Patrolihukum86.com, Tebo - Desa Penapalan di Kecamatan Tebo tengah ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024 ada membangun Jalan Usaha Tani. Hal ini diinformasikan masyarakat desa kepada media ini, JUT tersebut belum siap 100 persen.
Masyarakat desa memaparkan kurang transparanannya Pemdes terhadap masyarakat desa terkait penggunaan anggaran dana desa selama ini, ungkap masyarakat.
Masyarakat juga katakan, desa juga ada membangun pagar desa dari DD yang diduga juga belum siap 100 persen.
Masyarakat berharap kepada pihak terkait agar bisa memanggil kades beserta pemdes untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan desa ini.
Saat hal ini dikonfirmasi lansung kepada Kepala Desa Penapalan Sapri, kades Sapri membenarkan informasi tersebut, akan tetapi kata kades, ada kebenaran yang tidak diungkapkan masyarakat kepada media, kata kades.
Menurut Kades Sapri, jalan usaha tani yang diinformasikan belum siap tersebut, karena masih dalam tahap pekerjaan. Dana untuk material dan upah kerjanya masih ada dan pekerjaan sedang berjalan. Pertanggal 2/5/2025 pemdes mensuplai kerikil untuk pengerasan 4 mobil, sehingga kerikil yang sudah tersuplai 10 mobil, ungkap kades, dan jalan ini pasti kami kerjakan siap seratus persen sesuai dengan RAB yang ada, memang pekerjaan sedikit tertunda waktunya dikarenakan cuaca dan situasi alam terkendala banjir diakhir tahun, sehingga hujan deras juga mengguyur sehingga menghambat pekerjaan waktu itu. penjelasan kades Sapri.
Terkait pagar sawah, jumlah batang sudah tersuplai dan terpasang100 persen, akan tetapi ada beberap kawat berdirinya yang sudah putus dan ada juga kawat yang sudah hilang sehingga kondisi fisik memang tampak kurang seakan belum siap, ungkap kades.
Terkait ketransparanan pemdes dalam pengelolaan anggaran dana desa dan dana desa, ada papan info grafik desa, ada papan transparansi desa terpajang juga di setiap area lokasi pekerjaan ada papan palakat yang terpajang. Akan tetapi yang namanya masyarakat, terkadang papan informasi ini berkemungkinan tidak mereka baca, padahal ini merupakan bentuk transparani desa memenuhi UU no 6 tentang desa juga UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sementara papan transatmransi ini sendiri terkadang hilang entah siapa yang sengaja untuk menghilangkannya dari lokasi, ungkap kades.
Kades juga katakan, setiap tahunnya, pekerjaan desa dan penggunaan anggaran didesa di periksa oleh pihak Inspektorat sebagai APIP kabupaten dan pengawasan penggunaan dana anggaran.
Didesa sendiri ada Ketua BPD beserta anggotanya, yang ikut mengawasi Pemdes setiap saat nya, selalu aktif dalam pengawasan, ungkap kades.
Media memahami semua penjelasan dari kades ini, memang setiap tahunnya pasti ada LHP dari Inspektorat yang desa arsipkan, sehingga jika ada temuennya, pasti desa diminta untuk mempertanggung jawab kannya.
Moga saja dengan adanya pemberitaan ini, masyarakat bisa lebih mengerti tentang pengawasan penggunaan dana anggaran desa ini.
Selain BPD desa, juga ada Camat dan pihak DPMD yang juga ikut dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.
Redaksi.