Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Akhmad Sulian Firdaus, menanggapi pernyataan Kepala Bagian Pembangunan Setda Tanjabtim, Desi, yang sebelumnya menyebut wartawan seharusnya menyampaikan kritik yang membangun, bukan sekadar mencari kesalahan atau “borok” pemerintah.
Menurut Ketua IWO Amat, pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik terkait tugas dan fungsi pers yang sebenarnya. Dalam keterangannya, Amat menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut, wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Profesi wartawan adalah bagian dari pilar keempat demokrasi. Tugasnya mengawal dan mengawasi kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan publik serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Amat.
Amat menyayangkan jika masih ada pejabat publik yang merasa terganggu dengan peran media. “Kadang, pejabat yang tidak bisa menerima kenyataan atas fungsi kontrol media akan merasa resah ketika dikritisi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa wartawan hadir bukan sebagai lawan pemerintah, melainkan sebagai mitra strategis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat. “Pahami dulu tupoksi wartawan, jangan asal bicara di ruang publik,” tegas Amat.
Menutup keterangannya, Amat mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan wartawan semestinya dipahami sebagai bentuk perhatian terhadap jalannya pemerintahan, bukan sebagai bentuk permusuhan. “Kalau tidak ingin dikritik keras, bekerjalah dengan sebaik-baiknya. Kritik itu hadir sebagai bentuk perhatian, bukan permusuhan,” pungkasnya.
(𝐅𝐢𝐫𝐝𝐚𝐮𝐬 𝐒𝐢𝐧𝐫𝐚𝐧𝐠)