Tampilkan postingan dengan label Tanjab Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanjab Barat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Juni 2025

Desa Pulau Pauh Adakan MTQ Tingkat Desa Dengan Meriah



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Pulau Pauh di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, adakan MTQ tingkat desa yang ke tujuh tahun 2025, pada Kamis malam 19 Juni 2025.


Yon Reza Kades Pulau Pauh kepada media mengatakan, kegiatan MTQ tingkat desa ini merupakan rutinitas tahunan desa, guna pencarian bibit baru, kiri dan kori'ah.




Pada MTQ ini, diperlombakan dari tingkat anak anak sampai ke tingkat dewasa di setiap cabang lomba, ungkap Kades Yon Reza.


Acara MTQ tingkat desa Pulau Pauh malam ini, tampak dihadiri Camat Renah Mendaluh, Suhardi, SE beserta para rombongan, pihak Polsek, Babinsa, para undangan dan seluruh masyarakat desa Pulau Pauh yang meramaikan suasana.



Camat dalam pidato pembukaan mengatakan dan menyarankan kepada para juri, agar benar benar yang menjadi juara dari desa ini, bibit yang bisa mewakili Kori dan kori'ah terbaik yang bisa mewakili desa sampai ke tingkat kecamatan bahkan ke tingkat nasional.


Dengan MTQ ini, harapan kita, dapat meningkatkan semangat anak anak dan remaja, untuk selalu tekun dan bersemangat meningkatkan nilai keagamaan, iman dan ketaqwaan, ungkap camat.


Hamdi Zakaria 

Senin, 09 Juni 2025

Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi Aakan tantang camat dan DPMD Tanjab Barat Untuk Sanksi Desa Intan Jaya



Patrolihukum86.com, Jambi - Terkait dugaan adanya Kades beserta Pemdes Desa Intan Jaya, di kecamatan Muaro Papalik, yang sedari tahun 2023, 2024 dan 2025, tidak memasang papan Transparansi penggunaan anggaran dana desa juga papan info grafik yang transparan menurut undang undang desa dan undang undang tentang keterbukaan informasi publik.


Kadis PMD Tanjab Barat M. Nasir, kepada media dalam tanggapan via WA mengatakan "terkait pemberitaan diatas akan kami koordinasikan dengan BPD Desa dan pihak kecamatan. Sebagai unsur pengawasan dan pembinaan di tingkat desa dan kecamatan. Kamipun akan memanggil kades jika memang laporan dari BPD dan kecamatan terindikasi ada kesenjangan menutupi keterbukaan informasi publik dan indikasi Mark up. Akan kami panggil dan meminta kepada pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Karena dalam melaksanakan pembinaan dinas PMD selalu mengingatkan kades untuk menjalankan pemerintahan dengan merujuk kepada aturan dan regulasi yang ada" ini jawaban dari Kadis PMD M. Nasir.




Camat Muaro Papalik Firduzal, SE. MM via henpon telah memberikan klarifikasi lansung via Hp nya kepada media.


Camat mengatakan, telah berkali kali dan berulang kali, memberikan teguran secara lisan, penyampaian lansung kepada seluruh kades yang ada di kecamatan Muaro Papalik, agar memasang papan transparansi desa, agar masyarakat bisa tau penggunaan anggaran desanya.




Jika ada kades yang tidak mengindahkan penyampaian tersebut, ya yang penting saya sebagai Camat yang menjabat sudah menyampaikannya, ucap Camat Firduzal.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi.



Menurut Hamdi Zakaria,

Ada sanksi terkait pelanggaran bagi desa yang tidak memasang papan Transparansi penggunaan anggaran dana desa dan juga papan info grafik desa, karena kedua papan ini, diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa, ungkap Hamdi.


Papan ini juga merupakan transparansi desa dalam mempergunakan dana desa, jadi itu juga tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, kata Hamdi Zakaria.


Jadi jika ada desa yang tidak memasang dua papan ini di desanya, berarti desa ini diduga telah mengkangkangi dua UU tersebut. dan ada sanksi yang menunggu pelanggaran ini, ungkap Hamdi.


Hamdi jelaskan juga, Dasar pemberian sanksi bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa (pemdes) yang melanggar UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan UU KIP (UU No. 14 Tahun 2008) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dan keterbukaan informasi publik.


 Sanksi administratif dan pidana dapat diberikan jika pelanggaran terjadi. 

UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014)


Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian jika kades atau pemdes melanggar kewajiban atau larangan yang diatur dalam UU Desa. 


Kades memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

UU KIP (UU No. 14 Tahun 2008)

Keterbukaan Informasi:

UU KIP mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi tersebut.


Sanksi dapat diberikan jika pemerintah desa melanggar ketentuan UU KIP, misalnya dengan menolak permohonan informasi yang sah atau tidak memberikan akses informasi yang seharusnya terbuka.


Pelanggaran UU KIP dapat diselesaikan melalui proses permohonan informasi, penyelesaian sengketa, dan sanksi yang sesuai dengan ketentuan. 


Jika kades atau pemdes menyalahgunakan dana desa, ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi pidana. Minsalnya dalam dugaan Mark up dan terbukti.


Menolak Permohonan Informasi:

Jika kades atau pemdes menolak permohonan informasi publik tanpa alasan yang sah, ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU KIP. 

Tidak Menyampaikan Laporan:

Jika kades tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran atau bahkan pemberhentian. 


Jadi pada Kesimpulan nya kata Hamdi Zajaria

Pemberian sanksi terhadap kades dan pemdes yang melanggar UU Desa dan UU KIP bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.


Untuk itu, kami dari Aktivis juga media, akan tantang Dinas PMD Tanjab Barat dan Camat Muaro Papalik untuk memberikan sanksi kepada Kades beserta Pemdes Intan Jaya.


Pada pemberian sanksi ini, ajan kita liput dengan media lokal dan nasional paling kurang 12 media yang akan kami persiapkan dari Provinsi Jambi. Tantang Hamdi Zakaria.


Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

310 Ha Lahan Disengketakan Mediasi Wajib Mengacu Ke UU dan Adat




Patrolihukum86.com, Tanjab Barat – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui transaksi dan izin resmi.


Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, dan perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat.


Latar Belakang dan Klaim Kedua Pihak

Dalam mediasi tersebut, Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa dirinya telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978 bersama keluarganya. Lahan yang kini disengketakan menurutnya merupakan tanah hasil buka hutan, yang kemudian digarap dan ditanami dengan berbagai tanaman produktif. Bukti pengelolaan itu menurutnya dapat ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik secara terus menerus, termasuk catatan musyawarah desa yang terdokumentasi sebelum adanya pemekaran wilayah.


Ibu Rogayah merasa kecolongan bahwa pada tahun 2020 terjadi mediasi di Polda Jambi, di rumah makan nelayan yang juga dihadiri oleh Polda Jambi dan Acuan Garam. Mediasi gagal tetapi Polda Jambi telah mengeluarkan SP3 tanpa proses pelaporan. "Pengakuan Acuan Garam sudah SP3, terus kami kapan lapornya kok ada SP3? Pak Acuan Garam jangan asal bicara karena kita negara hukum, jangan hukum dipermainkan" tegas Ibu Rogayah.


Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam melalui keterangannya menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Sungai Rambai secara sah, dengan proses jual beli yang dibuktikan oleh dokumen dan pembayaran kepada ahli waris Almarhum H. Samad. Selanjutnya, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri dengan pengajuan izin prinsip kepada Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006. Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial.


Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah. Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu. "Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip" ujar Idian Huspida. 


Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. “Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya.


Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat.



Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal

Kompol Johan menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.


Harapan dari Mediasi

Dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif.


Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai. 


Redaksi

Selasa, 06 Mei 2025

Kapolda Jambi Kunjungan Kerja Di Polres Tanjab Barat, Ini Amanat Beliau




Patrolihukum86.com, Tanjabbarat - Kapolda Jambi IRJEN. Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H dan Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Krisno Halomoan Siregar melaksanakan kunjungan kerja  di Mapolres Tanjab Barat , kedatangan beliau disambut dengan Barongsai dan pengalungan bunga .(06/05/2025)


Pada kunjungan tersebut turut 

mendampingi PJU Polda Jambi 

Karo SDM Polda Jambi, 

DirIntelkam Polda Jambi, 

Dirpolairud Polda Jambi, 

Dirlantas Polda Jambi, 

Kabid Propam Polda Jambi, 

Dansat Brimob Polda Jambi, 

KabidKeu Polda Jambi, 

Dirbinmas Polda Jambi, Kabid Dokkes Polda Jambi,  Polda , Kasubbid Provost Bidpropam Polda Jambi, Koorspripim Polda Jambi, Para Pengurus Bhayangkari Daerah Jambi.




Tiba di Polres Tanjab Barat Kapolda Jambi  disambut langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. dan Forkopimda yang hadir diantaranya, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso S.A., S.E., M.E, Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat Hermansyah, S.STP., M.H, Ketua DPRD Kab. Tanjab Barat, Hamdani, S.E, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Joni Mauluddin Saputra, S.H, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, S.H.I., M.H, Pasi Ops Kodim 0419/Tanjab, LETTU INF. Sigit Purnomo Rico, Kasi Pidum Kejari Kab. Tanjab Barat, M. Nendri Adiyanto, S.H., M.H, Kasi Lalu Lintas & Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Agung Adhi Satya.


Kapolda Jambi dan rombongan melaksanakan Peresmian klinik dan Asrama Polres Tanjab Barat 


Dilanjutkan Tatap muka Kapolda Jambi beserta PJU Polda Jambi bersama Personel Polres Tanjab Barat di Gedung Hall Badminton Polres Tanjab Barat 


Arahan Kapolda Jambi :

"Power Is For Service yaitu Melayani adalah mentalitas dasar yang harus dimiliki oleh setiap aparatur pemerintahan, khususnya anggota Polri. Otorita sepenuhnya digunakan sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat, kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi


Kita turut serta mengawal dan mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan serta makan bergizi gratis;


Wujudkan Jambi Bersinar (Bersih Narkoba) dengan cara Rehabilitasi, Penegakan Hukum dengan tujuan Supply Reduction dan preventif dengan tujuan Demand Reduction;


Jauhi narkoba, judi online dan agar tidak banyak bergaya atau harus tampil apa adanya sesuai gaji yang dimiliki guna menghindari perilaku konsumtif" amanat Kapolda


Hamdi Zakaria

Sabtu, 03 Mei 2025

Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Provinsi Jambi Laporkan dugaan Mark Up dan dugaan Laporan Piktif Desa Taman Raja



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria Aktivis Lingkungan Provinsi Jambi laporkan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa. Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria kepada media ini kemarin.


Menurut Hamdi Zakaria, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang diduga Desa Taman Raja saat itu tidak melakukan pengembalian sisa pembangunan fisik infrastruktur jalan desa tahun 2023 sebagai Silpa desa, ungkap Hamdi.


Menurut Hamdi, Dugaan sisa anggaran pembuatan jalan lingkungan beton TA 2023 volume panjang 300 meter x Lebar 3 meter x ketebalan 0.20,  dengan anggaran pekerjaan DD Rp. 306.072.330 dan dugaan sisa anggaran pembangunan jalan lingkungan beton ini berdasarkan analisa sejumlah Rp. 71.384.651,- 

angka dugaan sisa anggaran ini sudah termasuk biaya pembayaran pajak PPH dan PPN 12,5 persen, ungkap Hamdi Zakaria.


Berdasarkan analisa kata Hamdi, dengan 1 item pekerjaan mendapatkan dugaan kerugian negara Rp. 71.384.651 ( Tujuh puluh satu Juta, tiga ratus delapan puluh empat ribu, enam ratus lima puluh satu rupiah) yang diduga tidak disilpakan, pada akhir tahun 2023 lalu.


keterangan warga desa

Saat ini, tidak ada pihak desa mendatangkan pihak penyuluhan atau sosialisasi dari instansi terkait, dan tidak ada upaya pihak desa untuk mendatangkan tim pendamping desa guna penjelasan terkait pembangunan.

Juga perlu dipertanyakan permasalahan lainnya selama tahun anggaran ADD dan DD 2023.


Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara, ungkap Hamdi.


Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan, kata Hamdi Zakaria.


Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut, minsalnya ke Tipikor Polres atau Kec Kejaksaan Negri Kabupaten, Ungkap Hamdi.


Redaksi.

Selasa, 15 April 2025

Warga Renah Mendaluh Keluhkan Jalan Lintas Tengah Rusak dan Berlobang

 


Patrolihukum86 com, Tanjab Barat - Warga dibeberapa desa di Kecamatan Renah Mendaluh Keluhkan jalan lintas tengah.

Hal ini diutarakan Marjuni, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Menurut Marjuni, jalan lintas tengah ini merupakan jalan berstatus nasional. Yang dibangun sejak pemerintahan kolonial Belanda. Jalan ini terkesan kurang perhatian dari Pemprov Jambi, karena jalan ini hanya jalan penghubung kabupaten, kata Marjuni.

Marjuni berharap kepada Pemprov Jambi, agar bisa memperhatikan jalan ini dan menganggarkan pervaikanya pada tahun anggaran mendatang, ungkap Marjuni.

Pantauan media ini dilokasi, benar ditemukan kerusakan jalan disana sini. Sehingga apa yang dikeluhkan warga benar adanya.


Redaksi

Selasa, 08 April 2025

Jembatan Dasal Putus Ini Penjelasan Kades dan Kapolsek Tungkal Ulu

 


Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Jembatan penghubung antar kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat putus total tergerus arus sungai. Lokasi tepatnya keberadaan jembatan di Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.


Jalan ini merupakan jalan penghubung Kecamatan Tungkal Ulu - Kecamatan Tebing Tinggi.


Sempat diisukan oleh pemberitaan media, ada pungli di jalan ini.

Kehadiran media ini dilokasi, ditemukan adanya jembatan darurat yang dibangun secara duadaya oleh karangtaruna dan masyarakat, material jembatan dari kayu, juga diupayakan oleh masyarakat.


Pantauan kami, dengan adanya jembatan darurat ini, sangat membantu pengguna jalan. Masyarakat yang menggunakan jembatan darurat, diminta sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa tarif yang ditentukan.


Ini merupakan jasa, bukan pungli kalau media ini pantau, lihat lansunh kasar mata dilapangan.


Kades Kuala Dasal Tarmidi Kepada media ini Rabu 9/4/2025 menjelaskan, jembatan darurat dibangun suadaya masyarakat dan karang taruna.


Material dari kayu juga diupayakan masyarakat. Berarti ini ada jasa dan materi dari masyarakat dan karang taruna keluarkan demi kelancaran lalulintas.


Jadi wajar sajalah jika kendaraan yang melintas memberikan sumbangan secara sukarela yang tidak bisa digolongkan sebagai pungutan liar, ungkap kades.


Menurut Kapolsek Tungkal Ulu Windey. TK kepada media mengatakan, putusnya jembatan ini sudah berlangsung 3 bulanan terakhir ini. Adanya jembatan darurat yang dibangun masyarakat, tampaknya sangat membantu pengguna jalan yang melewati jalan ini, dan sangat bermanfaat bagi warga sekitar, ungkap Kapolsek.


(Hamdi Zakaria)