Skandal Penyadapan Ilegal: Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka
Patrolihukum86.com, Jakarta — Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Perkara pelik ini turut menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi kepolisian. Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep di hadapan awak media. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, inisial LSP merujuk pada Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni ASN dan EH diidentifikasi sebagai Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Jangkauan Sasaran Luas: Dari Kepala Negara hingga Pengusaha Dalam pemaparannya, Komjen Asep me...