Diduga SMPN 11 Muaro Jambi Gunakan LKS Ditanggapi Wakil BPN Ombusman Muda Indonesia Provinsi Jambi Hamdi Zakaria, A.Md



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sekolah Menengah Pertama Negeri(SMPN)  11 Kecamatan  Maro Sebo kabupaten Muaro Jambi di hebohkan adanya Penjualan Lebaran Kerja Siswa(LKS) pada siswa didiknya,senin 14/ 7/2025.

‎Berdasarkan Informasi dan keterangan  wali murid yang merasa anaknya mengeyam ilmu pendidikan di SMP Negeri 11 Muaro Jambi,bahwa wali murid tersebut merasa keberatan dan terbebani degan adanya dugaan pungutan liar( pungli) untuk pembayaran uang lembar kerja siswa ( LKS) dan daptar ulang dan uang kas sebesar 300 Rp/minggu pada tahun 2024 dan 2025 hingga sekarang.

‎Setelah di konfimasi media ini pada senin 14/ 7/2025 kepala sekolah Negeri 11 Muaro Jambi Hardi SPd, kepsek ini membenarkanya, benar memang ada pembelian buku Lks, untuk siswa, sebesar Rp 125000/siswa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa  buku P5, itu atas ide kreatip buk shobaini SPd, ugkapnya kepada media.

‎Saya sebagai kepala sekolah disini hanya meneruskan program yang lama, dan saya baru lima bulan disini,yang lama kepala sekolah pak Suhardi SPd yang sekarang di SMP Negeri 16 kumpe. Jumlah siswa yang membayar lks dari kelas 9 hingga kelas 12 empat ratusan siswa dan siswi dan itu ada yang belum bayar.

Akan tetapi untuk semester ini kita setopkan,tidak ada pungutan lks lagi dan sumbangan komitepun kita hentikan,jawabnya"

‎Kemudian disisi lain siswa smp negeri 11  Muaro Jambi buku lapornya ditahan lantaran belum melunasi pembayaran uang lks,hal tersebut Hardi SPd menjawab,bukan di tahan,akan tetapi menunggu agar orang tuanya datang kesekolah dan akan kita berikan,karna mayoritas pada umumnya orang tua wali murid yang menerima,Tegasnya"

‎Menanggapi hal tersebut bahwa kepala sekolah smpn 11 Muaro Jambi baik yang lama maupun yang sekarang sudah melanggar pasal 12 hurup e undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional: setiap orang yang melakukan pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana.

‎Setelah di konfirmasi pada kabid smp kabupaten Muaro jambi, memang di sekolah tidak diperbolehkan untuk memungut atau melakukan pembayaran apapun,untuk pembelian seragam sekolah saja harus beli sendiri itu di larang,kecuali pakain baju batik dan baju olah raga,tujuanya apa supaya seragam sampai Kabid dikmen 

‎Polemik ini sulit untuk di hilang kan karna lemah nya pengawasan dari dinas pendidikan kabupaten Muaro Jambi saat di komfirmasi awak media Suhirman sekretaris dinas pendidikan kabupaten Muaro mengatakan suda saya panggil dan saya tegur bahwa LKS suda tidak di benar kan lagi di sekolah mana pun.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia ICC untuk Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, ada larangan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, terutama dalam bentuk penjualan, didasarkan pada beberapa peraturan dan kebijakan. Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar dan memastikan bahwa siswa tidak terbebani secara finansial dalam mendapatkan materi pembelajaran. 

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong guru untuk lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran menjadi lebih inovatif. 


Dasar Hukum dan Kebijakannya adalah,

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 18 huruf a PP ini melarang perorangan maupun kolektif menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. 


Ada juga Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan:

Banyak Dinas Pendidikan telah mengeluarkan SE yang melarang sekolah menjual LKS kepada siswa, seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.


Juga ada Undang-Undang Sistem Perbukuan, Pasal 63 ayat (1) UU ini melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. 


Jua ada pada Kebijakan Dana BOS, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya sudah mencukupi kebutuhan belajar siswa, termasuk penyediaan bahan ajar, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan terkait LKS. 


Jadi kata Hamdi, slasan Larangan, Mencegah Pungutan Liar, Larangan penjualan LKS di sekolah bertujuan untuk menghindari praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua.


Mendorong Kreativitas Guru, Kebijakan ini mendorong guru untuk lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran menjadi lebih beragam dan inovatif.


Memenuhi Kebutuhan Belajar Siswa, Dana BOS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa, termasuk penyediaan bahan ajar, sehingga tidak perlu ada pungutan tambahan. 


Jadi tindakan Jika Ada Pelanggaran, Dinas Pendidikan akan dan harus menindak tegas sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan ini.


Sanksi dapat berupa teguran, perintah penghentian praktik penjualan LKS, hingga tindakan hukum jika pelanggaran berlanjut. 


Penting untuk dicatat, kata Hamdi Zakaria,

Meskipun penjualan LKS dilarang, penggunaan LKS sebagai alat bantu pembelajaran tidak dilarang sepenuhnya, asalkan tidak membebani siswa dan dibuat oleh guru.

Jika guru ingin menggunakan LKS, sebaiknya dibuat sendiri oleh guru bidang studi yang bersangkutan, dan penggunaan dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pengadaan LKS, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ini.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama