Polres Terkesan Lemah Pengawasan Aktivitas Penambang Emas Tampa izin (PETI) Milik Ponidi Di Tran A2 Desa Bukit bungkul Seakan Sudah kebal Hukum



Patrolihukum86.com, Merangin - Aktivitas penambang emas Tampa izin (PETI) kembali marak di Desa Bukit bungkul Tran.A2, kecamatan Renah pamenang, Kabupaten Merangin, provinsi jambi, satu set mesin Dompeng milik Ponidi kembali beraktivitas seperti biasa setelah di terbitkan surat keputusan Bupati Merangin,Berunjuk ketentuan pasal 158 Nomor 3 Tahun 2021 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,bahwa aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) Berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi, keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.


Berdasarkan informasi dari salah satu warga desa bukit bungkul yang enggan disebutkan namanya kepada media online, mengatakan kegiatan penambang emas Tampa izin milik Ponidi sudah berlangsung lama dengan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator dan satu set mesin Dompeng,kami warga merasa resah bang sebab terganggu dengan adanya penambang emas tampa izin PETI yang sudah memporak-poranda sungai, sekarang kami Sulit mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, seperti masak,cuci pakaian,mandi di karnakan air sungai di tempat kami sudah seperti teh susu,"ungkap warga yang enggan di sebutkan namanya.


Lanjut dia, kami warga Desa Bukit bungkul Tran A2 kecamatan Renah pamenang menyerahkan kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian polres Merangin untuk bertindak tegas menghentikan aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) milik Ponidi,kapan perlu mesin Dompengnya di Raziakan,"jelasnya.


Irwanto

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama