Skandal Penyadapan Ilegal: Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka

Patrolihukum86.com, Jakarta — Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Perkara pelik ini turut menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi kepolisian.

​Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

​“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep di hadapan awak media.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, inisial LSP merujuk pada Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni ASN dan EH diidentifikasi sebagai Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

​Jangkauan Sasaran Luas: Dari Kepala Negara hingga Pengusaha
​Dalam pemaparannya, Komjen Asep mengungkapkan bahwa operasi penyadapan tanpa hak ini tidak hanya menyasar kepala negara semata. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut turut membidik berbagai kalangan strategis di tanah air.

​Daftar pihak yang diduga menjadi korban pemantauan meluas meliputi:
​Pejabat negara
​Tokoh-tokoh politik
​Insan pers dan media
​Tokoh organisasi masyarakat (ormas)
​Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
​Kalangan pengusaha
​“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep, menegaskan bahwa cakupan perkara ini jauh melampaui penyadapan pada satu nomor telepon tunggal.

​Berlangsung Tanpa Dasar Hukum dan Upaya Penghapusan Jejak
​Penyidik Bareskrim mencatat bahwa rangkaian dugaan penyadapan dan pemantauan ilegal ini telah berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Tindakan tersebut dipastikan dilakukan di luar koridor hukum dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.

​Selain itu, penyidik juga tengah mendalami adanya upaya penghapusan jejak digital atau log aktivitas elektronik yang terjadi pada Oktober 2026. Langkah pembersihan data ini diusut sebagai bagian dari konstruksi tindak pidana akses ilegal dan perusakan barang bukti elektronik.

​“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegas Asep mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap instansi.

​Kasus ini kini menjadi sorotan nasional mengingat sensitivitasnya terhadap aspek keamanan komunikasi pejabat tinggi negara serta perlindungan privasi kelompok masyarakat luas. Ke depan, proses hukum lanjutan akan difokuskan untuk mengurai peran masing-masing tersangka serta memperkuat alat bukti demi kepastian hukum.

​Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Dianiaya Oknum TNI di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Alami Luka Lebam dan Jalani Perawatan Intensif

Polsek Nipah Panjang Sisir Lokasi Yang Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu

Luar Biasa...UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan kota Sungai Penuh berkunjung langsung kerumah korban penganiayaan anak dibawah umur