RI, Harapan Penegakan Hukum Berkeadilan Tanpa Intervensi



Patrolihukum86.com, Jakarta (26/07/2026) - Memperingati  Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa. Di tengah euforia perayaan, harapan besar juga disuarakan masyarakat terkait penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan dan bebas dari intervensi.


Ketua Umum FRIC H.Dian Surahman " kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari praktik hukum tebang pilih.


Kita ingin hukum benar-benar jadi panglima. Siapapun dia, setinggi apapun jabatannya, jika salah ya harus diproses. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada intervensi.


Harapan Penegakan Hukum 2026,

Berkeadilan. Hukum ditegakkan tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun latar belakang. Korban kecil dan korban besar diperlakukan sama.


Tanpa Intervensi. Proses hukum berjalan murni berdasarkan alat bukti dan fakta di persidangan, bukan karena tekanan politik, ekonomi, maupun kekuasaan.


Humanis dan Berpihak ke Rakyat. Penegakan hukum juga harus memberi rasa aman dan manfaat langsung bagi masyarakat. Bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan.


“Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan adalah pilar. Jika ketiganya kuat dan independen, maka cita-cita kemerdekaan yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan benar-benar terwujud,” tambahnya.


Dukungan dari Aparat menanggapi harapan tersebut, Kapolres Jambi menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. 


“Kami siap. Di momentum kemerdekaan ini, mari kita songsong dengan kerja nyata. Blue Patrol kami rutin, Tim Hunting kami aktif, dan pelayanan hukum kami buka 24 jam. Tidak ada ruang untuk intervensi dalam proses penyidikan,” tegasnya.


Ketum H.Dian  mengajak seluruh elemen untuk mengawal proses hukum bersama-sama. “Kemerdekaan ini milik kita semua. Mari kita jaga dengan cara patuh hukum dan mengawasi agar hukum tidak diperjualbelikan,” katanya.


Di usia ke-81, Indonesia dituntut lebih dewasa. Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat kecil merasa dilindungi hukum, dan pelaku besar tidak kebal hukum" pungkas Ketum FRIC


Redaksi

IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026 Ditutup, Kapolda Jambi Apresiasi Sportivitas dan Kebersamaan Peserta



Patrolihukum86.com, Jambi – Rangkaian kegiatan IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 resmi berakhir. Kegiatan berlangsung di area SCS Citra Raya City Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (26/7/2026), 


Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, S.I.K., S.H., perwakilan Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., Ketua IOF Provinsi Jambi P. Sitanggang, Ketua IOF Pengcab Kota Jambi Zuwanda, S.H., M.M., serta unsur TNI dan tamu undangan lainnya.


Antusiasme masyarakat juga terlihat dari kehadiran sekitar 500 penonton yang menyaksikan langsung aksi para peserta di lintasan off-road. Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, pengamanan melibatkan personel Samapta Polda Jambi, Satbrimobda Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, dan Polsek Jaluko.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi turut menyerahkan hadiah grand prize berupa satu unit motor adventure. Sementara itu, para pemenang dari berbagai kelas perlombaan juga menerima penghargaan atas prestasi yang diraih dalam kompetisi tersebut.


Ketua IOF Pengcab Kota Jambi Zuwanda menyampaikan apresiasi kepada seluruh offroader, peserta, panitia, dan pihak-pihak yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kompetisi sebagai sarana mengukur kemampuan, meningkatkan keterampilan, serta mempererat silaturahmi antar komunitas otomotif.


Sementara itu, mewakili Kapolda Jambi dalam sambutannya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, S.I.K., S.H., mengapresiasi pelaksanaan IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026 yang dinilai berjalan tertib, baik dari sisi penyelenggaraan maupun pengamanan.


Ia menekankan bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan off-road.


" Keberhasilan sebuah event tidak hanya dilihat dari kemeriahan, tetapi juga dari bagaimana kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa adanya insiden. " Ujar Wakapolda Jambi 


Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji,  menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026.


"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, peserta, komunitas off-road, aparat keamanan, masyarakat, serta seluruh pihak yang telah bersama-sama menyukseskan kegiatan IOF X Bhayangkara Off-Road Challenge 2026 dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80," ujar Kabid Humas.


Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi dan menyalurkan hobi otomotif, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi, membangun kebersamaan, serta memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat.


"Yang tidak kalah penting, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara Polri dengan masyarakat. Semangat sportivitas, kebersamaan, dan keselamatan harus terus dijaga. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan dampak positif serta menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan minat dan bakatnya secara positif," jelasnya.


Kabid Humas juga mengapresiasi seluruh peserta dan penonton yang telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Ia menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan masyarakat.


"Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Kami berharap semangat kebersamaan dan sportivitas yang terbangun dalam kegiatan ini dapat terus dipelihara dan menjadi motivasi untuk pelaksanaan event-event berikutnya," pungkasnya.

Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026

​Kasus Kematian Karumga Eks Jampidsus Dinilai Janggal, FRIC Desak Pengusutan Transparan



Patrolihukum86.com, ​JAKARTA — Kematian Sutrimo, Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febri Adriansyah, menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Almarhum dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).


​Kronologi Penjemputan dan Kondisi Medis

​Peristiwa bermula sekitar pukul 06.37 WIB ketika almarhum sempat menghubungi kerabatnya untuk mengeluhkan kondisi kesehatannya. Namun, saat kerabat tiba di lokasi, Sutrimo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dengan mulut dan hidung mengeluarkan busa.


​Almarhum kemudian dievakuasi menggunakan ambulans yang dipesan secara daring oleh pihak yang belum teridentifikasi. Penjemputan dilakukan di area Klinik Mordent—fasilitas kesehatan milik Febri Adriansyah yang diketahui sudah tidak beroperasi selama lima tahun terakhir.

​Dokter RS Muhammadiyah Taman Puring, dr. Indri Kartika, menyatakan bahwa pasien tiba di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia (brought in dead). Saat diturunkan dari ambulans, jenazah diantar oleh empat orang tak dikenal dengan data penanggung jawab terdaftar atas nama Febrio Adianto.


​Sorotan Keluarga dan Kejanggalan di Rumah Duka


​Pihak keluarga mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini. Komunikasi terakhir almarhum dengan pihak keluarga masih berjalan lancar pada pukul 05.00 WIB, sebelum akhirnya dikabarkan wafat beberapa jam kemudian.


​Jenazah diantar ke rumah orang tua almarhum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan dikawal oleh tiga orang pengantar, di antaranya teridentifikasi berpenampilan seperti anggota TNI dan Babinsa setempat. 


Pihak keluarga menyatakan tidak sempat memeriksa kondisi fisik almarhum secara utuh karena jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani dari Jakarta. Selain itu, barang-barang pribadi milik almarhum seperti ponsel, kartu ATM, dompet, dan pakaian hingga kini belum diserahkan.

​Kerabat dekat juga mengungkapkan bahwa almarhum kerap merasa ketakutan akibat perselisihan terkait urusan proyek batu bara di Jambi yang melibatkan kerabat dekat mantan atasannya.


​Tuntutan Pengusutan Tuntas


​Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. FRIC meminta adanya pemeriksaan secara mendalam, transparan, dan akuntabel mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo, penelusuran identitas para pihak pengantar jenazah, serta pengembalian seluruh hak dan barang milik almarhum kepada pihak keluarga.

Redakdi

Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal



Patrolihukum86.com, JAMBI –  Patroli gabungan skala besar dilaksanakan guna mengantisipasi tindak kejahatan dan memberikan rasa aman dan kondusif di Kota Jambi .


Tim gabungan melaksanakan KRYD dengan  melakukan "hunting" ke lokasi  kawasan dalam kota Jambi hingga  pinggiran kota Jambi.


Kegiatan dipimpin Walikota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM dihadiri Karo OPS Polda Jambi , Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM, Ketua DPRD Kota Jambi , Dandim 0415/Jambi , Denpom II/2 Jambi dan forkopimda , PJU Polresta Jambi , Pol PP, Kapolsek Jambi Selatan , Kadis Perhubungan Kota Jambi, Kapolsek Kota Baru  serta di backup Brimob Polda Jambi 


Kegiatan terpusat di Kantor Walikota Jambi pada Sabtu malam 25 Juli 2026. Diawali apel konsolidasi , kemudian dilanjutkan patroli mobile .


Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM mengatakan, malam ini patroli gabungan rangka kegiatan KRYD guna mengantisipasi 3C dan tindak kriminal lainnya , untuk  menciptakan situasi Kamtibmas di Kota Jambi , kita melaksanakan   _hunting_ . Dan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi maupun  memberantas aksi kejahatan jalanan seperti berandalan bermotor , begal , tawuran, membubarkan anak remaja di batas jam malam , dan antisipasi  Kriminal lainnya .


Tujuan patroli gabungan ini adalah komitmen  memberi Rasa Aman. Polresta Jambi 

respons Cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dalam 1x24 jam baik laporan  atau pengaduan melalui call center 110 maupun pengaduan langsung ke kantor Polisi terdekat .


Mari bersama-sama menciptakan  situasi Kamtibmas , karena Polri tidak bisa kerja sendirian perlu dukungan dari semua pihak" pungkas Kapolresta 


Sementara Walikota Jambi menyampaikan " kita melaksanakan patroli gabungan ini tujuan untuk memberikan rasa aman dan menciptakan bersama situasi Kamtibmas " pungkas Maulana 


Usai apel konsolidasi dilanjutkan patroli mobile gabungan menggunakan sepeda motor , dan singgah di wisata Kota Tua Pasar Kota Jambi , dan kembali bergeser ke titik kumpul semula di Kantor Walikota Jambi untuk pergantian  pasukan patroli Kamtibmas hingga dini hari

Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026

Lapas Kelas IIB Bangko Tegaskan Seluruh Layanan Pemasyarakatan Gratis, Kalapas Heri Ajak Masyarakat Tolak Pungli



Patrolihukum86.com, Bangko – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Komitmen tersebut diwujudkan melalui publikasi berbagai informasi layanan Pemasyarakatan kepada masyarakat, sekaligus penegasan bahwa seluruh layanan yang diberikan di Lapas Kelas IIB Bangko gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.


Adapun layanan yang disosialisasikan meliputi layanan pemindahan warga binaan, layanan integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta berbagai layanan Pemasyarakatan lainnya. Informasi tersebut dipublikasikan melalui media sosial resmi Lapas Bangko sebagai bentuk keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.


Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menegaskan bahwa seluruh layanan Pemasyarakatan telah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas sehingga masyarakat tidak perlu memberikan uang ataupun imbalan kepada siapa pun untuk memperoleh pelayanan.


"Seluruh layanan di Lapas Kelas IIB Bangko diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan petugas dan menjanjikan kemudahan layanan dengan meminta sejumlah uang. Jangan memberikan uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas karena seluruh layanan merupakan hak masyarakat yang diberikan tanpa biaya," ujar Heri.


Lebih lanjut, Heri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau penyimpangan dalam pemberian layanan.


"Apabila ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan melalui layanan pengaduan resmi Lapas Bangko. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.


Lapas Kelas IIB Bangko menyediakan layanan pengaduan yang dapat dihubungi melalui nomor 0821-6232-370. Melalui keterbukaan informasi dan pengawasan bersama, Lapas Bangko berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pemasyarakatan semakin meningkat serta terwujud pelayanan publik yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Irwanto

Wiww...!!! Masyarakat Bukit Pemuatan Desak Pencopotan Tidak Hormat Kades Suferi, Minta Tim OPD Tebo Usut Tuntas Rentetan Dugaan Pelanggaran



Patrolihukum86.com, ​TEBO – Menjelang turunnya Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang—sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu—gelombang desakan dari masyarakat kian menguat. Warga menuntut OPD yang bertugas untuk bekerja secara tegas, teliti, menyerap fakta lapangan, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Suferi hingga sanksi pemberhentian tidak hormat.


​Ketua Umum TMPLHK Indonesia sekaligus Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md., menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketelitian tim Pemkab Tebo dalam memeriksa deretan poin krusial yang dilaporkan masyarakat. Poin-poin tersebut meliputi dugaan pengrusakan serta penjualan aset desa, praktik portal jalan berbayar, penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP), hingga pembentukan 3 RT yang terindikasi berada di luar peta definitif desa dan dihuni kelompok perambah hutan.


​Selain itu, transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2023 hingga 2026 turut disorot akibat dugaan banyaknya fisik pembangunan yang dinilai sia-sia, tidak bermanfaat bagi publik, dan ada yang keberadaan berlokasi di dalam kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan resmi.


​Tuntutan Warga dan Tokoh Masyarakat

​Sejumlah perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Bukit Pemuatan secara terbuka menyuarakan keresahan mereka atas kepemimpinan Kades Suferi yang dinilai otoriter dan merugikan daerah.


​Bujang Enggok (Perwakilan Warga) Menegaskan jika dalam peninjauan lapangan terbukti terjadi pelanggaran hukum dan administrasi, Bupati Tebo diminta tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap Kades Suferi.


​Jiman (Warga Desa) Mendorong agar selain proses sanksi administratif berupa pencopotan jabatan oleh Bupati Tebo, Aparat Penegak Hukum (APH) juga wajib menindaklanjuti dugaan tindak pidananya hingga tuntas.


​Sarmidi (Perwakilan Warga) Menilai tindakan kades yang diduga merobohkan 3 unit gedung eks UPT Transmigrasi (aset hibah Pemda Tebo) serta menjual tanah restan tanpa rekomendasi Camat dan izin tertulis Bupati Tebo merupakan bentuk pelecehan terhadap hierarki pemerintahan.


​Para Tokoh dan Mantan Perangkat Desa Bukit Pemuatan, Mengungkapkan bahwa warga selama ini merasa tertekan oleh sikap arogan Pemdes. Mereka mengimbau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH untuk bekerja netral, objektif, tanpa tebang pilih, mengingat mayoritas warga menyatakan sudah tidak bersedia dipimpin oleh Kades Suferi.


FRIC Jambi memberikan ​Kajian Hukum dan Sanksi Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan yang dituduhkan mengandung potensi pelanggaran hukum serius:


​1. Pengrusakan dan Penjualan Aset Daerah/Desa Tanpa Izin

​Permendagri No. 1 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa & UU No. 6 2014 tentang Desa: Pemindahtanganan atau penghapusan aset desa wajib melalui Musyawarah Desa dan persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.


​Pasal 406 KUHP (Pengrusakan Barang): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (aset daerah/desa), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


​2. Pemberhentian Kepala Desa Secara Tidak Hormat

​Pasal 40 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala desa dapat diberhentikan oleh Bupati apabila menyalahgunakan wewenang, melanggar larangan bagi Kepala Desa, atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa.


​3. Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli)

​Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


​4. Penyerobotan dan Pembangunan di Kawasan Hutan Negara

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Kegiatan mengerjakan, menduduki, atau menerbitkan dokumen atas kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.


​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini menunggu bukti nyata keseriusan Pemkab Tebo, Inspektorat, dan APH dalam menegakkan keadilan serta mengembalikan kondusivitas di desa mereka.

Redakdi

Bangsa Berduka, Putra Terbaik Gugur di Medan Tugas: Ketum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes



Patrolihukum86.com, Jakarta, 24 Juli 2026 – Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu putra terbaik bangsa, Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, gugur saat menjalankan tugas negara di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.


Kepergian almarhum tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pengabdian sebagai anggota Polri adalah tugas mulia yang penuh risiko demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Menyikapi kabar duka tersebut, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mewakili seluruh pengurus dan anggota FRIC se-Indonesia menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes.


"Atas nama keluarga besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) se-Indonesia, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan menghadapi cobaan ini," ujar H. Dian Surahman.


Menurutnya, gugurnya seorang anggota Polri saat menjalankan tugas merupakan bentuk pengorbanan luar biasa yang patut dikenang dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pengabdian almarhum menjadi bukti nyata bahwa menjaga keamanan negara sering kali harus dibayar dengan pengorbanan yang sangat besar.


H. Dian Surahman menegaskan bahwa jasa-jasa almarhum akan selalu dikenang sebagai bagian dari perjuangan menjaga kedamaian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Papua.


"Kepergianmu meninggalkan duka yang mendalam, namun pengabdianmu akan selalu hidup dalam setiap jejak tugas yang telah kau tunaikan. Terima kasih atas dedikasi, keberanian, dan ketulusanmu dalam menjaga keamanan serta melayani masyarakat. Engkau gugur sebagai Bhayangkara sejati yang mengabdikan hidup demi bangsa dan negara," ungkapnya.


FRIC juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan almarhum serta memberikan dukungan moril kepada keluarga besar Polri yang kembali kehilangan salah satu personel terbaiknya dalam menjalankan amanah negara.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik situasi keamanan yang dirasakan masyarakat sehari-hari, terdapat aparat yang mempertaruhkan jiwa dan raga demi menjaga stabilitas, kedamaian, dan keselamatan bangsa.


Keluarga besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) se-Indonesia menyatakan akan terus memberikan dukungan moral kepada Polri dalam menjaga keamanan nasional serta mendoakan agar seluruh personel yang sedang bertugas di berbagai wilayah Indonesia senantiasa diberikan perlindungan, keselamatan, kesehatan, dan kekuatan dalam mengemban amanah negara.


Selamat jalan, Bripka (Anumerta) Fredy Lukas Awes. Jasamu akan selalu dikenang. Pengabdianmu adalah teladan, dan pengorbananmu akan abadi dalam sejarah pengabdian Bhayangkara kepada bangsa dan negara.

Redaksi

Komitmen Perangi Narkoba, Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Razia Operasi Antik 2026 Sasar Beberapa Tempat Hiburan Malam



Patrolihukum86.com, Jambi – Menjelang berakhirnya pelaksanaan Operasi Antik 2026 pada 27 Juli 2026, Polresta Jambi terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi pada Jumat (24/7/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Turut terlibat personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sat Samapta (Srigala Kota), Bag Ops, Sidokkes, Sie Humas, dan Sipropam.


Razia menyasar lima lokasi hiburan malam yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika, yakni Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, serta Dinasti di Lorong Idola, Kota Jambi.


Di lokasi pertama, Grand House yang berada di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, petugas tidak menemukan adanya pengunjung sehingga tidak dilakukan pemeriksaan urine. Kondisi serupa juga ditemukan di Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jelutung, yang masih belum beroperasi penuh saat razia berlangsung sehingga tidak terdapat pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan.


Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di tempat hiburan malam Luna, Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Di lokasi ini, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 14 orang pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Sidokkes, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.


Selanjutnya, tim bergerak ke Dinasti di Lorong Idola, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Di lokasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pengunjung, dan hasil tes urine keduanya juga menunjukkan negatif dari penyalahgunaan narkotika.


Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Haryanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik 2026 yang akan berakhir pada 27 Juli 2026. Meski demikian, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berhenti setelah operasi selesai.


"Operasi Antik merupakan bentuk komitmen Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat agar tercipta rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Iptu Edy Haryanto.


Ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tetap mematuhi ketentuan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usahanya, serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.


Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Polresta Jambi secara konsisten melaksanakan kegiatan penyelidikan, razia, pemeriksaan urine, hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Langkah tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menciptakan Kota Jambi yang aman, bersih dari narkoba, serta kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.


Dengan hasil pemeriksaan yang seluruhnya negatif pada razia kali ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung tetap terjaga dengan baik. Polresta Jambi menegaskan akan terus melanjutkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika meskipun Operasi Antik 2026 resmi berakhir pada 27 Juli 2026, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Redaksi

Dansatgas IPB Provinsi Jambi Soroti Maraknya Geng Motor dan Begal di Kota Jambi, Minta Penindakan Tegas



Patrolihukum86.com, JAMBI – Aksi geng motor dan begal yang terjadi di Provinsi Jambi, khususnya di Kota Jambi, semakin menjadi perhatian masyarakat. Berbagai aksi tawuran antar kelompok, konvoi yang mengganggu ketertiban, hingga tindak kriminal di jalanan dinilai telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman bagi warga.


Dansatgas Ikatan Pemuda Bersatu (IPB) Provinsi Jambi, Donal Simanjuntak, menegaskan bahwa keberadaan gerombolan geng motor dan pelaku begal saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.


“Geng motor dan begal semakin meresahkan masyarakat Kota Jambi. Banyak korban yang berjatuhan akibat aksi mereka. Selain melakukan tindak kriminal, mereka juga kerap melakukan tawuran antar kelompok di jalanan yang Sangat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” ujar Donal Simanjuntak, Jumat (24/7/2026).


Menurut Donal, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku agar tercipta efek jera dan situasi keamanan tetap terjaga. Ia juga meminta patroli rutin pada malam hingga dini hari terus ditingkatkan di titik-titik yang rawan terjadinya aksi kejahatan di jalanan.


“Patroli malam harus lebih dioptimalkan. Kehadiran aparat di lapangan sangat di harapkan Masyarakat dan penting untuk mencegah aksi geng motor, begal, maupun tawuran yang kerap terjadi pada jam-jam rawan,” katanya.


Namun demikian, Donal menilai penanganan persoalan geng motor tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat keamanan saja. Menurutnya, peran serta keluarga, pemerintah daerah, dan pihak sekolah sangat penting mengingat mayoritas pelaku yang terlibat masih berusia muda dan sebagian besar berstatus pelajar.


“Para pelaku rata-rata masih anak di bawah umur atau pelajar. Karena itu, orang tua harus lebih ketat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar rumah hingga larut malam tanpa pengawasan yang jelas,” tegasnya.


Ia juga mendorong pemerintah dan sekolah untuk memperbanyak kegiatan positif yang dapat menjadi wadah bagi generasi muda dalam menyalurkan energi, kreativitas, dan bakat mereka.


“Anak-anak harus diberikan ruang untuk berkegiatan secara positif, baik melalui olahraga, seni, kegiatan sosial, maupun organisasi kepemudaan. Dengan begitu, mereka tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang mengarah pada tindakan negatif dan kriminal,” ujarnya.


Donal Simanjuntak berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta berperan aktif dalam mengawasi generasi muda. Menurutnya, pencegahan terhadap geng motor dan begal memerlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.


“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jika seluruh pihak bersinergi, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya.

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo*



Patrolihukum86.com, TEBO – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin turun langsung meninjau progres program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jumat. (24/7/26) 


Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan percepatan pembukaan lahan pertanian baru berjalan sesuai target sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.


Di lokasi, Danrem memantau pekerjaan pembukaan lahan sawah baru yang dikerjakan menggunakan 2 unit ekskavator. Dari target seluas 27,10 ha yang dikerjakan Gapoktan Tunas Jaya, hingga saat ini telah terealisasi pembukaan lahan 5,50 ha, termasuk capaian pekerjaan hari ini seluas 1,40 hektare.


Tak hanya meninjau pekerjaan di lapangan, Brigjen TNI Nyamin juga berdialog santai dengan para petani, operator alat berat, Babinsa, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan perangkat desa. 


Ia mendengarkan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi serta memberikan motivasi agar seluruh pihak terus semangat dalam menyukseskan program tersebut.


Menurut Danrem, program Cetak Sawah Rakyat merupakan langkah strategis untuk menambah luas sawah produktif sehingga mampu meningkatkan produksi padi dan kesejahteraan petani.


"Program ini bukan sekadar membuka lahan baru, tetapi investasi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan pangan. Karena itu, pekerjaan harus dilakukan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.


Secara keseluruhan, program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Tebo menargetkan seluas 173,43 ha yang dilaksanakan secara bertahap di sejumlah lokasi.


Melalui pendampingan yang dilakukan TNI bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, diharapkan seluruh target dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga lahan yang telah dibuka segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Redaksi