Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Kejari Muaro Jambi Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Dan TPP Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026, usai proses pelimpahan tahap kedua dari penyidik.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB yang menjabat sebagai Bendahara BOK. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi menerima tersangka beserta barang bukti dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan dan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses hukum lanjutan. Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat diperkirakan mencapai sekitar Rp650 juta.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai dokumen dan berkas penting yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Muaro Jambi kini tengah menyusun surat dakwaan guna mempercepat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Hamdi Zakaria


Tidak ada komentar:
Posting Komentar