Patrolihukum86.com, Jambi - Terkesan gagalnya pihak DLH Batanghari dan DLH Provinsi Jambi, dalam mediasi masyarakat yang terdampak limbah cair PKS PT. BSU, membuat masyarakat terdampak kecewa.
Saat mediasi masyarakat dengan pihak PT. BSU okeh dinas Lingkungan Hidup, TMPLHK Indonesia sebagai pihak pelapor, mendampingi masyarakat, tidak di undang dan tidak diberi tau okeh DLH.
Pihak DLH hanya menjatuhkan sanksi, terhadap PT. BSU sebagai pelaku pencemaran, akan tetapi, kerugian materil yang diderita masyarakat, terkesan tidak di perjuangkan.
Kezoliman ini, ditanggapi serius oleh TMPLHK Indonesia. Ketum TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md, kembali laporkan hal ini, ke pihak Pengadilan Negri, guna memperjuangkan suaka keadilan bagi masyarakat terdampak limbah, yang berakibat kerugian materil, dan dizolimi.
Menurut Hamdi Zakaria, jika penyelesaian tidak bisa diupayakan di daerah, TMPLHK Indonesia, tidak segan segan, memperjuangkan keadilan buat masyarakat, sampai ke tingkat Kementrian. Sementara ini, sudah beberapa kasus kecurangan dan kezoliman juga pelanggaran AMDAL oleh perusahaan di Provinsi Jambi, sedang berproses di Kementrian dan bahkan di Mabes Polri. TMPLHK Indonesia selalu hadir untuk memperjuangkan suaka keadilan, bagi masyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar