Pemdes Penapalan Terkesan Sengaja Kangkangi UU, Camat Tengah Ilir Lemah Pengawasan



Patrolihukum86.com, Tebo - Transparansi Anggaran di Desa Penapalan, dikecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Dipertanyakan, Diduga Tabrak UU KIP dan UU Desa.

Pemerintah Desa (Pemdes) Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, di lingkungan kantor desa maupun titik strategis lainnya, tidak ditemukan adanya papan infografis  papan transparansi  terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), hal ini di utarakan Hamdi Zakaria, A.Md kepada media 29/4/2026.



​Ketua Divisi Informatika DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyatakan bahwa tindakan Pemdes Penapalan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, pemasangan papan informasi anggaran dan papan Transparansi penggunaan anggaran, bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum.



​Beberapa poin hukum yang dilanggar antara lain kata Hamdi, diantaranya,

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Masyarakat berhak mengetahui pengelolaan dana yang bersumber dari negara.


​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Mengamanatkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.


​Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yang secara spesifik mewajibkan publikasi laporan realisasi dana desa kepada masyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.


​Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait

​Hamdi Zakaria menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPD Desa dan instansi pembina di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Ia menekankan bahwa Camat memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.


​"Seharusnya pihak Kecamatan Tengah ilir, atau Camat Tengah Ilir Ansori, lebih proaktif. Jika papan transparansi saja tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ikut serta mengawasi pembangunan di desanya?" ujar Hamdi.


​Rekomendasi dan Langkah Tegas

​Sebagai tindak lanjut, Hamdi Zakaria menyarankan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo segera turun tangan. Kepala Dinas PMD Tebo Malik, diminta untuk, ​Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi Pemdes Penapalan.


​Memberikan teguran keras atau sanksi administratif jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menutupi informasi publik, kata Hamdi Zakaria.


​Memastikan seluruh desa di Kabupaten Tebo mematuhi standar transparansi anggaran guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, ungkap Hamdi Zakaria.


kades Penapalan Syafri saat tim media berkunjung ke kantor desa, tidak berada di kantor. Sementara Sekdes juga tidak berada di kantor desanya. 


Sehingga, kades dan sekdes tidak bisa dimintai keterangannya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media. 


Media menyediakan ruang untuk pemdes mengklarifikasi pemberitaan, jika ada yang perlu di sanggah.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat