Pencuri Sogo Wajib Tau Ancaman Hukum dan Konsekwensi Penjarahan
Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Bukit Bintang Sawit (PT.BBS) Kumpeh Ilir, yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum warga Desa Sogo, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan dalih sengketa batas wilayah dipastikan tetap memenuhi unsur pidana. Meski klaim sepihak warga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) terkait peta desa, secara hukum hal tersebut tidak menghapuskan perbuatan kriminal yang telah terjadi, sekalipun proses sengketa keperdataan atau administrasi sedang berjalan.
Berikut ini adalah telaah hukum mendalam mengenai mengapa aksi penjarahan tersebut tetap dapat dipidana dan tidak bisa berlindung di balik sengketa lahan:
1. Asas Legalitas dan Non-Retroaktif: IUP Lebih Tua dari Perbup, PT BBS diketahui telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah sejak tahun 2007, sementara Perbup yang diklaim warga baru terbit pada tahun 2018.
Dalam hierarki hukum dan kepastian berinvestasi, Perbup tahun 2018 tidak dapat berlaku surut (non-retroaktif) untuk membatalkan hak penguasaan fisik dan yuridis yang telah dimiliki PT BBS selama belasan tahun. Terlebih lagi, PT BBS telah menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan kompensasi ganti rugi kepada warga yang tanahnya masuk dalam area izin kelola perusahaan saat awal beroperasi.
2. Kegagalan Pembuktian di Tim Terpadu (Timdu). Berdasarkan hasil verifikasi di Tim Terpadu (Timdu), pihak masyarakat yang melakukan klaim nyatanya tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah (seperti sertifikat hak milik atau alas hak yang diakui undang-undang). Tanpa bukti kepemilikan yang sah, klaim atas lahan tersebut gugur demi hukum, dan tindakan mengambil TBS secara sepihak murni merupakan bentuk penjarahan atau pencurian.
3. Sengketa Perdata Tidak Menghentikan Pidana (SEMA No. 4 Tahun 1980). Alasan klasik bahwa "lahan sedang dalam sengketa" sering kali digunakan pelaku untuk menghindari jerat hukum. Namun, Mahkamah Agung telah mengantisipasi hal ini:
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 1980 tentang Pengadilan Komparatif, menegaskan bahwa perkara pidana pencurian tetap harus diproses dan tidak perlu dihentikan (prejudisiel) hanya karena ada gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah yang sedang berjalan.
Selama PT BBS adalah penguasa fisik yang sah atas tanaman sawit tersebut (karena yang menanam, merawat, dan membiayai), maka siapa pun yang mengambilnya tanpa izin adalah pencuri.
Dasar Hukum dan Pasal Dakwaan. Aksi pemanenan massal tanpa izin ini memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur secara rinci dalam regulasi berikut:
A. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ini merupakan aturan khusus (lex specialis) yang sangat ketat melindungi industri perkebunan:
Pasal 55 huruf c: "Setiap orang dilarang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan."
Pasal 107 huruf c: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika penegak hukum menggunakan hukum pidana umum, tindakan berjamaah ini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat):
Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Lama (atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru): Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (berjamaah) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kesimpulan nya, secara yuridis, klaim tapal batas berdasarkan Perbup 2018 tidak bisa dijadikan alat legitimasi untuk melakukan pemanenan liar di atas lahan IUP 2007 milik PT BBS. Negara melindungi hak investor yang telah menempuh prosedur legal dan menyelesaikan kompensasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki dasar yang sangat kuat untuk menindak tegas para pelaku penjarahan TBS tersebut tanpa harus menunggu sengketa administratif atau perdata selesai.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar