Patrolihukum86.com, Jambi - Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) Kembali ke kejaksaan Tinggi Jambi Untuk melaporkan berbagai permasalah yang ada Di provinsi Jambi Kali ini Bobto kembali memasukan laporan pada Pada Bidang PTSP Kejati Jambi dan keluarlah Nomor Laporan 47/LAP-MPRJ/JBI/VIII/2025, Tertanggal 1 Oktober 2025,
Dalam keterangannya saat Di konfirmasi Dian Saputra Alias BOB TO mengatakan Bahwa Hari ini kami melaporkan
Dugaan KKN /Penyelewengan Uang APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024, Dalam Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Sepiritual Sebesar Rp. 3,475,520,480,00 Pada Bidang Sekda Kabupaten Sarolangun.
Bobto menegaskan bahwa Hal Di atas sangat lah Penting Untuk Di Kaji dan Diusut Tuntas, Atas Mana bahwa Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan responsif. Dengan menyediakan akses informasi yang memadai, negara memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan, mendorong transparansi, dan menilai kinerja publik., maka Dari Itu Demi melaksanakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan mentaati norma –norma hukum yang berlaku di masyarakat. Serta Untuk Menegakkan Peraturan Pemerintah RI no.68/1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Peyelenggaraan Negara , serta Peraturan Pemerintah No. 71/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi , Kolusi dan Nepotisme, Atas Dugaan Penyelewengan Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Sepiritual Sebesar Rp. 3,475,520,480,00 tahun 2024 Pada Bidang Sekda Kabupaten Sarolangun Memperkuat dugaan bahwa dari awal sudah ada NIAT JAHAT Oleh Sekda Kabupaten Sarolangun untuk memperkaya diri sendiri kelompok atau golongan Yang Terkesan Terstruktur Sistematis Dan Masiv, Perbuatan Jahat Yang Patut di golongkan Sebagai Tindakan EXTRA ORDINARY CRIME , Kejahatan Yang Berdampak sangat Luas dan Merugikan , melampaui Kejahatan Biasa, Sesuai Dengan Yang Di Bunyikan Pasal 3 UU Tipikor Bahwa Penyalah gunaan Wewenang , Jabatan, atau Kesempatan yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Yang Di lakukan Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain.
Maka Dari itu kami meminta KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa Sekda Kabupaten Sarolangun, Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut
Kemudian Panggil Dan Periksa Bendahara Pengeluaran Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi D Tersebut
Serta Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi Untuk mengaudit seluruh harta kekayaan pejabat-Pejabat Di atas Yang Kami Nilai Tidak Wajar
Hamdi Zakaria