Ketua BPD Bukit Pemuatan Perlu Tambah Wawasan Jangan Gaptek



Patrolihukum86.com, Tebo - Viralnya beberapa pemberitaan media terkait kinerja Kades dan Pemdes Bukit Pemuatan. Media berupaya mencari informasi tentang desa, melalui meminta tanggapan dari Ketua BPD Bukit Pemuatan, di kecamatan Serai Serumpun, kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Terkesan kurang wawasan dan tidak mengerti Tupoksi,

Ini tanggapan via Watshap dari Ketua BPD Bukit Pemuatan Suprianto alias Toyo, kepada Hamdi Zakaria, Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.


 *"Asslamualaikum bg hamdi yg saya hormati..terkait yg abg minta melalui via wa menurut saya itu kurang bagus.1x24 jam juga blom nyampe.jangan terlalu memaksakan kehendak untuk saya jawab.untuk menggali informasi.lagian nama saya saja abg ng tau,asal sebut aja.jadi klu mau nanya info lebih baik bg k kantor aja.bukan berarti saya membumkan pertanyaan dari abg.silaturrahmi itu penting.apalagi masalah ini udah abg laporkan.terima kasih".*


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini, dari jawaban ketua BPD ini via Watshap, tampak jelas jika dirinya tak berilmu dan kurang wawasan dalam menyikapi, permintaan untuk menanggapi isi pemberitaan media. Ketua BPD perlu menjalin pergaulan diluar, agar tidak Gaptek dan berwawasan tinggi.


Sebagaimana diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran krusial sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dalam bidang legislasi, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. fungsi BPD dan dasar hukum yang memperkuat posisi media dalam meminta keterbukaan informasi.

​Tupoksi BPD dalam Pengawasan Desa

​Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, fungsi pengawasan BPD diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 33. Secara garis besar, tupoksi pengawasan BPD meliputi:

​Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa, ungkap Hamdi Zakaria.


​Evaluasi Kinerja BPD berhak mengevaluasi kinerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


​Penyampaian Laporan, BPD memantau laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati.


​Respon Terhadap Aspirasi masyarakat, BPD wajib menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut aspirasi tersebut oleh pemerintah desa, kata Hamdi.


​Dasar Hukum Media Meminta Informasi (Hak Pers)

​Sebagai seorang jurnalis, Anda dilindungi oleh aturan yang menjamin hak untuk mencari dan memperoleh informasi publik. Berikut adalah landasan hukum yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

​Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

​Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

​Pasal 4 Ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

​Pasal 1 Angka 3: BPD termasuk dalam kategori Badan Publik karena merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan/atau menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD (termasuk dana desa). Oleh karena itu, BPD wajib menyediakan informasi publik, ungkap Hamdi Zakaria.


​Dasar Hukum BPD Berkewajiban Memberikan Informasi

​BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan desa tidak bisa menolak permintaan informasi publik selama informasi tersebut tidak dikecualikan (rahasia negara/pribadi). Dasar hukumnya adalah:

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

​Pasal 24: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

​Pasal 27 & 28: Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa dan BPD mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.


​Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

​Dalam fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD memiliki kewajiban untuk berkomunikasi dengan warga. Dalam konteks transparansi, informasi terkait pengawasan yang dilakukan BPD terhadap kinerja Kepala Desa (termasuk temuan pengawasan) adalah data yang dapat diakses oleh masyarakat umum melalui media.

​ 

Disini FRIC Provinsi Jambi memberikan informasi dan menambah wawasan kepada Ketua BPD, Perlu dipahami dan dipelajari untuk di ingat Ketua ​BPD, Adalah pengawasab kinerja terhadap Pemdes dan Kades. Informasi yang paling relevan diminta dari BPD adalah terkait hasil pengawasan, evaluasi kinerja Kepala Desa, dan penyusunan regulasi desa (Perdes).

Itulah kenapa, media meminta tanggapan kepada BPD terkait pemberitaan desa. 

 

Dengan pemberitaan ini, moga saja Ketua BPD Bukit Pemuatan bisa bertambah wawasannya, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi FRIC DPW Provinsi Jambi ini.


Redaksi

Komentar