Limbah Cair PT. Palma Abadi dibuang Kemedian Sungai Sudah Sesuai Baku Mutu



Patrolihukum86.com, Jambi, PT Palma Abadi menanggapi pemberitaan media yang mengatakan bahwa perusahaan membuang limbah ke aliran Sungai Kaos dan Sungai Batanghari, dengan membantah keras tudingan tersebut. 


Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pengelolaan limbah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan pengawasan ketat dari instansi terkait.



“Pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan izin yang sah. Kami memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan seluruh prosesnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” tegas pihak manajemen PT Palma Abadi dalam keterangannya, Jum'at (24/5/2025).


Setiap bulan, sampel limbah cair dari instalasi pengolahan diambil untuk diuji di laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Jambi. 


Selain itu, setiap enam bulan sekali, juga dilakukan pengujian terhadap sampel air sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan.



“Seluruh hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air limbah dan air sungai masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.


Perusahaan juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak terkait.


“Kami sangat menyayangkan adanya berita yang diterbitkan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada kami. Perusahaan terbuka terhadap setiap pengawasan dan siap menerima kunjungan dari pihak-pihak terkait untuk membuktikan bahwa operasional kami telah sesuai aturan,” ujar perwakilan perusahaan.


Terkait hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia.


Menurut Hamdi Zakaria, hampir seluruh PKS di Provinsi Jambi, memang membuang cairan bekas limbah ke sungai, karena perusahaan telah mengantongi izin. Hal ini tidak ada masalah, selagi cairan bekas limbah ini sudah sesuai dengan standar baku mutu, kata Hamdi.


Hamdi Juga mengatakan, ada dasar izin buang limbah ke sungai, dasarnya adalah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya Pasal 14. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air juga menjadi dasar hukum izin ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Hamdi juga katakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH, Undang - undang ini mengatur secara umum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengaturan mengenai pembuangan limbah ke sumber air. 

Pasal 14 UUPPLH secara khusus mengatur mengenai pengelolaan air limbah. 


Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,

Peraturan ini lebih spesifik mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk izin pembuangan air limbah ke sumber air. Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang limbah ke sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Walikota (Pasal 40), ungkap Hamdi.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH),

Selain UUPPLH dan PP Nomor 82 Tahun 2001, terdapat juga Permen LH yang mengatur mengenai tata laksana pengendalian pencemaran air dan baku mutu limbah. 


Ringkasnya kata Hamdi,

Izin pembuangan limbah ke sungai didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 


Peraturan-peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah dan kewajiban memiliki izin sebelum membuang limbah ke sumber air, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi, kepada kawan kawan lembaga juga media, harus menguasai dulu ilmu tentang lingkungan hidup, baru bisa menyatakan dugaan.


Dan dugaan ini cuma bisa tau kebenarannya, jika cairan di sungai tersebut di ujung laboratarium, itupun jika ditemukan kadar bakumutu air diatas standar baku mutu, tutup Hamdi Zakaria.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama