Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Sebuah kasus pelanggaran privasi serius terjadi yang di alami oleh AS, yang merupakan tenaga administrasi sekolah di SMA Negeri 2 Muaro Jambi yang kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang tenaga pendidik di sekolah tersebut mengungkapkan bahwa surat pribadi yang berisi catatan dan evaluasi kinerja dirinya telah dibocorkan secara tidak sah oleh Kepala Sekolah. Surat yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh yang bersangkutan ini justru tersebar luas ke kalangan keluarga dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, Surat tersebut memuat informasi sensitif terkait kinerja, perilaku, serta catatan internal yang sangat pribadi. Dugaan pelanggaran ini menjadi awal mula tekanan mental yang berat. Akibat bocornya data pribadi, korban mengalami depresi serius, kesulitan fokus dalam bekerja, dan bahkan muncul konflik berkepanjangan dalam rumah tangganya.
“Saya merasa sangat kecewa dan terluka. Surat ini sangat pribadi dan seharusnya hanya untuk saya dan kepala sekolah. Namun kenyataannya, informasi tersebut tersebar ke keluarga saya dan membuat hubungan kami menjadi renggang,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, tekanan juga datang dari keluarga korban sendiri. Orang tua dan pasangan merasa dirugikan serta merasa terhina akibat isi surat yang dianggap menyinggung aspek privasi dan merendahkan. Konflik yang timbul bahkan menyebabkan keretakan hubungan yang sebelumnya harmonis, ungkap AS.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Komisi Perlindungan Data Pribadi dengan harapan kasus ini mendapatkan penanganan serius dan pelaku diberikan sanksi tegas. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi secara resmi.
Secara hukum, pelanggaran ini masuk dalam ranah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dan menjamin kerahasiaannya. Subjek data berhak mengetahui, mengoreksi, menarik persetujuan, hingga meminta penghapusan data yang diproses tanpa izin.
Pakar hukum menegaskan, “Sekolah sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab ekstra dalam melindungi data pribadi tenaga pendidik dan stafnya. Pelanggaran semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai martabat dan kepercayaan.” terangnya pakar hukum yang tidak ingin si sebutkan namanya
Kasus ini mengingatkan pentingnya kebijakan internal yang ketat dalam pengelolaan data pribadi di lingkungan sekolah. Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan segera menyusun aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mengakses data rahasia serta bagaimana menjaga kerahasiaannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran serupa demi menjaga kehormatan dan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi pilar pendidikan bangsa.
Kepsek SMAN 2 Muaro Jambi, belum berhasil dikonfirmasi media. Tanggapan dari Kepsek, akan dimuat media ini, pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.
Hamdi Zakaria