TMPLHK Indonesia: Ada Sanksi Bagi Pelaku Perkebunan sawit melanggar PP No. 38 Tahun 2011
Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia, disini memaparkan terkait pelanggaran bagi Perusahaan perkebunan, melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, dan Sanksi yang menunggu. Menurut Hamdi Zakaria, ketika sawit ditanam di area sempadan sungai yang merupakan kawasan penyangga (buffer zone). Ini terjadi ketika perusahaan atau masyarakat menanam sawit dalam jarak 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil, yang seharusnya ditanami tumbuhan penyimpan air atau dibiarkan alami sebagai hutan. Pelanggaran yang dilarang Penanaman sawit di sempadan sungai, Menanam pohon sawit di sepanjang bantaran sungai, baik oleh perusahaan maupun masyarakat. Lebar kawasan yang dilanggar, Menanam sawit di zona penyangga. Lebar zona penyangga adalah 100 meter dari tepi sungai besar dan 50 meter dari tepi sungai kecil. Konsekuensi pelanggaran kata Hamdi Zakaria, Jika ada yang menanam sawit di sempadan sungai, maka lahan tersebut tidak boleh dikuasai,...