TMPLHK Indonesia: Pencemaran Lingkungan Yang Rentan Terjadi Dilingkup PKS dan Standar Bakumutu Limbah Cair Saat Dibuang Kemedian Sungai

 



Patrolihukum86.com, Jambi - Pencemaran lingkungan yang rentan terjadi  akibat aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) antara lain adalah pencemaran air (limbah POME), pencemaran udara (emisi gas), pencemaran tanah, dan gangguan bau menyengat. Limbah cair dari PKS mengandung bahan organik tinggi yang dapat mencemari sungai dan tanah, sementara emisi dari proses pembakaran dan pengolahan dapat mengotori udara.


Hal ini diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, Selain itu, pengelolaan limbah padat yang tidak tepat juga berpotensi mencemari tanah. 


Jenis-jenis Pencemaran

Pencemaran Air:

Limbah cair dari PKS, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME), memiliki kandungan organik yang tinggi. 

Jika tidak diolah dengan benar, limbah ini dapat mencemari sungai dan perairan, mengganggu kehidupan akuatik, dan menurunkan kualitas air. 

Penyebabnya antara lain pembuangan limbah yang tidak tertata, kolam penampungan limbah jebol, atau pencampuran limbah dengan air drainase, ungkap Hamdi.


Pencemaran Udara,

Emisi gas dan partikel polutan dari proses pembakaran energi, boiler, dan insinerator jangkos. 

Asap dan bau tidak sedap dapat menyebar ke lingkungan sekitar, menyebabkan ketidaknyamanan warga dan mengganggu kualitas udara. 


Pencemaran Tanah,

Pembuangan limbah padat industri tanpa pengolahan yang tepat. 

Tumpahan limbah cair ke lahan masyarakat yang dapat merusak struktur tanah dan mencemari tanah, ungkap Hamdi Zakaria.


Bau Busuk, Limbah POME yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan bau busuk yang menyengat, menimbulkan keresahan warga di sekitar pabrik. 


Penyebab Umum

Pembuangan Limbah,

Pembuangan limbah cair maupun padat yang tidak dikelola secara teratur dan sesuai dengan baku mutu lingkungan. 


Kinerja IPAL Buruk,

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi optimal atau tidak memenuhi kapasitas dapat menyebabkan limbah meluap atau mencemari lingkungan. 


Atau bisa juga kata Hamdi, Kegagalan Teknologi, Insinerator jangkos yang tidak dilengkapi alat pengendali emisi yang memadai dapat melepaskan polutan udara. 


Kelalaian Pengelolaan,

Terjadi jika perusahaan tidak memenuhi standar teknis dan mengabaikan standar operasional, seperti tidak memasang titik pemantauan atau tidak melakukan uji kualitas air secara berkala, kata Hamdi Zakaria.


STANDAR BAKU MITU LIMBAH CAIR PKS SAAT DIBUANH KE SUNGAI 


Pada kesempatan ini, saya juga ingin menjelaskan Standar Bakumutu Limbah cair PKS saat di buang Kemedian sungai, kata Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, Mekanisme pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke sungai melibatkan pengolahan limbah cair di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem bioremediasi, umumnya menggunakan kolam stabilisasi (kolam pengasaman, anaerobik, aerobik, dan pengendapan) untuk mengurangi beban pencemar hingga memenuhi standar baku mutu, yang diatur dalam peraturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016, yang mencakup parameter seperti pH (6-9), BOD, COD, TSS, dan kandungan minyak & lemak. 

Mekanisme Pengolahan Limbah PKS 

Pengumpulan Limbah: Limbah cair dari PKS dikumpulkan untuk kemudian diolah, ungkap Hamdi Zakaria.


Sistem Bioremediasi, Sebagian besar PKS menggunakan sistem bioremediasi dengan kolam limbah.

Tahapan Pengolahan di Kolam Limbah, seperti

Kolam Pengasaman, Untuk memulai proses penguraian.

Kolam Anaerobik, ini Penguraian tanpa oksigen.

Kolam Aerobik, merupakan Penguraian dengan oksigen.


Kolam Pengendapan adakah, Untuk memisahkan padatan dari cairan sebelum dibuang atau digunakan.


Pemenuhan Baku Mutu, Waktu penahanan hidrolis (WPH) yang cukup (lebih dari 180 hari) dalam kolam limbah diperlukan untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan.


 Pendangkalan dan kerak dapat mengurangi WPH, sehingga perlu penanganan rutin untuk menjaga efektivitas proses.


Standar Baku Mutu Air Limbah PKS ini, diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).


 Meskipun Permen LHK No. 68 Tahun 2016 lebih fokus pada limbah domestik, prinsip baku mutu yang serupa berlaku untuk limbah industri kelapa sawit meliputi beberapa parameter utama, seperti, pH: 6-9 (minimal 6 dan maksimal 9) 

BOD, 100 miligram perliternya, COD (Chemical Oxygen Demand): Harus di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan spesifik industri, yaitu 130 mg/l

TSS (Total Suspended Solids): Tidak boleh melebihi 250 miligram per liter, ungkap Hamdi Zakaria.


Sementara untuk Minyak dan Lemak, Maksimal 25 miligram per liter. 

Amonia: Tidak boleh melebihi 50 miligram per liter, kata Hamdi.


Yang menjadi catatan Penting kata Hamdi Zakaria, Baku mutu yang lebih ketat dapat ditetapkan oleh gubernur di tingkat provinsi atau berdasarkan peraturan daerah, dengan acuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan kualitas air sungai itu sendiri, tutup Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama