TMPLHK Indonesia Kritik Keras Perambahan Hutan Produksi Tebo, KPHP Lemah Pengawasan



Patrolihukum86.com, Tebo - Tim TMPLHK Indonesia, DPC Kabupaten Tebo, temukan, lokasi keberadaan kelompok masyarakat pelaku perambahan hutan produksi, di seputaran desa Bukit Pemuatan, di kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Di hutan kawasan hp ini, masyarakat di temukan, memiliki SKT tanpa dasar SOP yang ada, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan Suferi.


Keberadaan perambahan hutan produksi dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa di kawasan Hutan Produksi (HP) kami analisa  merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.


​Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai aspek hukum, dasar aturan, sanksi, hingga mekanisme pelaporan atas kasus ini:


​1. Pelanggaran Hukum dan Dasar Aturannya

​Tindakan perambahan kawasan hutan produksi serta pembagian/penerbitan SKT oleh Kepala Desa di atas kawasan hutan negara adalah pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan tata ruang.


​A. Pelanggaran oleh Masyarakat / Pelaku Perambah

​Dasar Hukum: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan).

​Pasal Pelanggaran:

​Pasal 17 ayat (2) huruf a: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Pemerintah Pusat."

​Pasal 17 ayat (2) huruf b: "Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah."

​Pasal 19 huruf a: "Setiap orang dilarang menguasai kawasan hutan secara tidak sah."


​B. Pelanggaran oleh Kepala Desa (Penerbit SKT)

​Kepala Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan SKT/surat kepemilikan tanah di atas Kawasan Hutan Negara tanpa dasar yang jelas secara hukum. Penerbitan ini tergolong penyalahgunaan wewenang dan pembuatan surat palsu/dokumen tidak sah.


​Dasar Hukum UU Kehutanan: Pasal 19 huruf b UU P3H / UU Cipta Kerja, yang melarang setiap orang memperjualbelikan, menyewakan, atau menukarkan kawasan hutan secara tidak sah.


​Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

​Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat / penerbitan dokumen tidak sah yang menimbulkan hak.

​Pasal 424 KUHP (KUHP Lama) / UU Tipikor: Jika ada pemungutan uang/imbalan dari warga untuk pembuatan SKT tersebut, hal ini tergolong Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan atau Pungli/Korupsi.


​2. Sanksi Pidana dan Denda.


​Sanksi Bagi Perambah Kawasan Hutan

​Berdasarkan UU No. 18/2013 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja):

​Pasal 92 ayat (1) huruf a: Setiap orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan/penguasaan tanpa izin di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


​Jika kegiatan dilakukan oleh kelompok terorganisir/korporasi, sanksinya bertambah berat (Pasal 92 ayat (2)) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp50.000.000.000,00.


​Sanksi Bagi Kepala Desa / Pejabat yang Menerbitkan SKT

​Sanksi Pidana Kehutanan (Pasal 105 UU P3H): Pejabat yang menerbitkan izin atau dokumen tidak sah di kawasan hutan dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda.

​Sanksi Pidana Umum (Pasal 263 KUHP): Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.


​Sanksi Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan diri sendiri/orang lain, diancam penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 3).


​3. Kelemahan Pengawasan Instansi dan Sanksinya.


​Kerusakan kawasan hutan produksi akibat perambahan marak memang mencerminkan kelemahan pengawasan dan penegakan hukum dari instansi terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, maupun Gakkum KLHK.


​Sanksi Bagi Instansi / Petugas atas Lemahnya Pengawasan:

​Sanksi Pidana Pembiaran / Turut Serta (Pembiaran Terencana):


​Jika aparatur/petugas secara sengaja membiarkan tindak pidana kehutanan terjadi padahal ia berwenang menindaknya, ia dapat dijerat Pasal 108 UU P3H: Pejabat yang sengaja membiarkan terjadinya perusakan hutan dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.


​Dapat pula dijerat pasal penyertaan pidana (Pasal 55/56 KUHP) jika terbukti ada "kongkalikong" atau menerima imbalan dari perambah.


​Sanksi Administratif dan Kode Etik ASN:

​Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN/Petugas yang melalaikan tugas pengawasan hingga merugikan negara dapat dijatuhi Sanksi Disiplin Berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri/pemecatan).


​4. Kemana Lembaga / Masyarakat Bisa Melaporkan?


​Untuk menindaklanjuti perambahan hutan dan dugaan penerbitan SKT ilegal ini, lembaga masyarakat atau Karang Taruna/LSM TMPLHK Indonesia, dapat melayangkan laporan formal kepada:


​Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatra


​Wewenang: Penindakan pidana lingkungan hidup dan kehutanan (operasi penertiban & penyidikan perambah).


​Kepolisian Daerah (Polda) Jambi / Polres Tebo (Unit Tipidter & Tipidkor).


​Wewenang: Penyidikan tindak pidana perusakan hutan, pemalsuan surat/SKT oleh Kades, serta dugaan pungli/korupsi.


​Kejaksaan Negeri Tebo / Kejaksaan Tinggi Jambi

​Wewenang: Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah/kawasan hutan.

​Ombudsman Republik Indonesia (Perwakilan Provinsi Jambi).


​Wewenang: Melaporkan dugaan maladministrasi dan pembiaran (negligence) yang dilakukan oleh instansi pengawas kehutanan (Dinas Kehutanan/KPH) dan Pemerintah Desa.


​Dinas Kehutanan Provinsi Jambi & BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari)

​Wewenang: Pengawasan tata guna kawasan hutan dan klarifikasi batas/fungsi HP.


​Langkah yang bakal diambil TMPLHK Indonesia nantinya. TMPLHK Indonesi akan Buat laporan tertulis secara resmi yang dilampirkan dengan bukti pendukung seperti foto tutupan hutan yang rusak, koordinat lokasi, serta fotokopi/salinan SKT yang diterbitkan oleh Kepala Desa tersebut. Kirimkan laporan berupa surat tembusan ke beberapa lembaga sekaligus agar mendapat perhatian cepat.

Kristopan Kasi Perlindungan UPTD KPHK Kabupaten Tebo, dimintai tanggapan terkait kerusakan dan perambahan hutan produksi secara besar besaran di kabupaten Tebo, via watshap tidak memberikan tanggapan nya.


Hamdi Zakaria, A. Md

Ketua TMPLHK Indonesia.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur