Patrolihukum86.com, Merangin - Sebuah gudang di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, mendadak menjadi sorotan publik setelah adanya aktivitas mencurigakan yang berujung pada temuan puluhan tangki air jenis IBC 1000 liter. Keenam unit tangki tersebut diduga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Temuan ini, yang baru saja terungkap meski diduga sudah berlangsung lama, langsung mendapat respons dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, pengurus LSM Sapu rata Indonesia, Rama Sanjaya, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam. "Temuan ini tentunya mengkhawatirkan masyarakat, terutama terkait potensi dampaknya pada kelangkaan BBM subsidi di pasaran," katanya.
Menanggapi kabar tersebut,
Seorang anggota keluarga dari terduga penimbunan, berinisial 'A', langsung membantah kabar tersebut melalui sambungan telepon. Ia menyatakan bahwa solar di gudang tersebut adalah solar industri, bukan BBM subsidi. "Itu solar industri, bukan subsidi," tegasnya. Ia juga mengklaim bahwa seluruh kegiatan telah sesuai prosedur dan dilengkapi dengan izin yang sah.
Meskipun demikian, Rama Sanjaya mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. "Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengusut tuntas dugaan tersebut," pintanya. Desakan ini semakin menguat mengingat konsekuensi hukum yang berat. Penimbunan BBM solar tanpa izin diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat pun menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dugaan praktik ilegal ini dan memberikan tindakan tegas sesuai hukum apabila terbukti ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Irwanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar