Patrolihukum86.com, Jambi - Jika Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuang limbah cair ke sungai, mereka melanggar sejumlah aturan dan undang-undang lingkungan hidup di Indonesia, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.
Menurut Hamdi Zakaria, A.M Ketua DPP TMPLHK Indonesia, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang dilanggar, oleh PKS pelaku Pencemaran ini, diantara nya kata Hamdi Zakaria, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Ada Pasal 104, Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana.
"Setiap orang" dalam konteks ini termasuk korporasi atau badan hukum seperti PKS.
Sanksi, Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pada Pasal 98, Menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana, ungkap Hamdi.
Dan pada Pasal 99, kata Hamdi, Mengatur sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ada juga kata Hamdi Zakaria, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan ini mencabut dan menggantikan PP No. 82 Tahun 2001.
Jadi Kewajiban Pengelolaan Limbah, Perusahaan seperti PKS wajib mengelola air limbahnya agar memenuhi standar baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Pembuangan langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai adalah pelanggaran, kata Hamdi.
Bicara terkait baku Mutu Air Limbah, Perusahaan harus mematuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh peraturan, yang batasannya disesuaikan dengan jenis industri dan karakteristik air limbah.
Ada sanksi administratif dan perdata
Selain sanksi pidana, PKS yang mencemari lingkungan juga dapat menghadapi,
Sanksi Administratif, Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan/izin usaha, kata Hamdi.
Ada tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), Dalam kasus pencemaran lingkungan, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi, bahkan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan, ungkap Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria lagi, sanksi administratif bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terbukti mencemari sungai oleh limbah cair diatur secara bertingkat dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi ini dapat diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada skala dan jenis pelanggarannya.
Dan disini saya perjelas kata Hamdi Zakaria, tahapan sanksi administratif yang dapat dikenakan.
1. Sanksi teguran tertulis.
Sanksi ini merupakan langkah awal yang diberikan kepada PKS yang melanggar baku mutu air limbah. PKS akan menerima surat peringatan yang berisi rincian pelanggaran dan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.
2. Sanksi Paksaan pemerintah.
Jika PKS tidak menindaklanjuti teguran tertulis atau pelanggaran yang dilakukan tergolong serius, pemerintah dapat mengenakan sanksi paksaan. Sanksi ini mewajibkan PKS untuk segera melakukan tindakan perbaikan, seperti,
Perbaikan atau peningkatan kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar kualitas limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Pembersihan tumpahan atau pencemaran yang telah terjadi di sungai.
Pemasangan alat pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan melaporkannya kepada pemerintah.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan yang menyebabkan pencemaran hingga PKS memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan.
Penutupan saluran pembuangan limbah ke sungai.
3. Denda administratif.
Denda administratif dapat dikenakan jika PKS tidak mematuhi paksaan pemerintah. Jumlah denda ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan besarnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Denda ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara.
4. Pembekuan perizinan berusahaan.
Apabila PKS tetap tidak mengindahkan sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif, izin lingkungannya dapat dibekukan untuk sementara waktu. Selama masa pembekuan, PKS dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan pembuangan limbah.
5. Pencabutan perizinan berusaha.
Ini adalah sanksi terberat. Jika PKS tidak juga melakukan perbaikan setelah izinnya dibekukan, maka izin berusaha dan/atau izin lingkungannya dapat dicabut secara permanen. Pencabutan izin ini berarti PKS tidak diizinkan lagi untuk beroperasi, ungkap Hamdi Zakaria.
Tambahan, ada Sanksi lain yang mungkin dikenakan
Selain sanksi administratif, PKS juga bisa menghadapi konsekuensi hukum lain, yaitu, Sanksi pidana: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Juga ada Sanksi perdata, Masyarakat atau pemerintah dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, tutup Hamdi Zakaria.
Redaksi
