Patrolihukum.com, Sungai Penuh - 10 Agustus 2025. Ironis! Seorang kakek berusia 75 tahun, Abu Khalipah, warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menggugat RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh. Gugatan ini muncul setelah dirinya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan justru ditolak pihak rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2025. Abu Khalipah yang datang untuk mendapatkan perawatan medis, dinyatakan tidak memenuhi kategori penanganan BPJS oleh pihak RSUD. Ia hanya bisa dirawat jika menggunakan jalur umum tanpa BPJS. Penolakan ini memicu perdebatan antara pihak keluarga dan petugas rumah sakit, lantaran keluarga menegaskan hak pasien sebagai peserta BPJS dilindungi undang-undang. Merasa haknya dirampas, keluarga Abu Khalipah memutuskan menempuh jalur hukum. Gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025. PN Jakarta Pusat telah tiga kali memanggil RSUD Mayjen H. A Thalib untuk hadir di persidangan, yakni pada 3 Juli, 24 Juli, dan 7 Agustus 2025. Namun, rumah sakit tak sekalipun memenuhi panggilan tersebut.
Sikap abai pihak rumah sakit ini dinilai publik sebagai bentuk tidak adanya iktikad baik, bahkan dianggap sebagai pengakuan diam atas kesalahan.
Siti Jawahir, keluarga dari Abu Khalipah, membenarkan penolakan tersebut.
“Benar, BPJS tapi ditolak pihak rumah sakit. Kami sudah berusaha menjelaskan, tapi tetap saja diminta masuk jalur umum. Karena itu kami memilih menggugat, demi mendapatkan hak yang seharusnya,” tegas Siti.
Sementara itu, BPJS Kesehatan selalu hadir memenuhi panggilan sidang dalam perkara bernomor 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., dengan anggota Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Budi Prayitno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Andry Kurniawan, S.E., S.H.Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat penolakan pasien peserta BPJS jelas bertentangan dengan asas keselamatan pasien dan regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia.
(Ari)