Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -- Pantauan Divisi Informatika DPW Provinsi Jambi, BPD Desa di Kabupaten Muaro Jambi, banyak yang Rangkap Jabatan, hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi,kepada media.
Menurut Hamdi Zakaria, ada larangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didasarkan pada prinsip netralitas ASN, pencegahan konflik kepentingan, dan aturan perundang-undangan mengenai jabatan yang dibiayai oleh APBN/APBD. PPPK dikategorikan sebagai ASN (PNS dan PPPK) menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, ungkap Hamdi.
Ini adalah rincian mengenai dasar larangan, sanksi, dan dasar hukumnya, kata Hamdi Zakaria.
Dasar Larangan BPD Rangkap Jabatan dengan PPPK
Konflik Kepentingan & Netralitas: Anggota BPD adalah lembaga legislatif desa yang mengawasi kinerja kepala desa, sedangkan PPPK adalah ASN yang bekerja untuk pemerintah.
Merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan Rangkap Jabatan (APBN/APBD): Anggota BPD dilarang merangkap sebagai pejabat yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD. PPPK digaji oleh negara (APBN/APBD).
Para BPD yang rangkap jabatan ini, wajib Memilih, Kemendagri menegaskan bahwa aparatur desa/BPD yang lolos PPPK wajib memilih salah satu jabatan dan tidak diperkenankan merangkap, ungkap Hamdi Zakaria.
Dasar Hukum Larangan
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 64 huruf f: Secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai anggota legislatif (DPR/DPRD) dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Menegaskan PPPK adalah bagian dari ASN yang diatur disiplinnya, di mana dilarang merangkap jabatan tertentu.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26 huruf f: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, perangkat desa, atau jabatan lain.
Juga ada Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD: Menegaskan larangan rangkap jabatan bagi aparatur desa (termasuk BPD) yang lolos PPPK.
Ada Sanksi Rangkap Jabatan ini kata Hamdi.
Jika Anggota BPD tetap merangkap jabatan sebagai PPPK, sanksinya meliputi:
Pemberhentian dari BPD: Anggota BPD yang melanggar ketentuan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Surat Peringatan dan Pengunduran Diri, Adanya instruksi untuk segera menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari salah satu jabatan, kata Hamdi.
Ada dasar Hukum Sanksi terkait hal ini, kata Hamdi, seperti
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Mengatur tentang tata cara pemberhentian anggota BPD yang melanggar larangan jabatan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Biasanya mengatur secara teknis mengenai sanksi pemberhentian anggota BPD.
Kontrak Kerja PPPK, PPPK terikat disiplin ASN yang melarang rangkap jabatan struktural/konflik kepentingan, ungkap Hamdi Zakaria.
Jadi pada kesimpulan nya kata Hamdi Zakaria, BPD yang lolos PPPK harus memilih satu jabatan saja. Jika tidak, mereka terancam diberhentikan dari posisi dan mengembalikan salahsatu pendapatannya, yang dia terima selama ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini.
Sekda Muaro Jambi, wajib tanggap, mengingat hampir ratusan PPPK dan PNS Muaro Jambi, selama ini, juga masih menjabat sebagai BPD Desa.
Media sudah berupaya, menemui Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono pada Selasa 10/3/2026, akan tetapi, tidak berada di kantor.
Saat hal ini, dimintai tanggapannya kepada Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono via Watshap, Sekda belum memberikan tanggapannya.
Tanggapan dari Sekda Muaro Jambi, akan dimuat pada pemberitaan media, pada edisi selanjutnya.
Menurut Hamdi Zakaria, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat kabupaten berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Secara hierarki operasional di kabupaten, BPD bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat, yang meresmikan anggota BPD.
Terkait kedudukan BPD,
Pengesahan, Anggota BPD diresmikan melalui Keputusan Bupati/Walikota.
Laporan Kinerja, BPD melaporkan kinerja tahunannya kepada Bupati melalui Camat.
Fungsi, BPD adalah mitra kerja pemerintah desa (kepala desa) yang berfungsi menampung aspirasi, membahas peraturan desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.
Kedudukan nya, BPD adalah lembaga legislatif desa yang sejajar dengan kepala desa (eksekutif desa).
Secara regulasi, BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur lebih teknis dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, ungkap Hamdi Zakaria.
Ishak, A.S

Tidak ada komentar:
Posting Komentar