Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia yang notabene juga sebagai Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, ingatkan perusahaan tambang, batubara di Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, kepada media mengatakan, Jaminan reklamasi lubang tambang batubara, adalah dana wajib yang disetorkan pemegang IUP/IUPK kepada pemerintah sebagai jaminan pemulihan lingkungan pascatambang, dengan rata-rata besaran Rp200 juta per hektar, ungkap Hamdi Zakaria.
Jaminan reklamasi lubang tambang batubara wajib disetorkan oleh pemegang IUP/IUPK dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Himbara, dengan dasar hukum utama UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4/2009) dan PP No. 78 Tahun 2010. Reklamasi harus dilakukan selambatnya 30 hari setelah kegiatan tambang berakhir, dengan tujuan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Jadi berikut ini adalah rincian dasar hukum dan ketentuan jaminan reklamasi, diantaranya kata Hamdi.
Dasar Hukum Utama adalah, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Mewajibkan pemegang IUP/IUPK melakukan reklamasi dan menempatkan dana jaminan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Mengatur tata cara, rencana, dan jaminan reklamasi.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025: Penyederhanaan bentuk jaminan menjadi deposito berjangka di Bank Himbara.
Berdasarkan ini, kami dari TMPLHK Indonesia, mengingatkan, dan ikut memantau kondisi alam Jambi, dan siap melaporkan, jika ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan tambang yang nakal dan lalai.
Pemerintah saat ini, sudah memperketat pengawasan dan peningkatan jaminan untuk mencegah bahaya lubang tambang yang beracun dan merugikan masyarakat, tutup Hamdi Zakaria, Ketua TMPLHK Indonesia ini.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar