Patrolihukum86.com, Jambi - DPD Lsm Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Indinesua untuk Provinsi Jambi, telah melaporkan Pemdes Desa Rantau Puri, Dikecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dalam laporan ini, mempertanyakan Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP. Dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sidang di mulai pukul 10.30 pada Selasa 7/10/2025, oleh ketua Majelis Hakim, yang di dampingi panitera pengganti, dan kehadiran
Kades Rantau Puri di dampingi pengacara M.Aris.
Firmansyah kepada media mengatakan, Saat sidang dibuka, masing-masing di perlihatkan surat kuasa dan SK Gerak provinsi Jambi.
Hakim ketua menanyakan dengan pemohon apa kita adakan mediasi, jawab pemohon lanjutkan saja ke pokok perkara ketua, dari situ satu pihak saja meminta lanjut Alhamdulillah perkara dilanjutkan, ungkap Firman.
Di tanyakan dengan kades, Kenapa tidak jawab surat pertama dan surat kedua, jawaban nya karena ini belum kenal dengan Firmansyah.
Aturannya silaturahmi dulu dengan saya, kenal dulu, jawaban kades, ungkap Firman.
Jawaban hakim ketua, setiap surat yang memohon informasi publik harus di jawab pak Kades, jangan di biarkan macam ini, akhirnya gerak Indonesia Provinsi Jambi melaporkan pada kami di komisi informasi publik provinsi Jambi, kita yang repot jadinya pak Kades, penjelasan firman.
Firman juga katakan, sidang lanjutan kembali bakal di gelar pada 16 Oktober 2025 hari kamis jam 10.00 wib, mendatang, ungkap Firman.
Hamdi Zakaria
