Hasil Audit Inspektorat Temukan Bukti Kades Herman Pathi Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli Prona, Bupati Diminta Tanggap



Patrolihukum86.com, Batanghari - Buntut dari Demo Masyarakat desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari ke Kantor Bupati Batanghari beberapa bulan lalu, ditanggapi dengan turunnya tim auditor dari Irbansus Inspektorat Batanghari, mengadakan audit, terhadap Kades Herman Pathi.


Dari hasil audit inspektorat ini, dikabarkan temukan 7 item temuan, dan bukti penyalahgunaan wewenang oleh kades Herman Pathi dan juga sudah terbukti pungli, pada program sartipikat prona di Desa Benteng Rendah.


Menurut Mulian masyarakat desa ini kepada media mengatakan, Berdasarkan hasil audit ini, masyarakat desa Benteng Rendah, Surati Bupati Batanghari. Untuk meminta kepada Bupati Batanghari, agar bisa menjatuhkan sanksi, menonaktifkan Herman Pathi dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah. Karena masyarakat tidak mau lagi, dipimpin Herman Pathi yang terbukti Pungli dan menyalahgunakan wewenang, ungkap Mulian.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, dari Tim Pemerhati Lingkungan. Menurut Hamdi Zakaria, Berdasarkan hasil audit Inspektorat yang membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang berat dan pungutan liar (pungli) oleh Kepala Desa Benteng Rendah,  sanksi yang pantas dan sesuai hukum adalah Pemberhentian Tetap  atau Pemecatan, ungkap Hamdi. 


Menurut Hamdi, Pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat terhadap larangan kepala desa. 


Jadi berikut ini adalah uraian sanksi dan dasar hukum nya, ungkap Hamdi Zakaria.


1. Sanksi yang Pantas diambil oleh Bupati,

Bupati memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif berat berdasarkan hasil temuan Inspektorat tersebut.


Sanksi Pemberhentian Sementara, Sanksi ini, Sesuai dengan isi Pasal 43 UU No. 6 Tahun 2014, Kades dapat diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.


Sanksi Pemberhentian Tetap atau Pemecatan, Jika hasil audit terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi/pungli, Bupati berhak melakukan pemberhentian tetap.


Sanksi Penyelesaian Ganti Rugi, Kades juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara/desa yang ditimbulkan dari tindakan penyalahgunaan wewenang nya.


2. Dasar Hukum lainnya yaitu, Undang-Undang dan Peraturan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada

Pasal 29, Mengatur tentang larangan Kepala Desa, termasuk menyalahgunakan wewenang dan menerima pungli. Sementara pada 

Pasal 30, Mengatur sanksi administratif atas pelanggaran larangan (teguran tertulis hingga pemberhentian). Juga ada Pasal 40 & 41, Mengatur mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Ada juga  Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, 

Bupati bisa mengatur prosedur teknis pemecatan Kades oleh Bupati.

Juga ada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).

Pungli adalah perbuatan melawan hukum (kejahatan luar biasa) yang diatur dalam undang-undang ini.

Pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Merupakan Dasar audit inspektorat terkait penyalahgunaan Dana Desa, ungkap Hamdi Zakaria.


3. Langkah Lanjutan

Selain pemberhentian administratif oleh Bupati, hasil audit Inspektorat yang membuktikan adanya pungli berat harus diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian/Kejaksaan, untuk diproses secara pidana. 


Jadi, dari pandangan kacamata kami Tim Pemerhati Lingkungan, Kades yang terbukti pungli dari hasil audit Inspektorat harus diberhentikan tetap oleh Bupati berdasarkan UU Desa, dan diproses pidana atas tindakan Tipikor, ungkap Hamdi Zakaria.


Syovwan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar