Ptrolihukum86.com, FRIC-Jambi - Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum (UNRAS) Merupakan Hak . Namun Kewajiban Perhatikan Keamanan dan Ketertiban Bersama ,namun fakta dilapangan banyak yang menyalahi aturan berlaku , kita boleh kritisi namun tetap kedepankan azaz adab , moral , etika dan maksud tujuan sebenarnya , apakah murni kritisi atau pesanan yang juga lakukan unjuk rasa dengan memperhatikan persatuan dan kesatuan
Unjuk Rasa merupakan suatu penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, dalam pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama.
Selain itu, penyampaian pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Artinya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Namun penyampaian pendapat dimuka umum memperhatikan keamanan dan ketertiban bersama agar maksud dan tujuan tercapai
Aturan unjuk rasa telah diatur di Indonesia:
1. *UU No. 9/1998*: Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. *Pasal 1*: Warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, baik lisan maupun tulisan.
3. *Pasal 2*: Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
4. *Pasal 3*: Penyampaian pendapat di muka umum harus memberitahukan kepada pihak kepolisian setempat minimal 3 hari sebelum aksi.
5. *Pasal 6*: Pihak kepolisian dapat melarang penyampaian pendapat di muka umum jika mengganggu ketertiban umum atau keamanan nasional.
Pastikan untuk mematuhi aturan-aturan tersebut untuk menghindari masalah dengan pihak berwajib
Larangan saat unjuk rasa:
1. *Bawa senjata* 🚫
2. *Merusak fasilitas umum* 🚫
3. *Memblokir jalan* 🚫
4. *Lakukan kekerasan* 🚫
5. *Sebarkan ujaran kebencian* 🚫
6. *Gunakan atribut terlarang* 🚫
7. *Tidak ikuti instruksi polisi* 🚫
Pastikan untuk mematuhi aturan-aturan tersebut
Hamdi Zakaria

Tidak ada komentar:
Posting Komentar