Hamdi Zakaria, A.Md: Diduga Sekdes dan BPD Bungkam Ada Indikasi Menutupi Kebobrokan Pemdes
Patrolihukum86.com, Tebo - Viralnya beberapa pemberitaan media, terkait dugaan Kades Bukit Pemuatan terbitkan ratusan supradik di hutan kawasan, pungli di jalan desa dan penghapusan gedung aset desa yang diduga tanpa seizin Bupati Tebo.
Ketua BPD Suprianto alias Toyo dan Sekdes Bukit Pemuatan Selamet Mantri, dimintai tanggapan nya via watshap, tidak memberikan tanggapan. Media dan lembaga sudah memberikan waktu untuk tanggapan 1x24 jam, tapi tidak ada tanggapan.
Tidak adanya tanggapan yang berarti dari Ketua BPD dan Sekdes, terindikasi ikut serta menutupi kebobrokan yang ada di Pemdes Bukit Pemuatan, dikecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini.
Terkait bungkamnya Ketua BPD dan Sekdes, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, Secara hukum, sikap bungkam atau menutupi informasi oleh pejabat publik tidak bisa dibenarkan. Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum, kewajiban, dan konsekuensi bagi Sekdes serta BPD terkait transparansi informasi, diduga ada indikasi penutupan bobrok pemdes oleh Sekdes dan BPD, kata Hamdi.
1. Mengapa Mereka Wajib Memberikan Informasi?
Pemerintah Desa, termasuk BPD, adalah badan publik yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Desa dikategorikan sebagai Badan Publik. Artinya, segala bentuk pengelolaan anggaran, kebijakan, dan aset desa bersifat terbuka bagi masyarakat.
Kewajiban: Berdasarkan UU KIP, Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Menolak memberikan informasi yang seharusnya terbuka bagi publik adalah pelanggaran hukum.
2. Posisi BPD dan Sekdes dalam Konteks Ini
BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Jika BPD bungkam dan tidak menjalankan fungsi pengawasan atas dugaan "supradik" (surat pernyataan tanah/penguasaan lahan), pembongkaran aset tanpa izin, dan pungli, maka BPD tersebut dianggap gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya. Ini bukan sekadar masalah "nyali", tetapi masalah malfungsi kinerja, ungkap Hamdi Zakaria.
Sekdes (Sekretaris Desa), Sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam administrasi, Sekdes biasanya merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Jika ada informasi publik yang diminta warga/media namun ditutupi, Sekdes dapat dianggap melanggar tugas administratifnya.
3. Dasar Sanksi bagi yang Menutupi Informasi
Jika terjadi kesengajaan menutupi informasi atau menghalang-halangi akses informasi publik, ada konsekuensi hukum yang bisa diproses, seperti, Sanksi Administratif (UU KIP): Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,-.
Tindak Pidana Korupsi (Obstruction of Justice): Jika tindakan menutupi informasi dilakukan untuk menyembunyikan bukti tindak pidana korupsi (misalnya terkait aset desa atau pungli), pelaku bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya pasal mengenai Obstruction of Justice (menghalangi penyidikan/proses hukum).
Sanksi Etika dan Jabatan (UU Desa), Kepala Desa dan perangkat desa yang melanggar larangan atau tidak menjalankan kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap oleh Bupati/Walikota.
4. Langkah yang Bisa Diambil (Rekomendasi)
Mengingat sikap bungkam mereka, masyarakat, Lembaga tidak bisa hanya mengandalkan media. Masyarakat dan lembaga perlu melakukan langkah formal agar aspirasi masyarakat memiliki kekuatan hukum.
Laporkan. Sesuai UU KIP, mereka wajib menjawab dalam jangka waktu tertentu (10 hari kerja + 7 hari kerja perpanjangan).
Laporan ke Camat dan DPMD: Jika surat tersebut tidak direspons atau tidak memberikan jawaban memuaskan, laporkan secara resmi ke Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat Kabupaten. Mereka adalah pembina langsung pemerintahan desa.
Saat berita ini dilansir, Sekdes dan BPD masih bungkam. Tanggapan jika diberikan, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar