Payrolihukum86.com, Tanjab Barat - Marjuni umur sekira 50 Han tahun, seorang warga desa Lubuk Terap, di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, diduga korban salah tangkap, oleh Scurity PT. Inti Info Sawit (IIS).
Kejadian pada Senin 14/7/2025, saat Marjuni bermaksud mengambil kayu untuk memperbaiki pondok kebunnya yang hampir roboh. Marjuni memasuki area hutan konservasi di seputaran perkebunan sawit milik PT. IIS.
Saat Marjuni berada didalam hutan konservasi ini, datang dua orang scurity menghampiri Marjuni, selang beberapa waktu, scurity yang lain berdatangan dengan ramai.
Oleh para scurity perusahaan ini, Marjuni diikat tangannya mempergunakan karet bekas ban. Dalam keadaan terikat, Marjuni dikabarkan diduga diintimidasi untuk mengakui mencuri berondolan sawit perusahaan. Merasa tidak berbuat, Marjuni tetap pada pendiriannya, hanya bermaksud mencari kayu di hutan.
Meskipun Marjuni di lepas dari tuduhan dan intimidasi para scurity, tapi tangan Marjuni yang diikat mengakibatkan luka lebam, membiru dan mengakibatkan rasa sakit yang berkepanjangan.
Terkait hal tersebut, oleh pihak Desa Lubuk Terap, permasalahan ini ingin diselesaikan secara adat di desa, pihak desa melakukan mediasi secara adat di kantor desa Lubuk Terap, pihak korban dan pihak perusahaan diminta hadir, dan diadakan mediasi secara adat pada Kamis 17/7/2025.
Akan tetapi, pada mediasi secara adat ini, pihak perusahaan tidak mau mengakui kesalahan dan terkesan telah melecehkan adat istiadat desa Lubuk Terap, dan secara umum juga telah melecehkan adat istiadat Provinsi Jambi yang dijunjung tinggi di provinsi ini.
Pihak PT.IIS terkesan tidak mau tunduk dengan adat kebiasaan desa setempat.
Dengan kejadian ini, pemangku adat kecamatan sampai ke provinsi harus berbuat.
LAM Jambi harus berbuat, demi Marwah dan kewibawaan adat istiadat Provinsi ini.
Jika terbukti nantinya pihak Perusahaan mengkangkangi adat istiadat yang ada di negri sepucuk Jambi sembilan lurah ini, maka scurity yang merupakan pendatang dari luar provinsi Jambi ini, oleh masyarakat, agar bersedia angkat kaki dari wilayah adat sepucuk Jambi Sembilan lurah ini.
Saat mediasi adat di kantor desa, juga dihadiri para perangkat desa, Babinsa dan Babinkamtipmas desa.
Humas PT. IIS Star Widodo, saat dimintai keterangannya via Watshap, tidak memberikan tanggapanya.
Tanggapan dari pihak PT. IIS, nantinya, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.
Hamdi Zakaria