Ketum KMPLHK Indonesia Minta Pihak yang Mengatasnamakan PT ABT Hentikan Intimidasi Warga Pekebun di RT 21 Su'o Su'o.

Patrolihukum86.com, ​TEBO — Ketua Umum DPP Kelompok Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMPLHK) Indonesia, Hamdi Zakaria, A,Md, C,PL, mengimbau secara tegas kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) untuk segera menghentikan dugaan intimidasi terhadap warga pekebun keterlanjuran di wilayah RT 21 Desa Su'o Su'o, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
​Hamdi menjelaskan bahwa masyarakat yang melakukan aktivitas perkebunan—khususnya di seputaran lahan milik H. Prayetno dan Wahid Rizal—memang murni berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP), akan tetapi belum tentu diduga di dalam kawasan Hutan Produksi(HP) yang menjadi area izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT ABT diseputaran area Dusun Dimarantihan, dikarenakan titik batas koordinat peta izin belum disosialisasikan.
​ Pihak-pihak yang membawa nama perusahaan diminta stop melakukan intimidasi terhadap warga pekebun keterlanjuran, karena jikapun terbukti keberadaan didalam izin, bisa diselesaikan dengan cara mediasi dan sosialisasi" tegas Hamdi.
​Lebih lanjut, Hamdi memaparkan bahwa izin PT ABT diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM/BPMDN) Nomor 7/1/IUPJHK-HA/PMDN/2015 tertanggal 24 Juli 2015 atas pelimpahan kewenangan di bidang kehutanan.
​Izin konsesi Restorasi Ekosistem (RE) tersebut berlaku selama 60 tahun dengan total luas areal mencapai kurang lebih 38.665 Hektar, yang terbagi ke dalam dua blok utama di kawasan hutan negara sebagai buffer zone (zona penyangga) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT):
​Blok 1 (Desa Su'o Su'o / Muaro Kilis): Seluas 22.095 Hektar, terletak di wilayah timur Dusun Dimarantihan, Desa Su'o Su'o, Kecamatan Sumay.
​Blok 2 (Desa Pemayungan): Seluas 16.570 Hektar.
​Hamdi menggarisbawahi bahwa tujuan utama dari izin PBPH Restorasi Ekosistem ini bukanlah untuk menebang kayu atau melakukan konversi lahan menjadi perkebunan monokultur, melainkan untuk memulihkan unsur hayati, flora, fauna, serta ekosistem hutan agar kembali seimbang.
​"Perusahaan pemegang izin RE tidak berkewajiban membangun kebun plasma komersial 20 persen seperti pada aturan perkebunan sawit. Peruntukan utama konsesi ini adalah pemulihan fungsi hutan. Karena itu, perusahaan wajib melakukan penataan batas, penyelesaian konflik tenurial, serta menyediakan ruang bagi skema penyelesaian sosial," jelasnya.
​Mengacu pada regulasi kehutanan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK terkait, pemegang izin PBPH/Restorasi Ekosistem diwajibkan untuk mengakomodir akses masyarakat lokal maupun masyarakat adat yang berada di dalam dan sekitar wilayah kerja.
​Akses tersebut hendaknya diwadahi melalui program Kemitraan Kehutanan atau fasilitasi ruang penghidupan, seperti pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)—di antaranya budidaya madu, pemanenan rotan, jernang, dan komoditas non-kayu lainnya.
​KMPLHK Indonesia berharap adanya penyelesaian konflik tenurial yang humanis dan berlandaskan aturan hukum, tanpa adanya tindakan intimidasi di lapangan terhadap masyarakat yang mengandalkan mata pencaharian di wilayah tersebut.

Ari Erwansah 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur