Ketua Fast Respon Indonesia Center Jambi: Sorot Aktifitas Galian C Ilegal Di Tanjab Barat, Siapa Sebenarnya HM Diminta Polisi Sikat



Patrolihukum86.com, Provinsi Jambi - Terkait viralnya pemberitaan akan aktifitas galian C di Kawasan Kabupaten Tanjab Barat , aktifitas galian C yang dilakukan oleh Perusahaan milik HM diduga tidak mengantongi izin dan pengrusakan lingkungan bahkan tidak adanya reklamasi dari aktifitas tersebut . 


Menyikapi kasus ini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Dody Candra angkat bicara " FRIC menyoroti akan aktifitas galian C yang diduga dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan, yang viral di media sosial . Diminta kepada aparat penegak hukum dan pihak ESDM unjuk gigi alias action berantas aktifitas tambang galian C . 


Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut. Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian(8/10)


Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan ” sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi


7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan  sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir pencabutan izin ” tegas Tandri


Atas aktifitas ilegal tersebut Sanksi untuk pertambangan galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, terdapat sanksi lain untuk pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal. 

Sanksi pidana

Pasal 158 UU Minerba: Mengancam setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161 UU Minerba: Sanksi pidana yang sama berlaku untuk orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. 

Sanksi tambahan

Selain sanksi pidana, terdapat sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya yang dapat dikenakan.

Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai. 

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur klaster minerba.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana juga dapat dijerat berdasarkan undang-undang ini.

Hamdi Zakaria

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama