Patrolihukum86.com, Merangin -Aktivitas penambang emas tampa izin (PETI)kembali marak di desa bukit Bukul, kecamatan pemenang selatan, satu set mesin Dompeng diduga milik seorang pemain lama Ponidi, yang di sebut kembali beraktivitas setelah di terbitkan surat keputusan Bupati Merangin tidak boleh lagi beroperasi dengan cara ilegal, Senin (18/10/2025).
Berdasarkan informasi masyarakat dan laporan yang di terima beberapa redaksi media nasional pada Selasa (18/11), aktivitas ilegal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria bernama Ponidi.
Merespon laporan tersebut,Tim investigasi gabungan dari awak media online segera melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin(18/11).
Setibanya di desa bukit Bukul,Tim
Mendapati fakta adanya sejumlah aktivitas tambang emas ilegal yang aktif beroperasi menggunakan mesin Dompeng.
Temuan ini membantah pertanyaan aparat penegak hukum (APH) setempat yang selama ini menyatakan bahwa tidak terdapat aktivitas tambang emas ilegal (PETI)di wilayah desa bukit bungkul.
Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah pekerja tambang menyebut nama Ponidi sebagai bos atau pemodal sekaligus koordinator lapangan kegiatan penambang ilegal ini.
Namun, upaya tim untuk menelusuri keberadaan Ponidi tidak membuahkan hasil karena pekerja tambang tidak memberikan keterangan jelas.
Payung hukum dan ancaman pidana
Kegiatan penambangan Tampa izin(PETI
Merupakan tindak pidana sebagai mana
Diatur dalam:
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang perubahan atas UU No.4 Tahun
2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, khusus nya pasal 158 yang berbunyi:
"Setiap orang melakukan usaha
Penambangan Tampa izin resmi(IUP,IUK,atau izin lain nya) dipidana
Penjara paling lima 5(lima)Tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliyar.
Selain itu, aktivitas PETI berpotensi
Melanggar ketentuan dalam dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama terkait pencemaran air sungai dan perusakan habitat.
Hingga rilis ini diterbitkan,Tim Investigasi masih terus mengumpulkan data, dokumentasi,serta melakukan upaya komunikasi dengan pihak -pihak terkait di wilayah kabupaten Merangin.
Namun sangat di sayangkan, belum ada
Pernyataan resmi dari aparat yang berwenang,baik dari tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.
Kami menyerukan kepada pemerintah daerah, kepolisian,dan instansi lingkungan hidup kabupaten Merangin untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini,serta memastikan perlindungan lingkungan dan ksehatan masyarakat desa bukit bungkul.
Bukti visual di lapangan
Salah satu dokumentasi yang berhasil
Diperoleh oleh Tim investigasi menunjukkan sejumlah ponton tambang
Emas ilegal di seputaran sungai desa bukit bungkul.
Irwanto
