*Kadis PMD Muaro Jambi Sukisno Berjanji Akan Panggil Kades Tanjung Pauh 39 Mestong Terkait Pemberitaan Media*



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Terkait pemberitaan media ini yang berjudul "Diduga Pemdes Tanjung Pauh 39 Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi ada Yang Ditutupi" kadis PMD Muaro Jambi Sukisno didampingi Kabid ADM Pemdes PMD Muaro Jambi, berjanji akan panggil Kades beserta Pemdes Tanjung Pauh 39.


Desa Tanjung Pauh 39 di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.


Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Tanjung Pauh 39, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.


Terkait hal ini, kades Tanjung Pauh 39 dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor, sekdes juga tidak sedang berada di kantor.


Menurut salah seorang staf kantor desa kepada media mengatakan, dulu pernah kami pasang papan infografik desanya pak, akan tetapi sudah robek, ungkap staf kantor ini.


Terkait hal ini, ditanggapi Ardani Zaidan aktivis lingkungan Provinsi Jambi.


Menurut Ardani, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.


Jika Desa Tanjung Pauh 39 dengan sengaja tidak memasang Baliho infografik dan papan transparansi penggunaan anggaran desa tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.


Desa Tanjung Pauh 39 juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 


Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Ardani.


Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Tanjung Pauh 39 diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai atau kantor Desa Tanjung Pauh 39 dan di persimpangan jalan umum desa.


BPD Desa, Camat Mestong, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi beserta Bupati Muaro Jambi, wajib mengingatkan Pemdes Tanjung Pauh 39 terkait hal ini.


Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Ardani.


Kadis Sukisno didampingi Kabid ADM Pemdes Umar, SE saat ditemui diruangan kerjanya pada Kamis 21/82025, kepada media mengatakan, berjanji akan panggil Kades beserta Pemdes yang desanya tidak memasang papan infografik dan papat transparansi penggunaan anggaran desa.


Kabid Umar, juga berencana akan memanggil Kades Niaso terkait pemberitaan media, ungkapnya.


Terkait hal ini, sebenarnya Kadis juga wajib memanggil BPD Desa dan Camat Mestong, terkait pengawasannya di desa ini.


Hamdi Zakaria

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama