Tampilkan postingan dengan label Batanghari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batanghari. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juni 2025

PT. Bangkit Tenaga Energi Bungkam Diduga Kades Benteng Rendah Selewengkan Dana Sewa Kontrak



Patrolihukum86.com, Jambi - Kades Benteng Rendah dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Herman diduga Selewengkan atau korupsi dana sewa kontrak lahan TKD Desa Benteng Rendah, hal ini diinformasikan warga Desa Benteng Rendah kepada media ini.


Menurut warga, masyarakat Desa Benteng Rendah, telah mencurigai Kades Herman yang ditugaskan telah menyelewengkan atau mengkorupsi dana sewa lahan TKD desa, kontrak sewa sejumlah 15 juta perbulan, dengan kesepakatan pihak perusahaan melakukan transper ke rekening desa, akan tetapi, oleh kades, beberapa bulan belakangan ini, diduga diambil secara tunai.


Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat Desa Benteng Rendah terhadap Kades Herman.


Kades Herman, saat dikonfirmasi via watshap oleh media, tidak memberikan jawaban. Kades Herman lansung memblokir watshap media, berkemungkinan Kades Herman, tidak bisa lagi mengelak, atau menjawab pertanyaan, sehingga memilih memblokir nomor watshap media.


Sekdes Purnawirawan, tidak bersedia menjawab konfirmasi dari media, sehingga mengirimkan no Watshap Humas PT. Bangkit Tenaga Energi yang bergerak dibidang pertambangan batu bara ini.


Humas Teguh, saat di cerca dengan rentetan pertanyaan dari media, seakan tidak mampu memberikan jawaban, sehingga Humas Teguh, melemparkan hal ini kepada Legal Officer Site Perusahaan Pertambangan.


Andri Legal Officer Site, saat dicerca dengan rentetan pertanyaan, hanya bisa menjawab salam saja.


Usai menjawab salam, Andri juga pilih bungkam. Bungkamnya semua pihak yang dikonfirmasi oleh media, menyisakan tanda tanya.


Apakah mereka diam karena membenarkan informasi warga, atau mereka diam tidak mau membenarkan kebenaran yang di informasikan warga.


Saat berita ini ditayangkan, mereka masih bungkam.


Hamdi Zakaria

Jumat, 20 Juni 2025

Diduga Kades Benteng Rendah Selewengkan Dana Sewa Tanah TDK



PATROLIHUKUM86.com, Batang Hari - Desa Benteng Rendah dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada tahun 2023 lalu, telah bersepakat mengadakan kerja sama dengan pihak perusahaan tambang Batu Bara dalam bentuk sewa lahan tanah Tanah Kas Desa ( TDK ).


Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media mengatakan, perjanjian kerjasama sewa lahan tanah TKD milik desa ini pada 0ktober 2023 sampai tahun 2026.


Dalam perjanjian tersebut, pihak pengusaha over borden batu bara, membayarkan sewa lahan dengan nominal 15 jutaan rupiah.


Kesepakatan masyarakat desa waktu itu, pihak perusahaan wajib transper lansung ke rekening desa, dan tidak boleh dibayarkan secara tunai. Ungkap narasumber.


Kenyataan dilapangan, ditahun 2025, okeh kepala desa Benteng Rendah, dana sewa lahan TKD dicairkan secara tunai, tidak lagi melalui rekening desa, ungkap sumber.


Dengan pengambilan dana diluar kesepakatan ini, masyarakat mulai mencurigai Kades. Sehingga besar dugaan dana sewa lahan dari pihak perusahaan batu bara ini diselewengkan oleh Kades, ungkap sumber.


Kepala Desa Herman, dikonfirmasi via WA, tidak memberikan jawabannya. Sementara Kades Herman telah memblokir watshap awak media ini.


Sekdes Benteng Rendah via WA belum memberikan jawaban konfirmasi via watshap media. Hasil dari jawaban sekdes, akan dimuat pada pemberitaan media ini, pemberitaan media ini selanjutnya, sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.


Hamdi Zakaria 

Selasa, 17 Juni 2025

Diduga Kades Benteng Rendah Pungli Sartipikat PTSL Tahun 2023



Patrolihukum86.com, Batang Hari - Warga Desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari keluhkan pungutan pembiayaan pembuatan sartipikat Program PTSL tahun 2023 silam oleh Kades Herman.


Hal ini di ungkapkan warga Desa Benteng Rendah, kepada media ini.

Menurut warga, kades Herman telah membuat aturan kepada masyarakat desa, jika ingin mengambil sartipikat tanah yang sudah terealisasi, warga wajib membayar sartipikat tanah perumahan sebesar 500 ribu rupiah, sementara sartipikat untuk kebun, diatas 1 jutaan rupiah, ungkap warga desa.


Kepada media, warga desa meminta agar dugaan pungutan liar kades ini agar di publikasikan.


Kades Benteng Rendah Herman, saat dikonfirmasi via WA tidak memberikan jawaban ataupun tanggapannya terkait pungli sartipikat ini.


Saat dihubungi media no Watshap 0823 7554 5490 pemegang no ini tidak mengakui ini no kades Herman, dan menyatakan dirinya Herman yang tinggal satu RT dengan Herman Kades.


Sekdes Purnawirawan, dikonfirmasi via Watshap, juga tidak memberikan jawabannya yang memuaskan terkait hal ini.


Sekdes menjawab tidak tau, silahkan tanya ke kasi Pem, jawab sekdes.


Di sini media sekedar memberikan sedikit pemahaman, terkait biaya pembuatan sartipikat PTSL.


Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebenarnya ditujukan untuk pembiayaan gratis dari pemerintah, namun ada beberapa biaya yang mungkin timbul dan ditanggung pemohon.


 Biaya-biaya tersebut mencakup penyediaan dokumen tanah (jika belum ada), pemasangan dan pembuatan tanda batas, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena. Selain itu, ada juga biaya materai, fotokopi, dan saksi jika diperlukan. 


Seperti ini rincian biaya yang mungkin timbul dalam program PTSL: 

Penyediaan dokumen tanah:

Jika pemohon belum memiliki surat tanah, mereka perlu menyediakan dokumen yang diperlukan, yang mungkin memerlukan biaya.


Pembuatan dan pemasangan tanda batas:

Biaya ini diperlukan untuk menandai batas-batas tanah yang akan disertifikasi.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan):

Jika nilai tanah dan bangunan memenuhi ambang batas tertentu, pemohon mungkin dikenakan BPHTB.


Biaya lain-lain:

Materai, fotokopi dokumen, dan biaya saksi juga mungkin diperlukan, meskipun tidak selalu besar.

Meskipun ada biaya-biaya tersebut, program PTSL tetap menjadi cara yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.


 Pemerintah telah menanggung sebagian besar biaya, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. 


Penting untuk dicatat,

Besaran biaya BPHTB bervariasi tergantung pada nilai tanah dan bangunan serta peraturan daerah setempat. 


Masyarakat diharapkan untuk menanyakan detail biaya yang mungkin timbul kepada petugas PTSL di daerah masing-masing. 


Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat. 


Untuk di Provinsi Jambi sendiri, rata rata kabupaten menetapkan biaya sartipikat program PTSL tahun 2023 sebesar 200 ribu rupiah.


Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025

Polres Batang Hari Ungkap 40 Kasus dalam Operasi Pekat II SIGINJAI 2025



Patrolihukum86.com, Batanghari - Komitmen Tegas Berantas Premanisme dan Pungli Kinerja luar biasa kembali ditunjukkan jajaran Polres Batanghari 


 Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Rabu (21/5),sekira pukul 17.00.wib sore, Kapolres Batang Hari "AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K," memaparkan hasil gemilang dari pelaksanaan Operasi Pekat II SIGINJAI 2025, yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 20 Mei 2025.



Pres Reals Ungkap kasus pada operasi Pekat Siginjai Didampingi oleh Kabag OPS ,"AKP Sudiharsono," S.H. dan Kasat Reskrim," AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H," Kapolres menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, sebanyak 40 kasus berhasil diungkap dengan 78 orang tersangka diamankan.


Kemudian Empat orang kami lanjutkan ke proses penyidikan karena terlibat dalam tindak pidana, termasuk kasus perampasan.


 Dua orang diselesaikan melalui Restorative Justice dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan, sementara 72 pelaku pungli kami lakukan pembinaan dan pengawasan khusus," jelas Kapolres.



Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup tas curian, uang hasil pungli, botol minuman, senjata tajam jenis samurai, hingga dua unit sepeda motor hasil pencurian. Dalam kesempatan tersebut, barang bukti turut diperlihatkan kepada awak media sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan penyakit masyarakat.



Kapolres menegaskan, meskipun Operasi Pekat II telah selesai, Polres Batang Hari langsung melanjutkan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) mulai 21 Mei hingga 31 Mei 2025. Fokus utamanya adalah pemberantasan premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya.


Premanisme menjadi perhatian nasional. Di wilayah Batang Hari memang belum ada indikasi premanisme yang terstruktur dalam bentuk kelompok atau ormas, namun kita tetap antisipasi. Rata-rata pelaku merupakan pengangguran, dengan motif ekonomi sebagai pemicu utama," tutur Kapolres.



Kapolres AKBP Handoyo Yudhi Santosa," menutup pemaparannya dengan mengajak masyarakat dan media untuk terus bersinergi mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menciptakan Batanghari yang aman, tertib, dan bebas dari premanisme serta tindak kriminal."pungkasnya.


Redaksi

Senin, 05 Mei 2025

Upacara Sertijab di Polres Batanghari Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Resmi Berganti



Patrolihukum86.com, Batanghari - Polres Batanghari melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) bagi sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek pada Senin (5/5/2025), bertempat di lapangan apel Mapolres Batanghari.


Upacara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhi Santoso, S.I.K., M.I.K. Kegiatan ini turut dihadiri pejabat utama Polres, para perwira, Bhayangkari, dan seluruh personel Polres Batanghari.


Mutasi ini merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi dan pengembangan karier anggota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolda Jambi Nomor: Kep/115/IV/KEP/2025 dan ST/289/IV/KEP/2025 tertanggal 17 April 2025.


Daftar Pejabat yang Melaksanakan Sertijab:


Kompol Sumarno Berutu, S.H.

Dari Kabag OPS Polres Batanghari menjadi Kasubbagrenmin ROOPS Polda Jambi.

AKP Sudiharsono, S.H., M.H.

Dari Kasubbagrenmin ROOPS Polda Jambi menjadi Kabag OPS Polres Batanghari.

AKP Heri Triyanto, S.Pd.

Dari Kabaglog Polres Batanghari menjadi Kabaglog Polres Muaro Jambi.

Yawan Feriandy, S.E.

Dari Kapolsek Pemayung menjadi Kabaglog Polres Batanghari.

AKP R.A. Lembang Nauli Harahap, S.H.

Dari Wakapolsek Pasar Polresta Jambi menjadi Kapolsek Pemayung Polres Batanghari.

AKP Husni Abda, S.I.K., M.H.

Dari Kasatreskrim Polres Batanghari menjadi Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi.

AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Dari Waka Satreskrim Polresta Jambi menjadi Kasat Reskrim Polres Batanghari.

IPTU Saryono, S.E., S.Pd., M.M.

Dari Kapolsek Maro Sebo Ilir menjadi Kapolsek Geragai Polres Tanjung Jabung Timur.

IPTU Erwin Andika J. Simatupang, S.H.

Dari Kanit Regident Satlantas Polres Batanghari menjadi Kapolsek Maro Sebo Ilir.

Arahan Kapolres Batanghari


Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhi Santoso, S.I.K., M.I.K., menekankan bahwa mutasi merupakan bagian dari sistem pembinaan karier di lingkungan Polri. Hal ini sekaligus menjadi bentuk kepercayaan dan penghargaan pimpinan terhadap dedikasi serta kinerja personel.


“Sertijab ini adalah bentuk penyegaran serta upaya untuk meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Saya harap para pejabat baru segera menyesuaikan diri, berinovasi, dan menunjukkan kinerja terbaik,” ujar AKBP Handoyo.


Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan loyalitas selama bertugas di Polres Batanghari. “Selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga sukses dan tetap menjaga silaturahmi,” tutupnya.


Hamdi Zakaria

Selasa, 22 April 2025

Kembali Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Penyalah guna Narkotika



Patrolihukum86.com, Batanghari - Kembali Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari amankan 1 (Satu) Orang Laki laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu


Penangkapan berdasarkan Dasar 

Laporan Polisi nomor : LP / A / 19 / IV / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 22 April 2025.


TKP Penangkapan

Rt. 001 Desa Tenam  Kec. Muara Bulian Kab.Batanghari.

Dengan Pelaku 

Supriyanto Bin Ismail, Umur 40 Tahun, Alamat Rt. 001 Desa Tenam  Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari.

 ( RESIDIVIS)


Kasi Humas menyampaikan "

Pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 19.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir).


Tim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan Sekira Pukul 21.27 Wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang yang  bernama S.


Kemudian  anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap S dengan disaksikan oleh AR namun tidak ditemukan barang bukti setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat penangkapan dan ditemukanlah barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Buah plastik klip bening transparan kosong, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot beserta barang bukti lainnya, Setelah dilakukan interogasi terhadap S di Tempat penangkapan dan mengakui kepemilikan barang bukti .


Bahwa berdasarkan pengakuannya BB tersebut dibeli dari sdr P    berjumlah Rp. 500.000.,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara membayar secara langsung (Cash). Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (Dua) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Berat Bruto: 0.17 Gram.

b. 1 (satu) Buah Kaca Pirek berisikan narkotika sabu.

c. 4 (Empat) Buah plastik klip bening transparan kosong.

d. 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot.

d. 1 (Satu) Buah Jarum warna putih.

e. 1 (Satu) Buah Korek api mancis warna ungu.

f. 1 (Satu) Buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol kaca terangkai dengan pipet sedot.

g. 1 (Satu) Buah kotak plastik warna putih.

h. 1 (Satu) Buah dompet warna hitam kuning.

i. 1 (satu) unit handphone OPPO A18 warna hitam berikut simcard.


S dikenakan 

Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hamdi Zakaria