Mabuk Bareng, Seorang Warga Bungo Antoi Luka Parah Ditikam Rekannya



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. Diduga berawal dari cekcok usai bersama-sama menenggak minuman keras jenis tuak, seorang pria berinisial D (45), yang merupakan warga Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh rekan minumnya sendiri., AM (24) yang juga merupakan warga Desa Bungo Antoi. Korban mengalami luka tusuk dan sayatan pada bagian perut, serta dibagian pinggang.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat malam (26/9/2025) sekira pukul 23.00 Wib, di sebuah rumah yang menyediakan minuman jenis tuak  yang terletak di Jl. Bima trans swakarsa Desa. Bungo Antoi Kec. Tabir selatan Kab. Merangin.


“Sebelumnya mereka berdua minum - minuman keras jenis tuak, dan saya menyuruh pelaku AM, untuk pulang karena terlihat reseh. Namun kemudian pelaku berpindah tempat dan pada saat korban keluar dari warung lalu dipanggil oleh pelaku dan karena perasaan saya tidak enak maka saya menghampiri kedua orang tersebut dan saat itu saya melihat korban teriak "aku dtusuk, opo salahku”, ujar saksi Giono.


Sementara itu Kapolsek Tabir Selatan AKP Fathurrohman, S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal peristiwa penganiayaan tersebut.


"Benar, ada laporan penganiayaan yang kami terima dari warga pada saat itu dan alhamdulillah untuk tersangka langsung berhasil kita amankan malam itu juga, sementara itu untuk korban langsung kita rujuk ke RSUD Kol Abunjani Bangko untuk mendapatkan perawatan intensif," jelas Kapolsek. Selasa (30/09/2025).


Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AM, dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.


Irwan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama