TMPLHK Indonesia Tidak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Limbah PT. BSU



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK Indonesia) kembali tindak lanjuti keluhan warga, terkait pencemaran lingkungan.


Kali ini menurut Hamdi Zakaria, A.Md, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia kepada media 1/10/2025, TMPLHK Indonesia menindak lanjuti keluhan warga Desa Bukit Mulya di Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.


Hasil pantauan dan perevikasi lapangan tim, Warga Bukit Mulya, selama ini telah mengalami kerugian yang diakibatkan oleh dugaan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit PT. Berkat Sawit Utama, yang diduga telah mencemari sungai Salak, yang bermuara ke sungai Bahar.


PKS PT. BSU ini sendiri terletak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga telah sengaja membuang limbah cair dari IPAL PKS dengan sengaja ke median sungai, sehingga diduga terjadi pencemaran lingkungan terhadap aliran sungai, yang diduga telah mengakibatkan punahnya jenis ikan sungai dan juga diduga mengakibatkan sawit sawit yang baru ditanami warga mati, ungkap Hamdi Zakaria.


Dengan temuan ini, kami dari TMPLHK Indonesia, telah melayangkan laporan kepada pihak DLH Muaro Jambi, Dlh Batanghari dan DLH Provinsi Jambi, untuk diadakanya tindak lanjut,   agar kerugian masyarakat selama ini bisa diperhitungkan dan dugaan pencemaran terhadap lingkungan dan sungai alam Jambi, juga bisa teratasi, ungkap Hamdi.


Kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait, kami dari TMPLHK Indonesia berharap, jika ditemukan kebenaran dari baku mutu limbah yang dibuang Kemedian Sungai diatas standar baku mutu, agar bisa memberi sanksi kepada PKS nakal ini, sesuai dengan sanksi yang berlaku dan sesuai dengan UU lingkungan yang ada, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md, Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama