Patrolihukum86.com, Jambi - Terkait pemberitaan mediabini yang berjudul "Terkesan Intimidasi Media Kades Semabu Rangkap Jabatan sebagai Kepala Biro LSM LCKI Tebo, Ini Kata Aktivis" yang seakan Kades Semabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang arogan terhadap awak media yang memberitakan desanya terkait tidak memajang papan transparansi dan papan info grafik desa, di desanya, sehingga kades pongah dengan KTA LSM LCKI miliknya.
Terkait hal ini, Redaksi media Patrolihukum86.com meminta tanggapan dari Camat Mashuri sebagai Camat Tebo Tengah dan Kadis PMD Malik, sebagai pengawasan terhadap desa desa yang ada di wilayahnya.
Tanggapan dari Camat dan Kadis akan dimuat pada pemberitaan media ini pada edisi selanjutnya.
Ada larangan bagi kades yang rangkap jabatan menurut UU, dan ini tanggapan dari aktivis.
Terkait hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, Secara umum, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua LSM. Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang larangan Kepala Desa merangkap jabatan, termasuk jabatan di LSM, kata Hamdi.
Hamdi juga menjelaskan kepada media dan ini
Penjelasan nya lebih lanjut,
1. Larangan Merangkap Jabatan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik. Meskipun LSM bukan termasuk kategori tersebut, prinsip larangan merangkap jabatan tetap berlaku karena dapat mengganggu efektivitas tugas dan tanggung jawab Kepala Desa sebagai pemimpin desa.
2. Fokus pada Tugas Utama:
Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam mengelola pemerintahan desa, melayani masyarakat, dan melaksanakan pembangunan desa. Jika merangkap jabatan sebagai ketua LSM, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengalihkan fokus pada tugas utamanya.
3. Koordinasi dengan LSM:
Kepala Desa dapat berkoordinasi dengan LSM untuk mendukung pembangunan desa. Namun, koordinasi ini harus dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa, bukan sebagai ketua LSM.
4. Pencegahan Konflik Kepentingan:
Merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan jika LSM memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan desa atau kepentingan Kepala Desa.
5. Ketentuan Khusus:
Beberapa peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Desa (Perdes) juga mungkin mengatur larangan merangkap jabatan bagi Kepala Desa, termasuk dalam hal menjadi pengurus atau anggota LSM, ungkap Hamdi Zakaria.
Jadi kata Hamdi, Kesimpulan nya,
Sebaiknya Kepala Desa tidak merangkap jabatan sebagai ketua LSM. Larangan merangkap jabatan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas tugas Kepala Desa sebagai pemimpin desa, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. Jika Kepala Desa ingin mendukung kegiatan LSM, sebaiknya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa, bukan sebagai ketua LSM, kata Hamdi Zakaria.
Untuk itu, Camat dan Kadis wajib menanggapi hal ini.
Redaksi