Patrolihukum86.com, Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tampa izin (PETI) kembali terpantau marak dan seolah tak tersentuh hukum, kali ini, kegiatan ilegal tersebut di temukan tak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang, kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (08/01/2026).
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di lapangan, warga setempat mengungkapkan ada 1 set mesin Dompeng yang diduga milik Bayhaki,warga Desa Pulau baru yang beroperasi bebas di wilayah tersebut, diduga ada dibekingi oknum dan Terindikasi Setoran.
lokasi PETI itu berada di belakang Puskesmas Desa kederasan panjang.
Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah berlangsung cukup lama Tampa ada penindakan dari Aparat penegak hukum (APH) kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) terbilang dekat lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang, warga menilai Polres Merangin Lemah pengawasan.
"Sudah lama beroperasi, sepertinya aman-aman saja. kami heran, seolah kebal hukum, mungkin ada bekingan oknum, makanya pengawasan Polres terkesan lemah,"ujar warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.selain merusak lingkungan, penambangan emas ilegal berdampak langsung pada pencemaran air sungai Batang Masumai, kerusakan ekosistem,serta berpotensi menimbulkan longsor dan bencana lingkungan lainnya,tak hanya itu, aktivitas ini juga mengancam kesehatan warga akibat pengunaan bahan kimia seperti markuri.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran terhadap para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dan berani mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Masyarakat Desa kederasan panjang meminta agar aparat kepolisian tidak gentar terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang membekengi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) milik Bayhaki sudah berlangsung terang-terangan dan berada tidak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak terkait maupun aparat penegak hukum setempat belum memberi keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa kederasan panjang.
Disini, media sekedar memperjelas kepada pihak APH.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk yang diduga dilakukan oleh Bayhaki, merupakan tindak pidana serius. Dasar hukum utama dan sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dasar hukum yang melandasi sanksi terhadap PETI adalah:
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba: Menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasal 158 UU Minerba: Merupakan pasal kunci yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah.
Pasal 161 UU Minerba: Memperluas ancaman pidana bagi pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal.
Sanksi Hukum
Pelaku PETI, termasuk perorangan atau badan usaha yang tidak memiliki izin resmi, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat:
Ancaman Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera, mengingat dampak negatif PETI yang signifikan terhadap lingkungan hidup dan kerugian negara. Penegakan hukum terus diintensifkan oleh aparat kepolisian dan kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, untuk menertibkan ribuan lokasi PETI di seluruh Indonesia.
Irwanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar