Patrolihukum86.com, Jambi - Desa Kandang di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi Diduga tidak transparan terhadap masyarakat, terkait penggunaan anggaran dana desa dan dana desa nya.
Hal ini dicekotehkan warganya di warung, saat media ini mempertanyakan kepada warga, apa pembangunan yang dibangun di desa menggunakan dana desa.
Menurut warga, kami tidak tau apa saja yang dibangun, bahkan jumlah dana desa saja kami tidak tau, celoteh warga. Saat media ingin konfirmasi terkait hal pekerjaan ini dan celotehan warga, kades tidak berada di kantor.
Didepan kantor desa, media tidak menemukan papan transparansi penggunaan dana desa, jug papan info grafik dana desa ini.
Terkait hal ini, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi, dalam pemaparannya, saat tanggapan menjelaskan dan mengatakan, Dalam rangka meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah desa untuk membuka akses informasi terkait penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada satu undang-undang lain yang juga nggak kalah penting, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang transparansi pengelolaan dana desa. Undang-undang ini hadir untuk memastikan bahwa uang yang dialokasikan untuk desa digunakan secara transparan dan akuntabel.
Transparansi dana desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa. Informasi ini meliputi perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana desa. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap penggunaan dana desa, sehingga pengelolaannya lebih efektif dan efisien, ungkap Hamdi Zakaria.
Transparansi dana desa membawa banyak manfaat bagi desa, antara lain,
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
Mencegah korupsi dan penyelewengan dana desa
Mempercepat pembangunan desa karena dana desa digunakan tepat sasaran
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
Cara Meningkatkan Transparansi Dana Desa
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan transparansi dana desa, di antaranya,
Membuat papan informasi desa yang memuat informasi tentang pengelolaan dana desa
Memublikasikan informasi tentang dana desa di website atau media sosial desa
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang transparansi dana desa
Membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pengelolaan dana desa, papar Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria ada Sanksi Pelanggaran terhadap Transparansi Dana Desa,
Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi desa yang melanggar ketentuan tentang transparansi dana desa. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan dana desa, hingga pemberhentian kepala desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk memahami dan mematuhi peraturan tentang transparansi dana desa, kata Hamdi.
Tujuan Undang-Undang Transparansi Dana Desa,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Transparansi ini menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi juga jelaskan Manfaat Transparansi dana desa, manfaatnya membawa banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya,
Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa
Memperkuat kontrol dan pengawasan publik
Mencegah praktik korupsi atau penyelewengan
Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
Bentuk Transparansi
Transparansi dana desa dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, antara lain,
Pengumuman anggaran secara terbuka di tempat-tempat strategis
Pelaporan penggunaan anggaran secara berkala
Penyampaian informasi mengenai program dan kegiatan desa
Pembentukan sistem pengaduan masyarakat, ungkap Hamdi.
Isi Pokok Undang-Undang
Demi menjamin akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana desa, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengamanatkan lima poin penting terkait transparansi dana desa, antara lain kewajiban menjelaskan rencana penggunaan dana, melaporkan realisasinya, serta pemberian sanksi bagi pelanggaran.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah kewajiban pemerintah desa untuk mengumumkan rencana penggunaan dana desa secara terperinci kepada masyarakat. Pengumuman ini harus dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk papan pengumuman desa, media sosial resmi, dan website desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan desa.
Selain mengumumkan rencana, pemerintah desa juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi penggunaan dana desa secara berkala. Laporan ini harus memuat informasi lengkap mengenai sumber dana, jumlah dana yang digunakan, serta perincian penggunaannya. Pelaporan ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi penyelewengan, kata aktivis Hamdi.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap kewajiban transparansi ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran dana desa, hingga pemecatan bagi pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
penyalahgunaan dana desa.
Transparansi dana desa memiliki banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Berikut beberapa manfaat utama dari Undang-Undang Transparansi Dana Desa:
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Dengan adanya transparansi, masyarakat desa mengetahui secara jelas bagaimana dana desa dikelola dan digunakan. Hal ini menimbulkan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah desa karena mereka merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Mengurangi Korupsi
Transparansi membuat setiap transaksi dan pengeluaran dana desa dapat dilacak dan diawasi oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan efek jera bagi oknum yang ingin melakukan praktik korupsi. Penyalahgunaan dana desa menjadi lebih sulit dilakukan karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang penggunaan dana tersebut.
Meningkatkan Efektivitas Pembangunan Desa
Dengan mengelola dana desa secara transparan, pemerintah desa dapat memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Transparansi juga memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan mengusulkan program pembangunan yang mereka inginkan, sehingga pembangunan desa menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Memperkuat Partisipasi Masyarakat
Transparansi dana desa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Masyarakat dapat menghadiri musyawarah desa, mengakses informasi tentang penggunaan dana desa, dan mengajukan pertanyaan serta memberikan kritik terhadap pemerintah desa. Hal ini memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa, ungkap Hamdi Zakaria.
peruntukannya kata Hamdi,
Kelima, terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Aparatur desa seringkali mempunyai keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dana desa. Mereka juga kerap kesulitan dalam membuat laporan keuangan dan administrasi yang sesuai dengan standar.
Kendala-kendala tersebut harus diatasi agar tujuan UU Transparansi Dana Desa dapat tercapai. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga masyarakat desa itu sendiri.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan transparansi dana desa di wilayahnya. Mereka perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaporan dan akuntabilitas penggunaan dana. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan dana desa juga sangat penting.
Kerja sama antar pemangku kepentingan ini ibarat kaki tiga yang saling menopang. Tanpa keterlibatan penuh dari ketiga pihak, transparansi dana desa akan menjadi sekadar angan-angan. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi sebuah keniscayaan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa, ungkap Hamdi.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, kita berharap kepada Kades dan perangkatnya, tidak ada lagi menutupi informasi yang ada di desa. RAB pekerjaan desa bukanlah rahasia negara yang sering mereka tutup tutupi. Begitu juga dengan RAPBDes nya, agar bisa ditunjukan saat masyarakat meminta untuk ditunjuk kan, jadi kita sebagai sosial kontrol, pertanyakan saja apa yang ingin kita gali informasinya, jika Kades beserta pemdes tertutup, laporkan, kata Hamdi.
BPD Desa, Camat dan Dinas PMD juga APIP Kabupaten, merupakan pengawasan dan pembinaan terhadap desa, mereka inilah yang berkompeten mengingatkan, menegur dan memberi sanksi, tutup Hamdi Zakaria dalam pemaparan meeting gabungan anggota aliansi aktivis pemerhati lingkungan Propinsi Jambi.
Armayati