Hamdi Zakaria, A.Md: TMPLHK Indonesia Laporkan PT. BSU Kepada Tiga Dinas Lingkungan Hidup



Patrolihukum86.com, Jambi - Terjadinya  pencemaran lingkungan terhadap aliran air Sungai Salak, di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, atas pengaduan masyarakat, ditindak lanjuti oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia.


Menurut Hamdi Zakaria, benar berdasarkan informasi dan hasil perevikasi lapangan, TMPLHK Indonesia, temukan dugaan Limbah PKS yang mencemari aliran sungai Salak, dihuluan sungai ini, menurut warga, ada PT. BSU.


Kami dari TMPLHK Indonesia, menindak lanjuti temuan ini. Dan TMPLHK Indonesia, sudah melayangkan surat laporan dugaan pencemaran kepada tiga disana lingkungan hidup, untuk ditindaklanjuti.


Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, tempat Keberadaan PT. BSU, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, sebagai korban limbah dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.


Hamdi Zakaria jelaskan,  Perusahaan PKS yang membuang limbah cair ke sungai tanpa izin, atau sengaja pencemaran, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 98 dan 104, dan dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran dan pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa denda dan pidana penjara yang sangat berat, tergantung tingkat pencemaran dan dampaknya.


 Pelaku juga wajib melakukan pemulihan lingkungan, seperti remediasi dan rehabilitasi, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 


Dasar Hukum nya terkait ini kata Hamdi, adalah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan. 


Juga ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PP Cipta Kerja): Mengatur tentang persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah yang memengaruhi penegakan hukum lingkungan, menurut BPK RI, ungkap Hamdi Zakaria.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjelaskan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan, menurut BPK RI.


Ada Sanksi yang menunggu bagi PKS nakal, ada Sanksi Administratif, diantaranya kata Hamdi,

Sanksi Teguran Tertulis: Tahap awal untuk mengingatkan pelanggaran yang dilakukan. 


Sanksi Pembekuan Izin Lingkungan: Pelaku dapat kehilangan izin usahanya untuk sementara waktu. 


Sanksi Pencabutan Izin Lingkungan: Jika pelanggaran berat, izin lingkungan dapat dicabut secara permanen, menurut BPK RI.


Sanksi Paksaan Pemerintah: Tindakan yang dikenakan oleh pemerintah untuk menghentikan kegiatan atau tindakan yang menyebabkan pencemaran. 


Ada Sanksi Pidana, pada

Pasal 98 UU PPLH: Pelaku yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu sungai dapat dikenakan pidana. 

Pasal 104 UU PPLH: Jika pembuangan limbah tanpa izin, pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, ungkap Hamdi.


Menurut Pasal 100 UU PPLH: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika telah menerima sanksi administratif sebelumnya. 

Kewajiban Pemulihan Lingkungan:

Penanggulangan: Mengisolasi pencemaran, menghentikan sumber pencemaran, dan memberikan informasi peringatan kepada masyarakat. 


Sanksi Pemulihan: Melakukan remediasi (pemulihan kondisi seperti semula), rehabilitasi (pemulihan produktivitas dan ekosistem), dan restorasi (mengembalikan fungsi lingkungan seperti semula). 


Penting untuk diingat, kata Hamdi Zakaria,

Penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan prinsip ultimum remedium (sanksi terakhir) dan melalui tahapan sanksi administratif terlebih dahulu, menurut BPK RI. 


Tingkat sanksi yang dikenakan akan bergantung pada tingkat keparahan pencemaran, apakah hanya melanggar baku mutu atau menyebabkan kematian, serta apakah itu dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, dan pada kasus kali ini, ada korban kerugian yang dialami nasyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama