TMPLHK Indonesia: Rancana Aksi KTH di Lahan Eks PT. Kirana Sekernan Kawasan HP
Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - TMPLHK Indonesia bersenergitas bersama DPD FRIC Muaro Jambi, berencana aksi Kelompok Tani Hutan (KTH) di lahan eks PT. KIRANA Sekernan dalam waktu dekat, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Aksi ini berupa pemancangan dan penanaman tanaman jenis kayu, di area perkebunan sawit inti eks PT. Kirana Sekernan di kawasan Hutan Produksi, yang telah dirambah oleh pihak perusahaan menjadi kebun. Hal ini bertujuan penanaman kembali hutan produksi yang telah dirusak.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia, Dasar Hukum KTH Melakukan Penanaman di Kawasan Hutan. Masyarakat yang tergabung dalam KTH memiliki legalitas dalam mengelola kawasan hutan negara melalui program Perhutanan Sosial.
Regulasi Utama nya, Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Inti Argumen nya, Pemerintah memberikan hak kepada masyarakat (melalui skema HKm, Hutan Desa, atau Kemitraan Kehutanan) untuk mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan sekaligus fungsi pemulihan ekosistem. Jika KTH melakukan penanaman kayu, ini merupakan bentuk implementasi restorasi lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, yang secara hukum dilindungi untuk meningkatkan fungsi hutan, ungkap Hamdi Zakaria.
Status Perkebunan di Kawasan Hutan Tanpa HGU Secara hukum, perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan (HP/HPK) tanpa adanya Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah praktik ilegal.
Kewajiban HGU ini sebenarnya, Sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU). HGU tidak dapat diterbitkan di atas kawasan hutan negara sebelum status hutannya dilepaskan secara resmi melalui Keputusan Menteri LHK.
Posisi Hukum nya, Jika perusahaan beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa SK Pelepasan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut dianggap sebagai perambahan kawasan hutan. Status "eks perusahaan" atau izin pir transmigrasi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi prosedur pelepasan kawasan hutan yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.
menurut Hamdi, ada sanksi Perusahaan Perambah Kawasan Hutan. Tindakan perusahaan yang menguasai atau mengusahakan kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana dan administratif yang sangat berat,
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),
Dapat dikenakan pidana penjara dan denda bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law - Cipta Kerja), Pemerintah telah memperketat sanksi bagi korporasi yang terlanjur berada dalam kawasan hutan, namun bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik (seperti tidak mengurus PPKH atau tidak melakukan kewajiban pelepasan), aparat penegak hukum berwenang melakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin dan penyitaan aset.
Sanksi Administratif, Selain pidana, perusahaan dapat dikenakan denda administratif dan kewajiban pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak (rehabilitasi), ungkap Hamdi Zakaria.
Dijelaskan Hamdi Zakaria ketua TMPLHK Indonesia ini, aksi ini sebagai "Upaya Pemulihan Kedaulatan Rakyat atas Kawasan Hutan".
Tekankan bahwa aksi pemasangan pancang bukan sekadar pendudukan lahan, melainkan penegasan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya.
Hamdi Zakaria, A.Md sebagai Ketua TMPLHK mengenai pelanggaran PT. Kirana Sekernan, khususnya mengenai ketiadaan HGU dan status lahan yang masih merupakan kawasan HP/HPK.
Tujuan Aksi, Jelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap ketidakpatuhan perusahaan dan menuntut negara hadir untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut, tutup Hamdi Zakaria.
TMPLHK Indonesia bersenergitas bersama DPD FRIC Muaro Jambi, akan terlebih dahulu, menyurati pihak pihak terkait, terutama Polda dan Polres Muaro Jambi nantinya, sebelum aksi dilaksanakan, sebagai bentuk pemberitahuan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.
Redaksi.

Komentar
Posting Komentar