Patrolihukum86.com,,TEBO - Plt kepala Desa Sumber sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten tebo,Dwi kurniawan dengan sendirinya mengaku bahwa dirinya juga seorang Wartawan saat perbincangannya dengan Awak media patrolihukum86.com baru baru ini di Kantornya.
Awal mula saat awak Media patrolihukum86.com berkunjung ke Desa Sumber sari dan menemui Kepala Desa untuk menanyakan program program yang didanai dari Dana Desa
Tetapi dalam perbincangannya Kepala Desa K.dwi kurniawan dengan sinis nya mengatakan, “Saya juga seorang wartawan, sambil menyebut di salah satu Media”. terangnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 yang melarang perangkat desa merangkap jabatan tertentu yang berpotensi mengganggu tugas pokoknya. Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juga mengatur bahwa perangkat desa tidak boleh menjalankan profesi lain yang dapat mengganggu tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat
Ironisnya, kepala dinas PMD Tebo malik saat dikonfirmasi media terkait pelanggaran ini pada senin 04/08/2025 melalui via seluler mengatakan langsung saja menemui kabid kemendeskel nya Dikantor
Saat awk media konfirmasi dikantor dinas PMD kabupaten Tebo melalui Kemendeskel Prayitno mengatakan "menurut saya terkait dengan rangkap jabatan sebagai wartawan itu tidak dilarang dalam aturan selagi dia bisa mengemban tugas dengan baik,kalo memang ada larangannya atau UU nya tolong tunjukan sama saya biar nanti kita tegur kades nya"tegas Prayitno.
Disi tampak betul Prayitno tidak mempunyai wawasan yang luas, terkesan hanya keberuntungan membawanya duduk di bidang Pemdeskel, sementara Prayitno tidak mengerti sedikitpun undang undang desa no 6 tahun 2014 tentang desa.
Prayitno butuh les tambahan dari media ini, terkait UU no 6 tahun 2014 tentang desa nan PP no 67 tahun 2027.
Untuk hal tersebut, kepada pihak Pemkab tebo dan Dinas terkait untuk diberikan sanksi kepada Plt kades sumber sari berupa teguran lisan,pemberhentian sementara,hingga pemberhentian tetap.
Jika dibiarkan,kasus ini tidak hanya mencoreng integritas pemerintahan desa,tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemkab tebo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yabg bersih dan berintegritas.
Armayati