Di Duga Kuat Bendahara Desa Semabu Lakukan Manipulasi Data Serta Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Pembelian bahan material





Patrolihukum86 Tebo -15.juli.2025. kasus penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan bendahara desa semabu kecamatan tebo tengah kabupaten tebo menuai sorotan terungkap setelah manipulasi data serta pemalsuan tanda tangan serta stempel toko TB.Usaha raya didalam laporan SPJ tahun anggaran 2024 sabtu (12/07/2025)


Menurut warga yang tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa, diduga bendahara Desa Semabu sudah melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel toko bangunan terkait pembelanjaan bahan material untuk pembangunan /rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani dengan dana sebesar Rp.16.495.000. dan untuk lebih jelasnya langsung saja tanya ketoko bangunan tersebut. 


Untuk memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi anak pemilik toko TB.Usaha raya bernama ikhsan diruko nya tersebut 


Ikhsan menjelaskan sekitar bulan Juni yang lalu tim dari inspektorat mendatangi toko TB.usaha raya untuk mengecek serta menanyakan tentang nota pembelanjaan bahan material pembangunan pekerjaan fisik desa tahun anggaran 2024 didesa Semabu.



Ketika ditanya oleh tim inspektorat anak pemilik toko TB.usaha raya mengatakan mereka tidak pernah lagi belanja kesini sejak tahun 2021 karena kades Semabu masih ada sangkutan yang belum dibayar lebih kurang Rp 40 juta lagi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk penyelesaiannya apabila diminta alasannya dana desa belum keluar.


Sekarang kok bisa ada nota dan pembelian bahan material untuk pembangunan fisik desa Semabu tahun anggaran 2024 atas nama TB.usaha raya lengkap dengan tanda tangan dan stempel toko



"Saya sangat kecewa kepada bendahara desa Semabu dan tidak terima manipulasi tanda tangan dan stempel toko mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya".ucap ikhsan.


Saat dikonfirmasi oleh awk media dikediamannya bendahara desa Semabu ini mengatakan " saya didesak oleh kades agar cepat dibuatkan SPJ karena sudah diminta oleh dinas terkait, tanda tangan dan stempel toko ini kades Semabu juga mengetahuinya".ungkapnya.



Dengan demikian timbul dugaan kuat Kades dan bendahara desa Semabu telah melakukan tindakan yang sudah melanggar hukum tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu dan pelakunya terancam hukuman 6 tahun penjara.


masyarakat desa semabu berharap kepada dinas PMD,Kejaksaan negeri,APH,inspektorat, untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini sesuai hukum yang berlaku.


Sementara kades Semabu enggan bertemu dengan awk media kita sudah mencoba untuk menghubungi via seluler tapi tidak ditanggapi untuk mengklarifikasi terkait permasalahan ini hingga berita ini diterbitkan



Armayati

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama