Skandal Dana BUMDes Desa Sepakat Bersatu Sebesar Rp 124 Juta Diduga raib, Tanpa Ada Kejelasan Yang Pasti.



Patrolihukum86.com,, Tebo – Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trans Jaya mencuat di Desa sepakat bersatu, Kecamatan Rimbo ilir kabupaten Tebo dana sebesar Rp 124 juta yang tercatat sebagai anggaran BUMDes dari tahun 2018 hingga 2024 diduga tidak pernah direalisasikan secara nyata—tanpa laporan, tanpa hasil, dan tanpa pertanggung jawaban.Rabu (27/08/2025)


Menurut warga yang tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa terkait dana BUMdes Trans Jaya itu memang direalisasikan untuk simpan pinjam kepada masyarakat tetapi belum ada kejelasan tentang pengembalian uang tersebut dan besar nominal bagi masyarakat yang dapat itu berbeda.


Awk media mencoba mendatangi langsung kantor desa dan saat konfirmasi kepada kadesnya Nur Rohim mengatakan Dana BUMdes itu ada sebesar Rp.124 juta itu terbagi dalam 4 item yaitu :

- perdagangan

- simpan pinjam

- sembako

- barang dan jasa


Untuk dana bumdes trans jaya khususnya simpan pinjam itu terdiri dari 13 orang atau masyarakat yang meminjam termasuk kadesnya sebesar Rp.13 juta dan babinsanya pada waktu itu atas nama heri sebesar Rp.2 juta 


Penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jelas merugikan keuangan desa dan masyarakat karena dana tersebut bertujuan untuk modal usaha dan pengembangan ekonomi desa.


Saat ditanya kepada kades terkait penyelesaian dana BUMdes simpan pinjam ini raut wajahnya sudah berubah dan memilih bungkam dengan dalih silahkan tanya sama ketua bumdesnya langsung.


Investigasi berlanjut kekantor BPD desa sepakat bersatu,ketua BPD kaswan menyatakan bahwa dirinya beserta anggota sudah meminta klarifikasi kepada kades bahkan secara tertulis.


" Kami sudah minta konfirmasi kepada kades secara tertulis terkait Masalah simpan pinjam dana BUMdes Trans jaya sebesar 124 juta tersebut sampai saat ini belum ada penyelesaian nya oleh masyarakat termasuk kades dan babinsanya yang ikut terlibat dalam simpan pinjam". pungkas ketua BPD 


Sementara Kades Nur rohim tak mampu menunjukkan rincian penggunaan dana BUMdes Trans jaya secara tertulis dan siapa saja orang- orang meminjam tersebut seolah2 mengelak dari permasalahan ini saat ditemui awk media.


Hal ini menandakan pengawasan pihak Pemerintah Kecamatan Rimbo Ilir sangat lemah, padahal Monitoring dan Evaluasi merupakan tugas pihak Pemerintah Kecamatan terhadap kegiatan kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa, yang bersumber dari dana desa ( DD) dan alokasi dana desa



masyarakat desa sepakat bersatu berharap kepada APH serta dinas yang terkait,untuk segera Menindaklanjuti ketidak transparan pengelolaan dana bumdes didesa sepakat bersatu.


Kasus ini menjadi potret buram bagaimana uang negara yang seharusnya digunakan untuk mengangkat perekonomian rakyat desa, justru lenyap tanpa jejak dan kejelasan hukum


Andi gustian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama